TATA CARA PERCERAIAN


Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. 

Mekanisme Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

Proses Penyelesaian Pekara

Mekanisme dan Tatacara Pengajuan Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:

Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Magelang dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.


Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :


Dalam praktek persidangan yang penulis tangani , alasan perceraian yang sering diajukan Penggugat dan bisa dikabulkan hakim adalah poin 6 yaitu Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Adapun terjadinya pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri yang terus menerus bisa disebabkan / bersumber dari banyak sekali hal yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga , seperti :


Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :


Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.


Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

Syarat Pengajuan Cerai Gugat & Talak

Lama Proses Perceraian

Proses perceraian di Pengadilan Agama (Islam) memakan waktu yang bervariasi, tergantung dari beberapa aspek, seperti : Siapa Penggugatnya, Tempat tinggal Para Pihak, Sikap dan Kehadiran Para Pihak dan sebagainya. Peroses tercepat memakan waktu 2,5 bulan dan paling lama hingga 6 bulan. Prediksi waktu tersebut adalah dimulai Sejak pendaftaran perkara di Pengadilan hingga terbit Akta Cerai.


JENIS PERKARA PERCERIAN.


Pada Pengadilan Agama (Islam), ada dua jenis perkara perceraian, yaitu Cerai Gugat jika yang mengajukan pihak isteri dan Cerai Talak jika yang mengajukan pihak suami. Pihak Istri yang mengajukan Gugatan Cerai disebut Penggugat sedangkan Suami yang mengajukan Gugatan disebut Pemohon.


Apabila pihak Istri yang mengajukan (Cerai Gugat) maka prosesnya lebih cepat daripada Pihak Suami yang menggugat (Permohonan Cerai Talak). Karena setelah terjadinya Putusan Cerai Gugat maka tinggal tunggu berkekuatan hukum tetap dan pembuatan Akta Cerai.


Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama (sekitar 1 bulan), karena ada prosedur akhir yang harus dilaksanakan suami yaitu ikrar talak / pengucapan (ikrar) talak suami terhadap Istri di hadapan persidangan (Majelis Hakim) setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inracht) .


JARAK TEMPAT TINGGAL PIHAK TERGUGAT (Suami).


Jika Pihak Tergugat (Suami) berada di luar kota, maka hal ini akan mempengaruhi lamanya proses persidangan, karena Pengadilan akan memanggil pihak tersebut dengan menggunakan bantuan Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal pihak tersebut. Panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan yang meminta bantuan dan yang membantu memanggilkan menggunakan jasa Pos Indonesia, sehingga tentu akan sangat bergantung pada jarak antara kedua Pengadilan tersebut. Biasanya memakan waktu antara 3 hingga 4 minggu untuk mengantisipasi agar panggilan bisa disampaikan secara patut.


Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengadilan yang berwenang untuk menangani perkara perceraian dalam Agama Islam adalah Pengadilan di lingkungan pihak Istri tinggal, baik si Istri sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat (Termohon).


KEHADIRAN PARA PIHAK


Jika Para Pihak hadir, maka jalan persidangan berjalan normal , mulai dari Mediasi hingga Putusan diakhiri dengan Penerbitan Akta Cerai. Bila berjalan normal maka akan memakan waktu sekitar 4 bulan. Adapun agenda sidang yang dihadiri oleh Para Pihak adalah sebagai berikut :


Adapun jarak waktu antara agenda sidang yang satu ke agenda berikutnya adalah 1 Minggu. Jadi misalnya sidang pertama dimulai pada hari Rabu maka agenda berikutnya dilangsungkan pada hari Rabu minggu berikutnya, begitu seterusnya (Setiap hari Rabu).


Berbeda jika pihak Tergugat / Termohon tidak pernah hadir sidang, maka persidangan akan berjalan relatif cepat. Tergugat tidak hadir sidang 2x berturut – turut meskipun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan Penggugat akan diputus dan dikabulkan Hakim tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) . Sidang dengan Verstek tersebut akan berlangsung lebih cepat dari proses persidangan normal dan memakan waktu hanya sekitar 2-3 bulan.


SIKAP DAN AKSI PARA PIHAK


Proses persidangan juga akan bertambah lama jika para pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Semisal ketika agenda sidang adalah jawaban dari pihak Tergugat, tetapi pada hari sidang yang ditentukan Tergugat tidak membawa jawabannya karena belum membuat atau belum siap dan memohon majelis hakim untuk menunda sekali lagi dan dikabulkan, maka persidangan akan ditunda lagi untuk agenda jawaban.

Sumber: 

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447