SESI-13
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Benturan (Konflik Kepentingan)
Setiap Orang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
United Nation Convention against Corruption (UNCAC)
Saber Pungli
Perbuatan korupsi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan :
Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara
Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara
Menyuap pegawai negeri
Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
Pegawai negeri menerima suap
Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
Menyuap hakim
Menyuap advokat
Hakim dan advokat menerima suap
Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
Pegawai negeri merusakkan bukti
Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
Pegawai negeri memeras
Pegawai negeri memeras pegawai yang lain
Pemborong berbuat curang
Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
Rekanan TNI/Polri berbuat curang
Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
Merintangi proses pemeriksaan
Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
Saksi yang membuka identitas pelapor
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik lang- sung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau perse- waan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk se- luruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik lang- sung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau perse- waan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk se- luruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.