HUKUM PERSAINGAN USAHA

HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS



By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.


"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)

Menu Pembahasan


a. Kelangkaan (Scarcity)

b. Pilihan-Pilihan (Choices)

c. Opportunity CostnPenawaran (Demand) dan Penerimaan (Supply) 41

a. Permintaan (Demand) 42

a.i Quantity Demanded (Qd) dan Demand (D) 42

a.ii Faktor-Faktor Penentu Permintaan 42

b. Penawaran (Supply) 42

b.i Quantity Supplied (Qs) dan Supply (S) 43

b.ii Faktor-Faktor Penentu Penawaran 43

b.iii Penentuan Harga Keseimbangan 43

II.1.3 Konsep Biaya 44

a. Biaya Tenaga Kerja 44

b. Biaya Barang Modal 44

c. Biaya Kewirausahawanan 44

c.i Fixed Cost dan Variable Cost 44

c.ii Average Cost (AC) 45

c.iii Marginal Cost (MC) /Biaya Marjinal 45

II.2 Konsep Dasar Persaingan Dalam Ilmu Ekonomi 45

II.2.1 Struktur Pasar 45

a. Pasar Persaingan Sempurna 46

b. Pasar Monopoli 47

b.i Hambatan Teknis (Technical Barriers to Entry) 47

b.ii Hambatan Legalitas (Legal Barriers to Entry) 48

b.iii Karakteristik Pasar Monopoli 48

c. Pasar Persaingan Monopolistik 49

 

d. Pasar Oligopoli 50

II.2.2 Kebijakan Persaingan 50

a. Efisiensi Ekonomi 50

b. Kebijakan Persaingan dan Intervensi Pemerintah 51

c. Persaingan Usaha dalam RPJMN 53

II.3 Paradigma dalam Organisasi Industri 54

II.3.1 Paradigma Harvard 55

II.3.2 Paradigma Chicago 56

II.4 Perilaku Strategis Penentuan Harga 58

II.4.1 Predatory Pricing (Jual Rugi) 58

II.4.2 Price Discrimination (Diskriminasi Harga) 60

a. Diskriminasi Harga Tingkat Pertama (1st degree) 60

b. Diskriminasi Harga Tingkat Kedua (2nd degree) 60

c. Diskriminasi Harga Tingkat Ketiga (3rd degree) 60

II.5 Pasar Bersangkutan (Relevant Market) 61

II.5.1 Pasar Menurut Produk 61

a. SSNIP Test 62

b. Substitusi dari Sisi Permintaaan (Demand-Side Substitution) 62

c. Substitusi dari Sisi Penawaran (Supply-Side Substitution) 63

II.5.2 Pasar Menurut Geografis 64



IV.1 Perjanjian yang Dilarang 91

IV.2 Perjanjian yang Dilarang Dalam UU No. 5 Tahun 1999 92

IV.2.1 Oligopoli 92

IV.2.2 Penetapan Harga 95

a. Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing Agreement) 95

b. Perjanjian Diskriminasi Harga (Price Discrimination Agreement) 98

c. Harga Pemangsa atau Jual Rugi (Predatory Pricing) 99

d. Resale Price Maintenance (Penetapan Harga Jual Kembali -

Vertical Price Fixing) 102

IV.2.3 Pembagian Wilayah (Market Division) 104

IV.2.4 Pemboikotan (Group Boycott atau Horizontal Refusal to Deal) 107

IV.2.5 Kartel 109

a. Program Leniency 113

b. Kartel dan Asosiasi 115

IV.2.6 Trust 117

IV.2.7 Oligopsoni 118

IV.2.8 Integrasi Vertikal 120

IV.2.9 Perjanjian Tertutup 125

a. Exclusive Distribution Agreement 125

 

b. Tying Agreement 127

c. Vertical Agreement on Discount 129

IV.2.10 Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri 131

V.1 Monopoli 135

V.1.1 Praktik Monopoli 139

V.1.2 Posisi Monopoli 142

V.1.3 Bentuk-Bentuk Praktik Monopoli 142

V.1.4 Pembuktian Posisi dan Praktik Monopoli 144

V.2 Monopsoni 159

V.2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Monopsoni 159

V.2.2 Penjabaran Unsur-Unsur Pasal 18 162

V.3 Penguasaan Pasar 165

V.3.1 Uraian Unsur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 166

V.3.2 Jenis-Jenis Kegiatan yang Dilarang 168

a. Menolak dan atau Menghalangi Pelaku Usaha Tertentu untuk Melakukan Kegiatan Usaha yang sama pada

