-
TEOLOGI ADVOKASI PEMBERDAYAAN MUHAMMADIYAH
#selama rakyat masih menderita tidak ada kata istirahat
#selama rakyat masih menderita tidak ada kata istirahat
BIDANG ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK MPM PP MUHAMMADIYAH
MAKNA TEOLOGI DAN ADVOKASI
Teologi meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan. Istilah teologisasi merujuk pada kecenderungan untuk menggunakan sudut pandang teologis dalam memperbincangkan dan
mendiskusikan segala permasalahan tentang manusia.
Advokasi adalah kegiatan oleh kelompok atau individu mencakup kegiatan dan publikasi untuk mempengaruhi kebijakan publik, hukum, dan anggaran dengan menggunakan fakta, hubungan sosial, media, dan pesan untuk mendidik pejabat pemerintah dan publik.
TEOLOGI ADVOKASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Menjadikan Islam sebagai dasar dan motivasi dalam perjuangan membela keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Memperjuangkan hak-hak individu, memberantas segala bentuk ketidakadilan, dan mempromosikan nilai-nilai etika Islam dalam Masyarakat
Mendorong bertindak secara adil dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan perlindungan tanpa diskriminasi kaya atau miskin Membangun masyarakat yang adil dan bermartabat bagi semua individu berdasarkan prinsip-prinsip Islam
Kata al-Ma’un itu berdasarkan tafsir klasik dapat kita pahami sebagai contoh hal-hal kecil yang diperlukan orang dalam kegiatan sehari-hari, yaitu melakukan perbuatan kebaikan dengan memberikan bantuan kepada sesame manusia dalam hal-hal kecil.
Menurut maknanya yang lebih luas, kata al-Ma’un itu artinya “bantuan” atau “pertolongan” di dalam setiap kesulitan. Di dalam surat al-Ma’un ada beberapa pesan yang dapat kita pelajari, diantaranya yaitu;
Pertama, orang yang menelantarkan kaum dhuafa (mustadh’afiin) tergolong ke dalam orang yang mendustkan agama.
Kedua, ibadah shalat memiliki dimensi sosial, dalam artinya tidak ada faedah shalat seseorang jika tidak dikerjakaan dimensi sosialnya.
Ketiga, mengerjakan amal saleh tidak boleh diiringi dengan sikap riya atau pamer dalam beribadah.
Keempat, orang yang tidak mau memberikan pertolongan kepada orang lain, bersikap egois dan egosentris termasuk kedalam kelompok orang yang mendustakan agama.
Pada surat al-Ma’un itu menyadarkan orang yang beriman yang taat beragama, orang yang tekun dalam salat, rajin dzikir, rajin membaca al-Qur’an, serta berulang-ulang menunaikan ibadah haji dan umrah akan tetap dikelompokkan dalam sebagai pendusta agama, jika ketaatannya dan beribadahnya itu tidak melahirkan kepedulian dalam sosial terhadap kaum dhuafa.
Pengertian dhuafa di dalam al-Qur’an yaitu dengan segala perubahannya menurut “al Isfahani” mengandung beberapa pengertian, yaitu lemah fisik, lemah kedudukan, lemah ekonomi, lemah akal/ilmu, dan lemah iman dan jiwa
Allah Ta'ala berfirman
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. [QS. An-Nisa': 135]
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا. فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
ADVOKASI PEMBERDAYAAN DI MUHAMMADIYAH
KH. Ahmad Dahlan penggagas dan pendiri Persyarikatan Muhammadiyah sejak awal telah memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap nasib kaum dhuafa dan miskin serta perlindungan yang konkrit terhadap mereka yang terzalimi yang membutuhkan pertolongan, yang kemudian melahirkan narasi "Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO)" yang untuk selanjutnya bermetamorfosa menjadi Majelis Pembina Kesejahteraan Umum (MPKU) yang melahirkan amal-amal usaha sosial seperti Panti Asuhan, poliklinik atau Rumah Sakit dan program pemberdayaan masyarakat.
Advokasi dalam Islam memiliki akar dalam prinsip-prinsip syariah Islam yang mendorong keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Muhammadiyah, organisasi Islam di Indonesia yang didirikan pada tahun 1912, telah berperan dalam advokasi atas isu-isu sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan keagamaan.
Sejarah advokasi pemberdayaan dalam Muhammadiyah melibatkan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak sosial, pendidikan, dan kemanusiaan bagi masyarakat. Hal ini termasuk mendirikan sekolah-sekolah, rumah sakit, pusat- pusat dakwah, serta berkontribusi dalam pembaharuan sosial dan keagamaan di masyarakat.
PARADIGMA ADVOKASI ISLAM
Advokasi atau pembelaan terhadap keadilan, kebenaran, dan hak-hak individu adalah wajib dan harus dijadikan urusan penting.
Advokasi dalam Islam berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan sosial, kebenaran, kemanusiaan, dan
kesetaraan.
Membela yang benar bukan membela yang bayar dalam melawan ketidakadilan dalam segala bentuknya.
KEBIJAKAN STRATEGIS
Mengikuti tuntunan agama adalah agenda penting dalam berjuang untuk kebaikan dan kebenaran; mencakup mengambil tindakan positif, dan memperjuangkan keadilan bagi semua tanpa diskriminasi.
Pendekatan advokasi dalam perspektif Islam didorong oleh nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dalam agama, dengan tujuan untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
PROGRAM PRIORITAS ADVOKASI
Program advokasi Islam bervariasi tergantung kebutuhan dan konteks di berbagai wilayah atau komunitas, antara lain:
Pendidikan: Mendorong akses pendidikan berkualitas yang mencakup pendidikan agama, sekolah Islam, dan pengembangan kurikulum yang menghormati nilai-nilai Islam.
Kesejahteraan Sosial: Mengadvokasi keadilan sosial, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan layanan kesehatan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Hak Asasi Manusia: Memperjuangkan hak-hak individu, kebebasan beragama, hak wanita, hak anak-anak, serta perlindungan terhadap minoritas Muslim.
Pemberdayaan Masyarakat: Melalui program-program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan, pembangunan ekonomi lokal, dan dukungan terhadap wirausaha Muslim.
Advokasi Politik: Berupaya untuk memengaruhi kebijakan publik yang berpihak pada nilai-nilai Islam, termasuk partisipasi politik yang bertanggung jawab.
Dakwah dan Kebudayaan: Menyebarkan pemahaman yang benar tentang Islam dan budaya Islam melalui kegiatan dakwah, kajian keislaman, dan promosi kesenian Islami.
Perlindungan Lingkungan: Memperjuangkan kesadaran lingkungan dan tindakan pelestarian alam sesuai dengan ajaran Islam tentang keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap bumi.
Masing-masing komunitas atau organisasi memiliki prioritas yang berbeda tergantung pada kebutuhan lokal dan global.
Program Advokasi Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia :
Program dan kegiatan advokasi pemberdayaan diselenggarakan dengan gotong royong membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat, berdasarkan 10 (sepuluh) pilar program dan kegiatan (desa migran emas) yang terdiri atas:
pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural;
promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri;
pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang;
pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga;
literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga;
pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa;
rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga;
penguatan Keluarga;
reintegrasi Pekerja Migran Indonesia; dan
diaspora mengabdi.
Program Advokasi Pemberdayaan Petani
Contoh kegiatan advokasi pemberdayaan bagi Petani
Agropreneur Academy: Program pelatihan intensif untuk mencetak petani muda dan kader Muhammadiyah menjadi agropreneur modern. Fokus: agribisnis, manajemen lahan, literasi keuangan, pemasaran digital, dan inovasi pertanian.
