HUKUM PERSAINGAN USAHA
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
I. PENDAHULUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
1. Latar Belakang
Hukum persaingan usaha lahir karena:
praktik monopoli
kartel harga
dominasi pasar
eksploitasi konsumen
hambatan masuk pelaku usaha baru
Tanpa regulasi โ pasar menjadi tidak adil.
Tujuan utama: menciptakan efisiensi ekonomi + keadilan pasar.
2. Definisi Hukum Persaingan Usaha
Hukum persaingan usaha adalah: seperangkat norma hukum yang mengatur perilaku pelaku usaha agar persaingan berlangsung sehat, adil, dan efisien.
3. Landasan Hukum Indonesia
UU Utama : UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Lembaga Pengawas : KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Fungsi: penyelidikan, pemeriksaan, penjatuhan sanksi administratif, advokasi kebijakan persaingan
4. Filosofi Hukum Persaingan
Hukum persaingan berdiri di antara:
Sistem Risiko
Kapitalisme bebas Monopoli
Sosialisme Inefisiensi
Persaingan sehat Keseimbangan
II. TUJUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Menurut UU No.5/1999:
menjaga kepentingan umum
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
menciptakan iklim usaha kondusif
mencegah monopoli
melindungi konsumen
membuka kesempatan usaha yang sama
III. KONSEP DASAR PASAR
Pasar Bersangkutan (Relevant Market)
Konsep paling penting dalam perkara KPPU. Terdiri dari:
a. Pasar Produk - Produk substitusi.
Contoh:
Aqua vs Le Minerale โ satu pasar
Air mineral vs kopi โ bukan
b. Pasar Geografis - Wilayah persaingan.
Contoh:
nasional
regional
lokal
Struktur Pasar
Struktur Karakter
Persaingan sempurna banyak pelaku
Monopolistik diferensiasi produk
Oligopoli sedikit pelaku
Monopoli satu pelaku
Market Power (Kekuatan Pasar)
Kemampuan pelaku usaha:
menentukan harga
mengontrol output
menghambat pesaing
Indikator:
pangsa pasar
hambatan masuk
kontrol distribusi
IV. PRAKTIK YANG DILARANG (UU NO.5/1999)
A. PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoli, Kesepakatan menguasai produksi/pasar.
Penetapan Harga (Price Fixing), Pelaku usaha sepakat menentukan harga. โก๏ธ illegal per se
Pembagian Wilayah, contoh:
perusahaan A wilayah barat
perusahaan B wilayah timur
Kartel, Kerjasama rahasia antar pesaing. Tujuan:
menaikkan harga
batasi produksi
Kartel = musuh utama hukum persaingan.
Trust, penggabungan perusahaan untuk mengendalikan pasar.
Integrasi Vertikal
Produsen โ distributor โ retailer dalam satu kontrol.
Boleh jika efisien, dilarang jika menutup pasar.
Perjanjian Tertutup (Exclusive Dealing), contoh: dealer hanya boleh jual satu merek.
Prinsip Analisis, Ada dua pendekatan:
โ Illegal Per Se - Langsung dilarang. Contoh: kartel harga
โ Rule of Reason - Dilihat dampaknya dulu. Contoh: integrasi vertikal
V. KEGIATAN YANG DILARANG
Monopoli, Tidak semua monopoli ilegal. Ilegal jika:
merugikan masyarakat
menghambat pesaing.
Monopsoni, Satu pembeli menguasai pasar. Contoh: perusahaan tunggal membeli hasil petani.
Penguasaan Pasar. Termasuk:
predatory pricing
diskriminasi harga
refusal to deal
Predatory Pricing
Menjual rugi untuk membunuh pesaing.
Setelah pesaing mati โ harga naik.
VI. POSISI DOMINAN
Pelaku usaha dianggap dominan bila:
โฅ50% pangsa pasar (satu pelaku)
โฅ75% (dua atau tiga pelaku)
Larangan posisi dominan:
tying agreement
barrier to entry
abuse of dominance
Contoh Abuse:
menolak distributor pesaing
bundling paksa
diskriminasi pelanggan
VII. MERGER, AKUISISI & KONSOLIDASI
Tujuan Pengawasan Merger
Mencegah:
konsentrasi ekonomi berlebihan
super monopoly
Kewajiban Notifikasi ke KPPU
Dilakukan jika: nilai aset atau penjualan melebihi threshold tertentu.
