By: Himawan Dwitmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Tugas berupa : (Kesempatan Kedua) Membuat dan mempresentasikan slide presentasi hal tertentu
membuat slide presentasi 7-13 halaman
mempresentasikan slide presentasi selama 20-30 menit, waktunya random sesuai pertemuan perkuliahan, jika tidak masuk maka nilai tidak ada.
Ketentuan Pengumpulan tugas :
Mahasiswa mengerjakan secara mandiri
Mahasiswa mengumpulan tugas paling lambat pada Selasa 17 Desember 2024, jam 14:00 wib (Gform dinonaktifkan), tidak ada permintaan dispensasi setelah batas waktu.
Yang dikumpulkan : input link URL tugas kuliah pada gform. Pastikan file dalam mode general accsess anyone with the link sehingga Dosen bisa mengakses file dan memberikan penilaian, serta pemberian bintang lima dan komen positif pada titik point Gmaps yang telah ditentukan.
Penilaian setelah (1) mengumpulkan, (2) melakukan presentasi pada pertemuan perkuliahan, dan (3) pemberian bintang lima dan komen positif pada titik point Gmaps yang telah ditentukan.
Beberapa bahan :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Selesai
Kisi-kisi presentasi dan membuat slidenya yang baik (mengarah ke konten youtube) :
Cara Presentasi yang Baik dan Benar Jangan Membaca Sambil Presentasi Kenapa? | Tirta Mursitama
Ikuti 5 Hal Ini Agar Anda Bisa Membuat Slide Presentasi yang Baik dan Benar
Pembagian tugas :
Prodi TI semester 5
Hak kekayaan intelektual
Siti Fauziah, perbedaan antara paten dengan hak cipta pada program komputer
Buyung jayeng abi wicaksono, hak kekayaan intelektual
Khopiah situmeang, hak kekayaan industri
Meita nockia trosi amy luhur, hak cipta
Ikhwanul salim, hak kekayaan industri: paten
Rizky raya putra prathama, hak kekayaan industri: merek
Cucu septiriyani, hak kekayaan industri: perlindungan varietas tanaman
Yudistira anugerah, hak kekayaan industri: paten sederhana
Aura puspa pramudya, hak kekayaan industri: desain industri
Muhammad daffa fardilah, hak kekayaan industri: rahasia dagang
Putri andini, hak kekayaan industri: indikasi geografis
Andhira maryam khamila, hak kekayaan intelektual: kekayaan komunal
Kays hiwar, hak kekayaan industri: desain tata letak sirkuit terpadu
Nurmansyah dewa adiputra, hak kekayaan intelektual program komputer (hak cipta atau paten ?)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Futuh al-faruq, tanda tangan elektronik (tantangan dan peluang)
Al musyah birin, Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30 UU ITE)
Anggi munawar sidqi, Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31 UU ITE)
Sandi sunarya, Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32 UU ITE)
Suci larassati, Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE)
Ananda grace angeli kolly, Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE)
Muhamad iqbal, Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE).
Fachra Maulidiana Anggit, kontrak elektronik (tantangan dan peluang)
Prodi SI semester 5
Kasus siber
Pilih kasus aktual: Carilah berita atau laporan kasus prostitusi online yang menarik minat Anda.
Analisis mendalam: Lakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut, meliputi:
Latar belakang pelaku dan korban.
Modus operandi yang digunakan.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kasus tersebut.
Dampak sosial dan psikologis dari kasus tersebut.
Upaya hukum yang telah dilakukan dan kekurangannya.
