ITSBAT (PENGESAHAN) NIKAH


Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Apakah Pernikahan Anda Sah ?

Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan Anda harus dicatat sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.


Pernikahan yang sah adalah untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak harta bersama,  memperoleh warisan dan pensiun. Pernikahan yang sah jugak melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.

Dimana Pernikahan Anda Harus Dicatat ?

Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.


Hingga saat ini di masyarakat khususnya yang beragama Islam masih banyak yang pernikahannya belum dicatatkan ke KUA alias hanya menikah secara Agama (Nikah Sirih). Bagi yang ingin mengesahkan pernikahan bisa diajukan Permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama setempat (Permohonan Itsbat Nikah ). Bila permohonan dikabulkan maka bisa mendatangi KUA untuk dicatatkan pernikahan anda dan dibuatkan Buku Nikah sehingga Pernikahan Anda sah dan memiliki kekuatan hukum.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Itsbat Nikah ?

Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah: Suami, Istri, Anak, Orang tua / Wali Nikah.


Catatan :

Dalam Hal Kepentingan Apa Saja Biasanya Diajukan Itsbat Nikah?

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Itsbat Nikah

Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika Anda mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. Jika Anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, Anda dapat mengajukan sidang keliling.

Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.

Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.


Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat.

Sumber:  https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah/

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447