HDPLAWYER ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
rencana tindakan selanjutnya; dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
Sumber: https://polri.go.id/sp2hp
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
Laporan Polisi (LP)
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Ijin Keramaian
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: https://polri.go.id/spkt
Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
A. IZIN KERAMAIAN
Dasar:
Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
Pentas musik band / dangdut
Wayang Kulit
Ketoprak
Dan pertunjukan lain
Persyaratan :
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
Surat Permohonan Izin Keramaian
Proposal kegiatan
Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar:
KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Persyaratan:
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
Jumlah dan Jenis Kembang api
Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
Identitas Penyala Kembang Api
Identitas Penanggung jawab Kegiatan
Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
Rekomendasi dari Polsek setempat
Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar:
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
Unjuk rasa / Demonstrasi
Pawai
Rapat Umum
Mimbar Bebas
Ketentuan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Persyaratan:
Maksud dan tujuan
Lokasi dan rute
Waktu dan lama Pelaksanaan
Bentuk
Penanggung jawab / Korlap
Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
Alat peraga yang digunakan
Jumlah peserta
Sumber: https://polri.go.id/izin-keramaian
Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.
Objek khusus meliputi:
Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
Obyek Khusus Tertentu, seperti:
Kantor bank/lembaga keuangan
Rumah sakit
Lembaga permasyarakatan
Terminal
Pasar tradisional
Hotel
Rumah ibadah
Kantor Media Massa
Mal
Dan lain-lain
Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3)
Sumber: https://polri.go.id/pengamanan-obvit
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit
Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Kewenangan Pengawalan Jalan oleh Polri
Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Konsekuensi Pengguna Jalan Lainnya
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
Mempercepat arus lalu lintas
Memperlambat arus lalu lintas
mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sumber: https://polri.go.id/pengawalan-jalan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Informasi lebih lanjut silahkan klik di : http://skck.polri.go.id/
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Sumber: https://polri.go.id/skck
Pengertian
BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Tujuan
Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.
Dasar hukum
Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Fungsi dan peranan BPKB
Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Prosedur-prosedur
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :
Formulir permohonan
Laporan Polisi kehilangan STNK
Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
Surat keterangan leasing
Identitas Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :
Formulir permohonan
Laporan Polisi Kehilangan BPKB
Cek Fisik yang sudah dilegalisir
Kliping Koran di dua Media Massa
Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi :
BPKB yang akan diralat
Faktur pemilik
STNK asli
Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :
BPKB asli dan BPKB duplikat
Cek fisik kendaraan
STNK atas nama pemilik sekarang
Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :
Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
Foto Copy STNK
Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Sumber: https://polri.go.id/bpkb-stnk
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
UU No.2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Sumber: https://polri.go.id/sim