PENGANTAR NORMA HUKUM



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Norma

Norma bisa juga disebut sebagai petunjuk yang dibenarkan oleh kelompok, untuk menjalani interaksi sosial. Perbedaan antara nilai sosial dan norma sosial terdapat pada sanksinya. Seseorang yang melanggar norma akan dikenakan hukuman. 

Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali dalam hidup. Aturan ini berisi petunjuk yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati. 


Ada tiga poin penting tentang norma yaitu kaidah, tingkah laku manusia, perintah berisi larangan, dan sanksi. Berikut pengertian norma menurut para ahli: 


Contoh Norma 

Kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari norma yang melekat pada masyarakat. Contohnya lingkungan yang menganut agama tertentu, hukum di daerah tertentu, sekolah, dan rumah. Contoh norma di lingkungan sehari-hari yaitu: 


Jenis Jenis Norma 

Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Berikut penjelasannya: 

Jenis norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan. Ajaran agama memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, nantinya akan mendapat hukuman di akhirat. 

Contoh norma agama yaitu beribadah sesuatu dengan keyakinan, berdoa, melakukan hal positif, mematuhi orang tua, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu. 

Norma ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat. 

Contoh kasus yang melanggar norma kesusilaan yaitu penghianatan, pelecehan seksual, penyimpangan perilaku yang membuat masyarakat menolak seseorang. 

Contoh norma kesopanan yaitu: Siswa tidak memakai perhiasan dan riasan terlalu mencolok ketika sekolah. Mengucapkan terimakasih setelah mendapatkan bantuan. Meminta maaf jika berbuat salah kepada orang lain. Tidak memakai pakaian dan riasan yang berlebihan ketika menghadiri pemakaman. 

Merupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu. 

Contoh: Kegiatan mudik menjelang hari raya. Kumpul bersama keluarga ketika hari natal. Kebiasaan mengadakan acara selamatan atau doa untuk anak yang baru melahirkan. Acara mendoakan arwah untuk orang yang sudah meninggal dunia, pada masyarakat Manggarai, Flores. 

Norma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi. Ciri-ciri norma hukum yaitu diakui oleh masyarakat, adanya penegak hukum, dan pihak berwenang yang memberi sanksi. Tujuan dari norma hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. 

Contoh norma hukum: Membayar pajak tepat waktu. Tidak melakukan kejahatan yang merugikan warga, seperti mencuri, merampok, dan menipu. Taat lalu lintas. Memberi sanksi di sidang pengadilan.


Sumber:

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pengertian, Jenis Jenis Norma, Beserta Contohnya" , https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c98796d7999/pengertian-jenis-jenis-norma-beserta-contohnya

Penulis: Dwi Latifatul Fajri

Editor: Safrezi 

Norma Hukum


Sumber:

[1] Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 37. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03.

[2] Ari Welianto. "Norma-norma di dalam Masyarakat". Diakses tanggal 16 November 2020. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah. 

Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia. 

Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny: 


Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Pelanggaran Norma Hukum" , https://katadata.co.id/safrezi/berita/61cebbe5babae/pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-pelanggaran-norma-hukum

Penulis: Dwi Latifatul Fajri

Editor: Safrezi

Masih belum memahami ?