Analisis merger meliputi:
konsentrasi pasar
potensi koordinasi kartel
dampak harga
efisiensi ekonomi
VIII. PENEGAKAN HUKUM OLEH KPPU
Tahapan:
laporan masyarakat
penyelidikan
pemeriksaan pendahuluan
pemeriksaan lanjutan
putusan KPPU
keberatan di Pengadilan Niaga
kasasi MA
Jenis Sanksi
Administratif
denda
pembatalan perjanjian
perintah perubahan perilaku usaha
Pidana
(oleh pengadilan)
IX. PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERSAINGAN
Alat bukti:
dokumen
komunikasi pelaku usaha
analisis ekonomi
ahli ekonomi industri
Modern competition law = economic evidence based.
X. PERKEMBANGAN TERBARU HUKUM PERSAINGAN
Tambahan dari praktik global & update:
1. Digital Economy Competition
Masalah baru:
platform digital
algoritma harga
data monopoly
network effect
Contoh isu:
marketplace dominance
ride hailing
fintech ecosystem
2. Big Data Monopoly
Data = aset kekuatan pasar baru.
Perusahaan besar:
menguasai data pengguna
menciptakan entry barrier digital.
3. Self Preferencing
Platform mengutamakan produk sendiri.
4. Artificial Intelligence & Competition
AI pricing dapat menciptakan tacit collusion tanpa perjanjian eksplisit.
XI. PERBANDINGAN INTERNASIONAL
Negara Regulasi
Amerika Sherman Act
Uni Eropa EU Competition Law
Indonesia UU 5/1999
Indonesia mengadopsi model: โก๏ธ EU + US hybrid system
XII. ANALISIS PERKARA (METODE MENGAJAR MAHASISWA)
Gunakan metode IRAC:
Issue โ pelanggaran apa
Rule โ pasal UU 5/1999
Analysis โ dampak ekonomi
Conclusion โ melanggar/tidak
XIII. CONTOH STUDI KASUS (UNTUK DISKUSI KELAS)
Kartel tiket pesawat
Kartel ayam
Marketplace dominance
Predatory pricing transportasi online
Akuisisi startup digital
XIV. KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI MAHASISWA
Mahasiswa harus mampu:
โ
menentukan relevant market
โ
membaca struktur industri
โ
analisis market power
โ
memahami ekonomi industri
โ
menyusun legal argument competition case
โ
memahami investigasi KPPU
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan mampu:
Memahami konsep persaingan usaha dalam Islam secara filosofis dan normatif.
Menjelaskan prinsip pasar bebas yang adil menurut syariah.
Menganalisis praktik monopoli, kartel, dumping, dan manipulasi pasar dalam perspektif fikih muamalah.
Menghubungkan hukum persaingan usaha modern dengan prinsip maqashid syariah.
Mengkritisi praktik bisnis kontemporer menggunakan pendekatan hukum Islam.
Mengaplikasikan nilai etika bisnis Islam dalam praktik ekonomi modern.
I. Hakikat Persaingan Usaha dalam Islam
Islam tidak menolak kompetisi ekonomi.
Pasar bebas diperbolehkan selama tidak merusak keadilan.
Persaingan adalah sunnatullah ekonomi.
Negara memiliki fungsi pengawasan moral pasar.
Islam memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah). Persaingan usaha bukan sesuatu yang dilarang, justru menjadi mekanisme alami untuk:
meningkatkan kualitas produk,
menurunkan harga,
mendorong inovasi,
menciptakan efisiensi pasar.
Namun berbeda dengan kapitalisme murni, Islam tidak menganut free market absolut. Pasar dalam Islam adalah: Pasar bebas yang bermoral (ethical market economy). Kebebasan ekonomi dibatasi oleh:
kejujuran,
keadilan,
kemaslahatan publik.
Tujuan utama bukan akumulasi kekayaan, tetapi keseimbangan sosial ekonomi.
II. Landasan Normatif Fikih Persaingan Usaha
Al-Qurโan melarang praktik ekonomi zalim.
Hadis Nabi melarang manipulasi pasar.
Prinsip maqashid syariah menjadi fondasi regulasi ekonomi.
Dasar hukum fikih persaingan usaha meliputi:
1. Larangan Memakan Harta Secara Batil
Segala praktik bisnis yang merugikan pihak lain secara tidak adil dilarang. Contoh:
manipulasi harga,
informasi menyesatkan,
kartel harga.
2. Larangan Ihtikar (Monopoli Penimbunan)
Ihtikar adalah: menahan barang untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Dampaknya:
merusak mekanisme pasar,
menyengsarakan masyarakat,
menciptakan ketimpangan ekonomi.
Islam memandang monopoli yang merugikan publik sebagai perbuatan dosa sosial.
3. Prinsip Keadilan (โAdl)
Keadilan menjadi roh aktivitas ekonomi. Tidak boleh:
dominasi pelaku besar,
eksploitasi konsumen,
pemusatan kekayaan ekstrem.