Klinik Agraria & Advokasi Hukum Petani: Unit layanan konsultasi hukum bagi petani Muhammadiyah terkait konflik lahan, akses legalitas tanah, sengketa hasil panen, perlindungan hukum terhadap petani kecil. Melibatkan Majelis Hukum dan HAM, LBH-AP Muhammadiyah, LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) pada Fakultas Hukum di PTMA
Gerakan pertanian ramah lingkungan di lahan-lahan PCM/PRM, dengan memperhatikan pengurangan pestisida, penggunaan pupuk organik, pemanfaatan eco-enzyme, pelatihan pertanian regeneratif.
Membangun pusat pangan berbasis jamaah untuk cadangan pangan, stabilisasi harga, mendukung keluarga pra-sejahtera. Melibatkan Lazismu sebagai pengelola dana sosialnya.
Koperasi modern untuk akses modal, alat pertanian, pupuk, dan pemasaran hasil tani dengan prinsip syariah. Terhubung ke Amal Usaha Muhammadiyah sebagai pasar tetap.
Digitalisasi Tani Berbasis Masjid Muhammadiyah. Pengembangan aplikasi/komunitas digital di masjid-masjid Muhammadiyah:
Gerakan One Masjid One Farm, setiap masjid/PRM membina minimal satu kelompok tani di wilayahnya. Kegiatan: edukasi, penyuluhan, bantuan bibit, mentoring, dan pemasaran.
Rumah Inovasi sebagai pusat riset terapan kolaborasi kampus PTMA & petani Muhammadiyah. Fokus: varietas unggulan, teknologi pertanian tepat guna, dan inovasi pasca panen.
Program Kredit Mikro Syariah Petani (KMSP), dengan bekerjasama antara BMT Muhammadiyah & petani untuk menyalurkan pembiayaan alat pertanian, modal tanam, fasilitas cicilan tanpa riba, dengan pendampingan manajemen keuangan.
Gerakan Dakwah Tani Berkemajuan, dengan integrasi dakwah–pemberdayaan, berupa: kajian rutin untuk petani, pembinaan spiritual, pelatihan manajemen kelompok tani, kampanye etika produksi & perdagangan halal–thayyib.
Hasil Advokasi Pemberdayaan Petani/ Peternak/ Pembudidaya :
Mendapatkan bibit unggul
Terhindar dari lintah darat/ rentenir
Hasil tani/ ternak meningkat
Pemanfaatan pupuk/ pakan organik
Penerima zakat (mustahik) bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzzaki)
Menjadi agen pemberdayaan
Hasil Advokasi Pemberdayaan Pekerja Migran :
Memiliki kemampuan tertentu dan kemampuan bahasa asing
PMI jalur legal
Mendapatkan pekerjaan yang halal dan barokah
Mampu mengatur keuangan dan investasi yang baik
Keluarga PMI yang tetap kuat
Kembali ke tanah air, dari pekerja migran menjadi juragan (memiliki bisnis)
Penerima zakat (mustahik) bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzzaki)
Menjadi agen pemberdayaan
Suplemen Materi
A. LINGKUP PERLINDUNGAN PMI
Buku Elektronik
Buku saku literasi keuangan bagi PMI dan keluarga, KP2MI/BP2MI
Buku Pintar PMI di Hongkong sektor penata laksana rumah tangga (PLRT), KJRI Hongkong, 2019
Buku saku ketenagakerjaan di Kuwait, Kedutaan Indonesia di Kuwait, 2020
Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang dan Risiko, Bank Dunia, 2017
Karya dari PDM Lombok Timur
Informasi Lainnya
Daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) aktif per 30 April 2023
Prosedur Menjadi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Brunei)Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat Utama BP2MI Dengan Dijen Imigras Kemenkumham Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 2020
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
B. LINGKUP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Buku Elektronik
Peraturan Perundang-undangan Lingkup Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 25 Tahun 2009 Tentang Rencana Aksi Nasional TPPO
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 08 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Sub‐Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 Tahun 2010 Tentang SPM Bidang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di lingkungan Kepolisian Negara RI.