TUGAS KULIAH
MATA KULIAH HUKUM SIBER
MATA KULIAH HUKUM SIBER
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Tugas berupa : Membuat dan mempresentasikan slide presentasi hal tertentu
membuat slide presentasi 7-10 halaman
mempresentasikan slide presentasi selama 15-20 menit, penilaian:
bahasa tubuh
penjelasan slide presentasi yang tidak membaca
penampilan
penguasaan materi
desain presentasi menarik
Ketentuan Pengumpulan tugas :
Mahasiswa mengerjakan secara mandiri
Mahasiswa mengumpulan tugas paling lambat pada:
Selasa 13 Oktober 2026, jam 14:00 wib (Gform dinonaktifkan)
tidak ada permintaan dispensasi setelah batas waktu.
Yang dikumpulkan : input link URL tugas kuliah pada gform. Pastikan file dalam mode general accsess anyone with the link pada Gdrive sehingga dosen bisa mengakses file dan memberikan penilaian
Penilaian setelah (1) mengumpulkan dan (2) melakukan presentasi pada waktu yang ditentukan, sesuai pertemuan perkuliahan.
Selesai
Kisi-kisi presentasi dan membuat slidenya yang baik :
Pertemuan 2
Hukum siber 2 - Sintia ramadhani, https://drive.google.com/file/d/1Y71riOT2RpwgIB1naZZTEGOzz6xN4YeK/view?usp=sharing
Pertemuan 3
Kejahatan siber - Nadhiva regiska octafirani, https://drive.google.com/file/d/1F7_CbP-xEjntmiAi2l58QAMWDjsYN58M/view?usp=drive_link
Pertemuan 4
Tentang perjanjian jual beli/ kerjasama pemanfaatan program/aplikasi komputer - Yahdi qalbi thaib
Pertemuan 5/6
perbedaan antara paten dengan hak cipta pada program komputer -
hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri -
hak cipta - Syifa khairulmuna
hak kekayaan industri: paten dan paten sederhana - Muhammad ihsan wibowo, https://drive.google.com/file/d/1WaMeqv8hYhNsUhCBQRMIwsVS_c7pKHB7/view?usp=drive_link
Pertemuan 7
hak kekayaan industri: merek, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu - Muhammad dany hafidz abdurrahman
Pertemuan 9
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30 UU ITE) dan Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31 UU ITE) - M. Andhika kelana bintang
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32 UU ITE) -dan Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE) - Intan venia hapsari, https://drive.google.com/file/d/1D694czKmU_chKRIL97tpFLR914qQJOzS/view?usp=sharing
Pertemuan 10
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE) - Faishal faturrahman
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE) - Dhavin wahyu wardhana, https://docs.google.com/presentation/d/1h1kAO0sT5j4VcO2-T4mzJi6hn5PhieCP/edit?usp=drive_link&ouid=108426420587988656470&rtpof=true&sd=true
Pertemuan 11
kasus siber menarik 1, prostitusi online -
kasus siber menarik 2, judi online - David, https://drive.google.com/file/d/1EfBeOdVXP1xn1Vaqyq5HHtbXMvucRQL9/view?usp=drive_link
Catatan :
Pilih kasus aktual: Carilah berita atau laporan kasus prostitusi online yang menarik minat Anda.
Analisis mendalam: Lakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut, meliputi:
Latar belakang pelaku dan korban.
Modus operandi yang digunakan.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kasus tersebut.
Dampak sosial dan psikologis dari kasus tersebut.
Upaya hukum yang telah dilakukan dan kekurangannya.
Tarik kesimpulan: Berikan kesimpulan mengenai kasus tersebut dan berikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pertemuan 12
Pelindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Azzahra iznmi syamnurh, https://docs.google.com/presentation/d/16qDOshUHfn9143i-jv0ly14OTtz8Rz65/edit?usp=sharing&ouid=113820465835204633507&rtpof=true&sd=true
Hak-hak Subjek Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Arif billah
Pertemuan 13
Hukumnya Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Andrian afandi, https://drive.google.com/file/d/1_FhBeQqaJ93S01MunpVf7QwjMsw475ht/view?usp=drive_link
Tentang data, dan data pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) - Agis chantika dewi, https://drive.google.com/file/d/1dXLbMW7gLHWHnYkxgPnDxFMpvpfVsH2s/view?usp=drive_link
Pertemuan 14
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komdigi (dasar hukum, tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) - Adin fauzani
Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI dan peran TNI dalam pertahanan dan keamanan siber - Adam mara firdaus, https://drive.google.com/file/d/1gO2uqkSk5TyZ2QSl-h_mS4MVI43s7Viz/view?usp=drive_link
Pertemuan 15
arti penting pembuktian dalam suatu perkara hukum - Zalfa zahirah, https://drive.google.com/file/d/1T2QgxcnuY_HZco0f_F0dYgj1mZzOUCZ2/view?usp=sharing
Pertemuan 2/3
perbedaan antara paten dengan hak cipta pada program komputer -
hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri -
hak cipta -
hak kekayaan industri: paten dan paten sederhana -
Pertemuan 4
hak kekayaan industri: merek -
hak kekayaan industri: desain industri -
hak kekayaan industri: desain tata letak sirkuit terpadu -
Pertemuan 5
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30 UU ITE) -
Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31 UU ITE) -
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32 UU ITE) -
Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE) -
Pertemuan 6
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE) -
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE) -
sanksi pidana dalam UU ITE -
permasalahan dan tantangan UU ITE -
Pertemuan 7
kasus siber menarik 1 berdasarkan putusan pengadilan -
kasus siber menarik 2, prostitusi online -
kasus siber menarik 3, judi online -
Catatan :
Pilih kasus aktual: Carilah berita atau laporan kasus prostitusi online yang menarik minat Anda.
Analisis mendalam: Lakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut, meliputi:
Latar belakang pelaku dan korban.
Modus operandi yang digunakan.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kasus tersebut.
Dampak sosial dan psikologis dari kasus tersebut.
Upaya hukum yang telah dilakukan dan kekurangannya.
Tarik kesimpulan: Berikan kesimpulan mengenai kasus tersebut dan berikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pertemuan 9
Tentang perjanjian jual beli/ kerjasama pemanfaatan program/aplikasi komputer -
Pelindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) -
Hak-hak Subjek Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) -
Pertemuan 10
Hukumnya Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) -
Tentang data, dan data pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi) -
kasus bobolnya Pusat Data Nasional, (apa itu PDN, masalah kasus, dan penanganan kasusnya) -
Pertemuan 11
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) -
Pusat Data Nasional (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) -
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komdigi (dasar hukum, tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll) -
Pertemuan 12
Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI -
peran TNI dalam pertahanan dan keamanan siber -
pertahanan dan keamanan negara dalam serangan siber dan dalam menyimpan data -
Pertemuan 14
arti penting pembuktian dalam suatu perkara hukum -
pembuktian dalam kasus pidana dan perdata
permasalahan-permasalahan dalam pembuktian