HUKUM BISNIS
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Pengantar Hukum Bisnis
Hukum adalah seperangkat aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berisi hak dan kewajiban, perintah dan larangan sertaperkenan yang di dalamnya ada sanksi bagi mereka yang tidak mentaatinya.
Menurut Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Sedangkan bisnis terdiri dari seluruh aktivitas dan usaha untuk mencari keuntungan dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan bagi sistem perekonomian. Beberapa bisnis memproduksi barang berwujud, sedangkan yang lain memberikan jasa.
Dengan demikian, hukum bisnis atau business law (bestuur rechts) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.
Hukum bisnis dapat berarti suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan tertentu.
Hukum Bisnis mengacu pada seperangkat aturan dan regulasi yang mengatur interaksi dan transaksi dalam konteks bisnis. Ini meliputi semua aspek hukum yang berkaitan dengan operasi perusahaan, kontrak, kewajiban, perlindungan konsumen, kepailitan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan banyak lagi.
Pengertian Hukum Bisnis mencakup berbagai bidang, seperti hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum pajak, hukum perdagangan internasional, hukum kekayaan intelektual, dan regulasi lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang adil, teratur, dan terprediksi bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan mereka.
Hukum Bisnis juga mencakup perlindungan terhadap kepentingan para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis, baik itu pemegang saham, konsumen, karyawan, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas bisnis. Hal ini mencakup penegakan kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam konteks bisnis.
Dengan demikian, Hukum Bisnis menjadi landasan yang penting bagi perusahaan dan individu dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku, melindungi hak dan kewajiban, serta meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul dalam aktivitas bisnis mereka.
Peran Hukum dalam dunia bisnis sangatlah signifikan dan memiliki dampak yang luas.
Beberapa peran pentingnya antara lain:
Mengatur Interaksi Bisnis:
Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk transaksi bisnis, baik itu melalui peraturan kontrak, perlindungan hak kekayaan intelektual, atau regulasi perdagangan. Ini memastikan bahwa kesepakatan antara pihak-pihak bisnis memiliki dasar hukum yang kuat.
Melindungi Pihak-pihak yang Terlibat
Perlindungan terhadap hak dan kewajiban adalah bagian penting dari peran hukum dalam bisnis. Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa, melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, dan memberikan keamanan hukum bagi pihak-pihak yang berkontrak.
3. Mengatur Tanggung Jawab Bisnis
Hukum menetapkan standar etika dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis. Ini mencakup kewajiban perusahaan terhadap lingkungan, karyawan, konsumen, dan masyarakat umum. Hukum juga memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
4. Memfasilitasi Pertumbuhan dan Inovasi:
Regulasi yang seimbang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Dengan memberikan kepastian hukum, peraturan yang jelas, dan insentif yang tepat, hukum dapat mendorong perusahaan untuk berinovasi dan berkembang.
5. Menjamin Kepatuhan Terhadap Standar dan Peraturan.
Perusahaan harus mematuhi standar tertentu yang diatur oleh hukum, termasuk perpajakan, standar akuntansi, peraturan lingkungan, dan hukum ketenagakerjaan. Kepatuhan ini adalah bagian penting dari menjaga kelangsungan dan reputasi bisnis.
6. Menyelesaikan Sengketa
Hukum menyediakan sistem penyelesaian sengketa yang adil dan terstruktur. Dengan adanya prosedur hukum yang jelas, sengketa dalam bisnis dapat diselesaikan secara objektif dan adil, baik melalui jalur litigasi maupun metode alternatif penyelesaian sengketa.
Dengan menjalankan peran-peran ini, hukum membantu menciptakan lingkungan bisnis yang stabil, teratur, dan adil. Ini memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menciptakan kepercayaan antara pelaku bisnis, konsumen, dan masyarakat luas.
Jenis-jenis Hukum Bisnis
Terdapat berbagai jenis Hukum Bisnis yang mengatur beragam aspek dalam dunia bisnis. Beberapa di antaranya meliputi:
Regulasi yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan penyelesaian kontrak antara pihak-pihak bisnis. Ini mencakup syarat sahnya kontrak, hak dan kewajiban pihak, serta penyelesaian sengketa kontrak.
