KEADILAN RESTORATIF



DHPLAWYER ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM


Peristilahan

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020)


Prinsip keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator, sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban, dan penuntut umum. (Angka 2 huruf f SE Kapolri 8/2018)

Prinsip

Bahwa prinsip keadilan restoratif  (restorative justice) tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator, sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban dan penuntut umum. (Angka 2 huruf f SE Kapolri 8/2018)

Pada Tingkat Penyidikan

Syarat materiil 

Meliputi: [Pasal 12 huruf a Perkapolri 6/2019 jo. Angka 3 huruf a SE Kapolri 8/2018]

a. pada pelaku:

b. pada tindak pidana dalam proses:

 

Syarat formil

Meliputi: [Pasal 12 huruf b Perkapolri 6/2019 jo. Angka 3 huruf b SE Kapolri 8/2018]

Jika perkara pidana yang melibatkan seseorang memenuhi syarat-syarat di atas, maka perkara pidana tersebut dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme penerapan keadilan restoratif.

Penerapan Keadilan Restoratif

Pedoman mekanisme penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah sebagai berikut: [Angka 3 huruf c SE Kapolri 8/2018]

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Azas  yang  digunakan

Adapun  azas  yang  digunakan  dalam  penghentian  penuntutan  dalan keadilan restoratif ini yaitu:

 

Penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum dalam hal:


Penyelesaikan perkara diluar pengadilan oleh penuntut umum dapat dilakukan dengan ketentuan : (Pasal 3 ayat (3) )



Memperhatikan

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan: (Pasal 4 ayat (1



Mempertimbangkan

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan: (Pasal 4 ayat (2



Syarat

Untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik  yang  menurut  pertimbangan Penuntut  Umum  dengan  persetujuan  Kepala  Cabang  Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud angka 1 disertai dengan salah satu angka 2 atau angka 3.

Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.



Pengecualian Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif 

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara:

 

 

Tata Cara Perdamaian

terdapat dalam pasal 7 sampai dengan pasal 14 Perja No. 15 tahun 2020, sebagai berikut:



 Perdamaian Tercapai

Dalam hal kesepakatan perdamaian disertai pemenuhan kewajiban, Penuntut Umum membuat berita   acara   kesepakatan   perdamaian   dan   nota   pendapat   setelah pemenuhan kewajiban dilakukan.

Dalam hal kesepakatan perdamaian tanpa disertai pemenuhan kewajiban, Penuntut Umum membuat berita acara kesepakatan perdamaian dan nota pendapat.



Kesepakatan Perdamaian Tidak Tercapai



Kesepakatan Perdamaian Tercapai dan Disetujui (Pasal 12)


 

Proses  perdamaian  terdapat  tekanan, paksaan, dan intimidasi

 

 

Penahanan

Dalam hal tersangka ditahan dan kesepakatan perdamaian terwujud seperti dalam pasal 14 maka tersangka dibebaskan sesuai dengan Pasal 15, Perja No. 15 tahun 2020 sebagai berikut:


[1] Hendi  Suhendi,  Penerapan  Asas  Opportunitas  Dalam  Penegakan  Hukum  (Suatu Tinjauan Yuridis Dan Sosiologis), Sebagaimana Disebutkan Dalam  Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984), hal. 154-156.

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447