4. Prinsip Maslahah
Setiap aktivitas ekonomi harus menghasilkan manfaat umum. Jika keuntungan individu merusak masyarakat โ harus dibatasi negara.
III. Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam
Harga ideal terbentuk oleh mekanisme permintaan dan penawaran.
Negara tidak menetapkan harga kecuali terjadi distorsi.
Intervensi diperbolehkan demi kemaslahatan.
Rasulullah pernah menolak penetapan harga ketika pasar berjalan normal. Maknanya:
Islam mendukung mekanisme pasar alami.
Negara tidak boleh otoriter terhadap ekonomi.
Namun intervensi menjadi wajib ketika terjadi:
kartel,
manipulasi supply,
monopoli,
krisis ekonomi.
Peran negara dikenal sebagai hisbah ekonomi.
IV. Praktik Persaingan Usaha yang Dilarang dalam Fikih
Monopoli merugikan
Menimbun barang agar harga melonjak. โก Melanggar prinsip keadilan distribusi.
Kartel harga
Menaikkan harga secara pura-pura. Contoh modern:
bidding online manipulatif,
artificial demand.
Najasy (rekayasa penawaran)
Menaikkan harga secara pura-pura.
Contoh modern:
bidding online manipulatif,
artificial demand.
Tadlis (penipuan kualitas)
Dumping merusak pasar
Talaqqi Rukban
Mencegat pedagang sebelum masuk pasar agar membeli dengan harga murah.
Analogi modern:
insider trading,
penguasaan informasi pasar eksklusif.
Dumping Tidak Sehat
Menjual sangat murah untuk mematikan pesaing lalu menaikkan harga. Islam melarang strategi predator seperti ini.
V. Peran Negara dalam Pengawasan Persaingan Usaha
Negara bukan pelaku pasar dominan.
Negara adalah penjaga keadilan pasar.
Konsep Hisbah menjadi model regulator.
Dalam sejarah Islam terdapat lembaga: Hisbah โ otoritas pengawas pasar. Fungsi:
mengawasi timbangan,
mencegah penipuan,
menjaga stabilitas harga,
melindungi konsumen.
Jika dianalogikan modern:
otoritas persaingan usaha,
regulator anti monopoli,
lembaga perlindungan konsumen.
Islam sudah mengenal konsep competition law jauh sebelum hukum modern lahir.
VI. Fikih Persaingan Usaha dan Ekonomi Modern
Islam kompatibel dengan ekonomi global.
Persaingan sehat adalah kewajiban moral.
Etika bisnis menjadi keunggulan kompetitif.
Ekonomi modern menghadapi masalah besar:
kapitalisme monopolistik,
oligarki ekonomi,
ketimpangan kekayaan global.
Fikih persaingan usaha menawarkan solusi:
โ
kebebasan usaha
โ
tanggung jawab sosial
โ
distribusi adil
โ
etika bisnis spiritual
Model ini sering disebut: Moral Market Economy
VII. Studi Kasus
Kasus 1 โ Kartel Harga Minyak Goreng
Pelaku usaha besar mengontrol distribusi sehingga harga naik. Analisis Fikih:
termasuk ihtikar kolektif,
merugikan masyarakat luas,
negara wajib intervensi.
Kasus 2 โ Perusahaan Digital Dominan
Platform digital menguasai data dan menekan UMKM. Analisis:
dominasi pasar โ potensi monopoli.
Islam menolak kekuasaan ekonomi absolut.
Solusi Syariah:
regulasi algoritma,
akses pasar adil,
perlindungan pelaku kecil.
Kasus 3 โ Diskon Predator Marketplace
Perusahaan besar bakar uang untuk mematikan pesaing. Analisis:
dumping strategis,
persaingan tidak sehat,
melanggar maqashid hifz al-mal (perlindungan harta).
VIII. Integrasi dengan Maqashid Syariah
Fikih persaingan usaha menjaga:
Maqashid Perlindungan
Hifz al-Mal Stabilitas ekonomi
Hifz al-Nafs Kesejahteraan masyarakat
Hifz al-Din Etika bisnis
Hifz al-Aql Transparansi informasi
Hifz al-Nasl Keberlanjutan ekonomi
Rangkuman
Islam mendukung persaingan usaha.
Pasar bebas diperbolehkan tetapi bermoral.
Monopoli dan manipulasi pasar dilarang keras.
Negara wajib menjaga keadilan ekonomi.
Fikih persaingan usaha relevan dengan hukum persaingan modern.
Tujuan akhir ekonomi Islam adalah keadilan sosial dan kemaslahatan umum, bukan sekadar profit.
Undang-Undang:
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Anotasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016 dan Perubahan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Hasil Uji Materiil Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keputusan Presiden:
Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
Peraturan Mahkamah Agung:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha