HUKUM PERSAINGAN USAHA
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Menu Pembahasan
Pendahuluan
Sejarah Pentingnya Persaingan Usaha
Asas dan Tujuan
Dasar-Dasar Perlindungan Persaingan Usaha
Tujuan Perlindungan Persaingan Usaha
Efisiensi Sebagai Tujuan Kebijakan Persaingan
Kesejahteraan Masyarakat dan Konsumen Sebagai Tujuan Utama Kebijakan Persaingan
Aspek Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha
Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
Scarcity, Choices, dan Opportunity Cost
a. Kelangkaan (Scarcity)
b. Pilihan-Pilihan (Choices)
c. Opportunity CostnPenawaran (Demand) dan Penerimaan (Supply) 41
a. Permintaan (Demand) 42
a.i Quantity Demanded (Qd) dan Demand (D) 42
a.ii Faktor-Faktor Penentu Permintaan 42
b. Penawaran (Supply) 42
b.i Quantity Supplied (Qs) dan Supply (S) 43
b.ii Faktor-Faktor Penentu Penawaran 43
b.iii Penentuan Harga Keseimbangan 43
II.1.3 Konsep Biaya 44
a. Biaya Tenaga Kerja 44
b. Biaya Barang Modal 44
c. Biaya Kewirausahawanan 44
c.i Fixed Cost dan Variable Cost 44
c.ii Average Cost (AC) 45
c.iii Marginal Cost (MC) /Biaya Marjinal 45
II.2 Konsep Dasar Persaingan Dalam Ilmu Ekonomi 45
II.2.1 Struktur Pasar 45
a. Pasar Persaingan Sempurna 46
b. Pasar Monopoli 47
b.i Hambatan Teknis (Technical Barriers to Entry) 47
b.ii Hambatan Legalitas (Legal Barriers to Entry) 48
b.iii Karakteristik Pasar Monopoli 48
c. Pasar Persaingan Monopolistik 49
d. Pasar Oligopoli 50
II.2.2 Kebijakan Persaingan 50
a. Efisiensi Ekonomi 50
b. Kebijakan Persaingan dan Intervensi Pemerintah 51
c. Persaingan Usaha dalam RPJMN 53
II.3 Paradigma dalam Organisasi Industri 54
II.3.1 Paradigma Harvard 55
II.3.2 Paradigma Chicago 56
II.4 Perilaku Strategis Penentuan Harga 58
II.4.1 Predatory Pricing (Jual Rugi) 58
II.4.2 Price Discrimination (Diskriminasi Harga) 60
a. Diskriminasi Harga Tingkat Pertama (1st degree) 60
b. Diskriminasi Harga Tingkat Kedua (2nd degree) 60
c. Diskriminasi Harga Tingkat Ketiga (3rd degree) 60
II.5 Pasar Bersangkutan (Relevant Market) 61
II.5.1 Pasar Menurut Produk 61
a. SSNIP Test 62
b. Substitusi dari Sisi Permintaaan (Demand-Side Substitution) 62
c. Substitusi dari Sisi Penawaran (Supply-Side Substitution) 63
II.5.2 Pasar Menurut Geografis 64
Penerapan Pendekatan “Per Se Illegal” dan “Rule Of Reason” dalam Hukum Persaingan
Pendekatan Per Se Illegal dan Penerapannya
Pendekatan Rule of Reason dan Penerapannya
Penerapan Per Se Illegal atau Rule of Reason Secara Alternatif
Perjanjian yang Dilarang Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
IV.1 Perjanjian yang Dilarang 91
IV.2 Perjanjian yang Dilarang Dalam UU No. 5 Tahun 1999 92
IV.2.1 Oligopoli 92
IV.2.2 Penetapan Harga 95
a. Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing Agreement) 95
b. Perjanjian Diskriminasi Harga (Price Discrimination Agreement) 98
c. Harga Pemangsa atau Jual Rugi (Predatory Pricing) 99
d. Resale Price Maintenance (Penetapan Harga Jual Kembali -
Vertical Price Fixing) 102
IV.2.3 Pembagian Wilayah (Market Division) 104
IV.2.4 Pemboikotan (Group Boycott atau Horizontal Refusal to Deal) 107
IV.2.5 Kartel 109
a. Program Leniency 113
b. Kartel dan Asosiasi 115
IV.2.6 Trust 117
IV.2.7 Oligopsoni 118
IV.2.8 Integrasi Vertikal 120
IV.2.9 Perjanjian Tertutup 125
a. Exclusive Distribution Agreement 125
b. Tying Agreement 127
c. Vertical Agreement on Discount 129
IV.2.10 Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri 131
Kegiatan yang Dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 134
V.1 Monopoli 135
V.1.1 Praktik Monopoli 139
V.1.2 Posisi Monopoli 142
V.1.3 Bentuk-Bentuk Praktik Monopoli 142
