TINDAK PIDANA KORUPSI

HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS



By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.


"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)

Definisi

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.


Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:


Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:


Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:

Contoh Kasus

Contoh Menganalisis Suatu Kejadian Dengan Menggunakan Matrik Tindak Pidana Korupsi

Contoh Kasus Pertama

 

B selaku Dirut BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan (BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan transaksi penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga tercapai kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tanah serta sistem pembayaran dari F akan dilakukan secara bertahap. Kemudian B meminta kepada F agar menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal dalam proses lelang.

 

Selanjutnya, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP tanah tersebut menjadi sesuai dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan F dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai dengan permintaannya.

 

B kemudian mengatur siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur dengan cara membentuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan, akan tetapi B lebih dahulu memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia penjualan agar penawaran dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang disodorkan oleh F serta sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap. Sebenarnya, perbuatan B tersebut telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang penjualan aset negara dengan prosedur lelang terbuka untuk umum.

 

Pada tanggal 10 Januari 2005 aset berupa tanah tersebut dijual kepada F di depan Notaris dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan tanah aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga pasar sehingga seharusnya aset tersebut dijual dengan harga Rp 150 M.

 

Dalam proses penjualan aset tersebut, F mentransfer uang sebesar Rp. 15 M ke rekening milik B. Atas perbuatan B tersebut negara c.q. perusahaan BUMN tersebut telah dirugikan sebesar Rp. 50 M.

 

Kasus diatas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil sebagai berikut;


Analisis Kasus Pertama

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

B adalah seorang Dirut BUMN

Negara dirugikan sebesar Rp 50 M

 

KESIMPULAN: Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh B adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga B dituntut untuk dipidana penjara.

Contoh Kasus Kedua


W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara dan telah ditunjuk menjadi ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga tersebut.

 

Pada akhir tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah dilakukan oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. W mengetahui hal tersebut, lalu berusaha melakukan pendekatan kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan keinginannya kepada S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari laporan hasil pemeriksaan.

 

S melaporkan upaya pemberian uang tersebut kepada Penyidik yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan perekaman terhadap pembicaraan W dengan S serta merekam proses pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada S. Pada saat W memberikan uang kepada S, Penyidik melakukan penangkapan.


Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil sebagai berikut;


 

Analisis Kasus Kedua


Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.  .....

 

 

KESIMPULAN:

Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh W adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001sehingga W dituntut untuk dipidana penjara.


Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian Keuangan Negara


PASAL 2, PASAL 3

MELAWAN HUKUM UNTUK MEMPERKAYA DIRI DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ADALAH KORUPSI


Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.


Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ADALAH KORUPSI


Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.


Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Unsur Tindak Pidana

Korupsi Yang Terkait Dengan Suap-Menyuap


Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2) Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) Pasal 12 huruf c Pasal 12 huruf d

MENYUAP PEGAWAI NEGERI ADALAH KORUPSI [1]

 

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. ....


Unsur Tindak Pidana


MENYUAP PEGAWAI NEGERI ADALAH KORUPSI [2]


Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. .....

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Unsur Tindak Pidana

MEMBERI HADIAH, KEPADA PEGAWAI NEGERI KARENA JABATANNYA ADALAH KORUPSI


Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) huruf d UU No. 3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Unsur Tindak Pidana

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP ADALAH KORUPSI [1]


Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. ...

b. ...


(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Unsur Tindak Pidana

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara

2. Menerima pemberian atau janji

3. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b

Pegawai Negeri Menerima Suap  Adalah Korupsi [2]


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):


Unsur Tindak Pidana

Pegawai Negeri Menerima Suap  Adalah Korupsi [3]


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)


Unsur Tindak Pidana

Pegawai Negeri Menerima Hadiah Yang Berhubungan Dengan Jabatannya Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


Unsur Tindak Pidana

Menyuap Hakim Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 210 ayat (1) angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

b. ....


