PERMOHONAN AKTA KEMATIAN DI PENGADILAN
Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri
Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan Negeri, pihak keluarga (Pemohon) harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat;
Fotokopi KTP (alm) dan Pemohon;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Kelahiran (alm);
Fotokopi Akta Perkawinan (alm);
Fotokopi Surat Kuasa dari pihak keluarga (Ahli Waris);
Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
Fotokopi Surat Pengantar dari Kelurahan setempat;
Tambahan dalam pembuktian:
Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut;
Saksi-saksi yang dihadirkan haruslah benar-benar mengatahui mengenai kejadian kematian dari Almarhum / Almarhumah tersebut;
Setelah semua bukti dan saksi diperiksa dan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan Akta Kematian tersebut, maka akan dikelurkan dalam bentuk Penetapan;
Penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Hakim tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bukti untuk pembuatan dan penerbitan Akta Kematian di Dukcapil;
Sumber: https://www.pn-mentok.go.id/21-pelayanan-terpadu/21-contoh-surat-permohonan-akta-kematian-pada-pengadilan-negeri-mentok.html
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447