PENGGUNAAN SEPEDA MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN


Pengaturan Bersepeda di UU 22/2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

A. Definisi

dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.


B. Perlengkapan Jalan (Pasal 25)

Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:


C. Fasilitas Pendukung (Pasal 45)

Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:


D. Kendaraan Tidak Bermotor (Pasal 61)


E. Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor 


F. Sanksi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (Pasal 284).


Pengaturan Bersepeda di Permenhub 59/2020

A. DEFINISI


B. PERSYARATAN KESELAMATAN (Pasal 2)

Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

Penggunaan spakbor dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu terdiri atas:



C. Pesepeda yang berkendara di Jalan 



D. FASILITAS PENDUKUNG

Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor paling sedikit harus dilengkapi dengan:

Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda yang menggunakan bahu Jalan paling sedikit harus dilengkapi dengan:

Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan paling sedikit harus dilengkapi dengan:

Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/ atau Jalur khusus yang berada pada badan Jalan harus memenuhi ketentuan:

Lajur Sepeda dan/ atau Jalur Sepeda berupa lajur dan/ atau Jalur khusus terpisah dengan badan Jalan paling sedikit harus dilengkapi dengan:



E. FASILITAS PARKIR UMUM

Lalu Bagaimana Dengan Pengaturan Sepeda Listrik ?

Definisi sepeda:

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.


berdasarkan definisi menurut Peraturan Perundang-undangan diatas, maka sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu berupa sepeda listrik.

Lebih lengkapnya: