-
Pekerja Migran Legal
#selama rakyat masih menderita tidak ada kata istirahat
#selama rakyat masih menderita tidak ada kata istirahat
BIDANG ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK MPM PP MUHAMMADIYAH
Daftar bahasan
BAB 1 MEMAHAMI MIGRASI AMAN
Migrasi aman adalah proses bekerja di luar negeri yang dilakukan melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia maupun negara tujuan. Seluruh tahapan, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengurusan dokumen, keberangkatan, masa bekerja, hingga kepulangan, dilaksanakan secara legal dan berada dalam sistem perlindungan pemerintah.
Bekerja ke luar negeri bukan sekadar memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik, tetapi juga memastikan setiap pekerja memiliki kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses terhadap bantuan apabila menghadapi permasalahan selama bekerja.
Migrasi yang dilakukan sesuai prosedur memberikan berbagai manfaat, antara lain:
memperoleh pekerjaan melalui mekanisme resmi;
memiliki dokumen perjalanan dan dokumen kerja yang sah;
mendapatkan perjanjian kerja yang jelas;
memperoleh pelatihan sebelum keberangkatan;
mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia selama proses penempatan.
Dengan demikian, migrasi aman merupakan langkah yang direncanakan secara matang agar pekerja migran dapat bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat.
Penempatan nonprosedural adalah keberangkatan bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Cara seperti ini sering kali melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam melakukan perekrutan.
Calon pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi menghadapi berbagai risiko, antara lain:
tidak memiliki kepastian mengenai pekerjaan yang akan dilakukan;
tidak memperoleh perlindungan hukum apabila terjadi perselisihan;
menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan;
mengalami pemotongan gaji secara tidak wajar;
menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan orang;
mengalami kesulitan memperoleh bantuan dari pemerintah apabila terjadi keadaan darurat.
Oleh karena itu, setiap calon pekerja migran perlu memastikan bahwa seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi.
Catatan:
Pelindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan melalui kementerian dan lembaga terkait.
Pelayanan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain:
penyediaan informasi mengenai peluang kerja yang resmi;
pendampingan dalam proses penempatan;
pelatihan sebelum keberangkatan;
pemberian layanan pengaduan;
bantuan hukum apabila diperlukan;
fasilitasi kepulangan bagi PMI yang menghadapi permasalahan;
program pemberdayaan setelah kembali ke Indonesia.
Pelindungan diberikan sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri, selama menjalankan pekerjaan, hingga kembali ke tanah air.
catatan :
Salah satu penyebab terjadinya penempatan nonprosedural adalah adanya perekrutan oleh pihak yang tidak berwenang atau sering dikenal sebagai calo. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain:
Janji yang Berlebihan
Perekrut menawarkan gaji yang sangat tinggi atau pekerjaan yang sangat mudah tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, lokasi kerja, maupun hak pekerja.
Perekrutan Tanpa Jalur Resmi
Calon pekerja diminta berangkat tanpa melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin atau tanpa mengikuti prosedur pemerintah.
Dokumen Tidak Sah
Pihak perekrut menawarkan pengurusan dokumen secara cepat dengan cara yang tidak sesuai ketentuan atau menggunakan dokumen yang tidak benar.
Biaya yang Tidak Wajar
Calon pekerja diminta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dibebani utang yang nantinya dipotong dari penghasilan selama bekerja.
Informasi Tidak Sesuai
Jenis pekerjaan, negara tujuan, maupun pemberi kerja yang dijanjikan berbeda dengan kondisi sebenarnya ketika pekerja telah tiba di negara tujuan.
Pemalsuan Identitas
Beberapa pelaku mengubah data pribadi, termasuk usia atau identitas calon pekerja, agar dapat diberangkatkan. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan pekerja.
Setiap calon pekerja harus berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak disertai informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang bertujuan mengeksploitasi seseorang melalui berbagai cara, seperti penipuan, ancaman, kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau bentuk pemaksaan lainnya.
Sementara itu, penyelundupan orang merupakan tindakan membawa seseorang memasuki suatu negara secara melanggar ketentuan keimigrasian. Dalam praktik tertentu, penyelundupan orang dapat berkembang menjadi bentuk eksploitasi terhadap korban.
