PERSEKUTUAN FIRMA

HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS



By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.


"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)

A. Pengertian Pesekutuan Firma

Buku Pertama Titel Ketiga KUHD berjudul “Tentang Beberapa Persekutuan”. Kata persekutuan diterjemahkan dari bahasa Belanda, yakni vennootschap. Selain ada yang mesepadankan istilah tersebut dengan persekutuan, juga yang mensepadankannya dengan istilah “perseroan”. Kata perseroan dalam bahasa Indonesia bermakna badan usaha yang modalnya terdiri atas sero atau saham. Modal di dalam vennootschap tidak terdiri atas sero atau saham. Dengan demikian padanan perseroan untuk vennootschap tidak tepat.

Di dalam KUHD Indonesia tidak ada definisi vennootschap atau persekutuan. Di Belanda berdasar Artikel 800 ayat (1) Titel 13 Buku 7 NBW mendefenisikan vennootschap sebagai perjanjian kerjasama dengan modal bersama dari dua orang atau lebih, sekutu-sekutu yang bekerjasama bermaksud untuk meraih keuntungan yang bersifat kebendaan untuk dibagi kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukannya masing-masing (vennootschap is de overeenkomst tot samenwerking voor gemeenschappelijke rekening van twee personen, de vennoten, welke samenwerking is gericht op het behalen van vermogensrechtelijk voordeel ten behoeve van alle vennoten door middel van inbreng door ieder van vennoten).

Menurut Pasal 16 KUHD, persekutuan dengan firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Kata firma sebenarnya berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama (het word betekent eigenlijk naam de wordt gebruikt om gezamenlijk handel onder te drijven). Singkatnya, firma adalah “nama bersama”. Di dalam bahasa Inggris, nama bersama (firma) disebut common name. Di negara-negara common law, persekutuan dengan firma ini dikenal sebagai general partnership.

Dengan demikian, persekutuan dengan firma adalah persekutuan perdata khusus. Kekhususannya terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan persekutuan perdata, yakni:

Nama bersama tersebut adalah nama seorang sekutu yang dipergunakan menjadi nama perusahaan (dalam hal ini firma, disingkat Fa). Menurut putusan Raad van Justitie (RvJ) Batavia 2 September 1921, nama bersama atau firma itu dapat diambil dari nama:

Berkaitan dengan nama bersama sebagai nama organisasi bisnis, di negara-negara Common Law memiliki kesamaan dengan nama bersama yang digunakan di Indonesia. Nama bersama itu dapat salah dari nama seorang sekutu atau semua sekutu atau berdasarkan nama fiktif atau samaran (fictitious atau blue sky name).

Terhadap butir keempat di atas dapat diberikan beberapa catatan. Penyebutan nama fiktif sebagai nama perusahaan tidak sesuai dengan jiwa persekutuan dengan firma. Firma artinya nama bersama yang berasal dari nama sekutu. Jika persekutuan firma didirikan oleh Arman dan Armin, maka persekutuan dapat menggunakan nama bersama Fa Arman dan Armin. Dapat pula digunakan nama bersama Fa Armin dan Rekan, Firma Arman & Partners, Firma Armin & Associates, atau Firma Armin Bersaudara, atau Firma AA.

Salah satu kekhususan persekutuan firma adalah menjalankan perusahaan, maka jika ada advokat atau pengacara yang menjalankan profesinya dengan firma, firma tersebut harus dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Jika kantor hukum tersebut didirikan dengan tujuan utama untuk memberi advokasi kepada masyarakat miskin, tentu tidak tepat dijalankan dalam persekutuan dengan firma.

Dalam praktik di Indonesia dewasa ini, persekutuan dengan firma lebih banyak digunakan untuk kegiatan menjalankan profesi, seperti advokat, akuntan, dan arsitek daripada untuk kegiatan komersial dalam bidang industri dan perdagangan. Pengusaha umumnya lebih menyukai bentuk persekutuan komanditer dan perseroan terbatas.