Pasar Bersangkutan 168

b. Menghalangi Konsumen atau Pelanggan Pelaku Usaha Pesaingnya untuk Tidak Melakukan Hubungan Usaha

dengan Pelaku Usaha Pesaingnya Itu 174

c. Membatasi Peredaran dan/atau Penjualan Barang

dan/atau Jasa pada Pasar Bersangkutan 180

d. Melakukan Praktik Diskriminasi Terhadap Pelaku

Usaha Tertentu 182

V.4 Jual Rugi (Predatory Pricing) 188

V.4.1 Penjabaran Unsur 191

V.4.2 Definisi dan Indikasi Jual Rugi 192

V.4.3 Maksud Jual Rugi 192

V.4.4 Definisi Biaya 193

V.4.5 Biaya Jangka Pendek 193

V.4.6 Biaya Jangka Pendek Per Satuan 194

V.4.7 Definisi dan Indikasi Penetapan Jual Rugi 194

V.4.8 Pangsa Pasar 194

V.4.9 Struktur Biaya 195

V.4.10 Sunk Cost 195

V.4.11 Unreasonable Price 195

V.4.12 Penetapan Jual Rugi 196

V.4.13 Konsekuensi Melakukan Jual Rugi 196

V.4.14 Pelaku Usaha Dominan 197

V.4.15 Posisi Dominan 198

V.4.16 Indikasi Penetapan Jual Rugi 198

V.4.17 Tes Untuk Mendeteksi Jual Rugi 198

a. Price-Cost Test 198

b. Areeda-Turner Test 199

 

c. Average Total Cost Test (ATC Test) 200

d. Average Avoidable Cost Test (AAC Test) 200

e. Recoupment Test 201

e.i Dominansi atau Kekuatan Pasar (Market Power) 201

e.ii Hambatan Masuk dan Hambatan Masuk Kembali 203

e.iii Kekuatan Keuangan Relatif Pelaku Usaha 203

e.iv Elastisitas Harga Terhadap Permintaan 203

e.v Kapasitas Berlebih 203

e.vi Efisiensi Relatif 204

e.vii Diskriminasi Harga 204

e.viii Subsidi Silang 204

V.5 Kecurangan dalam Menetapkan Biaya Produksi 206

V.6 Persekongkolan 209

V.6.1 Persekongkolan Tender 209

a. Karakteristik Industri, Produk dan Jasa yang Mendukung Kolusi 210

a.i Jumlah Perusahaan yang Sedikit 211

a.ii Sedikit atau Tiada Hambatan Masuk 211

a.iii Kondisi Pasar 211

a.iv Asosiasi Perusahaan 211

a.v Pengadaan yang Berulang 211

a.vi Produk atau Jasa yang Mirip atau Sederhana 212

a.vii Substitusi yang Sedikit 212

a.viii Sedikit atau Ketiadaan Perubahan Teknologi 212

b. Persekongkolan Tender Menurut Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 212

