KONTRAK BISNIS
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Daftar Isi
Definisi Kontrak Bisnis
Kontrak berasal dari istilah perjanjian. Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi
Sedangkan Bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.
Bentuk-Bentuk Kontrak Bisnis
Kontrak Tertulis
Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah
Kontrak Bisnis diatas materai.
Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaris.
Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaris.
Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Kontrak Tidak Tertulis
Bukti tulisan
Bukti dengan saksi
Persangkaan
Pengakuan
Sumpah
Subjek Kontrak
Para pihak yang mengadakan kontrak itu sendiri
Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak daripadanya
Pihak ketiga
Syarat Sah Perjanjian
Mau sepakat untuk mengikat diri (berkomitmen)
Cakap untk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Asas Hukum Perjanjian
Asas Konsensualisme
Asas Kepercayaan
Asas Kekuatan Mengikat
Asas Persamaan Hak
Asas Keseimbangan
Asas Moral
Asas Kepatutan
Asas Kebiasaan
Asas Kepastian Hukum
Penyusunan Perjanjian
Pra kontrak
Negoisasi
Memorandum of Understanding (MoU)
Studi Kelayakan
Negoisasi (lanjutan)
kontrak
Penulisan naskah awal;
Perbaikan naskah;
Penulisan naskah akhir;
Penandatanganan.
Pascakontrak
Pelaksanaan;
Penafsiran;
Penyelesaian sengketa.
Penafsiran Perjanjian
Jika kata-kata kontrak jelas tidak diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. (pasal 1342 KUHPerdata)
Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya dikontrakan, dianggap dimasukkan dalam kontrak, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. (pasal 1347 KUHPerdata)
Semua janji yang dibuat dalam kontrak harus diartikan hubungan satu sama lain. Setiap janji harus ditafsirkan dalam kontrak seluruhnya. ( pasal 1348 KUHPerdata)
Jika ada keragu-raguan, kontrak harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta kontrak suatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu. ( pasal 1349 KUHPerdata)
Meskipun luasnya arti kata-kata dalam suatu kontrak yang disusun, kontrak itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan oleh kedua belah pihak sewaktu membuat perjalanan. ( pasal 1350 KUHPerdata)
Prestasi Dan Wanprestasi
Prestasi
Memberikan sesuatu
Berbuat sesuatu
Tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi
Tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi ;
Terlambat memenuhi wanprestasi ;
Tidak sempurna memenuhi prestasi.
Berakhirnya Perikatan
Karena pembayaran
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan
Karena pembaharuan utang
Karena perjumpaan utang
Karena percampuran utang
Karena pembebasan utang
Karena musnahnya barang yang terutang
Karena kebatalan atau pembatalan
Karena berlakunya suatu syarat-batal
Karena lewatnya waktu
Perjanjian bernama dalam KUH Dagang
Jual-beli
Tukar menukar
Sewa menyewa
Persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
Persekutuan
Hibah
Penitipan barang
Pinjam pakai
Pinjam meminjam
Bunga tetap atau bunga abadi
Persetujuan-persetujuan untunguntungan
Pemberian kuasa
Penanggungan
Perdamaian
Asuransi
Pengangkutan
Makelar
Komisioner
Jual beli saham dipasar modal
Perjanjian Bernama Di Luar KUH Dagang
Contoh Perjanjian pembiyayaan
Perjanjian sewa guna usaha.
Perjanjian anjang piutang
Perjanjian modal ventura
Perjanjian kartu kredit
Perjanjian pembiayaan konsumen
Perjanjian simpanan
Perjanjian kredit
Perjanjian penitipan
Perjanjian bagi hasil
Permasalahan
Perjanjian baku
Perjanjian pendahuluan
Kontrak dagang internasional
Kesimpulan
Perjajian( Kontrak) bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Atau dengan kata lain Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Kemudian syarat sahnya perjanjian atau kontrak yaitu Sepakat mereka yang mengikat dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Mengenai suatu hal tertentu secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Jadi dalam suatu perjanjian atau kontrak itu ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengikat suatu perjanjian dan ada suatu hikum yang mengikatnya serta sanksi jika melanggar perjanjian tersebut. Kemudian suatu perjanjian atau kontrakkan berakhir jika terjadi hal yang membuat kontrak itu harus berakhir