Tarik kesimpulan: Berikan kesimpulan mengenai kasus tersebut dan berikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Muhammad gaza, sanksi pidana dalam UU ITE
Firmansyah putra, permasalahan dan tantangan UU ITE
Ixan Ali Fikri, permasalahan UU ITE yang perlu di revisi
Hafiizh aththaariq, kasus siber menarik 1 berdasarkan putusan pengadilan
Mutiara satari, kasus siber menarik 2, prostitusi online
Muhammad rizal, kasus siber menarik 3, judi online
Perjanjian
Daffa rifki ramdani, tentang perjanjian
Aldi armanda, tentang perjanjian jual beli/ kerjasama pemanfaatan program/aplikasi komputer
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Ilham ardiansyah, Pelindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah
Adam musyafa, Hak-hak Subjek Data Pribadi
Maya nur qotimah, Hukumnya Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi
Nyai sutinah, tentang data, dan data pribadi
Fikkri haikal, kasus bobolnya Pusat Data Nasional, (apa itu PDN, masalah kasus, dan penanganan kasusnya)
Kementerian/Lembaga negara terkait pemanfaatan teknoogi informasi
Saiful bahri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll)
Salwa nurul safitri, rencana pembentukan Angkatan Siber TNI
Prodi TI semester 7
Aris syarif hidayatulloh, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komdigi (dasar hukum, tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll)
Hang izzamuddien alaydrus, Pusat Data Nasional (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll)
Muhammad rizqi kurniawan, peran TNI dalam pertahanan dan keamanan siber
Achmad fauzan, pertahanan dan kemanan negara dalam serangan siber
Akhmad iqbal ramadhan, pertahanan dan kemanan negara dalam menyimpan data
Pembuktian
Rizaq chlorel wijaya, arti penting pembuktian dalam suatu perkara hukum
Muhamad fadli bukhari, pembuktian dalam kasus pidana dan perdata
Prodi SI semester 7
Rahma fauziah nasution, permasalahan-permasalahan dalam pembuktian
Serangan teknologi informasi
Reyhan ramdhani putra, tentang Serangan Penolakan Layanan Terdistribusi (DDoS) (penjelasan, contoh kasus, dll)
Hafid fahrezi, tentang Hacker dan cracker (penjelasan, contoh kasus, dll)
Irma rosmayanti, tentang Ransomware (penjelasan, contoh kasus, dll)
Sentot aditya yoga pratama, tentang Malware (penjelasan, contoh kasus, dll)
Dadan ramdani, virus komputer dan anti virus
Ainun hasanah, keamanan kata sandi (penjelasan, contoh kasus, dll)
Imam baghiz makarim saeyaz, tentang phising (penjelasan, contoh kasus, dll)
perbedaan antara paten dengan hak cipta pada program komputer
hak kekayaan intelektual
hak kekayaan industri
hak cipta
hak kekayaan industri: paten
hak kekayaan industri: merek
hak kekayaan industri: perlindungan varietas tanaman
hak kekayaan industri: paten sederhana
hak kekayaan industri: desain industri
hak kekayaan industri: rahasia dagang
hak kekayaan industri: indikasi geografis
hak kekayaan intelektual: kekayaan komunal
hak kekayaan industri: desain tata letak sirkuit terpadu
hak kekayaan intelektual program komputer (hak cipta atau paten ?)
tanda tangan elektronik (tantangan dan peluang)
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30 UU ITE)
Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31 UU ITE)
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32 UU ITE)
Mengganggu sistem elektronik (pasal 33 UU ITE)
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34 UU ITE)
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35 UU ITE).
kontrak elektronik (tantangan dan peluang)
Pilih kasus aktual: Carilah berita atau laporan kasus prostitusi online yang menarik minat Anda.
Analisis mendalam: Lakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut, meliputi:
Latar belakang pelaku dan korban.
Modus operandi yang digunakan.
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kasus tersebut.
Dampak sosial dan psikologis dari kasus tersebut.
Upaya hukum yang telah dilakukan dan kekurangannya.
Tarik kesimpulan: Berikan kesimpulan mengenai kasus tersebut dan berikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
sanksi pidana dalam UU ITE
permasalahan dan tantangan UU ITE
permasalahan UU ITE yang perlu di revisi
kasus siber menarik 1 berdasarkan putusan pengadilan
kasus siber menarik 2, prostitusi online
kasus siber menarik 3, judi online
Tentang perjanjian jual beli/ kerjasama pemanfaatan program/aplikasi komputer
Pelindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi)
Hak-hak Subjek Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi)
Hukumnya Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi)
Tentang data, dan data pribadi (UU 27-2022 Pelindungan Data Pribadi)
Fikkri haikal, kasus bobolnya Pusat Data Nasional, (apa itu PDN, masalah kasus, dan penanganan kasusnya)
Kementerian/Lembaga negara terkait pemanfaatan teknoogi informasi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll)
Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komdigi (dasar hukum, tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll)
Pusat Data Nasional (tentang, tugas dan fungsi, struktur, dll)
peran TNI dalam pertahanan dan keamanan siber
pertahanan dan kemanan negara dalam serangan siber
pertahanan dan kemanan negara dalam menyimpan data
arti penting pembuktian dalam suatu perkara hukum
pembuktian dalam kasus pidana dan perdata
permasalahan-permasalahan dalam pembuktian
Serangan teknologi informasi - tentang Serangan Penolakan Layanan Terdistribusi (DDoS) (penjelasan, contoh kasus, dll)
Serangan teknologi informasi - tentang Hacker dan cracker (penjelasan, contoh kasus, dll)
Serangan teknologi informasi - tentang Ransomware (penjelasan, contoh kasus, dll)
Serangan teknologi informasi - tentang Malware (penjelasan, contoh kasus, dll)
Serangan teknologi informasi - virus komputer dan anti virus
Serangan teknologi informasi - keamanan kata sandi (penjelasan, contoh kasus, dll)
Serangan teknologi informasi - tentang phising (penjelasan, contoh kasus, dll)
Tugas berupa : Membuat perjanjian jual beli program/aplikasi komputer
Cerita : Ainul Mardiyah merupakan mahasiswi Universitas Saintek Muhammadiyah yang sholehah serta sangat pandai dan piawai dalam membuat program komputer dengan bahasa pemprograman PHP7, Dosen dan mahasiswa kagum atas hal tersebut. Pada suatu ketika, dengan network yang kuat ditambah dengan kemampuan yang mumpuni Ainul Mardiyah mendapatkan pemesanan dari PT. United Tractor, Tbk. untuk membuatkan aplikasi berbasis web untuk nama program "umbrella tractors". Aplikasi tersebut akan digunakan oleh PT. United Tractor, Tbk. guna memudahkan perusahaan dalam pelayanan kepada pelanggan atas pelayanan after sales dan garansi. Ainul Mardiyah diminta tidak membuat seluruh aplikasi tersebut, namun Ainul Mardiyah diminta hanya membuat 1 bagian/modul saja dari "umbrella tractors" yaitu modul "klaim garansi atas produk".
Tugas mahasiswa adalah, silahkan anda membuat perjanjian antara PT. United Tractor, Tbk. (selaku badan hukum/perusahaan) dengan Ainul Mardiyah (selaku perorangan) atas modul "klaim garansi atas produk". pembuatan pada program "umbrella tractors".
Ketentuan Pengumpulan tugas :
Mahasiswa mengumpulan tugas paling lambat pada Minggu 19 November 2022, jam 17:00 wib, tidak ada permintaan dispensasi setelah batas waktu.
Isi dari perjanjian tersebut yaitu :
Para pihak;
Isi Kontrak;
Harga;
Ketentuan Pembayaran;
Metode Pembayaran;
Kewajiban pembayaran;
Waktu;
Penyerahan;
Tanggung jawab;
Ganti rugi;
Perpajakan;
Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
Jangka waktu berlakunya perjanjian;
Wanprestasi;
Akibat dari wanprestasi;
Pengalihan;
Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
Kerahasiaan;
Hukum yang Berlaku;
Yurisdiksi;
Pengesampingan;
Penutup.
Cara penilaian, keaslian tugas (copas terlalu banyak), isinya baik tidaknya.
Yang dikumpulkan :
isian "kumpulkan Tugas" (google form) pada tombol dibawah
input file PDF tugas kuliah pada gform.
Dosen memberikan penilaian, hasil nilai dapat dilihat di googlesheet sesuai kelas mahasiswa, klik lihat nilai
Mahasiswa melihat hasil nilai
Keberatan mahasiswa atas penilaian, bila ada, maksimal seminggu setelah batas waktu
Selesai