Hukum Perusahaan:
Meliputi pembentukan, struktur, operasi, tanggung jawab, dan pengakhiran perusahaan. Ini juga mencakup hukum tentang tata kelola perusahaan, kepemilikan saham, dan tanggung jawab direksi.
3. Hukum Kepailitan
Mengatur proses dan prosedur ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan yang serius. Ini meliputi proses likuidasi, restrukturisasi utang, dan perlindungan bagi kreditur dan debitor.
4. Hukum Pertanahan dalam Bisnis:
Menyangkut transaksi properti, sewa, perjanjian jual-beli, hak milik, dan peraturan terkait kepemilikan lahan untuk keperluan bisnis.
5. Hukum Perlindungan Konsumen:
Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dari praktik bisnis yang merugikan,penipuan, produk yang berbahaya, dan hak konsumen lainnya.
6. Hukum Perdagangan Internasional:
Mengatur transaksi bisnis yang melibatkan berbagai negara, termasuk regulasi perdagangan, perjanjian dagang, dan masalah hukum lain yang terkait dengan bisnis lintas batas.
7. Hukum Kekayaan Intelektual:
Menyangkut hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
8. Hukum Lingkungan dalam Bisnis
Mengatur dampak aktivitas bisnis terhadap lingkungan, termasuk perizinan lingkungan, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, dan penanganan limbah.
9. Hukum Pajak
Regulasi yang mengatur pembayaran, perhitungan, dan penyelesaian pajak bagi perusahaan serta individu yang terlibat dalam aktivitas bisnis.
10.Hukum Tenaga Kerja
Mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan, termasuk ketentuan gaji, keamanan kerja, syarat dan kondisi kerja, serta perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
Setiap jenis hukum bisnis memiliki peran uniknya sendiri dalam memberikan kerangka kerja yang jelas dan memastikan keberlangsungan bisnis serta perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Prinsip Hukum Bisnis
Prinsip-prinsip dalam Hukum Bisnis mencakup seperangkat aturan dan norma yang menjadi dasar bagi peraturan hukum dalam dunia bisnis.
Beberapa prinsip utama dalam Hukum Bisnis antara lain:
Prinsip Kepastian Hukum:
Memastikan bahwa aturan hukum dalam bisnis jelas, dapat dipahami, dan dapat diandalkan bagi semua pihak yang terlibat. Ini menciptakan prediktabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.
2. Prinsip Keadilan
Hukum Bisnis harus menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. Ini mencakup perlakuan yang sama, hak yang setara, dan akses yang adil terhadap sistem hukum.
3. Prinsip Keterbukaan (Transparansi):
Pentingnya pengungkapan informasi yang jelas dan tepat dalam transaksi bisnis dan operasi perusahaan. Ini termasuk pengungkapan kepada pihak terkait, seperti pemegang saham, konsumen, dan pihak berkepentingan lainnya.
4. Prinsip Kepatuhan (Compliance):
Mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam bisnis. Ini mencakup mematuhi standar peraturan, perpajakan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang relevan.
5. Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Prinsip ini menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Ini melibatkan sikap etis dan tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas bisnis.
6. Prinsip Kebijakan Publik (Public Policy)
Hukum Bisnis harus sejalan dengan kepentingan publik dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Hal ini termasuk dalam konteks regulasi perlindungan konsumen, kesehatan masyarakat, dan keamanan.
7. Prinsip Konsistensi dan Keterpaduan
Pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum bisnis dan kesesuaian antara berbagai aspek hukum yang terkait, agar tidak ada kontradiksi atau kebingungan dalam pelaksanaan aturan hukum.
8. Prinsip Fleksibilitas
Meskipun kepastian hukum penting, hukum bisnis juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan bisnis dan teknologi yang cepat.
Subjek dan Obyek Hukum
Pendahuluan
Ada suatu masyarakat termasuk masyarakat hukum bisnis yang dapat hidup dan berkembang tanpa hukum. Hukum merupakan prasyarat untuk adanya dan berkembangnya suatu masyarakat yang tertib, benar dan adil, damai dan sejahtera. Dalam dunia bisnis, hukum bukan saja prasyarat, melainkan suatu conditio sine a qua non (kondisi atau unsur yang sangat diperlukan dan penting) yang menyebabkan bahwa Perkembangan hukum dan istilah hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kehidupan masyarakat sehingga aturan hukum akan selalu mengikuti besar kecilnya jumlah masyarakat (penduduk) di suatu negara. Semakin sedikit jumlah masyarakat, maka aturan hukum akan semakin sederhana namun sebaliknya jika jumlah masyarakat banyak maka aturan hukum yang dibutuhkan juga akan semakin kompleks. Hal ini selaras dengan adagium hukum yang dikenal dengan !bi !us Ubi Societies Hukum merupakan aturan yang berlaku di masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi berupa tuntutan ganti rugi atau denda atau pidana atau dapat berupa pembatalan suatu perjanjian. Hukum mencakup seluruh kehidupan manusia tanpa terkecuali termasuk dalam kegiatan bisnis. Dengan kata lain kegiatan bisnis dan ragam transaksi perdagangan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum. Bisnis yang bermakna dan tidak melanggar hukum dibangun di atas prinsip-prinsip yang benar dimana prinsip merupakan kaidah atau nilai• nilai dasar yang diyakini oleh setiap pebisnis sebagai suatu kebenaran mutlak dan berlaku universal seperti kejujuran, transparansi dan keadilan.
Keberadaan Hukum Bisnis di suatu negara tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang dipergunakan oleh negara tersebut atau dengan perkataan lain hukum bisnis merupakan perwujudan dari sistem ekonomi. Apabila seluruh kegiatan ekonomi didominasi atau dikendalikan oleh Negara maka hukum bisnisnya akan cenderung hanya untuk melindungi kepentingan penguasa, namun sebaliknya jika seluruh kegiatan ekonomi didominasi atau dikendalikan oleh swasta maka hukum bisnis akan cenderung hanya berorientasi untuk melindungi atau menjaga kepentingan modal dan usaha dari para pengusaha. Dua kutub sistem ini yang sering tarik-menarik dalam sejarah ekonomi di berbagai negara termasuk Indonesia karema itu titik tengah dari dua kutub itu adalah sistem ekonomi campuran yang dianut oleh mayoritas negara di dunia dengan tujuan bahwa hukum bisnisnya akan memberikan keseimbangan antara peran pemerintah dan swasta dalam kegiatan bisnis dan ekonomi. Dengan demikian fungsi hukum bisnis merupakan sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis agar dapat memahami hak serta kewajiban dalam praktik bisnis, watak serta perilaku dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis serta tentu saja memberikan kepastian hukum untuk jaminannya. Selain sistem ekonomi dapat mempengaruhi model penerapan Hukum Bisnis di suatu Negara, keberadaan siapa dan apa yang menjadi subyek serta obyek hukum juga memiliki peran penting dalam penerapan hukumnya apabila dikemudian hari kegiatan bisnis oleh pelaku bisnis atau pebisnis terjadi perselisihan.
Subyek Hukum
A. Individu Sebagai Subyek Hukum
Subyek Hukum merupakan segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subyek Hukum menurut R. Soeroso adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum; sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak; segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban. Pada dasarnya yang dapat menjadi Subyek Hukum adalah Manusia/Orang/lndividu dan Badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status person yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut "Badan Hukum". Manusia/Orang/Individu dapat dikatakan sebagai subyek hukum tidak dapat dipisahkan dari ilustrasi cerita kelahiran Herman Hazewinkel. Herman Hazewinkel merupakan putra dari Hans Hazewinkel dan Hermien Hazewinkel De Haan.
Kelahiran Herman telah menghasilkan adanya suatu subyek hukum baru yaitu Orang/Manusia (natural person) dan dalam Bahasa Hukum adalah pemilik hak dan kewajiban. Herman secara hukum dianggap sepenuhnya sebagai orang sejak hari pertama terlepas dari namanya telah dimasukkan dalam daftar atau tidak. Oleh karena itu, kelahirannya merupakan sebuah peristiwa hukum yang signifikan. Menurut Pasal 1: 1 (1) BW menyatakan bahwa semua orang yang tinggal di Belanda bebas dan berhak untuk menikmati hak• hak sipil. Bahkan sebelum kelahirannya, Herman sudah bisa memiliki hak hukum berdasarkan Pasal 1 : 2 BW yang menyatakan bahwa "Bayi di dalam Rahim dianggap telah lahir jika hal ini diharuskan oleh kepentingan Bayi. Misalkan bahwa neneknya Herman telah meninggal dunia sebelum kelahiran cucunya Herman dan hanya dengan surat wasiat sudah cukup untuk menyatakan bahwa cucunya adalah ahli warisnya dan Ketika Herman lahir, ia akan mewarisi dari neneknya. Kelahiran Herman juga menegaskan statusnya sebagai ahli waris. Jika Herman ternyata dilahirkan tidak dalam keadaan hidup, maka ia dianggap tidak pernah ada dan semua hak-haknya akan hilang dengan berlaku surut. Berdasarkan ilustrasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kelahiran merupakan sebuah peristiwa hukum. Dikatakan demikian karena dari peristiwa kelahiran akan menimbulkan hubungan waris, hubungan keluarga, hubungan perwalian, dan hubungan-hubungan lainnya yang berkaitan dengan lahirnya subjek hukum baru ke dunia dengan segala status dan kedudukannya di mata hukum. Adanya hubungan-hubungan hukum yang tercipta dikarenakan adanya kelahiranlah yang mengakibatkan terkadang timbul masalah sehingga harus dilindungi oleh hukum
Individu ialah manusia sebagai orang perorangan yang mampu dan cakap untuk melakukan suatu Tindakan hukum apabila telah memenuhi syarat antara lain :
Telah dewasa, artinya telah mencapai usia 21 tahun atau tel ah menikah. Namun untuk penentuan usia dewasa disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dan persitiwa hukum yang terjadi di individu yang bersangkutan.
Tidak berada di bawah pengampuan atau tidak berada di bawah perwalian.
Mengenai Pengampuan diketahui bahwa KUH Perdata tidak mengatur mengenai pengertian pengampuan, sehingga pengertian pengampuan hanya diperoleh dari pendapat ahli hukum berdasarkan Ilmu Pengetahuan yang dimiliki dan juga dikaitkan dengan pengalaman-pengalaman hukumnya. Menurut pendapat dari Ors. C.S.T. Kansil, SH dalam bukunya yang berisi asas-asas hukum perdata memberikan penjelasan mengenai pengampuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 433 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pengampuan adalah orang dewasa tetapi :
Sakit pada ingatannya
Seorang Pemboros
Lemah daya atau lemah jasmaninya
Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri sebagaimana mestinya disebabkan karena kelakuan buruk di luar batas atau mengganggu keamanan sehingga memerlukan pengampuan.
Sedangkan H.FA. Vollmar mengatakan bahwa Pengampuan ialah keadaan dimana seseorang (Curandus) karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak sendiri (atau pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar itu orang tersebut dengan Keputusan Hakim lantas dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak dan karenanya orang tersebut diberikan seorang wakil yang disebut dengan Pengampu (Curatrice). Oleh sebab di atas, diperlukan adanya pengampu atau Kurator (curatele) seperti Suami menjadi pengampu istrinya atau sebaliknya, akan tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan• perkumpulan sedangkan sebagai pengampu pengawas bentuknya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP). Dikarenakan Pengampuan berada dalam 1 (satu) bagian dengan kekuasaan orang tua dan perwalian maka pengampuan memiliki persamaan dan perbedaan antara satu dengan yang lain. Persamaannya ialah bahwa baik Pengampuan atau Perwalian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan menyelenggarakan kepentingan individu yang dianggap tidak cakap hukum.
Berkaitan dengan perwalian, ada beberapa dasar hukum yang dapat dipergunakan antara lain Pasal 330 ayat 3 KUHPerdata yang menetapkan bahwa anak di bawah umur dan tidak di bawah kekuasaan orang tua akan berada di bawah perwalian. Perwalian pada umumnya diatur dalam Pasal 331-344 KUHPerdata. Berdasarkan Hukum Perdata, ada 3 (tiga) asas dalam perwalian, yaitu:
Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi (ondeelbaarheid) Asas ini menyatakan bahwa pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali (Pasal 331 KUHPerdata). Ada 2 (dua) pengecualian terhadap asas ini, yaitu
Jika perwalian dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (langstlevende ouder) maka jika kawin lagi suaminya menjadi wal serta/wali peserta (medevoogd).
Jika sampai ditunjuk pelaksana pengurusan (bewindvoerderJ yang mengurus barang-barang anak di bawah umur di luar Indonesia (Pasal 361 KUHPerdata).
Asas Persetujuan dari Keluarga harus diminta persetujuan tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan sepertujuan dari keluarga.
Orang-orang yang Dipanggil Menjadi Wali atau yang Diangkat Menjadi Wali Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
a) Perwalian oleh suami/istri yang hidup paling lama (langstlevende echtgenoot) (Pasal 345-354 KUHPerdata);
b) Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri;
c) Perwalian yang diangkat oleh hakim.
Menurut ketentuan pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 197 4 tentang Perkawinan sebagaimana telah diadakan perubahan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Pasal ini menguatkan pentingnya pengangkatan wali bagi anak yang belum cukup umur dan atau belum menikah yang tidak dalam penguasaan orang tua.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia Pasal 98, anak yang belum genap berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah menikah dan karenanya belum mampu untuk berdiri sendiri. Ketentuan ini berlaku sepanjang si anak tidak mempunyai cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Oleh karenanya, segala perbuatan hukumnya diwakilkan oleh kedua orang tuanya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perwalian dalam Hukum Islam meliputi perwalian atas diri dan harta kekayaannya. Pemahaman dalam konsep dasar perwalian adalah orang atau pihak lain yang diberi hak mewakili kepentingan hukum anak tersebut atau melakukan perbuatan hukum untuk mewakili kepentingan hukum si anak.
B. Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Dalam perkembangannya, bukan hanya manusia saja yang diakui sebagai subyek hukum dan untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri, saat ini dalam hukum juga diberikan pengakuan sebagai subyek hukum pada yang bukan manusia. Chaidir ali membagi subyek hukum menjadi 2 (dua) yaitu manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang menurut kebutuhan masyarakat oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subyek Hukum yang bukan manusia disebut sebagai Badan Hukum atau Korporasi (legal person atau Rechtpersoon). Jadi, Badan Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia dapat menuntut atau dapat dituntut sebagai subyek hukum lain di muka Pengadilan.
Pengertian Korporasi sebagai legal person dapat mengutip pendapat Ronald A Anderson, Ivan Fox dan David P. Twomey dalam buku berjudul "Business Law" yaitu Korporasi merupakan subyek hukum buatan yang diciptakan berdasarkan izin dari pemerintah dan diberikan kekuasaan tertentu. Bahwa eksistensi korporasi sebagai subyek hukum, terpisah dan berbeda dari pemilik modalnya. Korporasi dapat menuntut dan dituntut atas Namanya sendiri, tetapi pemegang saham tidak dapat menuntut atau dituntut sehubungan dengan hak dan kewajiban korporasi tersebut. Sebagai subyek hukum, korporasi memiliki hak dan kewajiban seperti yang dimiliki oleh manusia, dapat membuat kontrak perjanjian, dapat menuntut dan dituntut dan memiliki ciri antara lain :
Memiliki kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut.
Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum tersebut.
Memiliki tujuan tertentu
Berkesinambungan (memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang• orang yang menjalankannya berganti.
Badan hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) jenis yakni badan hukum publik dan badan hukum privat. Di Indonesia, kriteria yang dipakai dalam menentukan suatu badan hukum (termasuk badan hukum publik dan privat) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Berdasarkan terjadinya, badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik didirikan oleh pemerintah atau negara.
Berdasarkan lapangan kerja, jika lapangan pekerjaan untuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik dan sebaliknya jika lapangan pekerjaan untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum tersebut termasuk badan hukum privat
Obyek Hukum
Obyek Hukum atau sering dikenal dengan istilah benda atau dalam Bahasa Belanda disebut dengan zaak adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh Subyek Hukum atau suatu hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Menurut Pasal 503 KUH Perdata benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
Benda Berwujud, adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indra manusia, seperti tanah, rumah, sepeda, motor dan sebagainya.
Benda Tidak Berwujud, ialah semua hak, seperti hak cipta, hak merek dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Pasal 504 KUH Perdata benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak, dan pembagian ini umumnya sering dipergunakan dalam praktik bisnis.