V.1.4 Pembuktian Posisi dan Praktik Monopoli 144
V.2 Monopsoni 159
V.2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Monopsoni 159
V.2.2 Penjabaran Unsur-Unsur Pasal 18 162
V.3 Penguasaan Pasar 165
V.3.1 Uraian Unsur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 166
V.3.2 Jenis-Jenis Kegiatan yang Dilarang 168
a. Menolak dan atau Menghalangi Pelaku Usaha Tertentu untuk Melakukan Kegiatan Usaha yang sama pada
Pasar Bersangkutan 168
b. Menghalangi Konsumen atau Pelanggan Pelaku Usaha Pesaingnya untuk Tidak Melakukan Hubungan Usaha
dengan Pelaku Usaha Pesaingnya Itu 174
c. Membatasi Peredaran dan/atau Penjualan Barang
dan/atau Jasa pada Pasar Bersangkutan 180
d. Melakukan Praktik Diskriminasi Terhadap Pelaku
Usaha Tertentu 182
V.4 Jual Rugi (Predatory Pricing) 188
V.4.1 Penjabaran Unsur 191
V.4.2 Definisi dan Indikasi Jual Rugi 192
V.4.3 Maksud Jual Rugi 192
V.4.4 Definisi Biaya 193
V.4.5 Biaya Jangka Pendek 193
V.4.6 Biaya Jangka Pendek Per Satuan 194
V.4.7 Definisi dan Indikasi Penetapan Jual Rugi 194
V.4.8 Pangsa Pasar 194
V.4.9 Struktur Biaya 195
V.4.10 Sunk Cost 195
V.4.11 Unreasonable Price 195
V.4.12 Penetapan Jual Rugi 196
V.4.13 Konsekuensi Melakukan Jual Rugi 196
V.4.14 Pelaku Usaha Dominan 197
V.4.15 Posisi Dominan 198
V.4.16 Indikasi Penetapan Jual Rugi 198
V.4.17 Tes Untuk Mendeteksi Jual Rugi 198
a. Price-Cost Test 198
b. Areeda-Turner Test 199
c. Average Total Cost Test (ATC Test) 200
d. Average Avoidable Cost Test (AAC Test) 200
e. Recoupment Test 201
e.i Dominansi atau Kekuatan Pasar (Market Power) 201
e.ii Hambatan Masuk dan Hambatan Masuk Kembali 203
e.iii Kekuatan Keuangan Relatif Pelaku Usaha 203
e.iv Elastisitas Harga Terhadap Permintaan 203
e.v Kapasitas Berlebih 203
e.vi Efisiensi Relatif 204
e.vii Diskriminasi Harga 204
e.viii Subsidi Silang 204
V.5 Kecurangan dalam Menetapkan Biaya Produksi 206
V.6 Persekongkolan 209
V.6.1 Persekongkolan Tender 209
a. Karakteristik Industri, Produk dan Jasa yang Mendukung Kolusi 210
a.i Jumlah Perusahaan yang Sedikit 211
a.ii Sedikit atau Tiada Hambatan Masuk 211
a.iii Kondisi Pasar 211
a.iv Asosiasi Perusahaan 211
a.v Pengadaan yang Berulang 211
a.vi Produk atau Jasa yang Mirip atau Sederhana 212
a.vii Substitusi yang Sedikit 212
a.viii Sedikit atau Ketiadaan Perubahan Teknologi 212
b. Persekongkolan Tender Menurut Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 212
b.i Unsur-Unsur Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 212
b.ii. Jenis-Jenis Persekongkolan Tender 214
b.iii Indikasi Persekongkolan Tender 215
b.iv Mengukur Dampak Persekongkolan Tender 216
V.6.2 Persekongkolan Membocorkan Rahasia Dagang/ Perusahaan 225
V.6.3 Persekongkolan Menghambat Perdagangan 229
Posisi Dominan dan Penyalahgunaannya 232
Posisi Dominan
Pangsa Pasar
Kemampuan Keuangan
Kemampuan Pada Pasokan atau Penjualan
Kemampuan Menyesuaikan Pasokan atau Permintaan
Penetapan Posisi Dominan
Pembatasan Pasar Bersangkutan Berdasarkan Pasar Produk atau Secara Obyektif (Product Market)
Bentuk dan Sifat/Karakteristik Barang
Fungsi Barang
Harga
Fleksibilitas Barang Bagi Konsumen (Interchangeable)
Pembatasan Pasar Bersangkutan Secara Geografis (Relevant Geographic Market)
Penyalahgunaan Posisi Dominan
Mencegah atau Menghalangi Konsumen
Membatasi Pasar dan Pengembangan Teknologi
Menghambat Pesaing Potensial
Praktik Diskriminasi
Diskriminasi Harga
Predatory Pricing (Jual Rugi)
Hubungan Afiliasi dengan Pelaku Usaha yang Lain 236
VI.4.1 Jabatan Rangkap 236
a. Jabatan Rangkap Horizontal 252
b. Jabatan Rangkap Vertikal 255
VI.4.2 Kepemilikan Saham Silang 257
