ITSBAT (PENGESAHAN) NIKAH
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Apakah Pernikahan Anda Sah ?
Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan Anda harus dicatat sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
Pernikahan yang sah adalah untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak harta bersama, memperoleh warisan dan pensiun. Pernikahan yang sah jugak melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Dimana Pernikahan Anda Harus Dicatat ?
Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Hingga saat ini di masyarakat khususnya yang beragama Islam masih banyak yang pernikahannya belum dicatatkan ke KUA alias hanya menikah secara Agama (Nikah Sirih). Bagi yang ingin mengesahkan pernikahan bisa diajukan Permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama setempat (Permohonan Itsbat Nikah ). Bila permohonan dikabulkan maka bisa mendatangi KUA untuk dicatatkan pernikahan anda dan dibuatkan Buku Nikah sehingga Pernikahan Anda sah dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Dapat Mengajukan Itsbat Nikah ?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah: Suami, Istri, Anak, Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Kepentingan Apa Saja Biasanya Diajukan Itsbat Nikah?
Untuk penyelesaian perceraian.
Hilangnya Buku Nikah.
Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Itsbat Nikah
Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat.
Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda.
Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4 rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1 rangkap sisanya untuk Anda.
Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.
Bayar panjar biaya perkara.
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika Anda mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. Jika Anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, Anda dapat mengajukan sidang keliling.
Tunggu panggilan sidang dari pengadilan.
Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Hadiri persidangan.
Datanglah ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan serta fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu, hakim mungkin akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
Pada sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta Anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan Anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Anda. Adapun waktu dan tanggal sidang kedua dan seterusnya akan diberitahukan kepada pemohon/termohon yang hadir dalam sidang oleh hakim.
Putusan/penetapan pengadilan.
Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat.
Sumber: https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah/
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447