b.i Unsur-Unsur Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 212

b.ii. Jenis-Jenis Persekongkolan Tender 214

b.iii Indikasi Persekongkolan Tender 215

b.iv Mengukur Dampak Persekongkolan Tender 216

V.6.2 Persekongkolan Membocorkan Rahasia Dagang/ Perusahaan 225

V.6.3 Persekongkolan Menghambat Perdagangan 229

VI.4.1 Jabatan Rangkap 236

a. Jabatan Rangkap Horizontal 252

b. Jabatan Rangkap Vertikal 255

VI.4.2 Kepemilikan Saham Silang 257

a. Kepemilikan Saham Mayoritas di Beberapa Perusahaan 258

b. Pendirian Beberapa Perusahaan 261

Bab VII Merger (Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan) 265

VII.1 Pengertian Merger 267

VII.2 Bentuk Umum Merger 268

VII.3 Motivasi Merger 268

VII.4 Perlunya Pengaturan Merger 269

VII.4.1 Substansi yang Perlu Diakomodir dalam Sistem 272

a. Masalah Divestasi Saham 272

b. Ketentuan mengenai Holding Company 272

c. Ketentuan mengenai Spin-off dan Corporate Split 272

d. Masalah Merger Lintas Negara (Cross Border Merger) 272

e. Sinkronisasi Merger Perseroan Terbatas, Merger Bank

dan Merger Perusahaan Terbuka 273

f. Strategi Merger (Merger Game) 273

g. Akuisisi Aset 273

h. Aspek Pajak 273

i. Leverage Buy Out (LBO) dan Management Buy Out (MBO) 273

VII.4.2 Tes Substansi (Substantive Test) 273

a. Dominance Position Test (DP Test) dan Significant

Impede Effective Competititon Test (SIEC Test) 274

b. Substantial Lessening of Competition Test (SLC Test) 274

c. Public Interest Test (PI Test) 275

d. Test Substansi dalam UU No. 5 Tahun 1999 275

VII.4.3 Metode Penghitungan Konsentrasi 276

a. Pasar Bersangkutan 276

b. Pangsa Pasar 277

b. i Konsentrasi Rasio (CRn) 277

b.ii Herfindahl-Hirschman Index (HHI) 277

VII.5 Pengaturan Merger dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia 278

VII.6 Dampak Merger Terhadap Persaingan 283

 

Bab VIII Pengecualian dalam UU No.5 Tahun 1999 286

VIII.1 Pengecualian 290

VIII.2 Pengecualian dan Pertimbangannya 292

VIII.3 Pengecualian dalam UU No. 5 Tahun 1999 294

VIII.3.1 Perbuatan dan atau Perjanjian yang Bertujuan

Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku 296

a. Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha 296

b. Kebijakan Persaingan Usaha Dikaitkan dengan

Kebijakan Lainnya di Bidang Ekonomi 296

c. Tujuan Ketentuan Pengecualian dalam Pasal 50 Huruf a 297

d. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan 297

e. Unsur-Unsur Pasal 50 Huruf a 299

f. Contoh Ketentuan Undang-Undang yang Dikecualikan dari Penerapan Ketentuan Larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, karena Substansi yang Diatur sebagaimana

Dimaksud dalam Pasal 50 Huruf a 304

VIII.3.2 Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual Seperti Lisensi, Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Produk Industri, Rangkaian Eletronik Terpadu, dan

Rahasia Dagang, Serta Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba 307

a. Hak Cipta 309

a.i Subyek Hak Cipta 309

a.ii Obyek Hak Cipta 309

a.iii Masa Berlaku Hak Cipta 310

b. Hak Paten 310

b.i Subyek Hak Paten 310

b.ii Obyek Hak Paten 310

b.iii Masa Berlaku Hak Paten 310

c. Hak Merek 311

c.i Subjek Hak Merek 311

c.ii Jenis Merek 311

c.iii Jangka Waktu Perlindungan 311

d. Perjanjian Lisensi 314

e. Batasan Pemberlakuan Pengecualian 315

f. Perjanjian Waralaba 321

f.i Latar Belakang 321

f.ii Pengertian Perjanjian 322

f.iii Pengertian Waralaba 322

f.iv Syarat-Syarat Perjanjian Waralaba 324

f.v Unsur-Unsur Pasal 50 huruf b, Khususnya Mengenai

Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba 326

f.vi Penerapan Pasal 50 huruf b, Khususnya Mengenai

Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba 327

VIII.3.3 Perjanjian Penetapan Standar Teknis Produk Barang dan

atau Jasa yang Tidak Mengekang dan atau Menghalangi Persaingan 334

 