Pendirian Firma

Pendirian firma dibentuk berdasarkan perjanjian diantara para sekutu. Pendirian firma sebenarnya tidak terikat pada bentuk tertentu.. Artinya, ia dapat didirikan secara lisan atau tertulis baik dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Di dalam praktik, masyarakat lebih suka menuangkan pendirian firma itu dengan akta otentik, yakni akta notaris, karena erat kaitannya dengan masalah pembuktian.83

Menurut Pasal 22 KUHD, persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta otentik, tetapi ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih yang dapat merugikan pihak ketiga. Keharusan tersebut rupanya tidak mutlak. Bahkan, menurut Rudhi Prasetya, pada dasarnya perjanjian untuk mendirikan firma bebas bentuk. Artinya, tidak mutlak dengan suatu akta dengan ancaman ketidakabsahan manakala bentuk itu tidak diikuti.84 Akta tersebut lebih merupakan bukti adanya persekutuan firma.

Dengan demikian, pada dasarnya firma itu sudah ada dengan adanya kesepakatan diantara para pendirinya,85 terlepas dari bagaimana cara mendirikannya. Menurut Pasal 23 KUHD, segera sesudah akta pendirian tersebut dibuat, maka akta itu harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri di mana firma tersebut berkedudukan.

Setelah akta pendirian tersebut didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri tersebut, tahap berikutnya adalah mengumumkan ikhtisar akta pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan tersebut merupakan keharusan yang bersanksi, karena selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilaksanakan, maka pihak ketiga dapat menganggap firma itu sebagai persekutuan umum, yakni persekutuan firma yang:86

C. Status Hukum Firma

Pada umumnya dikatakan bahwa firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Walaupun di dalam praktik, ada akta pendirian firma yang menyebutkan adanya pemisahan kekayaan antara badan usaha firma dan kekayaan pribadi para sekutu, memiliki tujuan tertentu, dan memiliki struktur pengurusan, namun tetap saja firma bukan badan hukum. Pasal 18 KUHD menyatakan bahwa di dalam persekutuan dengan firma, sekutu bertanggungjawab untuk seluruhnya bagi perikatan-perikatan persekutuan. Ketentuan ini tegas menyatakan adanya tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas, padahal unsur utama badan hukum, yaitu tanggung jawab yang terbatas. Buku 7 Titel 13 Artikel 806 ayat (1) NBW tegas menyatakan bahwa persekutuan dengan firma bukan badan hukum. Oleh karena persekutuan dengan firma bukan badan hukum, maka badan ini tidak memiliki kapasitas untuk memiliki kekayaan atau aset atas nama dirinya sendiri. Di dalam perkara Sindu Limas alias Liem Wie Sien vs Ernawati Wijaya dan Ferryono Limas (Putusan Mahkamah Agung Nomor 311 K/PDT/1995 Tanggal 27 Juni 1997), Mahkamah Agung menyatakan bahwa berdasar Pasal 16,17, dan 18 KUHD, suatu persekutuan firma tidak digugat tersendiri karena persekutuan firma tidak memiliki aset. Di Belanda, walaupun persekutuan dengan firma bukan badan hukum, tetapi persekutuan ini dapat memiliki aset, digugat dan menggugat di hadapan pengadilan, dan membuat kontrak atas nama dirinya sendiri.

D. Tanggungjawab Sekutu

Tanggung jawab seorang sekutu dalam persekutuan firma dapat dibedakan antara tanggung jawab intern dan tanggung jawab ekstern.

Tanggung jawab intern sekutu seimbang dengan pemasukannya (inbreng). Tanggung jawab ekstern para sekutu dalam firma menurut Pasal 18 KUHD adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Artinya, setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

Di Belanda, tujuan persekutuan dan kewenangan sekutu untuk persekutuan secara rinci dapat ditentukan Commercial Register. Tanpa pendaftaran, pihak ketiga dapat berakibat semua sekutu bertanggungjawab sendiri atau bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu sekutu walaupun perbuatan tersebut sesuai dengan tujuan persekutuan.

E. Pembubaran & Pemberesan

Karena persekutuan firma sebenarnya adalah persekutuan perdata, maka mengenai bubarnya persekutuan firma berlaku ketentuan yang sama dengan persekutuan perdata, yakni Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata. Selain itu, berlaku juga aturan khusus yang terdapat Pasal 31 sampai dengan 35 KUHD.

Apabila pembubaran tersebut berkaitan dengan pihak ketiga, Pasal 31 ayat (1) KUHD menentukan:

“Pembubaran suatu persekutuan dengan firma yang terjadi sebelum

waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga perpanjangan waktu akibat lampaunya waktu yang ditentukan, dan pengubahan- pengubahan dalam perjanjian semula yang penting bagi pihak ketiga, semua itu harus dilakukan dengan akte otentik, didaftarkan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia”.

