PERJANJIAN

KULIAH HUKUM SIBER



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Syarat Sah Perjanjian

Bagi pelaku bisnis, surat perjanjian mungkin bukanlah hal yang asing. Di mana, hampir di setiap transaksi bisnis yang dilakukan, Anda dan mitra akan menandatangani surat perjanjian yang berisi rangkaian kesepakatan antara Anda dan mitra kerja sama. Secara umum, dalam Surat Perjanjian terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian tersebut.


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Anda perlu memerhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian. Di bawah ini akan menjabarkan secara detail mengenai syarat-syarat yang membuat suatu perjanjian dianggap sah menurut hukum yang berlaku.

 

(1) Kesepakatan Para Pihak


Dalam membuat suatu surat perjanjian, Anda harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.


(2) Kecakapan Para Pihak


Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:


Lalu bagaimana jika Anda melakukan transaksi dengan PT atau badan hukum lainnya? Kecakapan yang dimaksud tidak terbatas pada individu, melainkan juga meliputi wewenang seseorang dalam menandatangani perjanjian. Misalnya jika Anda melakukan transaksi dengan PT, maka orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian untuk dan atas nama PT adalah direktur dari PT tersebut, sesuai dengan anggaran dasarnya. Apabila direktur berhalangan untuk menandatangani perjanjian, maka direktur dapat memberikan kuasa kepada manajer atau salah satu timnya untuk menandatangani perjanjian tersebut.


(3) Adanya Objek Perjanjian


Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya. Sebagai contoh, dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Rudi berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak Rudi secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.


(4) Sebab yang Halal


Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.


Sebab yang tidak halal adalah sebab dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat. Contoh dari perjanjian yang sebabnya tidak halal adalah ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.


Penggunaan Bahasa Indonesia


Dari butir no. 4 (sebab yang halal), dapat kita lihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang. Selanjutnya, bila kita lihat pada pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), kita temui kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam kontrak:

 

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”


Jadi, untuk kontrak yang para pihaknya merupakan WNI, wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia.

 

Hal demikian juga ditegaskan oleh Marianna Sutadi, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Menurutnya, ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak hanya berlaku terhadap perjanjian antarnegara tetapi juga antarlembaga swasta Indonesia atau perseorangan WNI. Hal demikian dia sampaikan dalam Seminar Hukumonline 2009 yang bertajuk “Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing” pada 16 Desember 2009.

 

Begitu pula dinyatakan oleh Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang (lihat pasal 1337 KUHPer). Dia juga memandang rumusan pasal tersebut dapat meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian.

 

Tidak dipenuhinya ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer.

 

Akibat Hukum jika Melanggar Syarat Sah Perjanjian


Keempat syarat sah perjanjian yang telah dijabarkan di atas memiliki 2 (dua) kategori, yakni:


Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian. Namun, pembatalan perjanjian ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan kategori syarat sah perjanjian.


Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.


Lain halnya jika para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.


Untuk itu, sebelum Anda membuat perjanjian dalam transaksi bisnis, Anda perlu memenuhi keempat syarat sah perjanjian di atas agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pihak. Tentunya pengaturan tersebut ditujukan untuk memperjelas sebuah kerja sama atau transaksi, serta menghindari kerugian pada pihak manapun di kemudian hari. Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memerhatikan isi perjanjian dengan detail. Karena, jika Anda mengabaikan bahkan tidak membacanya secara lengkap, kemungkinan terjadi sengketa di kemudian hari menjadi lebih besar.


Sumber : 

Fungsi Materai

Sebelumnya bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang kini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”).

 

Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU 10/2020). Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah.


Pemeteraian Kemudian

Untuk surat pernyataan yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dapat dilakukan dengan pemeteraian kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (“PMK 70/2014”).

 

Pemeteraian Kemudian menurut Pasal 1 angka 5 PMK 70/2014 didefinisikan sebagai:

 "Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya."

 

Pemeteraian kemudian dilakukan atas (Pasal 2 PMK 70/2014) :


Bea meterai dikenakan 1 kali dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu untuk dokumen yang disebut dalam Pasal 3 UU 10/2020  (Pasal 4 dan Pasal 5 UU 10/2020 )

Struktur Perjanjian

Ray Wijaya mengemukakan pula hal-hal mendasar yang perlu ada dalam struktur surat perjanjian, yaitu :


Memang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk formal / struktur sebuah perjanjian, namun pada dasarnya, beberapa hal tersebut di bawah ini seharusnya ada tercantum di dalam sebuah surat perjanjian.


Ada atau tidaknya judul dalam sebuah surat perjanjian memang tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah surat perjanjian, namun judul menjadi identitas bagi surat perjanjian itu sendiri. Hanya dengan membaca judul, orang akan mendapatkan gambaran mengenai jenis surat perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, ketika membuat surat perjanjian, pastikan ada judul surat yang jelas dan memiliki korelasi antara judul dan isi perjanjiannya.


Bagian komparisi berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak dalam perjanjian, atau atas permintaan siapa perjanjian tersebut dibuat.


Premis merupakan keterangan pendahuluan dan uraian singkat para pihak mengenai perjanjian tersebut. Premis dapat dijelaskan pula sebagai latar belakang yang menjelaskan mengapa perikatan tersebut dibuat di antara para pihak yang tersebut pada bagian komparisi.


Isi perjanjian biasanya berupa pasal-pasal yang memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan atau disepakati bersama. Isi dari perjanjian haruslah urut, tegas, memiliki keterpaduan dan kesatuan, serta lengkap menjelaskan kondisi atau suatu hal yang diperjanjikan.


Pada bagian penutup, harus ditegaskan bahwa surat perjanjian yang dibuat merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan di kemudian hari jika terjadi sengketa / konflik. Disebutkan pula pada bagian penutup mengenai tempat pembuatan perjanjian dan para pihak yang menandatangani perjanjian, serta disebutkan saksi-saksi yang terlibat dalam pembuatan perjanjian. Terakhir, yang tidak boleh dilupakan pada bagian penutup tentunya adalah tanda tangan para pihak.


Sumber : https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2015/10/09/struktur-dasar-surat-perjanjiankontrak/


--------------------------------------------


Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Dalam pembuatan perjanjian ini berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (“BW”).

 

Jadi, pada dasarnya suatu perjanjian dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Namun tetap harus sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.


Menurut advokat Brigitta Imam Rahayoe, poin-poin yang pada umumnya ada dalam suatu perjanjian antara lain meliputi (namun tidak terbatas pada):

 

Demikian sebagaimana kami kutip dari materi Brigitta Imam Rahayoe yang disampaikan pada Legal Roadshow Peradi-hukumonline dengan tema “Teknik Pembuatan Kontrak Tanpa Celah dan Tahan Gugatan” pada Kamis, 10 Februari di Surabaya.


Dalam me-review suatu perjanjian, yang harus diperhatikan adalah poin-poin yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam proses penyelesaian perjanjian. Hal inilah yang seringkali menjadi perdebatan di antara para pihak yang membuat perjanjian (dalam hal ini perusahaan). Masing-masing pihak tidak mau ada kepentingannya yang dirugikan. Sehingga dalam pembuatan suatu perjanjian (terutama perjanjian komersial) seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan dalam proses penyusunan perjanjiannya. 


Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d256710748f2/poin-poin-dalam-perjanjian/

Perjanjian Kerjasama Pembuatan Aplikasi

Di era teknologi seperti saat ini banyak perusahaan atau bisnis yang mulai beralih dari offline ke online. Sederhananya, mereka akan mulai memasarkan bisnisnya melalui social media atau website penyedia platform marketplace. Namun, bagi bisnis yang mulai besar dan berkembang, pemanfaatan teknologi dengan membuat website maupun aplikasi untuk kepentingan branding perusahaan menjadi alternatif yang diambil.


