PENCARI ILMU
By: Himawan Dwitmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Cara belajar dan mengajar pada mata kuliah ini yaitu dosen menyajikan materi perkuliahan, sebelum perkuliahan, mahasiswa mempelajari materi dan suplemen atas bahasan setiap pertemuan. Pada saat sesi perkuliahan di kelas, Dosen mempersilahkan mahasiswa untuk mendalami materi/ bahan perkuliahan yang telah disajikan Dosen, dengan cara bertanya, mendiskusikan, serta mengkritisi fenomena yang ada.
Cybergogy adalah metode pembelajaran yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan aspek kognitif, emosional, dan sosial siswa. Ciri-ciri cybergogy antara lain:
Menggunakan media teknologi digital
Bertujuan untuk meningkatkan aspek kognitif, emosional, dan sosial mahasiswa
Dapat diterapkan dalam penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Menciptakan proses belajar dan mengajar dalam keadaan konsep yang baru
Mendorong para pembelajar untuk terlibat dalam lingkungan belajar dalam jaringan
Kata "cyber" berarti sesuatu yang berhubungan dengan internet, komputasi modern, dan teknologi. Sedangkan "gogy" muncul karena penggunaan internet dan teknologi komputasi secara luas oleh pelajar untuk memperoleh informasi dan pengetahuan.
Daftar Isi
Suplemen Perkuliahan
Ebook Siber
Aturan Perkuliahan Daring
Sholat dahulu sebelumnya.
Awali dan akhiri dengan berdoa.
Fokus menuntut ilmu → paham dan dapat membuat produk.
Kamera dinyalakan
Untuk mahasiswa pria, memakai baju berkerah
Duduk tegak
Tidak memakai topi, mengobrol, makan dan minum, menggunakan handphone dan berceletuk.
Meminta berbicara, bila bertanya atau berpendapat.
Menyukai, dengarkan dan pahami materi perkuliahan.
Telat tidak bisa join, maksimal 15 menit
Hormati forum kelas daring
Nilai diambil dari gsheet yang tersedia
Dipanggil 3 kali tidak ada respon, maka di keluarkan dari perkuliahan daring
Materi bisa dilihat di laman ini, harap bisa di bookmark
Informasi perkuliahan akan disampaikan di whatsapp group mahasiswa
Akhiri majelis ilmu dengan berdoa
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu.
Tugas Mahasiswa Kelas Reg. Malam
Tugas berupa : Membuat dan mempresentasikan slide presentasi hal tertentu
membuat slide presentasi 5-10 halaman
mempresentasikan slide presentasi selama 20-30 menit, waktunya random sesuai pertemuan perkuliahan, jika tidak masuk maka nilai tidak ada.
Ketentuan Pengumpulan tugas :
Mahasiswa mengerjakan secara mandiri
Mahasiswa mengumpulan tugas paling lambat pada Selasa 31 Desember 2024, jam 14:00 wib (Gform dinonaktifkan), tidak ada permintaan dispensasi setelah batas waktu.
Yang dikumpulkan : input link URL tugas kuliah pada gform. Pastikan file dalam mode general accsess anyone with the link sehingga Dosen bisa mengakses file dan memberikan penilaian, serta pemberian bintang lima dan komen positif pada titik point Gmaps yang telah ditentukan.
Penilaian setelah (1) mengumpulkan, (2) melakukan presentasi pada pertemuan perkuliahan, dan (3) pemberian bintang lima dan komen positif pada titik point Gmaps yang telah ditentukan.
Beberapa bahan :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Selesai
Kisi-kisi presentasi dan membuat slidenya yang baik (mengarah ke konten youtube) :
Cara Presentasi yang Baik dan Benar Jangan Membaca Sambil Presentasi Kenapa? | Tirta Mursitama
Ikuti 5 Hal Ini Agar Anda Bisa Membuat Slide Presentasi yang Baik dan Benar
Pembagian tugas :
Program Studi Teknik Informatika
Sahban Maliki, Hak kekayaan industri, paten dan paten sederhana, merek, desain industri
Deri saputra,
(1) Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30 UU ITE),
(2) Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31 UU ITE),
(3) Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32 UU ITE)
Hasan 'Alim
(1) Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE)
(2) Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE)
(3) Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE).
Mochammad fad'han amrulloh
Tentang Serangan Penolakan Layanan Terdistribusi (DDoS) (penjelasan, contoh kasus, dll)
Tentang Hacker dan cracker (penjelasan, contoh kasus, dll)
Septian Ady Syaputra
virus komputer dan anti virus
keamanan kata sandi (penjelasan, contoh kasus, dll)
tentang phising (penjelasan, contoh kasus, dll)
David Azam Fauzan
sanksi pidana dalam UU ITE
permasalahan dan tantangan UU ITE
permasalahan UU ITE yang perlu di revisi
kasus siber menarik 1 berdasarkan putusan pengadilan
Gandung Herwanto, Penegak hukum di bidang siber:
(1) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (tentang, tugas dan fungsi, struktur),
(2) rencana pembentukan Angkatan Siber TNI,
(3) PPNS di Komdigi
Suwargi
tentang data, dan data pribadi
kasus bobolnya Pusat Data Nasional, (apa itu PDN, masalah kasus, dan penanganan kasusnya)
Nanang Sumargo
Pelindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah
Hak-hak Subjek Data Pribadi
Hukumnya Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi
uniue safira
tentang perjanjian jual beli/ kerjasama pemanfaatan program/aplikasi komputer
kontrak elektronik (tantangan dan peluang)
Rama Dani Imanudin
Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE)
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE)
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE).
Muhammad Hasbi
(1) Hak kekayaan intelektual
(2) hak cipta
(3) hak cipta pada program komputer
Program Studi Sistem Informasi
Ngali Azizul Hakim
Apakah hukum siber
Peraturan-peraturan seputar hukum siber
Penegak hukum siber
Sumi Yuanastuti, Pembuktian,
(1) arti penting pembuktian dalam suatu perkara hukum
(2) pembuktian dalam kasus pidana siber
Stevano fendironi coprino, Hak kekayaan industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman
Cahya citra carolene, tentang UU ITE, apa saja yang diatur, dilarang, dan sanksi pidananya.
jaya septiahadi
Tentang Ransomware (penjelasan, contoh kasus, dll)
Tentang Malware (penjelasan, contoh kasus, dll)
Galih Fathurachman, tentang perjanjian, syarat sah perjanjian, wanprestasi, dan lainnya seputar perjanjian