PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN DI PENGADILAN NEGERI

Tata Cara Pengajuan Permohonan

"Melarang memberikan paspor dan exit permit kepada anak-anak Warga Negara Indonesia yang diangkat anak oleh Warga Negara Asing apabila pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal / tempat kediaman anak tersebut di Indonesia."

Jenis-jenis Permohonan Yang Dapat Diajukan Melalui Pengadilan Negeri

Permohonan Yang Dilarang


Sumber: https://pn-klaten.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata

Hubungi Kami

Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: info@hdplawyer.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447