Unsur Tindak Pidana

Menyuap Advokat Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 210 ayat (1) angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. ...

b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung   dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.


Unsur Tindak Pidana


Hakim & Advokat Menerima Suap Adalah Korupsi


Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 420 ayat (1) angka 1 dan angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001


Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Unsur Tindak Pidana

Hakim Menerima Suap Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 420 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

b. ...

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

d. ...


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Advokat Menerima Suap  Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf d UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 420 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

c. .....

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;

e. ...


Unsur Tindak Pidana

Korupsi Yang Terkait Dengan  Penggelapan Dalam Jabatan


Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b , Pasal 10 huruf c

Pegawai Negeri Menggelapkan Uang Atau Membiarkan Penggelapan Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 415 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pegawai Negeri Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 416 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.


Unsur Tindak Pidana


❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆


Pegawai Negeri Merusakkan Bukti Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pegawai Negeri Membiarkan Orang Lain Merusakkan Bukti  Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 10 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a. ...

b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau

c. ...


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pegawai Negeri Membantu Orang Lain Merusakkan Bukti Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 10 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a. ...

b. ...

c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.


Unsur Tindak Pidana

Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Pemerasan


Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g , Pasal 12 huruf f

Pegawai Negeri Memeras  Adalah Korupsi [1]


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

d. ...

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

f. ...


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pegawai Negeri Memeras  Adalah Korupsi [2]


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf g UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 425 angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

f. ....

g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah- olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

h. ....


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pegawai Negeri Memeras Pegawai Negeri Yang Lain Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf f UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 425 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e. .....

f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah- olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

g. ....


Unsur indak Pidana


Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang


Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) , Pasal 12 huruf h

Pemborong Berbuat Curang Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

b. ....


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

a. .....

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ....


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Rekanan Tni/Polri Berbuat Curang Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 388 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah/dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001


Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh Juta rupiah):

b. .....

c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

d. .....


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pengawas Rekanan Tni/Polri Berbuat Curang Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 388 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah/dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

c. .....

d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Penerima Barang Tni/Polri Membiarkan Perbuatan Curang Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 7 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sehingga Merugikan Orang Lain Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf h UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 425 angka 3 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf h UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

g. ....

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau

i. ....


Unsur Tindak Pidana

Korupsi Yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan


Pasal 12 huruf i

Pegawai Negeri Turut Serta Dalam Pengadaan Yang Diurusnya Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 435 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

h. .....

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.


Unsur Tindak Pidana

Korupsi Yang Terkait Dengan Gratifikasi


Pasal 12 B jo. Pasal 12 C

Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi Dan Tidak Lapor Kpk Adalah Korupsi


Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :


Unsur Tindak Pidana

Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak  Pidana Korupsi

Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi


Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 21 merupakan bentuk pemidanaan yang dimuat pada UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas), tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Tersangka Tidak Memberikan Keterangan Mengenai Kekayaannya


Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 28 UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Pasal 28 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan terhadap seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Bank Yang Tidak Memberikan Keterangan Rekening Tersangka


Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).


Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Saksi Atau Ahli Yang Tidak Memberi Keterangan Atau Memberi Keterangan Palsu


Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 22 ini harus dikaitkan dengan Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:


Unsur Tindak Pidana



❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆❆



Orang Yang Memegang Rahasia Jabatan  Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberi Keterangan Palsu


Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 36 UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Pasal 36 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.


Unsur Tindak Pidana

Saksi Yang Membuka Identitas Pelapor

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999.


Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:


Unsur Tindak Pidana

Ada Korupsi, Laporkan!

Bagaimana Anda melapor apabila ada korupsi disekitar Anda?


Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengaduan/ laporan Anda, yang perlu diperhatikan ketika melaporkan sebuah dugaan korupsi, adalah:


Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:

Suplemen Perkuliahan

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain :


Undang-Undang kelembagaan KPK :

 

Sejumlah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain :