PERJANJIAN KERAHASIAAN
Perjanjian Kerahasiaan
PENTING — BACA DENGAN SEKSAMA : Perjanjian kerahasiaan ini (“Perjanjian Kerahasiaan”) merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara PT Jejaring Tiga Artha (“Pengungkap”) dengan setiap pihak (baik badan hukum maupun perorangan), perwakilan atau afiliasi-nya yang menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap (“Penerima”) (Pengungkap dan Penerima secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”), dengan demikian, Penerima disarankan membaca Perjanjian Kerahasiaan ini dengan seksama, karena Perjanjian Kerahasiaan ini sangat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada hak dan/atau kewajiban Penerima dalam menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap Dengan menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap, maka Penerima dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Perjanjian Kerahasiaan ini tanpa terkecuali, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pembaruan, penambahan dan/atau perubahan-perubahan yang sewaktu-waktu mungkin saja dilakukan oleh Pengungkap terhadap Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap. Jika Penerima tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dari Perjanjian Kerahasiaan ini, maka Penerima tidak diperkenankan untuk menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap.
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerahasiaan ini untuk mengatur suatu tata cara tentang pengungkapan, penggunaan, dan perlindungan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait (yang masing-masingnya sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang dimaksud dengan:
a. “Informasi Rahasia” adalah setiap dan segala informasi serta setiap dan segala salinannya dalam bentuk apapun yang diungkapkan Pengungkap kepada Penerima dengan cara dan bentuk apapun mengenai, termasuk tetapi tidak terbatas pada, desain, konsep, gambar, ide, penemuan, spesifikasi, teknik, model, lisensi, formulasi, peralatan, algoritma, interface, laporan, data, materi konten, source code, object code, dokumentasi, diagram, flow chart, file record layout, database, hasil penelitian, pengembangan, proses, prosedur, pengetahuan, know-how, show-how, informasi produk, informasi mengenai teknologi baru, rahasia dagang, jadwal, strategi dan rencana pengembangan (termasuk namun tidak terbatas pada calon nama dagang atau merek dagang).
b. “Informasi Bisnis Strategis” adalah setiap dan segala informasi serta setiap dan segala salinannya dalam bentuk apapun yang diungkapkan oleh Pengungkap kepada Penerima dengan cara dan bentuk apapun mengenai atau terkait dengan tujuan atau usaha Pengungkap, afiliasinya, dan/atau anak perusahaannya yang secara umum tidak diketahui atau dikenal oleh masyarakat umum, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) proses transaksi bisnis rahasia seperti penggabungan, pengambilalihan, dan peleburan perusahaan dan kerja sama dengan pihak manapun; (ii) informasi keuangan, seperti posisi arus kas pada saat tertentu (yang bukan merupakan posisi pada saat pelaporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan); dan (iii) informasi pemasaran, seperti data pengguna, data pelanggan, data klien, data pembeli, data calon pengguna, data calon pelanggan, data calon klien, data calon pembeli pelanggan, kebijakan penetapan harga, teknik dan bahan pemasaran, dan rencana pemasaran.
c. “Informasi Terkait” adalah setiap dan segala informasi mengenai keberadaan Perjanjian Kerahasiaan ini serta dokumen, catatan, pembicaraan-pembicaraan, atau negosiasi-negosiasi yang dilakukan mengenai atau sehubungan dengan keberadaan dan pelaksanaan Perjanjian Kerahasiaan ini, Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan pelaksaan Tujuan, dan setiap syarat, ketentuan, status atau fakta lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kerahasiaan ini, Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan pelaksanaan Tujuan.
d. "Hak Kekayaan Intelektual" adalah setiap dan semua hak kekayaan intelektual yang termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu sebagaimana yang masing-masing secara berurutan dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta semua perjanjian bilateral, multilateral, dan konvensi internasional dimana Republik Indonesia menjadi pihak di dalamnya.
e. “Perwakilan” adalah direktur, pejabat perusahaan, karyawan, pekerja profesional, personil teknis, afiliasi, dan setiap orang dan entitas yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan, mengendalikan, atau di bawah kendali salah satu Pihak.
2. TANPA LISENSI
Perjanjian Kerahasiaan ini tidak memberikan Hak Kekayaan Intelektual atau lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari salah satu Pihak kepada Pihak lain, baik secara tersurat atau tersirat maupun langsung atau tidak langsung.
3. INFORMASI
(1) Setiap dan segala Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait merupakan milik Pengungkap, dan Pengungkap berhak membuat pengungkapan atas setiap dan segala Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait masing-masing.
(2) Penerima menyetujui bahwa Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diterimanya dari Pengungkap akan dijaga dengan sebaik-baiknya, dan Penerima dan Perwakilannya tidak akan mengungkapkan, menyalurkan, memberikan, membagikan, menyalin dan/atau menggunakan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait kecuali untuk pelaksanaan Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerahasiaan ini.
(3) Penerima tidak akan mengungkapkan kepada siapa pun mengenai fakta bahwa Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait telah diberitahukan kepadanya sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan
(4) Pengungkapan dan fakta diberitahukannya Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) hanya dapat dilakukan oleh Pengungkap kepada Perwakilan dari Penerima yang perlu mengetahui Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait, sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan.
(5) Penerima bertanggung jawab atas setiap Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diungkapkan, diketahui, dan/atau diberitahukan kepada Perwakilan dari Pengungkap tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penerima wajib mengambil seluruh langkah yang wajar untuk melindungi Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dengan cara-cara yang sesuai dengan dan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada Pengungkapan dan fakta diberitahukannya Informasi Rahasia dan/atau Informasi Bisnis Strategis kepada Perwakilan dari Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
4. PENGECUALIAN
(1) Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait tidak termasuk setiap informasi yang:
a. tersedia untuk umum sebagai hasil pengungkapan oleh pihak ketiga manapun yang tidak terkait dengan Pihak manapun;
b. tersedia untuk Pihak yang tidak mengungkapkan tanpa adanya suatu kewajiban untuk merahasiakan sebelum pengungkapannya;
c. tersedia untuk Pihak yang tidak mengungkapkan tersebut tanpa adanya suatu kewajiban untuk merahasiakan dari sumber independen dengan ketentuan bahwa sumber tersebut tidak terikat dengan suatu kewajiban untuk merahasiakan dengan Pengungkap;
d. dikembangkan secara independen oleh Pihak yang tidak mengungkapkan tanpa memakai informasi yang diberikan oleh Pengungkap sebagai referensi;
e. disetujui secara tertulis oleh Pengungkap;
f. berdasarkan hukum diminta, disyaratkan, atau diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga pemerintah lainnya dari yurisdiksi yang berkompeten.
(2) Dalam Penerima dan/atau Perwakilan dari Penerima tersebut diwajibkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diminta, disyaratkan, atau diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, maka Penerima tersebut akan:
a. segera memberi tahu Pengungkap tentang keberadaan, ketentuan, dan/atau keadaan sehubungan dengan permintaan, persyaratan, atau perintah tersebut; dan
b. memberi Pengungkap kesempatan dengan biaya dan pengeluarannya sendiri untuk mencari suatu perintah perlindungan sehubungan dengan pengungkapan tersebut atau menolak atau mempersempit permintaan, persyaratan, atau perintah tersebut.
5. PERNYATAAN DAN JAMINAN
(1) Setiap dan segala Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diungkapkan oleh Pengungkap kepada Penerima berdasarkan Perjanjian Kerahasiaan ini diberikan secara ‘apa adanya’, dan Pengungkap tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan, dan/atau kesesuaian atas Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait untuk pelaksanaan tujuan tertentu selain Tujuan.
(2) Setiap dan segala Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait serta hasil penggunaannya yang diungkapkan, dibagikan, diberitahukan, atau diinformasikan oleh Pengungkap kepada Penerima lain tidak mengandung dan tidak melanggar suatu atau segala Hak Kekayaan Intelektual atau informasi milik pihak ketiga mana pun, kecuali jika dan sejauh pihak ketiga tersebut telah memberikan hak-hak yang memadai bagi Pengungkap.
6. KEPEMILIKAN
(1) Para Pihak menyetujui untuk tidak menjual, mengembangkan, menggunakan, atau dengan cara lain mengeksploitasi setiap dan semua produk, jasa, dokumen, atau informasi yang berisi tentang, berdasarkan pada, atau terkait dengan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait demi kepentingannya sendiri atau karena suatu hal lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan Tujuan.
(2) Perjanjian Kerahasiaan ini tidak menghalangi masing-masing Pihak untuk membuat, menggunakan, memasarkan, memberikan lisensi, atau menjual setiap teknologi, produk, atau barang yang dikembangkan secara mandiri, baik yang serupa dengan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diungkapkan oleh berdasarkan Perjanjian Kerahasiaan ini, selama pada saat diminta oleh salah satu Pihak, Pihak lain dapat membuktikan bahwa Pihak tersebut tidak melakukannya dengan melanggar Perjanjian Kerahasiaan ini.
7. JANGKA WAKTU
Penerima wajib menyimpan dan menjaga setiap dan seluruh Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diterimanya dari Pengungkap sejak Pengungkap menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap hingga selamanya dan tidak akan berakhir atau diakhiri meskipun Tujuan selesai terlaksana atau tidak terlaksana kecuali sebagaimana diatur pada Klausul 4 ayat (1) huruf e dan f.
8. PENGEMBALIAN INFORMASI
(1) Apabila diperlukan berdasarkan permintaan tertulis Pengungkap, Penerima dan/atau Perwakilan dari Penerima harus mengembalikan atau memberikan kepada Pengungkap dan/atau memusnahkan atau menghapuskan setiap dan semua salinan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada back-up otomatis pada komputer yang dimiliki atau yang dikuasai oleh Penerima dan/atau Perwakilan dari Penerima, yang berisi tentang, berdasarkan pada, dan/atau terkait dengan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait atas biaya Penerima paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak waktu diterimanya permintaan tertulis tersebut.
(2) Dalam hal Penerima diberikan permintaan tertulis oleh Pengungkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu Penerima dilarang untuk menyimpan atau memegang salinan yang berisi Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang dimaksud dalam permintaan tertulis tersebut dalam bentuk apapun setelah lewatnya periode 24 (dua puluh empat) jam sejak waktu diterimanya permintaan tertulis tersebut oleh Penerima.
(3) Setelah Penerima melaksanakan permintaan tertulis dari Pengungkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima wajib membuat suatu pernyataan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang menyatakan bahwa permintaan tertulis dari Pengungkap telah dilaksanakan dan Penerima tidak menyimpan atau memegang salinan yang berisi Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang dimaksud dalam permintaan tertulis dari Pengungkap.
(4) Tanpa mengesampingkan ketentuan tersebut di atas, Penerima dapat tetap menyimpan atau memegang salinan yang berisi Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang dimaksud dalam permintaan tertulis dari Pengungkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun permintaan tertulis dari Pengungkap telah diterima oleh Penerima apabila diwajibkan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau suatu persyaratan-persyaratan audit selama diperbolehkan oleh Pengungkap, dan Penerima setuju bahwa kewajiban kerahasiaan yang sama yang terkandung dalam Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku untuk salinan yang berisi Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang dimaksud dalam permintaan tertulis dari Pengungkap selama periode penyimpanan tersebut.
9. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Perjanjian Kerahasiaan ini, dengan segala akibat hukum berikut pelaksanaan seluruh ketentuannya, tunduk kepada dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(2) Apabila terjadi perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerahasiaan ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah dan mufakat dengan berdasarkan pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini.
(3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender tidak diperoleh penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perselisihan akan diselesaikan dan diputuskan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) bertempat di Jakarta, menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur BANI yang putusannya mengikat Para Pihak sebagai putusan pertama dan terakhir.
(4) Putusan yang dibuat atau diberikan oleh majelis arbitrase dari BANI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, dan Para Pihak setuju untuk mengikatkan diri dengan putusan tersebut dan akan melaksanakannya dengan semestinya.
10. GANTI RUGI
(1) Tanpa mengurangi hak dan upaya hukum lain yang tersedia bagi masing-masing Pihak, Para Pihak memahami bahwa uang ganti rugi tidak dapat menutup kerugian yang dialami dari setiap pelanggaran dalam Perjanjian Kerahasiaan ini.
(2) Masing-masing Pihak setuju dan bersedia untuk membayarkan ganti rugi kepada Pihak lain atas setiap kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Pihak lain tersebut atas pelanggaran terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini yang dilakukan oleh salah satu Pihak.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan atau diberikan oleh salah satu Pihak yang melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerahasiaan kepada Pihak lain yang dirugikan atas pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penagihan atau permintaan ganti rugi oleh Pihak yang dirugikan tersebut.
11. JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerahasiaan ini, berikut setiap dan seluruh penambahan, pengurangan, perubahan, modifikasi, dan/atau amandemennya merupakan keseluruhan kesepakatan yang lengkap dan eksklusif antara Para Pihak yang berkenaan dengan masalah yang terkandung di dalamnya, yang hanya mengikat Para Pihak apabila dilakukan secara tertulis.
12. PENGESAMPINGAN
(1) Setiap pengesampingan atas salah satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan hanya akan berlaku apabila disepakati dan dinyatakan secara tertulis oleh Para Pihak.
(2) Pengesampingan atas suatu ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berarti atau bukan merupakan pengesampingan atas ketentuan yang lain dan pengabaian atas suatu pelanggaran dari ketentuan apapun dalam Perjanjian Kerahasiaan ini bukan berarti atau bukan merupakan pengesampingan atas pelanggaran lainnya.
13. KETERPISAHAN
(1) Setiap kegagalan atau keterlambatan oleh salah satu Pihak untuk mengharuskan Pihak lainnya melaksanakan secara seksama setiap ketentuan Perjanjian Kerahasiaan ini tidak akan dianggap sebagai pengesampingan hak atau kewajiban untuk selanjutnya melaksanakan ketentuan tersebut atau setiap ketentuan lainnya dari Perjanjian Kerahasiaan ini.
(2) Apabila terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh suatu pengadilan yang berkekuatan hukum final dan mengikat, Para Pihak sepakat agar ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian Kerahasiaan ini ditafsirkan untuk tetap sepenuhnya sah, berlaku, dan dapat dilaksanakan serta tetap mengikat Para Pihak.
14. LAIN LAIN
Tidak ada suatu hal dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang mengharuskan setiap kewajiban baik terhadap Pengungkap maupun Penerima untuk melaksanakan suatu hal apapun atau melakukan setiap diskusi atau negosiasi sehubungan dengan hal tersebut yang tidak secara tegas disetujui dalam Perjanjian Kerahasiaan ini.
15. PENUTUP
Perjanjian Kerahasiaan ini mulai berlaku sejak Penerima menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap.
Demikian Perjanjian Kerahasiaan ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak.
Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian
Perjanjian
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:[1]
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Shanti Rachmadsyah, S.H. dalam Hukum Perjanjian mengaitkan pasal tersebut dengan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat perjanjian, apa pun isi dan bagaimana pun bentuknya, sepanjang tidak melanggar syarat sah perjanjian yang telah disebutkan di atas.
Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.[2]
Klausul Kerahasiaan
Dalam melakukan perbuatan hukum yang berpotensi membuka informasi rahasia milik salah satu atau kedua belah pihak, seperti melakukan hubungan kerja, kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu, atau menggunakan jasa konsultan, tak jarang para pihak memasukkan klausul kerahasiaan di dalam perjanjian, untuk menjaga kerahasiaan informasi-informasi tertentu.
Berikut ini adalah beberapa contoh klausul kerahasiaan dalam perjanjian:
Dalam perjanjian kerja:
(Nama Pihak) wajib menyimpan setiap dan seluruh rahasia yang berkaitan dengan perusahaan.
(Nama Pihak) tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan atau pun dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Direksi.
Dalam perjanjian kerja sama:
(Nama Pihak) berkewajiban menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diungkapkan berdasarkan perjanjian ini.
(Nama Pihak) dilarang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan informasi rahasia menjadi diketahui, disimpulkan atau dikonklusikan oleh pihak lain.
Jika klausul kerahasiaan tersebut tercantum di dalam perjanjian, maka para pihak wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Sedangkan jika tidak diatur, informasi rahasia milik para pihak terkait berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut, karena ia tidak terikat secara hukum untuk merahasiakannya.
Untuk itu, terdapat 2 alternatif langkah penanganan yang dapat diambil apabila dalam sebuah perjanjian belum terdapat klausul kerahasaiaan, yaitu:
Membuat perjanjian kerahasiaan/confidentiality agreement/Non Disclosure Agreement (“NDA”).
Dalam hal ini para pihak pihak membuat perjanjian baru/tambahan dan terpisah namun masih berkaitan dengan perjanjian pokoknya, yang khusus mengatur tentang larangan mengungkapkan informasi rahasia. Dalam praktik, beberapa hal yang diatur di antaranya yaitu kewajiban para pihak menjaga informasi rahasia, pengecualian, jangka waktu, ketentuan pengembalian dan/atau pemusnahan informasi rahasia, tanggung jawab pihak jika terjadi kebocoran informasi rahasia, penyelesaian sengketa, dan hal lain yang dianggap perlu diatur lebih lanjut.
Menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian.
Dikutip dari Addendum atau Perpanjangan Kontrak?, istilah addendum digunakan ketika ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya, namun masih satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Dalam hal ini, para pihak dapat menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian, yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
Pembocorkan Rahasia Dagang
Selain itu, meskipun tidak diatur dalam perjanjian, tapi jika informasi rahasia tersebut berkaitan dengan rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), maka pihak terkait tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang yang ia terima atau ketahui.
Hal tersebut dikarenakan pengungkapan secara sengaja rahasia dagang termasuk ke dalam pelanggaran rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300juta.[3]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, jika dalam sebuah perjanjian tidak dicantumkan klausul mengenai kerahasiaan informasi tertentu, maka informasi rahasia milik para pihak berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut. Akan tetapi, lain halnya dengan rahasia dagang, yang pengungkapannya secara sengaja merupakan pelanggaran hukum meskipun tidak terdapat perjanjian/klausul khusus tentangnya.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1320 KUH Perdata
[2] Pasal 1338 KUH Perdata
[3] Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsekuensi-jika-klausul-kerahasiaan-tak-dimuat-di-perjanjian-lt60a5086ab823e/
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447