ALUR PROSES PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI

Proses Perkara Pidana Cepat/Singkat

Prosedur Perkara Pidana Ringan/Tipiring

Jika terbukti bersalah,  rumusannya tetap berbunyi: “ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan  subsidernya  atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan)

Perkara yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1) KUHAP):


Catatan: 

Dasar Hukum Pemeriksaan Tipiring 

Prosedur Pemeriksaan perkara Tipiring

Putusan Perkara Tipiring

Prosedur Perkara Pidana

Urutan Persidangan Perkara Pidana Tingkat Pertama

Meja Satu

Meja Dua

Proses Perkara Banding

Proses Perkara Kasasi

Proses Peninjauan Kembali

Proses Permohonan Grasi/Remisi

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447