Agar terhindar dari berbagai risiko tersebut, calon pekerja migran perlu menerapkan langkah-langkah berikut:
Mengikuti proses penempatan melalui lembaga yang memiliki izin resmi.
Memastikan seluruh dokumen pribadi dan dokumen kerja dibuat sesuai ketentuan.
Tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang menjanjikan keuntungan besar tanpa penjelasan yang jelas.
Menyimpan dokumen pribadi dan tidak menyerahkannya kepada pihak yang tidak berwenang.
Memberitahukan keluarga mengenai lokasi bekerja dan informasi pemberi kerja.
Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan pemerintah mengenai migrasi aman.
Melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan ilegal atau aktivitas yang mengarah pada perdagangan orang.
Dengan memahami berbagai bentuk risiko dan mengetahui langkah-langkah pencegahannya, calon pekerja migran dapat mengambil keputusan secara lebih bijaksana sehingga proses bekerja di luar negeri berlangsung secara aman, legal, dan terlindungi.
Catatan :
Kesaksian Supiat, Korban TPPO Sindikat Scam Online di Kamboja
Film Undocumented Migrant Workers | Perjalanan Pekerja Migran Ilegal ke Tanah Seberang, by. CPPS UGM
Diiming-Imingi Gaji Dan Fasilitas Fantastis, Puluhan ABK Jadi Korban TPPO
Penelusuran Jalur Tikus TKI Ilegal Melalui kota Batam |CRIME STORY
BAB 2 PERSIAPAN PENEMPATAN DAN DOKUMEN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat ditempatkan di luar negeri melalui beberapa mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap mekanisme memiliki tata cara, persyaratan, dan pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Government to Government (G to G)
Skema ini merupakan kerja sama resmi antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara tujuan. Seluruh proses penempatan dilakukan berdasarkan perjanjian antarpemerintah sehingga memberikan kepastian prosedur serta perlindungan bagi pekerja.
Government to Private (G to P)
Dalam skema ini, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan perusahaan atau institusi swasta yang berada di negara tujuan. Proses penempatan tetap berada dalam pengawasan pemerintah sehingga hak-hak pekerja dapat lebih terjamin.
Private to Private (P to P)
Penempatan dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah dan bekerja sama dengan perusahaan atau agen di negara tujuan.
Penempatan Perseorangan
Pada mekanisme ini, calon pekerja memperoleh pekerjaan secara mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan. Penempatan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi persyaratan hukum.
Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)
Perusahaan dapat menempatkan tenaga kerjanya ke luar negeri untuk mendukung kegiatan usahanya sendiri, misalnya untuk operasional cabang, proyek tertentu, atau kebutuhan perusahaan di negara lain.
Setiap calon pekerja perlu memahami mekanisme penempatan yang dipilih agar mengetahui hak, kewajiban, dan bentuk perlindungan yang tersedia.
Keberangkatan bekerja ke luar negeri memerlukan sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa seluruh proses telah dilakukan secara sah. Dokumen tersebut juga menjadi dasar perlindungan hukum selama bekerja. Dokumen yang umumnya harus dipersiapkan meliputi:
dokumen identitas diri yang masih berlaku;
paspor;
visa kerja sesuai negara tujuan;
surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani;
sertifikat kompetensi apabila dipersyaratkan;
dokumen yang menunjukkan status perkawinan/ buku nikah;
surat persetujuan dari pasangan, orang tua, atau wali sesuai ketentuan;
perjanjian penempatan;
perjanjian kerja;
bukti kepesertaan program jaminan sosial bagi PMI.
Seluruh dokumen harus diperoleh melalui prosedur resmi dan tidak boleh dipalsukan ataupun diubah isinya.
Proses menjadi PMI dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan pemerintah. Mengikuti setiap tahapan dengan benar akan membantu calon pekerja memperoleh perlindungan sejak awal proses penempatan. Secara umum proses tersebut meliputi:
Melakukan pendaftaran
Calon pekerja melakukan pendaftaran melalui sistem yang telah disediakan pemerintah dengan menggunakan data identitas yang benar.
Memilih lowongan pekerjaan
Setelah terdaftar, calon pekerja dapat memilih lowongan yang sesuai dengan kemampuan, pengalaman, dan persyaratan yang dimiliki.
