HAK-HAK

 TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA


ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM


Peristilahan

Peristilah tersangka, terdakwa, dan terpidana merupakan status yang berbeda dalam perkara pidana, kita pahami bersama terdahulu peristilahan tersebut.

Hak Tersangka/Terdakwa

Secara umum, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa di antaranya:


Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa berhak atas:


Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya).

Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa (Pasal 18 ayat (1) KUHAP).

Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.



Penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:


Hak Terpidana

Terpidana berhak untuk:


Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan:

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447