MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG DI KEPOLISIAN
Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”). Selain itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).
Pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang. Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
Membawa identitas diri Pelapor (KTP dan fotocopy KTP);
Menyiapkan data yang dilaporkan;
Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan.
Selanjutnya adalah:
Datang ke kantor kepolisian terdekat,
Lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat
Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh kepolisian setempat.
Contoh kasus, kehilangan dompet dimana kartu2 yang diperlukan turut hilang :
Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang
Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu di catat daftar dokumen dan barang yang hilang misalnya saja KTP, Kartu Kredit, SIM ATM, Hand phone dan sebagainya.
Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut akan memudahkan proses pengurusan nantinya, namun jika Anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan “dengan nomor yang tidak di ingat”
Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang
Jika memungkinkan, mencari copy dokumen yang hilang di rumah atau hasil scan yang tersimpan di laptop akan sangat membantu dan mempermudah kita mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut termasuk, terutama sekali saat awal membuat laporan kehilangan di kepolisian.
Siapkan Persyaratan yang Diperlukan
Biar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, siapkan terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin di perlukan seperti dibawah ini:
Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang).
Kartu tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM).
Foto barang yang hilang (jika ada)
Minta Fotokopi dan Legalisir
Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir, oleh karena itu saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan di legalisir. Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.
Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari
Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena tu setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.
Proses yang Harus Dijalani di Kepolisian
Untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini. Kalau bisa datang ke kantor polisi yang sedikit besar sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat (idealnya di Polres), jangan di kantor pos polisi yang kecil.
Laporan Kehilangan Bisa Masuk di Bagian Pengaduan Dan Pelayanan Masyarakat
Saat sampai di kantor polisi, untuk membuat laporan kehilangan, Anda bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Biasanya tempat pelayanan ini terletak di depan pintu masuk kantor polisi agar mudah di temukan.
Tertib Antri, Menunggu Panggilan
Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang agak siang akan semakin ramai dikunjungi orang dengan berbagai keperluan. Jadi disini Anda wajib menunggu giliran masuk. Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan Anda nantinya.
Setelah dapat Panggilan, Jelaskan Maksud dan Tujuan
Saat Anda mendapatkan giliran untuk lapor, maka jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan. Beberapa data berikut ini akan diminta petugas:
Nama lengkap
Alamat
Jenis pelaporan
Kapan waktu kejadian
Dan lain lain
Ikuti saja alurnya, sampai dengan selesai. Ingat, Anda harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang Anda alami karena surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah dikemudian hari, misalnya saja berbohong atau informasi yang disampaikan tidak benar maka, pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu. Jadi hati-hati dalam membuat laporan kepolisian.
Pahami Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi untuk Berbagai Kasus Kehilangan
Untuk mempermudah pelaporan, saat datang ke kantor polisi terdekat selain menyiapkan dokumen seperti ulasan di atas, Anda perlu memahami beberapa dokumen penting berikut ini agar proses pembuatan laporan kehilangan bisa lancar.
Jika kehilangan STNK, maka Anda pasti akan diminta fotokopi STNK atau copy BPKB. Bagaimana jika BPKB masih jadi jaminan kredit? Solusinya Anda minta surat keterangan ke pihak bank/leasing atau lembaga kredit lainnya.
Jika kehilangan SIM, wajib menunjukkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
Jika kehilangan kartu atm, wajib menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
Jika kehilangan KTP, siapkan saja foto copy KTP Anda, atau jika ingat NIK juga bisa dilaporkan.
Jika dokumen di atas bisa silengkapi proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses, namun jika tidak lengkap petugas akan memberikan solusi pengganti yang bisa dipenuhi lebih lanjut. Setelah selesai kita akan di berikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menAndatangani sebagai pelapor.
Beberapa Hal Seputar Pertanyaan untuk Pembuatan Laporan Kehilangan di Kepolisian
Dalam membuat laporan kehilangan di kepolisian beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan. Selain itu pertanyaan berikut ini biasanya akan ditanyakan oleh petugas, jawablah dengan jujur dan rinci agar memudahkan dalam membuat laporan:
Pertanyaan seputar kasus kehilangan, misalnya barang apa yang hilang, kapan hilangnya, tempat terjadinya kehilangan dimana, dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas-jelasnya.
Sebaiknya Anda selaku korban yang membuat laporan sendiri atau jika pelapor masih di bawah umur sebaiknya di dampingi orang tuanya.
Jika berkas sudah lengkap dan kronologinya jelas, proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu sekitar 20 menitan bahkan tidak sampai.
Setelah semua selesai, petugas akan meminta Anda cek ulang sebelum di cetak dan ditanda tangani pejabat yang berwenang. Mintalah fotokopi legalisir secukupnya untuk keperluan pengurusan kehilangan kartu atau dokumen ke berbagai instansi.
Membuat laporan surat kehilangan itu mudah, namun jangan nantinya disepelekan sehingga membuat Anda tidak berhati-hati dalam menyimpan dokumen. Proses yang lebih rumit lagi nanti adalah saat mengurus kartu atau dokumen yang hilang tersebut ke masing-masing instansi yang tentu saja membutuhkan waktu dan tenaga.
Sumber:
Syarat Dokumen untuk Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, https://tirto.id/evQW
Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, https://www.cermati.com/artikel/cara-mengurus-surat-keterangan-hilang-di-kepolisian
https://polresbogor.com/surat-keterangan-hilang-polresbogor/ akses 10/02/22
Laman ini tidak bisa dijadikan rujukan, harap berkonsultasi langsung dengan kami ataupun pihak-pihak yang berkompeten.
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447