PERMOHONAN AKTA KEMATIAN DI PENGADILAN




Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri

Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan Negeri, pihak keluarga (Pemohon) harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat;

  2. Fotokopi KTP (alm) dan Pemohon;

  3. Fotokopi Kartu Keluarga;

  4. Fotokopi Akta Kelahiran (alm);

  5. Fotokopi Akta Perkawinan (alm);

  6. Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris);

  7. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;

  8. Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan setempat;


Tambahan dalam pembuktian:

  • Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut;

  • Saksi-saksi yang dihadirkan haruslah benar-benar mengatahui mengenai kejadian kematian dari Almarhum / Almarhumah tersebut;

  • Setelah semua bukti dan saksi diperiksa dan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan Akta Kematian tersebut, maka akan dikelurkan dalam bentuk Penetapan;

  • Penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Hakim tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bukti untuk pembuatan dan penerbitan Akta Kematian di Dukcapil;

  • Download contoh permohonan


Sumber: https://www.pn-mentok.go.id/21-pelayanan-terpadu/21-contoh-surat-permohonan-akta-kematian-pada-pengadilan-negeri-mentok.html


Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447