Melengkapi persyaratan
Seluruh dokumen administrasi harus dipenuhi sesuai ketentuan agar proses penempatan dapat dilanjutkan.
Mengikuti pembekalan
Sebelum diberangkatkan, calon pekerja wajib mengikuti pelatihan dan orientasi sebagai bekal bekerja di negara tujuan.
Memperoleh dokumen penempatan
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dinyatakan lolos, calon pekerja akan memperoleh dokumen yang menjadi bukti bahwa proses penempatan telah dilakukan secara resmi.
Pemerintah menyediakan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola seluruh proses penempatan dan perlindungan PMI.
Melalui sistem tersebut, berbagai informasi penting dapat dicatat dan dipantau, antara lain:
data calon pekerja;
proses seleksi;
penempatan kerja;
perkembangan status pekerja;
perlindungan selama bekerja;
proses kepulangan apabila kontrak telah berakhir atau terjadi keadaan tertentu.
Keberadaan sistem informasi ini membantu meningkatkan transparansi, memudahkan pengawasan, serta mempercepat pelayanan kepada PMI.
catatan : https://siskop2mi.bp2mi.go.id/
Tidak semua perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri memiliki izin untuk melakukan penempatan pekerja migran. Oleh karena itu, calon pekerja wajib memastikan bahwa perusahaan yang dipilih telah memperoleh izin dari pemerintah.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
memeriksa status perizinan perusahaan melalui layanan resmi pemerintah;
memastikan perusahaan memiliki izin operasional yang masih berlaku;
meminta informasi mengenai negara tujuan, jenis pekerjaan, dan pemberi kerja secara tertulis;
menghindari perusahaan yang menolak menunjukkan dokumen legalitasnya;
tidak mudah percaya pada promosi yang menawarkan proses sangat cepat tanpa persyaratan yang jelas.
Perusahaan penempatan yang memiliki izin (P3MI – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) wajib menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan sesuai standar perlindungan pekerja migran. Sebaliknya, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar P3MI : https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi
Sebelum bekerja di luar negeri, setiap calon PMI perlu memahami mekanisme penempatan, menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mengikuti proses pendaftaran secara resmi, serta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin yang sah. Persiapan yang baik menjadi fondasi penting agar proses bekerja berlangsung secara legal, aman, dan memperoleh perlindungan hukum sejak awal hingga selesai masa penempatan.
BAB 3 HAK, KEWAJIBAN, DAN PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hak tersebut diberikan agar pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan rasa aman sekaligus memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), beberapa hak yang perlu dipahami antara lain sebagai berikut.
Memperoleh Kesempatan Kerja
Setiap calon pekerja berhak memperoleh akses terhadap peluang kerja di luar negeri yang sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan persyaratan yang dimiliki.
Mendapatkan Informasi yang Jelas
Sebelum menerima pekerjaan, calon PMI berhak mengetahui informasi mengenai:
jenis pekerjaan;
lokasi penempatan;
nama pemberi kerja;
besaran upah;
fasilitas yang diberikan;
masa kontrak;
hak dan kewajiban selama bekerja.
Informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka sehingga calon pekerja dapat mengambil keputusan dengan baik.
Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Calon PMI berhak memperoleh pembekalan yang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja, kemampuan beradaptasi, serta pemahaman mengenai budaya dan peraturan di negara tujuan.
Mendapat Perlakuan yang Adil
Selama proses penempatan maupun saat bekerja, PMI berhak memperoleh pelayanan tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun latar belakang lainnya.
Menjalankan Ibadah
Setiap PMI tetap memiliki kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum negara tempat bekerja.
Memperoleh Upah Sesuai Kesepakatan
Pekerja berhak menerima gaji sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Mendapat Perlindungan
Apabila menghadapi permasalahan, seperti perselisihan hubungan kerja, kekerasan, eksploitasi, atau tindakan lain yang melanggar hak pekerja, PMI berhak memperoleh bantuan sesuai mekanisme yang tersedia.
Memahami Isi Perjanjian Kerja
Sebelum menandatangani kontrak, pekerja berhak memperoleh penjelasan mengenai seluruh isi perjanjian agar memahami hak dan kewajibannya.
Berkomunikasi dengan Keluarga
PMI memiliki hak untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan.
Menguasai Dokumen Pribadi
Dokumen penting seperti paspor dan identitas pribadi pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan pekerja, kecuali terdapat ketentuan hukum yang mengatur lain.
Bergabung dalam Organisasi
Di negara yang memperbolehkannya, PMI dapat mengikuti organisasi atau perkumpulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendapat Perlindungan Saat Kembali ke Indonesia
Setelah masa kerja berakhir, PMI berhak memperoleh pelayanan kepulangan sesuai prosedur yang berlaku hingga kembali ke daerah asal.
Catatan:
Selain memiliki hak, PMI juga berkewajiban menjalankan pekerjaannya secara bertanggung jawab. Kewajiban tersebut bertujuan menjaga hubungan kerja yang baik sekaligus menjaga nama baik Indonesia di luar negeri.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
Mematuhi Peraturan
PMI wajib menaati hukum yang berlaku di negara tujuan selama masa penempatan.
Menghormati Budaya Setempat
Perbedaan budaya merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, pekerja perlu menghormati adat istiadat, norma sosial, serta kebiasaan masyarakat di negara tempat bekerja.
Melaksanakan Pekerjaan dengan Baik
Pekerja harus menjalankan tugas sesuai jabatan dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
Menjaga Sikap dan Perilaku
Setiap PMI diharapkan menunjukkan perilaku yang baik, menjaga etika, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik bangsa Indonesia.
Memberikan Informasi kepada Perwakilan RI
Apabila diperlukan, PMI dianjurkan melaporkan keberadaan atau perubahan data kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan agar memudahkan pemberian bantuan apabila terjadi keadaan darurat.
Perjanjian kerja merupakan dasar hukum hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Dokumen ini memuat hak, kewajiban, serta berbagai ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebelum menandatangani kontrak, setiap PMI harus membaca seluruh isi dokumen secara teliti dan memastikan tidak ada ketentuan yang merugikan.
Unsur-unsur Penting dalam Perjanjian Kerja
Identitas Para Pihak
Kontrak harus mencantumkan identitas pekerja dan pemberi kerja secara lengkap sehingga masing-masing pihak memiliki kepastian hukum.
Jenis Pekerjaan
Dokumen harus menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan beserta lokasi penempatan secara jelas.
Besaran Penghasilan
Perjanjian perlu memuat informasi mengenai:
jumlah gaji;
waktu pembayaran;
cara pembayaran;
tunjangan apabila tersedia;
ketentuan mengenai lembur apabila berlaku.
Waktu Kerja.
Kontrak harus menjelaskan:
jam kerja;
waktu istirahat;
hari libur;
hak cuti;
ketentuan lembur apabila ada.
Fasilitas dan Perlindungan
Apabila pemberi kerja menyediakan fasilitas tertentu, seluruhnya perlu dicantumkan secara jelas, misalnya:
tempat tinggal;
konsumsi;
transportasi;
perlindungan kesehatan;
perlindungan terhadap risiko kerja sesuai ketentuan.
Masa Berlaku Kontrak
Kontrak harus menjelaskan kapan hubungan kerja dimulai dan kapan berakhir, termasuk ketentuan mengenai perpanjangan apabila dimungkinkan.
Persetujuan Para Pihak
Perjanjian dinyatakan berlaku setelah disetujui dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan:
Sebelum menyetujui kontrak kerja, lakukan beberapa langkah berikut:
Bacalah seluruh isi kontrak hingga selesai.
Pastikan seluruh informasi sesuai dengan penjelasan yang diterima sebelumnya.
Jangan menandatangani dokumen yang masih kosong atau belum lengkap.
Mintalah penjelasan apabila terdapat istilah atau ketentuan yang belum dipahami.
Simpan salinan kontrak sebagai dokumen pribadi.
Pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan isi perjanjian kerja merupakan bekal penting bagi setiap PMI. Hak memberikan jaminan perlindungan selama bekerja, sedangkan kewajiban menjadi dasar dalam menjalankan pekerjaan secara profesional dan bertanggung jawab. Sementara itu, perjanjian kerja berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja sehingga setiap pihak mengetahui hak dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan memahami ketiga aspek tersebut, PMI akan lebih siap menghadapi dunia kerja di luar negeri secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.