TENTANG PENGADILAN AGAMA

Sumber Hukum Acara Di Pengadilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan-peraturan yang menjadi sumber hukum Peradilan Agama, diantaranya adalah:


Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama merujuk pada Hukum Acara Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah pemeriksaan sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh suami disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri disebut gugatan gugat cerai. Hal semacam ini hanya berlaku di Pengadilan Agama. Beberapa hukum acara yang diatur secara khusus dalam Peradilan Agama meliputi:

Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama

Kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.


Selain dari yang tersebut di atas Pengadilan Agama juga diberi kewenangan:

Pihak Berperkara di Pengadilan Agama

Proses Beracara di Pengadilan Agama


Sumber : http://www.pa-magetan.go.id/artikel/215-sumber-hukum-dan-kompetensi-absolut-dan-kompetensi-relatif-di-pengadilan-agama

Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama

A. TINGKAT PERTAMA


Catatan: Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273–281 RBg. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.



B. TINGKAT BANDING

a. Untuk perkara cerai talak :

b. Untuk perkara cerai gugat :



C. TINGKAT KASASI

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama:

a. Untuk perkara cerai talak :

b. Untuk perkara cerai gugat:


Sumber: http://www.pa-magetan.go.id/artikel/213-prosedur-lengkap-pengajuan-perkara-tingkat-pertama-banding-dan-kasasi-di-pengadilan-agama-magetan

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447