a. Kepemilikan Saham Mayoritas di Beberapa Perusahaan 258
b. Pendirian Beberapa Perusahaan 261
Bab VII Merger (Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan) 265
VII.1 Pengertian Merger 267
VII.2 Bentuk Umum Merger 268
VII.3 Motivasi Merger 268
VII.4 Perlunya Pengaturan Merger 269
VII.4.1 Substansi yang Perlu Diakomodir dalam Sistem 272
a. Masalah Divestasi Saham 272
b. Ketentuan mengenai Holding Company 272
c. Ketentuan mengenai Spin-off dan Corporate Split 272
d. Masalah Merger Lintas Negara (Cross Border Merger) 272
e. Sinkronisasi Merger Perseroan Terbatas, Merger Bank
dan Merger Perusahaan Terbuka 273
f. Strategi Merger (Merger Game) 273
g. Akuisisi Aset 273
h. Aspek Pajak 273
i. Leverage Buy Out (LBO) dan Management Buy Out (MBO) 273
VII.4.2 Tes Substansi (Substantive Test) 273
a. Dominance Position Test (DP Test) dan Significant
Impede Effective Competititon Test (SIEC Test) 274
b. Substantial Lessening of Competition Test (SLC Test) 274
c. Public Interest Test (PI Test) 275
d. Test Substansi dalam UU No. 5 Tahun 1999 275
VII.4.3 Metode Penghitungan Konsentrasi 276
a. Pasar Bersangkutan 276
b. Pangsa Pasar 277
b. i Konsentrasi Rasio (CRn) 277
b.ii Herfindahl-Hirschman Index (HHI) 277
VII.5 Pengaturan Merger dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia 278
VII.6 Dampak Merger Terhadap Persaingan 283
Bab VIII Pengecualian dalam UU No.5 Tahun 1999 286
VIII.1 Pengecualian 290
VIII.2 Pengecualian dan Pertimbangannya 292
VIII.3 Pengecualian dalam UU No. 5 Tahun 1999 294
VIII.3.1 Perbuatan dan atau Perjanjian yang Bertujuan
Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku 296
a. Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha 296
b. Kebijakan Persaingan Usaha Dikaitkan dengan
Kebijakan Lainnya di Bidang Ekonomi 296
c. Tujuan Ketentuan Pengecualian dalam Pasal 50 Huruf a 297
d. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan 297
e. Unsur-Unsur Pasal 50 Huruf a 299
f. Contoh Ketentuan Undang-Undang yang Dikecualikan dari Penerapan Ketentuan Larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, karena Substansi yang Diatur sebagaimana
Dimaksud dalam Pasal 50 Huruf a 304
VIII.3.2 Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual Seperti Lisensi, Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Produk Industri, Rangkaian Eletronik Terpadu, dan
Rahasia Dagang, Serta Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba 307
a. Hak Cipta 309
a.i Subyek Hak Cipta 309
a.ii Obyek Hak Cipta 309
a.iii Masa Berlaku Hak Cipta 310
b. Hak Paten 310
b.i Subyek Hak Paten 310
b.ii Obyek Hak Paten 310
b.iii Masa Berlaku Hak Paten 310
c. Hak Merek 311
c.i Subjek Hak Merek 311
c.ii Jenis Merek 311
c.iii Jangka Waktu Perlindungan 311
d. Perjanjian Lisensi 314
e. Batasan Pemberlakuan Pengecualian 315
f. Perjanjian Waralaba 321
f.i Latar Belakang 321
f.ii Pengertian Perjanjian 322
f.iii Pengertian Waralaba 322
f.iv Syarat-Syarat Perjanjian Waralaba 324
f.v Unsur-Unsur Pasal 50 huruf b, Khususnya Mengenai
Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba 326
f.vi Penerapan Pasal 50 huruf b, Khususnya Mengenai
Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba 327
VIII.3.3 Perjanjian Penetapan Standar Teknis Produk Barang dan
atau Jasa yang Tidak Mengekang dan atau Menghalangi Persaingan 334
VIII.3.4 Perjanjian dalam Rangka Keagenan yang Isinya Tidak Memuat Ketentuan untuk Memasok Kembali Barang dan atau Jasa dengan Harga Lebih Rendah daripada Harga
yang Telah Diperjanjikan 338
VIII.3.5 Perjanjian Kerja Sama Penelitian untuk Peningkatan atau
Perbaikan Standar Hidup Masyarakat Luas 341