Bukan hanya untuk bisnis besar, saat ini banyak juga kegiatan bisnis yang berbasis aplikasi. Biasanya bisnis ini tergolong bisnis startup yang bergerak di bidang Software as a Service (SaaS) yang menjual service dengan memanfaatkan software berupa aplikasi, misalnya software untuk human resource dan payroll, atau software untuk akuntansi. Karena software berupa aplikasi tersebut merupakan barang dagangan utamanya, maka pengembangan aplikasi secara berkelanjutan adalah hal mutlak. Hal inilah yang terkadang membuat bisnis kekurangan resource untuk membantu mengembangkan produk atau aplikasi tersebut. Biasanya, untuk mengejar deadline atau untuk mengembangkan fitur tertentu, perusahaan seringkali mempekerjakan resource tambahan dari luar sebagai developer, baik dengan menggunakan jasa agency maupun freelance. Namun, karena resource tersebut bukan merupakan karyawan perusahaan, perusahaan perlu membuat perjanjian dengan developer agar developer tersebut tidak menggunakan hasil kode pemrograman untuk kepentingannya sendiri. Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan dalam membuat perjanjian kerja sama pembuatan aplikasi.


(1) Para Pihak Dalam Perjanjian

Seperti yang telah kita ketahui, kontrak atau perjanjian merupakan dokumen yang mengatur kesepakatan para pihak. Jadi, apapun bentuk kontraknya, Anda harus menjelaskan secara detail siapa para pihak yang menjalin kesepakatan tersebut. Pastikan bahwa para pihak dalam perjanjian memiliki kecakapan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Jika salah satu pihak adalah badan hukum, misalnya berbentuk PT, maka pihak yang menandatangani harus seorang Direktur atau pihak lainnya yang diberikan kuasa secara khusus oleh Direktur untuk mewakilinya.


(2) Ruang Lingkup Pekerjaan

Meski hasil akhirnya adalah sebuah aplikasi, namun proses dalam pembuatannya cukup panjang. Dalam pembuatan aplikasi, model perencanaan ini biasanya disebut SDLC atau System Development Life Cycle, sebuah model perencanaan yang digunakan dalam manajemen proyek yang menggambarkan tahapan yang terlibat dalam proyek pengembangan sistem informasi. Di mana, developer atau programmer harus memulai dari konsep & melakukan research, studi kelayakan awal, hingga maintenance aplikasi yang telah selesai.


Melakukan implementasi SDLC dapat membantu pengembangan dan keberlanjutan fungsi aplikasi. Tahapan tersebut antara lain terdiri atas:

Pada umumnya, tahapan tersebut sudah menjadi satu paket yang ditawarkan oleh developer. Namun, hal ini perlu dicantumkan dalam perjanjian mengenai ruang lingkup pekerjaannya. Apakah jasa developer ini hanya digunakan untuk mengembangkan fitur tertentu? Sejauh apa ruang lingkupnya? Hal ini perlu dicantumkan karena akan mempengaruhi biaya jasa yang perlu Anda bayarkan kepada developer tersebut.


(3) Waktu Pengerjaan

Perusahaan pasti memiliki target tersendiri dalam membuat sebuah aplikasi. Biasanya aplikasi ini akan dipasarkan dan dijual kepada target konsumen sesuai rencana yang telah dilakukan dengan matang. Karena itulah dalam pengerjaannya, developer, programmer, ataupun engineer yang terlibat dalam pengembangan aplikasi tidak boleh terlambat atau tidak tepat waktu. Hal ini tentu akan berakibat panjang, mulai dari proses marketing yang mundur, penjualan tidak tepat waktu, dan dapat berakibat pada kehilangan momentum penjualan.


Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menyampaikan dari awal mengenai target tersebut dan ketika developer telah menyanggupi, maka developer wajib menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Hal ini perlu dicantumkan pada perjanjian agar para pihak mengetahui target waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Selain itu, perlu juga dicantumkan hal-hal yang sekiranya menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan bagaimana konsekuensinya? Misalnya, terjadi perubahan jadwal karena perusahaan meminta sedikit modifikasi pada fitur. Jika hal tersebut terjadi, maka keterlambatan tersebut bukan merupakan tanggung jawab developer.


Selain itu, dalam pembuatan aplikasi biasanya akan ada permasalahan teknis, jadi penting bagi Anda memberikan tambahan waktu untuk berjaga-jaga jika terdapat risiko tersebut. Anda juga bisa menambahkan beberapa kesepakatan yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak terkait waktu pengerjaan. Misalnya, jika Anda sebagai perusahaan terlambat memberikan aset atau materi yang dibutuhkan berarti jadwal pengerjaan developer akan mundur secara otomatis.


