PENGGUNAAN SEPEDA MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN
Pengaturan Bersepeda di UU 22/2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
A. Definisi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
B. Perlengkapan Jalan (Pasal 25)
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
Rambu Lalu Lintas;
Marka Jalan;
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
alat penerangan Jalan;
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
C. Fasilitas Pendukung (Pasal 45)
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
trotoar;
lajur sepeda;
tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
Halte; dan/atau
fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
D. Kendaraan Tidak Bermotor (Pasal 61)
Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
persyaratan teknis, sekurang-kurangnya meliputi:
konstruksi;
sistem kemudi;
sistem roda;
sistem rem;
lampu dan pemantul cahaya; dan
alat peringatan dengan bunyi.
persyaratan tata cara memuat barang, sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (Pasal 62-1).
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau bersamaan dengan Pejalan Kaki) (Pasal 62-2).
Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. (Pasal 63-1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
E. Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor
Dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya. (Pasal 123)
F. Sanksi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (Pasal 284).
Pengaturan Bersepeda di Permenhub 59/2020
A. DEFINISI
Sepeda adalah kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri.
Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Lajur Sepeda adalah bagian Jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.
B. PERSYARATAN KESELAMATAN (Pasal 2)
Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
spakbor, harus memenuhi persyaratan:
mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Penggunaan spakbor dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bel, merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.
sistem rem, merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada Sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju Sepeda dan harus berfungsi dengan baik. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak Sepeda sesuai dengan besarnya beban.
lampu, merupakan alat atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau semen tara pada bagian belakang dan depan Sepeda.
alat pemantul cahaya berwarna merah, dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas permukaan Jalan atau di bawah sadel.
Penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu terdiri atas:
kondisi jarak pandang terbatas karena gelap;
hujan lebat;
terowongan; dan/ atau
kabut.
alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dipasang pada jari-jari Sepeda di kedua sisi roda.
pedal, merupakan pijakan kaki yang digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju Sepeda. Pedal dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.
Selain persyaratan keselamatan, Sepeda yang dioperasikan di Jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
C. Pesepeda yang berkendara di Jalan
harus memenuhi ketentuan:
pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;
menggunakan alas kaki; dan
memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi:
mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka Lajur Sepeda;
dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
memberikan prioritas pada pejalan kaki;
menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.
Selain harus memenuhi diatas, pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan. Isyarat tangan berupa:
merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;
merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;
mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/ atau
mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.
Pesepeda yang berkendara di Jalan dilarang untuk:
dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang Sepeda;
menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
menggunakan payung saat berkendara;
berdam ping an dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau
berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) Sepeda
Sepeda dapat digunakan untuk mengangkut barang dengan memperhatikan aspek keselamatan pesepeda dan pengguna Jalan lainnya.
Dalam hal Sepeda digunakan penyandang disabilitas, pesepeda harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang Sepeda.
D. FASILITAS PENDUKUNG
Sepeda yang dioperasikan di jalan disediakan fasilitas pendukung.
Fasilitas pendukung untuk Sepeda berupa Lajur Sepeda dan/atau Jalur yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki. Lajur Sepeda dan/ atau Jalur dapat berupa:
berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor;
Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor paling sedikit harus dilengkapi dengan:
rambu peringatan banyak lalu lintas Sepeda;
rambu perintah dan larangan untuk Sepeda;
lampu penerangan Jalan; dan
marka Lajur Sepeda pada simpang bersinyal.
menggunakan bahu Jalan;
Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda yang menggunakan bahu Jalan paling sedikit harus dilengkapi dengan:
rambu peringatan banyak lalu lintas Sepeda;
rambu perintah dan larangan untuk Sepeda;
lampu penerangan Jalan; dan
marka Lajur Sepeda pada simpang bersinyal.
lajur dan/ atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan;
Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan paling sedikit harus dilengkapi dengan:
marka Lajur Sepeda berupa gambar Sepeda berwarna putih dan/ atau warna hijau;
marka tempat penyeberangan pesepeda;
rambu peringatan banyak lalu lintas Sepeda;
rambu perintah dan larangan untuk Sepeda; dan
lampu penerangan Jalan.
Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/ atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan harus memenuhi ketentuan:
untuk Jalan tanpa pembatas lalu lintas, lebar paling kecil Lajur Sepeda adalah 1,2 m (satu koma dua meter);
jika terdapat Parkir kendaraan di badan Jalan dengan menggunakan marka khusus Parkir, Lajur Sepeda harus terletak di antara area Parkir dan lajur kendaraan dengan lebar paling kecil Lajur Sepeda adalah 1,5 m (satu koma lima meter); dan
jika ada lajur khusus bus, Lajur Sepeda terletak di antara Jalan kendaraan dan lajur khusus bus.
lajur dan/ atau Jalur khusus terpisah dengan badan jalan.
Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/ atau Jalur khusus terpisah dengan badan Jalan paling sedikit harus dilengkapi dengan:
marka Lajur Sepeda berupa gambar Sepeda berwarna putih dan/ atau warna hijau;
marka tempat penyeberangan pesepeda;
rambu peringatan banyak lalu lintas Sepeda;
rambu perintah dan larangan untuk Sepeda;
lampu penerangan Jalan; dan
pembatas lalu lintas untuk Jalur khusus Sepeda yang berdampingan dengan Jalur kendaraan bermotor.
Lajur Sepeda dan/ atau Jalur harus memenuhi persyaratan:
keselamatan;
kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
kelancaran lalu lintas.
Lajur Sepeda dan/ atau Jalur yang dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki harus keselamatan pejalan kaki dengan kapasitas yang sebagaimana memperhatikan memadai. Kapasitas memadai harus dapat menampung sejumlah pejalan kaki dan Sepeda.
Dalarn menetapkan Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya harus memperhatikan faktor konektivitas jaringan Lajur Sepeda dan terintegrasi dengan angkutan umum pada mil pertama dan mil terakhir.
Penyediaan fasilitas pendukung Sepeda berupa Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyediaan fasilitas pendukung berupa Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan Jalan pada Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda. Perlengkapan Jalan paling sedikit berupa Rarnbu Lalu Lintas dan marka Lajur Sepeda.
E. FASILITAS PARKIR UMUM
Pesepeda dapat disediakan fasilitas Parkir umum untuk Sepeda. Fasilitas Parkir umum untuk Sepeda harus berupa:
lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki; dan
terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi Sepeda untuk dikunci atau digembok.
Fasilitas Parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada:
simpul transportasi;
gedung perkantoran;
pusat perbelanjaan;
sekolah; dan
tempat ibadah.
Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir.
Dalam hal fasilitas Parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 (dua belas) Sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Dalam hal fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di trotoar harus memenuhi ketentuan:
jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;
tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki;
tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;
jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggujarak pandang penyebrang Jalan; dan
dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Lalu Bagaimana Dengan Pengaturan Sepeda Listrik ?
Definisi sepeda:
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel (UU 22/2009)
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan (UU 22/2009).
Sepeda adalah kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri (Permenhub 59/2020)
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas: (Permenhub 45/2000)
Skuter Listrik;
Sepeda Listrik;
Hoverboard;
Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
Otopet.
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
berdasarkan definisi menurut Peraturan Perundang-undangan diatas, maka sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu berupa sepeda listrik.
Lebih lengkapnya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, download
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda Di Jalan, download
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, download