PENGANTAR NORMA HUKUM
HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.
Norma
Norma bisa juga disebut sebagai petunjuk yang dibenarkan oleh kelompok, untuk menjalani interaksi sosial. Perbedaan antara nilai sosial dan norma sosial terdapat pada sanksinya. Seseorang yang melanggar norma akan dikenakan hukuman.
Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali dalam hidup. Aturan ini berisi petunjuk yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati.
Ada tiga poin penting tentang norma yaitu kaidah, tingkah laku manusia, perintah berisi larangan, dan sanksi. Berikut pengertian norma menurut para ahli:
John J. Macionis, Norma adalah aturan dan harapan dalam masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya.
Robert Mz. Lawang, Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, baik atau tidaknya. Sehingga anggapan yang baik perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Hans Kelsen, Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.
Soerjono Soekanto, Norma merupakan suatu perangkat supaya hubungan antarmasyarakat terjalin dengan baik.
Isworo Hadi Wiyono, Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari.
Contoh Norma
Kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari norma yang melekat pada masyarakat. Contohnya lingkungan yang menganut agama tertentu, hukum di daerah tertentu, sekolah, dan rumah. Contoh norma di lingkungan sehari-hari yaitu:
Al Qur'an sebagai pedoman dan dibaca oleh umat muslim.
Injil kitab dan pedoman pemeluk agama Kristen.
Weda merupakan kitab dan pedoman bagi pemeluk agama Hindu.
Hukum adat menjadi pedoman pada suku tertentu.
Aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh siswa dan lingkungan sekolah.
Jika aturan dilanggar akan ada sanksi.
Menghormati dan memakai bahasa sopan pada orang yang lebih tua.
Mengikuti aturan yang berlaku pada hukum agama tertentu.
Tertib berkendara lalu lintas seperti memakai helm dan menyalakan lampu motor.
Tidak menerobos lampu merah di jalan raya.
Siswa tertib mengumpulkan PR rajin belajar, dan mendapatkan nilai bagus mendapat pujian dan prestasi oleh pendidik.
Jenis Jenis Norma
Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Berikut penjelasannya:
Norma Agama
Jenis norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan. Ajaran agama memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, nantinya akan mendapat hukuman di akhirat.
Contoh norma agama yaitu beribadah sesuatu dengan keyakinan, berdoa, melakukan hal positif, mematuhi orang tua, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu.
Norma Kesusilaan
Norma ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat.
Contoh kasus yang melanggar norma kesusilaan yaitu penghianatan, pelecehan seksual, penyimpangan perilaku yang membuat masyarakat menolak seseorang.
Norma Kesopanan Asal norma kesopanan dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, artinya penerapannya bisa berbeda satu sama lain.
Contoh norma kesopanan yaitu: Siswa tidak memakai perhiasan dan riasan terlalu mencolok ketika sekolah. Mengucapkan terimakasih setelah mendapatkan bantuan. Meminta maaf jika berbuat salah kepada orang lain. Tidak memakai pakaian dan riasan yang berlebihan ketika menghadiri pemakaman.
Norma Kebiasaan
Merupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu.
Contoh: Kegiatan mudik menjelang hari raya. Kumpul bersama keluarga ketika hari natal. Kebiasaan mengadakan acara selamatan atau doa untuk anak yang baru melahirkan. Acara mendoakan arwah untuk orang yang sudah meninggal dunia, pada masyarakat Manggarai, Flores.
Norma Hukum
Norma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi. Ciri-ciri norma hukum yaitu diakui oleh masyarakat, adanya penegak hukum, dan pihak berwenang yang memberi sanksi. Tujuan dari norma hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Contoh norma hukum: Membayar pajak tepat waktu. Tidak melakukan kejahatan yang merugikan warga, seperti mencuri, merampok, dan menipu. Taat lalu lintas. Memberi sanksi di sidang pengadilan.
Sumber:
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pengertian, Jenis Jenis Norma, Beserta Contohnya" , https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c98796d7999/pengertian-jenis-jenis-norma-beserta-contohnya
Penulis: Dwi Latifatul Fajri
Editor: Safrezi
Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).[1] Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.[2]
Sumber:
[1] Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03.
[2] Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020.
Norma hukum termasuk macam-macam norma yang ada di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Norma adalah kaidah atau aturan, untuk mengatur tingkah laku masyarakat di lingkungan. Aturan ini dipakai sebagai tatanan hidup supaya tidak timbul perselisihan dan perpecahan.
Indonesia merupakan negara hukum yang tercantum di pasal Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Sedangkan pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut mengikat warga negara dan pemerintahan.
Sanksi norma hukum berupa denda, penjara, hukuman mati, dan hukuman sosial. Contoh norma hukum adalah menaati peraturan lalu lintas. Pengendara yang ngebut dan melalui lampu merah dapat dihukum dan terkena sanksi yang berlaku.
Norma hukum harus dijunjung tinggi supaya tercipta lingkungan yang aman dan damai.
Sifat norma ini bersifat memaksa dan tegas.
Definisi Norma Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara.
Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi.
Antara norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saling terhubung satu sama lain.
Mengutip dari jurnal Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang, berikut pengertian norma hukum menurut para ahli:
Kalsen Norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti.
Mertokusumo Norma hukum adalah kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat. Peraturan ini digunakan supaya kepentingan orang lain terlindungi.
Apeldoorn Norma hukum bersifat imperatif disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur dan menambah. Ada juga kaidah hukum bersifat campuran yang memaksa dan mengatur.
Ciri-Ciri Norma Hukum Menurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain:
Kebolehan melakukan sesuatu.
Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu.
Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu.
Perintah positif melakukan kewajiban.
Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.
Contoh dan Pelanggaran Norma Hukum
Denda kendaraan yang tidak membawa SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Larangan menyebarkan hoaks
Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah.
Membayar pajak tepat waktu
Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Sifat-Sifat Norma Hukum
Perintah, Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu
Larangan, Kewajiban umum untuk tidak melepaskan sesuatu
Pembebasan, Pembolehan untuk tidak melakukan sesuatu secara umum
Izin, Izin menjelaskan tentang pembolehan khusus yang bisa dilakukan meski secara umum dilarang
Ciri-Ciri Negara Hukum
Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny:
Menjunjung tinggi hukum.
Pembagian kekuasaan.
Adanya perlindungan dan hak-hak asasi manusia (HAM).
Memungkinankan adanya peradilan administrasi.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Pelanggaran Norma Hukum" , https://katadata.co.id/safrezi/berita/61cebbe5babae/pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-pelanggaran-norma-hukum
Penulis: Dwi Latifatul Fajri
Editor: Safrezi
Masih belum memahami ?