VIII.3.4 Perjanjian dalam Rangka Keagenan yang Isinya Tidak Memuat Ketentuan untuk Memasok Kembali Barang dan atau Jasa dengan Harga Lebih Rendah daripada Harga

yang Telah Diperjanjikan 338

VIII.3.5 Perjanjian Kerja Sama Penelitian untuk Peningkatan atau

Perbaikan Standar Hidup Masyarakat Luas 341

VIII.3.6 Perjanjian Internasional yang Telah Diratifikasi oleh

Pemerintah Republik Indonesia 342

VIII.3.7 Perjanjian dan atau Kebutuhan yang Bertujuan untuk Ekspor

yang Tidak Mengganggu Kebutuhan dan atau Pasokan Pasar Dalam Negeri 339

VIII.3.8 Pelaku Usaha yang Tergolong dalam Usaha Kecil 341

VIII.3.9 Kegiatan Usaha Koperasi yang Secara Khusus Bertujuan

untuk Melayani Anggotanya 355

VIII.3.10 Penyelenggaraan Monopoli oleh BUMN 368

Bab IX Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia 377

IX.1 Peranan KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia 378

IX.1.1 Kedudukan KPPU dalam Sistem Ketatanegaraan 379

IX.1.2 Tugas dan Wewenang KPPU 380

IX.1.3 Komisi Persaingan di Beberapa Negara 381

a. Australia 381

b. Amerika Serikat 383

c. Jepang 384

d. Singapura 385

IX.2 Hukum Acara Persaingan Usaha 388

IX.2.1 Pengalaman Jerman 388

IX.2.2 Hukum Acara di KPPU 394

IX.3 Pemeriksaan oleh KPPU 395

IX.3.1 Pemeriksaan atas Dasar Laporan 395

IX.3.2 PemeriksaanaAtas Dasar Inisiatif KPPU 395

IX.3.3 Jenis Pemeriksaan oleh KPPU 395

a. Pemeriksaan Pendahuluan 395

b. Pemeriksaan Lanjutan 395

IX.3.4 Tahap Pemeriksaan Oleh KPPU 396

a. Panggilan 396

b. Pemeriksaan 396

b. i   Administratif 396

b. ii Pokok permasalahan 396

b. iii Pembuktian 397

c. Pembacaan Putusan 397

IX.4 Pelaksanaan Putusan KPPU 398

IX.4.1 Beberapa Macam Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Putusan KPPU 398

IX.4.2 Upaya Hukum oleh Pelaku Usaha 399

a. Upaya Hukum Keberatan 399

a. i Pengertian Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU 399

a. ii Prosedur Keberatan 400

 

a. iii Kedudukan Pengadilan Negeri dalam Memeriksa Perkara Keberatan 403

a. iv Pemeriksaan Tambahan 404

a. v Putusan Pengadilan terhadap Upaya Keberatan 405

b. Pelaku Usaha Tidak Melaksanakan Putusan KPPU dan

Tidak Mengajukan Upaya Keberatan 406

c. Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali 406

IX.4.3 Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) 406

IX.4.4 Sanksi 407

a. Sanksi Administratif 407

b. Sanksi Pidana Pokok 408

c. Pidana Tambahan 409

IX. 5 Gugatan Perwakilan atau Kelompok (Class Action) 409

Bab X Pengawasan dan Penegakan Kemitraan UMKM dan Pelaku Usaha Besar 412

X.1 Cakupan dan Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan 414

X.2 Tata Cara Pengawasan Kemitraan 416

X.3 Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan 417

Bab XI Rezim Persaingan Usaha di ASEAN 421

XI.1 Sejarah Berdirinya ASEAN 422

XI.2 Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 422

XI.3 Hukum Persaingan Usaha di ASEAN 423

XI.3.1 Indonesia 424

XI.3.2 Malaysia 426

XI.3.3 Brunei Darussalam 426

XI.3.4 Vietnam 427

XI.3.5 Thailand 428

XI.3.6 Singapore 428

XI.3.7 Philippines 428

XI.3.8 Myanmar 429

XI.3.9 Laos 429

XI.3.10 Cambodia 429

Daftar Pustaka 430

Biografi Penulis 441


Referensi


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang:


Peraturan Pemerintah:


Keputusan Presiden:


Peraturan Mahkamah Agung: