Pendaftaran Merek




Sumber : https://infiniti.id/pendaftaran-merek

Ilustrasi merek yang terdaftar di Indonesia

Apabila kita perhatikan kaidah logo dari ilustrasi merek diatas, tidak ada gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna yang sama atau mirip. Masing-masing memiliki perbedaan dan ciri yang khas.


Disclaimer: Merek diatas adalah merek yang dimiliki oleh para pemilik merek masing-masing. Merek tersebut digunakan sebagai ilustrasi untuk pengetahuan pendaftaran merek, agar UMKM utamanya tidak sia-sia dalam melakukan pendaftaran merek.

Menghidari Sengketa Merek?

Belajar studi kasus Kopi Kenangan vs Kopi Kenangan Mantan


Ketika kamu ingin membuat produk, pastikan nama produk kamu tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk orang lain. Kita ambil contoh dari salah satu merek diatas, Kopi Kenangan.

Nah misal kamu ingin bikin usaha kedai kopi dengan nama Kopi Kenangan Mantan, lalu kemudian kedai kopi kamu berkembang hingga punya 100 outlet.


Tiba-tiba datang surat dari Kopi Kenangan (pemilik merek asli) yang meminta kamu untuk menurunkan identitas bisnis Kopi Kenangan Mantan punya kamu, dengan alasan gampang yaitu pelanggaran merek.


Dan apabila sudah terjadi seperti ini, penyelesaiannya ada 3 (tiga) cara yaitu:

Kamu mau pilih yang mana apabila sudah seperti ini?

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)


Kenapa Harus Mendaftarkan Merek?

Panduan Pendaftaran Merek

Berikut ini adalah rangkuman hukum kekayaan intektual atas merek di Indonesia:


Proses Pendaftaran Merek


F.A.Q

Pertanyaan yang sering ditanyakan!


Beberapa istilah dalam merek yang sering digunakan antara lain: Merek: adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

tujuan penggunaan merek adalah sebagai berikut:

Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk. Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum.

Masa perlindungan merek jika sudah berstatus (TM) adalah 10th dan bisa di lakukan perpanjang. Masa verifikasi atau pengecekan merek dari beberapa proses bisa memakan waktu samapi 2th atau paling cepat 14 bulan, tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat.

Dalam hal ini kamu masih bisa melakuan submit sanggahan atau di sebut Hearing, kamu bisa membuat surat yang isinya bahwa merek yang di ajukan tidak ada unsur untuk meniru pihak lain, proses ini akan memakan waktu estimsai 150 hari kerja dari surat di submit, jika hasil hearing di terima maka proses akan berlanjut ke tahap selanjutnya

Dasar hukum

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com