(4) Biaya Jasa dan Mekanisme Pembayaran

Jika membahas soal biaya dan mekanisme pembayaran, hal ini merupakan hal sensitif dan seringkali menimbulkan perselisihan jika tidak disepakati secara jelas dari awal sebelum pekerjaan dimulai. Jika lingkup pekerjaan tidak banyak dan nilai transaksi kecil, ada developer yang bersedia untuk dibayar pada saat pekerjaan selesai, namun belum diserahkan secara resmi atau belum dapat diluncurkan oleh perusahaan. Jika nilai transaksinya cukup besar, pada umumnya mekanisme pembayaran dibuat beberapa tahapan, tergantung dari tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh developer.


Biaya jasa ini pun hanya terkait dengan ruang lingkup yang telah disepakati. Apabila di tengah pelaksanaan perjanjian, diperlukan adanya tambahan ruang lingkup, maka hal ini perlu disepakati lebih lanjut antara para pihak. Karena pada umumnya tambahan ruang lingkup akan berdampak pada penambahan biaya jasa.


(5) Masa Garansi

Dalam perjanjian dalam pembuatan aplikasi, hal ini menjadi sangat penting. Anda harus menjelaskan dengan detail mengenai jangka waktu garansi diberikan dan tanggung jawab pihak kedua jika terjadi kerusakan di luar force majeure. Anda bisa menuliskan detail apa saja yang termasuk dalam garansi, misalnya ketika terjadi eror dalam sistem atau terjadi sesuatu ‘bug’ yang membutuhkan pembetulan developer. Jangan lupa menuliskan syarat dan kondisi terpenuhinya klaim garansi agar Anda dapat mengajukan klaim kepada developer. Namun, masa garansi biasanya diberlakukan jika ruang lingkup pembuatan aplikasi tidak termasuk maintenance atau masa pemeliharaan.


(6) Masa Pemeliharaan atau Maintenance

Ada beberapa aplikasi atau website yang membutuhkan maintenance untuk jangka waktu tertentu. Jika Anda tidak memiliki tim developer atau engineer di dalam perusahaan, sebaiknya Anda mengambil jasa pemeliharaan ini. Tuliskan dengan detail apa saja hal yang masuk dalam pemeliharaan, seperti bentuk pekerjaan pemeliharaan, bagaimana perlakuan jika ada pergantian komponen yang rusak, dan sebagainya. Biasanya, pemeliharaan sebuah aplikasi akan termasuk dengan kegiatan revisi minor seperti pembetulan bug, penggantian teks, dan sebagainya.


Selain itu, agar tidak mengganggu pengguna aplikasi, Anda juga harus menentukan waktu tepat untuk maintenance atau pemeliharaan, misalnya di waktu malam atau dini hari. Masa pemeliharaan ini perlu dicantumkan pada ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan oleh developer.


(7) Hak Kekayaan Intelektual atas Hasil Pekerjaan

Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan bahwa program komputer juga termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi. Namun, perlu diketahui hak cipta dalam hal ini adalah aplikasi yang dibuat oleh developer atau programmer pada dasarnya adalah milik penciptanya yakni developer atau programmer itu sendiri. Namun, di dalam perjanjian yang Anda buat dengan developer, Anda dapat menuliskan bahwa developer akan menyerahkan hak kekayaan intelektual atas hasil pekerjaan (aplikasi yang dibuatnya) kepada perusahaan, sehingga perusahaan dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta atas aplikasi tersebut. Tetapi, jika hal tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian, maka developer secara hukum dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Hal ini telah tertulis dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi:


“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”


Hak kekayaan intelektual merupakan aset perusahaan, sehingga hal ini penting untuk dilindungi dan diperjanjikan dari awal agar di kemudian hari, developer tidak dapat mengklaim bahwa aplikasi tersebut adalah miliknya. Dikarenakan hak kekayaan intelektual merupakan aset, perusahaan dapat menggunakan ini untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan aplikasi atau memanfaatkan hak ekonomi lainnya yang timbul atas aplikasi tersebut.


(8) Kerahasiaan

Ketika Anda memutuskan untuk menunjuk developer eksternal untuk mengembangkan aplikasi untuk perusahaan Anda, akan ada banyak informasi perusahaan terkait dengan rencana bisnis, isi fitur, dan informasi lainnya yang dianggap sebagai informasi rahasia yang tidak boleh diketahui publik atau orang lain yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu, hal ini penting untuk dicantumkan dalam perjanjian, di mana developer memiliki kewajiban untuk menjaga informasi rahasia dan dilarang untuk menggunakan informasi rahasia tersebut untuk kepentingannya sendiri.


Selain larangan tersebut, konsekuensi apabila developer melanggar ketentuan tersebut juga perlu dicantumkan. Jika developer terindikasi melakukan pelanggaran tersebut, maka perusahaan dapat melakukan upaya hukum untuk meminta ganti kerugian kepada developer yang bersangkutan.


Untuk membuat perjanjian kerja sama pembuatan aplikasi yang detail dan melindungi Anda dari risiko bisnis yang mungkin terjadi, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan orang yang paham dari sisi hukum maupun bisnis. Agar tidak salah dalam mengenali risiko-risiko tersebut, 


Sumber : https://libera.id/blogs/perjanjian-kerjasama-pembuatan-aplikasi/

Klausula Eksonerasi

Eksonerasi atau exoneration (Bahasa Inggris) diartikan oleh I.P.M. Ranuhandoko B.A. dalam bukunya “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia”yaitu “Membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab.”Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian.

 

Pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temui dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam UUPK ini klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk “klausula baku” yang dilarang oleh UU tersebut.

 

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Karena pada dasarnya, hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - KUHPerdata). Dalam hal ini setiap pihak yang mengadakan perjanjian bebas membuat perjanjian sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

 

Antara lain contohnya dapat kita lihat pada praktik perbankan. Sebelum adanya UUPK, dalam memberikan kredit, bank mencantumkan syarat sepihak di mana ada klausula yang menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk merubah suku  bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.

 

Dengan adanya UUPK, bank diberikan larangan untuk menyatakan tunduknya debitur kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Bank dalam masa perjanjian kredit. Sehingga apabila masih ada pencantuman klausula demikian pada perjanjian kredit Bank, maka perjanjian ini adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN oleh Debitur. Ketentuan ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen (debitur) pengguna jasa perbankan. Lebih lanjut simak artikel Perjanjian Baku.

 

Klausula baku ini juga kita jumpai dalam tiket pesawat maupun karcis parkir. Dalam beberapa kasus, Pengadilan telah menyatakan pencantuman klausula baku dalam tiket pesawat maupun karcis parkir adalah batal demi hukum. Selanjutnya simak artikel-artikel berikut:

Jadi, pembatasan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temui dalam UUPK.


 

Dasar hukum:


Sumber : Diana Kusumasari, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d0894211ad0e/klausula-eksonerasi/


Perjanjian Kontrak Baku

Pada awalnya, perjanjian/kontrak mengenal “asas kebebasan berkontrak” dan “asas kedudukan pihak yang seimbang”. Asas ini penting, mengingat tujuan dari dibuatnya perjanjian/kontrak adalah tercapainya suatu keadilan bagi para pihak yang telah membuat kesepakatan. Namun, dikarenakan perkembangan pengaturan mengenai hukum perjanjian/kontrak semakin pesat, sehingga menyebabkan timbulnya istilah-istilah baru seperti “perjanjian/kontrak baku (standar)” yang kebanyakan digunakan dalam dunia bisnis dengan tujuan mempraktiskan sebuah perjanjian/kontrak dengan cara menyiapkan terlebih dahulu suatu format perjanjian/kontrak yang di dalamnya (isinya) telah terdapat syarat-syarat yang telah distandarkan untuk ditandatangani para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.


Dalam pustaka ilmu hukum, terdapat beberapa istilah yang dipakai untuk perjanjian/kontrak baku (standar). Dalam Bahasa Inggris, perjanjian baku dikenal dengan istilah standartdized agreement, standardized contrct, pad contract, standart contract dan contract of adhesion. Bahasa Belanda istilah perjanjian baku dikenal sebagai standaardregeling dan algamene voorwaarden. Sedangkan di Jerman menggunakan istilah “algemeine geschafts bedingun”, “standaardvertrag” dan “standaardkonditionen”. Sedangkan dalam Bahasa Jepang memakai istilah Yakkan, Futsu keiyaku jokan dan gyomu yakkan.


Beberapa ahli hukum mencoba mendefinisikan perjanjian/kontrak baku (standar) tersebut, yaitu antara lain :


Selain pendapat diatas, pengertian perjanjian/kontrak baku (standar) dapat juga dilihat  dalam Pasal 1 angka 10  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memakai istilah “klausula baku”. Adapun pengertian “klausula baku” tersebut adalah “Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Adapun ciri-ciri dari perjajian/kontrak baku adalah sebagai berikut :


Selain itu, perjanjian/kontrak baku (standar) dapat menjadi beberapa bentuk, yaitu :


Banyak yang berpandangan bahwa salah satu kekurangan dari perjanjian/kontrak baku ini adalah masalah ketidakadilan apabila klausa (isi/subtansi) dalam perjanjian/kontrak batu tersebut  tidak seimbang serta lebih menguntungkan satu pihak yang membuat kedudukan atau posisi tawar-menawarnya lebih kuat saja dan merugikan pihak lainnya yang kedudukan atau posisi tawar-menawarnya lebih lemah. Oleh karena itu perjanjian/kontrak baku ini disebut sangat berat sebelah untuk pihak yang memiliki posisi tawar yang kuat.


Ada beberapa faktor yang membuat perjanjian/kontrak baku tersebut menjadi sangat berat sebelah, yaitu :


Dalam praktek klausula (isi/subtansi) yang menyebabkan berat sebelah dalam membuat perjanjian/ baku tersebut biasanya memiliki wujud sebagai berikut :


Saat ini, apabila mengacu pada Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, maka terdapat pasal (norma hukum) yang melarang untuk menggunakan “klausula baku” dalam membuat dokumen dan/atau perjanjian/kontrak yang disebutkan sebagai berikut :


Apabila terdapat pencantuman “klausa baku” di dalam perjanjian/kontrak, maka berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999  dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) Milyar yang disebutkan sebagai berikut :

“Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

Selain upaya hukum secara pidana, para pihak yang keberatan terhadap klausula baku tersebut dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk membatalkannya atau mengajukan keberatan serta mempersengketakannya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang pada dasarnya merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.


Sumber : R. Indra, Perjanjian/Kontrak Baku dalam Hukum Perdata, https://doktorhukum.com/perjanjian-kontrak-baku-dalam-hukum-perdata/

Mengenal Software Development Life Cycle (SDLC)

Software atau aplikasi yang kita nikmati sekarang ini kelihatannya cukup sederhana dan menyenangkan saat digunakan. Namun, di balik itu semua ada orang-orang berjasa yang membuat software dapat terus berkembang dan fungsional, lho!

Salah satu cara untuk terus menghidupkan sebuah (calon) software adalah dengan melakukan Software Development Life Cycle (SDLC).

Lalu, apa SDLC itu sebenarnya? Seberapa pentingkah hal tersebut dengan keberlangsungan hidup sebuah software?

Apa Itu Software Development Life Cycle (SDLC)

SDLC adalah siklus hidup pengembangan sebuah sistem. Dalam rekayasa sistem dan rekayasa sebuah software, SDLC merupakan suatu proses pengubahan dan pembuatan sistem serta model dan metodologi yang digunakan untuk mengembangkan sistem-sistem tersebut.

Untuk apa SDLC ini? Tentunya untuk menghasilkan output sistem berkualitas tinggi yang sesuai dengan ekspektasi para pengguna.

Secara singkat, SDLC menurut Stackify merupakan sebuah proses yang memproduksi sebuah software dengan kualitas setinggi-tingginya tetapi dengan biaya yang serendah-rendahnya.

SDLC juga memiliki beberapa tahapan termasuk planning, design, testing, building, dan deployment. Model SDLC yang terkenal meliputi waterfall model, spiral model, dan juga agile model.

Cara Kerja Software Development Life Cycle (SDLC)

SDLC bekerja dengan menurunkan biaya pembangunan sebuah produk atau software sambil memperbaiki kualitas dan mempersingkat waktu produksi secara serentak.

SDLC mendapatkan sebuah tujuan dengan mengikuti panduan dari sebuah rancangan yang dibuat oleh stakeholders atau klien. Rancangan ini dimulai dari evaluasi sistem yang sudah ada demi efisiensi.

Kemudian, tim akan mendefinisikan persayaratan-persyaratan dari sistem yang baru. Setelah itu, software akan dibuat dengan beberapa tahap mulai dari identifikasi, perencanaan, rancangan, membangun produk, pengujian, pemasaran, dan pemeliharaan.

Untuk menghindari penggunaan biaya yang terlalu besar, maka engineer akan meminta feedback dari end-user terhadap produknya.

Proses SDLC ini dapat mengeliminasi pekerjaan yang berulang-ulang setelah perbaikan yang sudah selesai.

Langkah Penerapan Software Development Life Cycle (SDLC)

SDLC bekerja dengan memangkas biaya dari pengembangan sebuah software sambil membereskan kualitas serta memperpendek waktu proses dalam produksi.

Dengan efektivitas seperti itu, sebenarnya bagaimana cara kerja dalam SDLC?

1. Identifikasi masalah

Analisis kebutuhan dan masalah merupakan syarat paling dasar dan juga utama dalam SDLC. Dalam tahapan ini, engineer atau developer menerima semua input yang masuk termasuk dari customer, salesperson, industri, dan juga programmer.

Setelah input masuk, engineer akan mencoba mempelajari kekurangan dan kelebihan dari sistem. Tujuan utama dari tahapan ini adalah peningkatan dari sistem yang sudah ada.

2. Perencanaan

Dalam tahap ini, tim engineer akan merencanakan berbagai persyaratan dalam pembuatan software baru atau software yang sudah ada. Hal ini juga termasuk dari aspek biaya dan juga bahan-bahan yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu, perencanaan ini termasuk pula rincian dari risiko atau skenario terburuk dari software yang akan di-SDLC-kan.

3. Rancangan

Fase SDLC ini dimulai dari mengubah spesifikasi sebuah software ke dalam design plan yang disebut dengan Desain Dokumen Spesifikasi (DDS).

Semua tim yang bersangkutan termasuk dengan klien akan membantu mereview dari rancangan ini dan menawarkan feedback.

Sangat penting untuk mengumpulkan semua feedback yang diberikan dalam dokumen ini. Jika ada kegagalan dalam tahap ini, akan berakibat biaya yang melonjak dan menjadi over.

Bahkan, kemungkinan terburuknya adalah dapat membuat proyek jadi gagal dan bangkrut.

4. Membangun atau mengembangkan produk

Dalam tahap SDLC ini, engineer dan tim akan membangun sebuah produk dari barisan atau bahasa pemrograman.

Jika tahap sebelumnya sudah dikerjakan dengan sangat detail, mungkin sebenarnya tahap ini dapat dikatakan tahap paling sulit dan membingungkan.

5. Pengujian

Dalam tahap pengujian, pertanyaan-pertanyaan seperti “sudahkah kita mendapat apa yang kita mau?” akan terus berulang.

Dalam pengujian, engineer dan tim harus memastikan bahwa produk yang dibuat tidak memiliki cacat dan sesuai dengan permintaan klien.

6. Memasarkan Produk

Jika pengujian sudah selesai, pemasaran produk mulai bisa dilakukan. Hal ini bukan berarti tahap SDLC sudah selesai. Berbagai feedback yang disampaikan oleh user juga harus didengarkan lagi. Bila perlu, akan ada penyesuaian lagi terhadap produk.

7. Melakukan pemeliharaan (maintenance)

Dengan keadaaan dan kondisi teknologi yang terus berubah, tahapan terakhir dari SDLC ini mengharuskan engineer dan tim tetap memelihara produk yang sudah selesai. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir error pada produk.

Sumber:  https://glints.com/id/lowongan/software-development-life-cycle/#.YG5vjB8zbIU

Contoh dan Materi Lainnya

Masih perlu didiskusikan?