PATEN

KULIAH HUKUM SIBER



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Perundang-undangan

Pengertian


Pelindungan Paten meliputi:

diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 


Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah


Pengalihan Paten

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :

Invensi

Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.


Invensi yang Dapat Diberi Paten

Dikecualikan dari ketentuan ini, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. 


Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:


Pemakai Terdahulu

Subjek Paten


Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja 


Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas 

Pemegang Paten

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten (Ps.19-20)

Jangka Waktu

Jangka Waktu Paten (Ps. 22)


Jangka Waktu Paten Sederhana (Ps. 23)

Pengalihan Hak, Lisensi, & Paten Sbg Objek Jaminan Fidusia

Pengalihan Hak (Ps.74) 


Lisensi (Ps. 76-79)

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah

Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya.

Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya.

Penyelesaian Sengketa


Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ps. 153)

Selain penyelesaian sengketa di pengadilan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelanggaran & Sanksi

Perbuatan Yang Dilarang (Ps. 160)

 Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:


Ketentuan Pidana (Ps. 161-166)

Masih perlu didiskusikan?