 

Ayat (2) Pasal 31 KUHD menentukan bahwa kelalaian dalam pendaftaran dan pengumuman tersebut, berakibat tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, atau pemberhentian, atau pengubahan tersebut terhadap pihak ketiga.

Kemudian ayat (3) 31 KUHD menentukan pula bahwa apabila kelalaian itu mengenai perpanjangan waktu, maka berlaku ketentuan pasal 29 KUHD. Pasal 29 KUHD sendiri memuat ketentuan bahwa pihak ketiga dapat menganggap bahwa persekutuan itu:

Di dalam Pasal 31 KUHD tidak disebutkan adanya persekutuan firma yang bubar karena lampaunya waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pendirian persekutuan. Ini tidak berarti bahwa bubarnya persekutuan semacam itu tidak perlu diadakan pemberesan atau likuidasi. Bila suatu persekutuan firma bubar karena lampaunya waktu yang ditentukan dalam perjanjian pendirian persekutuan, maka hal itu harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan Pasal 31 ayat (1) KUHD.

Langkah selanjutnya setelah pembubaran persekutuan firma tersebut adalah pemberesan atau likuidasi. Mengenai persoalan siapa yang harus ditunjuk menjadi likuidator persekutuan firma tersebut dapat dilihat dari Pasal 32 KUHD yang menentukan:


Mengenai pembubaran firma ini dapat dilihat Di dalam perkara Sindu

Limas alias Liem Wie Sien vs Ernawati Wijaya dan Ferryono Limas (Putusan Mahkamah Agung Nomor 311 K/PDT/1995 Tanggal 27 Juni 1997). Dalam perkara itu penggugat (Shindu Limas alias Liem Wie Sien) adalah salah sekutu Firma Biro Teknik Abadi. Firma tersebut didirikan oleh dua orang sekutu yaitu Liem Wie Long alias Limas Wijaya Surya dan Liem Wie Sien alias Sindhu Limas.

Selama waktu beroperasinya Firma Biro Teknik Abadi Cipta secara aktif sejak pendiriannya sampai dengan 1986 telah membeli beberapa bidang tanah. Semua bidang tanah tersebut telah dilakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik (SHM) oleh firma Biro Teknik Abadi Cipta dengan mengatasnamakan kepada salah seorang sekutu, yaitu Limas Wijaya Surya sesuai dengan izin atau kesepakatan sekutu lain.

Pada 23 Agustus 1985 Limas Wijaya meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yakni, yaitu isteri, Ernawati Wijaya (tergugat I) dan anak, Ferryono Limas (tergugat II). Dengan meninggalnya salah seorang sekutu tersebut, tidak mengakibatkan bubarnya firma melainkan dapat diteruskan oleh ahli warisnya, namun dalam kenyataannya sejak 1986 firma mengalami kevakuman dan tidak kegiatan sama sekali serta tidak ada perubahan akta menggantikan sekutu yang meninggal dunia tersebut.

Oleh karena firma tidak berjalan lagi, penggugat menyatakan firma harus dibubarkan dan aset firma harus dibagi dua setelah dikurangi kewajiban-kewajiban atau utang-utang firma kepada pihak ketiga. Tidak ada tanggapan dari pihak tergugat. Sehingga timbul sengketa diantara mereka. Menurut penggugat semua bidang tanah serta bangunan yang ada di atasnya walaupun diatasnamakan salah seorang sekutu, tetapi itu adalah aset firma.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam akta pendirian firma tidak ada ketentuan berapa masing-masing sekutu mendapat bagian, sehinga adalah patut apabila aset yang dibagi antara para sekutu firma, yaitu para ahli waris almarhum Lie Wie Ling alias Limas Wijaya Surya mendapat ½ bagian dan Liem Wie Sien alias Sindhu limas mendapat ½ bagian.

Dalam amarnya, Mahkamah Agung memerintahkan para tergugat untuk melakukan pembubaran Firna Biro Teknik Abadi Cipta tersebut sekaligus melakukan pembagian secara adil aset firma tersebut, masing-masing sekutu mendapat ½ bagian setelah terlebih dahulu dikurangi dengan kewajiban-kewajiban atau utang-utang firma kepada pihak ketiga.