PERJANJIAN KERAHASIAAN




Perjanjian Kerahasiaan

PENTING — BACA DENGAN SEKSAMA : Perjanjian kerahasiaan ini (“Perjanjian Kerahasiaan”) merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara PT Jejaring Tiga Artha (“Pengungkap”) dengan setiap pihak (baik badan hukum maupun perorangan), perwakilan atau afiliasi-nya yang menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap (“Penerima”) (Pengungkap dan Penerima secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”), dengan demikian, Penerima disarankan membaca Perjanjian Kerahasiaan ini dengan seksama, karena Perjanjian Kerahasiaan ini sangat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada hak dan/atau kewajiban Penerima dalam menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap Dengan menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap, maka Penerima dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Perjanjian Kerahasiaan ini tanpa terkecuali, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pembaruan, penambahan dan/atau perubahan-perubahan yang sewaktu-waktu mungkin saja dilakukan oleh Pengungkap terhadap Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap. Jika Penerima tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dari Perjanjian Kerahasiaan ini, maka Penerima tidak diperkenankan untuk menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerahasiaan ini untuk mengatur suatu tata cara tentang pengungkapan, penggunaan, dan perlindungan Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait (yang masing-masingnya sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. DEFINISI

Dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang dimaksud dengan:

2. TANPA LISENSI

Perjanjian Kerahasiaan ini tidak memberikan Hak Kekayaan Intelektual atau lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari salah satu Pihak kepada Pihak lain, baik secara tersurat atau tersirat maupun langsung atau tidak langsung.

3. INFORMASI

4. PENGECUALIAN

5. PERNYATAAN DAN JAMINAN

6. KEPEMILIKAN

7. JANGKA WAKTU

Penerima wajib menyimpan dan menjaga setiap dan seluruh Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait yang diterimanya dari Pengungkap sejak Pengungkap menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap hingga selamanya dan tidak akan berakhir atau diakhiri meskipun Tujuan selesai terlaksana atau tidak terlaksana kecuali sebagaimana diatur pada Klausul 4 ayat (1) huruf e dan f.

8. PENGEMBALIAN INFORMASI

9. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

10. GANTI RUGI

11. JANGKA WAKTU

Perjanjian Kerahasiaan ini, berikut setiap dan seluruh penambahan, pengurangan, perubahan, modifikasi, dan/atau amandemennya merupakan keseluruhan kesepakatan yang lengkap dan eksklusif antara Para Pihak yang berkenaan dengan masalah yang terkandung di dalamnya, yang hanya mengikat Para Pihak apabila dilakukan secara tertulis.

12. PENGESAMPINGAN

13. KETERPISAHAN

14. LAIN LAIN

Tidak ada suatu hal dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang mengharuskan setiap kewajiban baik terhadap Pengungkap maupun Penerima untuk melaksanakan suatu hal apapun atau melakukan setiap diskusi atau negosiasi sehubungan dengan hal tersebut yang tidak secara tegas disetujui dalam Perjanjian Kerahasiaan ini.

15. PENUTUP

Perjanjian Kerahasiaan ini mulai berlaku sejak Penerima menerima Informasi Rahasia, Informasi Bisnis Strategis, dan/atau Informasi Terkait dari Pengungkap.

Demikian Perjanjian Kerahasiaan ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak.

Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian

Perjanjian

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

 

Suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:[1]

 

Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

Shanti Rachmadsyah, S.H. dalam Hukum Perjanjian mengaitkan pasal tersebut dengan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat perjanjian, apa pun isi dan bagaimana pun bentuknya, sepanjang tidak melanggar syarat sah perjanjian yang telah disebutkan di atas.

 

Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.[2]

 

Klausul Kerahasiaan

Dalam melakukan perbuatan hukum yang berpotensi membuka informasi rahasia milik salah satu atau kedua belah pihak, seperti melakukan hubungan kerja, kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu, atau menggunakan jasa konsultan, tak jarang para pihak memasukkan klausul kerahasiaan di dalam perjanjian, untuk menjaga kerahasiaan informasi-informasi tertentu.

 

Berikut ini adalah beberapa contoh klausul kerahasiaan dalam perjanjian:

Jika klausul kerahasiaan tersebut tercantum di dalam perjanjian, maka para pihak wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Sedangkan jika tidak diatur, informasi rahasia milik para pihak terkait berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut, karena ia tidak terikat secara hukum untuk merahasiakannya.

 

Untuk itu, terdapat 2 alternatif langkah penanganan yang dapat diambil apabila dalam sebuah perjanjian belum terdapat klausul kerahasaiaan, yaitu:

Dalam hal ini para pihak pihak membuat perjanjian baru/tambahan dan terpisah namun masih berkaitan dengan perjanjian pokoknya, yang khusus mengatur tentang larangan mengungkapkan informasi rahasia.  Dalam praktik, beberapa hal yang diatur di antaranya yaitu kewajiban para pihak menjaga informasi rahasia, pengecualian, jangka waktu, ketentuan pengembalian dan/atau pemusnahan informasi rahasia, tanggung jawab pihak jika terjadi kebocoran informasi rahasia, penyelesaian sengketa, dan hal lain yang dianggap perlu diatur lebih lanjut.

Dikutip dari Addendum atau Perpanjangan Kontrak?, istilah addendum digunakan ketika ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya, namun masih satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Dalam hal ini, para pihak dapat menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian, yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak.

 

Pembocorkan Rahasia Dagang

Selain itu, meskipun tidak diatur dalam perjanjian, tapi jika informasi rahasia tersebut berkaitan dengan rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), maka pihak terkait tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang yang ia terima atau ketahui.

 

Hal tersebut dikarenakan pengungkapan secara sengaja rahasia dagang termasuk ke dalam pelanggaran rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300juta.[3]

 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, jika dalam sebuah perjanjian tidak dicantumkan klausul mengenai kerahasiaan informasi tertentu, maka informasi rahasia milik para pihak berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut. Akan tetapi, lain halnya dengan rahasia dagang, yang pengungkapannya secara sengaja merupakan pelanggaran hukum meskipun tidak terdapat perjanjian/klausul khusus tentangnya.

 

Dasar Hukum:

[1] Pasal 1320 KUH Perdata

[2] Pasal 1338 KUH Perdata

[3] Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang


Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsekuensi-jika-klausul-kerahasiaan-tak-dimuat-di-perjanjian-lt60a5086ab823e/

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447