VIII.3.6 Perjanjian Internasional yang Telah Diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia 342
VIII.3.7 Perjanjian dan atau Kebutuhan yang Bertujuan untuk Ekspor
yang Tidak Mengganggu Kebutuhan dan atau Pasokan Pasar Dalam Negeri 339
VIII.3.8 Pelaku Usaha yang Tergolong dalam Usaha Kecil 341
VIII.3.9 Kegiatan Usaha Koperasi yang Secara Khusus Bertujuan
untuk Melayani Anggotanya 355
VIII.3.10 Penyelenggaraan Monopoli oleh BUMN 368
Bab IX Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia 377
IX.1 Peranan KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia 378
IX.1.1 Kedudukan KPPU dalam Sistem Ketatanegaraan 379
IX.1.2 Tugas dan Wewenang KPPU 380
IX.1.3 Komisi Persaingan di Beberapa Negara 381
a. Australia 381
b. Amerika Serikat 383
c. Jepang 384
d. Singapura 385
IX.2 Hukum Acara Persaingan Usaha 388
IX.2.1 Pengalaman Jerman 388
IX.2.2 Hukum Acara di KPPU 394
IX.3 Pemeriksaan oleh KPPU 395
IX.3.1 Pemeriksaan atas Dasar Laporan 395
IX.3.2 PemeriksaanaAtas Dasar Inisiatif KPPU 395
IX.3.3 Jenis Pemeriksaan oleh KPPU 395
a. Pemeriksaan Pendahuluan 395
b. Pemeriksaan Lanjutan 395
IX.3.4 Tahap Pemeriksaan Oleh KPPU 396
a. Panggilan 396
b. Pemeriksaan 396
b. i Administratif 396
b. ii Pokok permasalahan 396
b. iii Pembuktian 397
c. Pembacaan Putusan 397
IX.4 Pelaksanaan Putusan KPPU 398
IX.4.1 Beberapa Macam Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Putusan KPPU 398
IX.4.2 Upaya Hukum oleh Pelaku Usaha 399
a. Upaya Hukum Keberatan 399
a. i Pengertian Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU 399
a. ii Prosedur Keberatan 400
a. iii Kedudukan Pengadilan Negeri dalam Memeriksa Perkara Keberatan 403
a. iv Pemeriksaan Tambahan 404
a. v Putusan Pengadilan terhadap Upaya Keberatan 405
b. Pelaku Usaha Tidak Melaksanakan Putusan KPPU dan
Tidak Mengajukan Upaya Keberatan 406
c. Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali 406
IX.4.3 Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) 406
IX.4.4 Sanksi 407
a. Sanksi Administratif 407
b. Sanksi Pidana Pokok 408
c. Pidana Tambahan 409
IX. 5 Gugatan Perwakilan atau Kelompok (Class Action) 409
Bab X Pengawasan dan Penegakan Kemitraan UMKM dan Pelaku Usaha Besar 412
X.1 Cakupan dan Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan 414
X.2 Tata Cara Pengawasan Kemitraan 416
X.3 Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan 417
Bab XI Rezim Persaingan Usaha di ASEAN 421
XI.1 Sejarah Berdirinya ASEAN 422
XI.2 Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 422
XI.3 Hukum Persaingan Usaha di ASEAN 423
XI.3.1 Indonesia 424
XI.3.2 Malaysia 426
XI.3.3 Brunei Darussalam 426
XI.3.4 Vietnam 427
XI.3.5 Thailand 428
XI.3.6 Singapore 428
XI.3.7 Philippines 428
XI.3.8 Myanmar 429
XI.3.9 Laos 429
XI.3.10 Cambodia 429
Daftar Pustaka 430
Biografi Penulis 441
Referensi
Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan dan Isu yang Belum Terselesaikan
Final Report Market Study on Food Sector in Indonesia
Hukum Persaingan Usaha Buku Teks Edisi Kedua
Negara & Pasar dalam Bingkai Kebijakan Persaingan
Buku Penjelasan Katalog Putusan KPPU Periode 2000 – September 2009
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang:
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Anotasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016 dan Perubahan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Hasil Uji Materiil Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keputusan Presiden:
Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
Peraturan Mahkamah Agung:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha