TUGAS KULIAH
MATA KULIAH HUKUM SIBER
MATA KULIAH HUKUM SIBER
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Tugas berupa : Membuat dan mempresentasikan slide presentasi hal tertentu
membuat slide presentasi 7-10 halaman
mempresentasikan slide presentasi selama 15-20 menit, penilaian:
bahasa tubuh
penjelasan slide presentasi yang tidak membaca
penampilan
penguasaan materi
desain presentasi menarik
Ketentuan Pengumpulan tugas :
Mahasiswa mengerjakan secara mandiri
Mahasiswa mengumpulan tugas paling lambat pada:
Selasa 28 Oktober 2024, jam 14:00 wib (Gform dinonaktifkan)
tidak ada permintaan dispensasi setelah batas waktu.
Yang dikumpulkan : input link URL tugas kuliah pada gform. Pastikan file dalam mode general accsess anyone with the link sehingga dosen bisa mengakses file dan memberikan penilaian
Penilaian setelah (1) mengumpulkan dan (2) melakukan presentasi pada waktu yang ditentukan, sesuai pertemuan perkuliahan.
Selesai
Kisi-kisi presentasi dan membuat slidenya yang baik :
Pertemuan 2/3
perbedaan antara paten dengan hak cipta pada program komputer - Woro kumalasari
hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri - Syifa syafiqoh ulayya sigit
hak cipta - Sugali
hak kekayaan industri: paten dan paten sederhana - Siti auliya
Pertemuan 4
hak kekayaan industri: merek - Rosita fitriyani
hak kekayaan industri: desain industri - Rosica
hak kekayaan industri: desain tata letak sirkuit terpadu - Rafli ramadhan
Pertemuan 5
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30 UU ITE) - Rafli firmansyah
Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31 UU ITE) - Rafif rahidan
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32 UU ITE) - Raditya daffa bihargio
Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE) - Putri adelia
Pertemuan 6
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE) - Nur afni oktavia
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE) - Nisma gita paputungan
sanksi pidana dalam UU ITE - Navanda alya chintya
permasalahan dan tantangan UU ITE - Naswa aulia fadhilah
Pertemuan 7
kasus siber menarik 1 berdasarkan putusan pengadilan - Naqisha olivia zahra
kasus siber menarik 2, prostitusi online - Muhammad nazriel arrafi
kasus siber menarik 3, judi online - Muhammad grendi aziz
Catatan :
Pilih kasus aktual: Carilah berita atau laporan kasus prostitusi online yang menarik minat Anda.
Analisis mendalam: Lakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut, meliputi:
Latar belakang pelaku dan korban.
Modus operandi yang digunakan.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kasus tersebut.
Dampak sosial dan psikologis dari kasus tersebut.
Upaya hukum yang telah dilakukan dan kekurangannya.
Tarik kesimpulan: Berikan kesimpulan mengenai kasus tersebut dan berikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pertemuan 9
Tentang perjanjian jual beli/ kerjasama pemanfaatan program/aplikasi komputer - Muhammad abi bakrin
Pelindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Muhamad sultan maulana
Hak-hak Subjek Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Hany cahya puspitasari
Pertemuan 10
Hukumnya Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Habiburrahman el shirazy
Tentang data, dan data pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Fabiyan ananda muhamad
kasus bobolnya Pusat Data Nasional, (apa itu PDN, masalah kasus, dan penanganan kasusnya) - Chelvin ferdinand
Pertemuan 11
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) - Bima putra pratama
Pusat Data Nasional (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) - Alisa azzahara
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komdigi (dasar hukum, tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) - Anindita mifta diantari
Pertemuan 12
Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI - Balqis fairuz mirzal
peran TNI dalam pertahanan dan keamanan siber - Akbar ramdhani
pertahanan dan keamanan negara dalam serangan siber dan dalam menyimpan data - Ahmad abdul rasyid
Pertemuan 14
arti penting pembuktian dalam suatu perkara hukum - Aden alfi dharmawan
pembuktian dalam kasus pidana dan perdata
permasalahan-permasalahan dalam pembuktian
daftar nama mahasiswa
TI
Sugali
Rosica
Bima putra pratama
Nisma gita paputungan
Chelvin ferdinand
Hany cahya puspitasari
Muhamad sultan maulana
Raditya daffa bihargio
Anindita mifta diantari
Rosita fitriyani
Nur afni oktavia
Muhammad nazriel arrafi
Muhammad grendi aziz
Alisa azzahara
Putri adelia
Naswa aulia fadhilah
Habiburrahman el shirazy
Ahmad abdul rasyid
Siti auliya
Rafif rahidan
Aden alfi dharmawan
Navanda alya chintya
Woro kumalasari
Naqisha olivia zahra
Fabiyan ananda muhamad
Rafli firmansyah
Rafli ramadhan
Balqis fairuz mirzal
Muhammad abi bakrin
Syifa syafiqoh ulayya sigit
Akbar ramdhani