PATEN
KULIAH HUKUM SIBER
HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.
Perundang-undangan
Undang-undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten .
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Ekslusif: Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 diatas.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewatjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila :
Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
telah berusaha mengambillangkah-Iangkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pelindungan Paten meliputi:
Paten; dan
diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana.
diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2001, apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan .
Berdasarkan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2001, Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait.
Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 14 Tahun 2001, Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Jual Beli
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Invensi
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
Tanggal Penerimaan; atau
tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Dikecualikan dari ketentuan ini, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau
diumumkan oleh Inventornya dalam:
sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Pemakai Terdahulu
Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi diakui sebagai pemakai terdahulu.
Ketentuan ini tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten.
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri.
Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya.
Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.
Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.
Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi.
Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi.
Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan,, Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.
Subjek Paten
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.
Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.
Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
Inventor sebagaimana dimaksud diatas berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.
Imbalan sebagaimana dimaksud diatas dapat dibayarkan berdasarkan:
jumlah tertentu dan sekaligus;
persentase;
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
bentuk lain yang disepakati para pihak.
Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan diats tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperj anj ikan lain.
Setelah Paten dikomersialkan, Inventor berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak.
Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten dengan pihak ketiga.
Terhadap pelaksanaan Paten, selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.
Ketentuan diats tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pemegang Paten
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten (Ps.19-20)
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat batang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Membuat produk atau menggunakan proses, harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan.
Jangka Waktu
Jangka Waktu Paten (Ps. 22)
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Jangka Waktu Paten Sederhana (Ps. 23)
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.
Jangka waktu tersbeut tidak dapat diperpanjang.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Pengalihan Hak, Lisensi, & Paten Sbg Objek Jaminan Fidusia
Pengalihan Hak (Ps.74)
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pengalihan hak atas Paten, harus disertai dokumen asli paten berikul hak lain yang berkaitan dengan paten.
Segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Terhadap pengalihan hak atas paten yang tidak sesuai dengan ketentuan, segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang paten.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan peraturan pemerintah.
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.
Lisensi (Ps. 76-79)
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan.
Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan.
Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemegang Paten berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperj anjikan lain.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. ika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, meliputi: a. senjata api; b. amunisi; bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat dan/atau proses dan/atau peralatan pertahanan negara lainnya. analisis sandi; dan keamanan
Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya.
kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, meliputi:
produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD);
produk kimia dan/ atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secaia luas; dan/ atau
proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya.
Pelaksanaan Paten oleh pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.
Pelaksanaan Paten oleh pemerintah ditetapkan dengan peraturan Presiden.
Pelaksanaan Paten oleh pemerintah dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten, pelaksanaan paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Penyelesaian Sengketa
Pihak yang berhak memperoleh paten dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan.
Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi paten.
Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ps. 153)
Selain penyelesaian sengketa di pengadilan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran & Sanksi
Perbuatan Yang Dilarang (Ps. 160)
Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:
dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Ketentuan Pidana (Ps. 161-166)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling larna 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana aengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ alau denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkin.
Suplemen Perkuliahan
#BincangHKI: Apa Pentingnya Hak Paten Bagi Peneliti? | Prof. Nurul Taufiqu Rochman
[EPISODE V] "Mengenal Paten dan Perlindungannya di Indonesia"
RENCHMARK HKI Paten E2: Daftar Paten? Simak Bagaimana Prosedur Pendaftaran Paten Disini!
DRAFTING PATEN - Kiat Membangun Paten yang Sukses dan Tata Cara Pendaftarannya | DAY 1
Hak Paten Obat, Habis Jangka Perlindungan Menjadi Obat Generik #hakkekayaanintelektual #hukumpreneur
Masih perlu didiskusikan?