HUKUM SIBER
KULIAH HUKUM SIBER
HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.
Hukum Siber
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, Lex Informatica dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Cyber Law diperlukan karena kegiatan Cyber dengan berbasis internet saat ini tidak bisa dibatasi oleh teritori Negara dan dapat dilakukan kapanpun. Meskipun alat buktinya berbentuk virtual (maya) dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata.
Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Cyber law sendiri adalah hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan.
Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif.
Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia saling mempengaruhi.
Cyber law adalah rezim hukum baru yang di dalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin. Dalam modul ini cyberlaw juga diartikan sebagai hukum telekomunikasi multimedia dan informatika (telematika). Pengertian ini menunjukkan sifat konvergentif dari communication, computing, content, dan comunity sehingga cyber law membahas dari teknologi dan informasi secara konvergensi.
Definisi Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung demikian cepat sehingga seringkali menembus batas ruang dan waktu. Perbuatan hukum ini meskipun memiliki karakter virtual tetapi berakibat sangat nyata. Saat ini hampir seluruh umat manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur cyber law karena penggunaan TIK telah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan transaksi perbankan secara elektronik dan lain-lain.
Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi informasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global.
Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Contoh konkret adalah untuk membayar zakat atau berkurban pada saat Idul Adha, atau memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi orang cukup melakukannya melalui internet. Bahkan untuk membeli majalah orang juga dapat membayar tidak dengan uang tapi cukup dengan mendebit pulsa telepon seluler melalui fasilitas SMS. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang telematika berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya Hak Cipta dan paten baru di bidang teknologi informasi.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Di negara yang telah maju dan negara berkembang dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen-dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen-dokumen yang dibuat di atas kertas.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (Information and Communication Technology-ICT) yang begitu pesat dengan segala fasilitas penunjangnya dalam peradaban manusia modern saat ini, telah membawa kita memasuki era baru yang disebut sebagai era digital (digital age). Berbagai bidang kehidupan akhirnya dirambah oleh kemajuan ICT tersebut. Perkembangan teknologi komunikasi massa yang menekankan pada komunikasi antarindividu manusia secara langsung, seperti halnya pada penggunaan telepon, mengalami kemajuan yang sangat berarti dengan dikenal dan digunakannya telepon bergerak atau yang lebih dikenal dengan ’cellular phone’. Dalam perkembangan teknologi informasi kemudian dikenal internet sebagai salah satu media untuk berkomunikasi.
Internet bukan merupakan objek yang kasat mata yang dapat disentuh dan dapat dirasakan. Internet merupakan lapisan kompleksitas teknologi dan jasa yang perlahan-lahan bergabung membentuk sesuatu yang dapat dinikmati oleh semua orang. Internet (merupakan) jaringan komputer terbesar di dunia yang menghubungkan jutaan manusia, tumbuh secara eksponensial. Jaringan yang terhubung ini menjadi antarjaringan (internetwork) karena memiliki faktor penggabung sama yang memungkinkan berbagai jaringan untuk bekerja sama.
Internet adalah milik seluruh penghuni dunia. Setiap orang atau lembaga dengan bebas dapat menyambungkan komputernya di internet. Setiap pengguna internet semakin mendapat kemudahan dalam berkomunikasi, baik itu hanya sekedar berkirim pesan, berdiskusi bahkan melakukan transaksi. Internet secara cepat dan tidak disadari telah mempertemukan dan menyatukan warga dunia. Dengan demikian batas negara di internet menjadi semakin memudar. Samarnya batas-batas negara dalam dunia internet disebabkan oleh karena internet dapat diakses oleh setiap penggunanya di seluruh dunia, dan para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling berhubungan dalam hitungan waktu sangat tepat, pada saat mereka mengakses ke dalam jaringan (real time).
Seiring dengan kemajuan pola pikir manusia, penggunaan internet mulai memasuki babak selanjutnya, kemudian dikenal apa yang disebut sebagai transaksi elektronik dalam perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik (electronic commerce). Terjadinya transaksi perdagangan barang maupun jasa melalui media internet kemudian menjadi trend yang berkembang dengan pesat. Dengan adanya transaksi yang menggunakan media internet, waktu dan tempat bukan merupakan penghalang bagi para pelaku ekonomi untuk melaksanakan transaksi. Para pelaku transaksi tersebut tidak perlu mengadakan pertemuan untuk melaksanakan transaksi. Sistem transaksi yang berjalan pun pada akhirnya juga berubah mengikuti perkembangan tersebut, di mana sistem transaksi berubah menjadi sistem online shopping, online dealing, dan lain-lain, di mana pembeli yang membutuhkan barang dapat mengakses internet yang dipunyainya untuk mencari dan membeli apa yang dibutuhkan tanpa harus langsung mendatangi toko yang menyediakan barang kebutuhan pembeli tersebut.
Perkembangan teknologi informasi yang sudah sedemikian pesat dengan adanya transaksi melalui media internet, pada dasarnya merupakan pasar yang potensial, di mana konsumen dapat melakukan transaksi dengan distributor atau produsen di seluruh dunia dengan biaya yang relatif rendah.
Dalam era globalisasi, efisiensi dalam berbagai bidang kehidupan merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencapai tingkat perekonomian yang lebih baik dan lebih kompetitif. Suatu negara akan tertinggal jauh apabila tidak dapat dengan cepat mengikuti dan mengaplikasikan perkembangan bidang transaksi yang memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi. Transaksi melalui media internet telah terbukti dapat meningkatkan efisiensi daya kerja dan menumbuhkan aktivitas baru yang merangsang tingkat pertumbuhan.
Sementara itu derasnya penetrasi sebuah teknologi informasi dalam kegiatan bisnis yang berbasis transaksi elektronik (seperti: layanan ATM, transaksi bisnis melalui handphone, mobile banking, internet banking, dan lain- lain) sebagaimana digambarkan di atas ternyata belum diikuti dengan perkembangan hukum yang dapat mengikuti percepatan perkembangan implementasi teknologi. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran hukum yang dapat meng-cover permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif (existing law) yang ada di bidang ini belum dapat menjangkau hal-hal tersebut. Meskipun seringkali muncul pertanyaan, apakah hukum positif dapat diterapkan terhadap kasus-kasus dan pelanggaran hukum di dunia maya, sebab ada perbedaan yang sangat besar antara masyarakat virtual dengan masyarakat nyata dalam segi tindak dan perbuatan hukum, dampak yang diakibatkan, penerapan sanksi dan juga pembuktiannya. Namun demikian untuk memberikan koridor hukum yang jelas dan terarah serta menyikapi pentingnya akan undang-undang yang berkaitan dengan dunia maya (cyberspace), khususnya yang mencakup pengaturan transaksi elektronik.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Sumber:
Masih perlu didiskusikan?