MEKANISME PENANGANAN KECELAKAAN LALULINTAS OLEH KEPOLISIAN


Dasar hukum yang digunakan pada laman ini yaitu  Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Hukum kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hukum dan undang-undang ini akan menjadi dasar atas kasus kecelakaan seperti gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas.


Salah satu pasal yang menjadi dasar hukum kecelakaan lalu lintas adalah pasal 283 yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”


Selain pasal 283, pasal lainnya yang juga bisa menjadi dasar hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti motor tabrak mobil dari belakang siapa yang salah adalah pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang berbunyi:


Selain melalui jalur hukum, cara menyelesaikan masalah tabrakan juga bisa dilakukan dengan jalan damai. Hal ini dilakukan dengan membuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Meskipun pelaku telah bertanggungjawab dan terjadi prosedur damai laka lantas antara kedua belah pihak, akan tetapi hal ini tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pelaku kecelakaan terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kepolisian akan tetap melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak menuntut secara pidana.


Cara Menyelesaikan Masalah Tabrakan


Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, untuk menyelesaikan masalah tabrakan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika terlibat kecelakaan saat berkendara, berikut ini cara menyelesaikan masalah tabrakan yang perlu kamu ketahui.

Saat terlibat kecelakaan di jalanan, hal pertama untuk mengatasi masalah adalah dengan perhatikan posisi kendaraan yang menabrak atau ditabrak. Ajak pengemudi atau pihak yang terlibat kecelakaan untuk menepi di pinggir jalan. Cara ini untuk menghindari timbulnya kemacetan akibat kecelakaan yang kamu alami.

Selain itu, cara ini juga bisa kamu gunakan untuk berdiskusi dengan pengendara yang terlibat kecelakaan terkait insiden yang terjadi. Pastikan gunakan kepala dingin agar mendapatkan solusi yang terbaik. Jika diskusi mengalami kebuntuan, kamu bisa mengajukan untuk diproses secara hukum berdasarkan undang-undang kecelakaan lalu lintas terbaru.

Setelah menepi, jangan lupa lihat dan ingat plat nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan. Hal ini penting kamu lakukan untuk mengantisipasi jika pengendara kabur maka kamu bisa membuat laporan dengan mengingat plat nomor kendaraan pelaku tabrakan. Kamu juga bisa memotret kondisi sekitar seperti kerusakan mobil yang menabrak dan ditabrak, kondisi jalanan dan cuaca saat terjadi kecelakaan. Cara ini berguna untuk administrasi klaim asuransi sekaligus mengetahui penyebab kecelakaan mobil vs motor siapa yang salah.

Saat terjadi kecelakaan, jangan lupa cek kondisi diri dan penumpang yang mengalami kecelakaan. Pastikan apakah ada orang yang mengalami cidera atau tidak. Jika ada, segera minta tolong kepada orang yang ada di lokasi kejadian untuk membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan tindakan lebih lanjut.

Jika ingin mengajukan klaim, jangan lupa simpan semua bukti pengobatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan biaya penggantian perawatan atas kasus kecelakaan yang kamu alami. Jika kondisi cukup parah, ada baiknya panggil ambulance untuk mendapatkan penanganan lebih cepat.

Setelah memastikan kondisi diri dan kendaraan pribadi, selanjutnya temui pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan. Hal ini bertujuan untuk mendiskusikan tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan oleh kedua belah pihak, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau memilih jalur hukum. Jika memilih menyelesaikan jalur melalui hukum pastikan kamu membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK agar tidak mendapatkan pasal yang lebih berat. Saat menemui pengendara lain yang terlibat kecelakaan, pastikan gunakan kepala dingin untuk menyelesaikan masalah.

Untuk mengetahui kronologi kejadian kecelakaan dengan tepat, cari beberapa warga yang ada di lokasi kejadian untuk menjadi saksi. Hal ini untuk memastikan siapa yang salah dalam insiden kecelakaan sehingga kamu bisa mengambil tindakan yang tepat. Jika diperlukan, kamu bisa meminta nomor telepon saksi kejadian karena nantinya akan dibutuhkan untuk pengurusan administrasi klaim asuransi.

Jika kendaraan yang terlibat kecelakaan terdaftar dalam asuransi, pastikan segera hubungi perusahaan asuransi sesaat setelah terjadi kecelakaan sebelum masa kadaluarsa kasus laka lantas berakhir. Hal ini diperlukan sebagai salah satu prosedur saat ingin mengajukan klaim asuransi. Biasanya perusahaan asuransi akan menanyakan terkait kronologi kejadian dan meminta kamu untuk mengumpulkan bukti kecelakaan yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim asuransi.

Langkah selanjutnya dari cara menyelesaikan masalah tabrakan motor dengan mengajukan klaim asuransi adalah kumpulkan bukti-bukti kecelakaan. Kamu harus mengambil foto setiap detail kecelakaan mulai dari kerusakan yang terjadi hingga area sekitar lokasi kejadian.

Untuk memperkuat bukti yang kamu miliki, jangan lupa sertakan nomor telepon saksi jika mereka bersedia memberikan keterangan. Selain itu jangan lupa serta dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim seperti surat keterangan dari kepolisian dan beberapa berkas lain yang telah ditentukan oleh pihak asuransi.

Jika negosiasi cara menyelesaikan masalah tabrakan berjalan alot, tidak ada salahnya minta bantuan pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Biasanya pihak polisi akan meminta keterangan dari pengendara yang terlibat kecelakaan dan saksi maka yang ada di lokasi kejadian untuk menentukan tindakan hukum yang tepat.

Tindakan ini penting kamu lakukan jika ada korban yang mengalami luka atau bahkan meninggal dunia. Dengan menghubungi polisi, kasus kecelakaan akan diproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti bersalah, maka akan ada denda atau sanksi pidana yang harus diterima oleh pengendara yang dianggap bersalah dan menyebabkan kecelakaan.

Jika kasus kecelakaan yang kamu alami telah masuk ke jalur hukum, maka tidak ada salahnya untuk menyewa pengacara untuk membantu menyelesaikan kasus hukum akibat kecelakaan yang kamu alami. Dengan menyewa pengacara, proses hukum akan berjalan lebih baik sekaligus jika kamu terbukti bersalah bisa membantu untuk meringankan tuntutan.

Penggunaan pengacara ini juga bisa membantu kamu untuk menyelesaikan kasus contoh gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas baik terhadap pengendara yang terlibat maupun perusahaan asuransi. Pastikan pilih pengacara yang kredibel agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

Setelah semua proses di atas berhasil kamu selesaikan, langkah terakhir dalam penyelesaian kasus kecelakaan seperti hukum motor ditabrak motor dari belakang adalah minta klaim dari perusahaan asuransi. Minta perusahaan asuransi untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan yang kamu alami kemudian lakukan klaim untuk asuransi yang kamu miliki.

Pastikan segera lakukan proses klaim karena jika telah melewati masa yang ditentukan maka pengajuan klaim yang kamu lakukan bisa saja ditolak. Itu artinya kamu tidak akan mendapatkan biaya penggantian sedikitpun atas kasus kecelakaan yang kamu alami.



Pertanyaan Umum Seputar Cara Menyelesaikan Masalah Tabrakan


Dalam hal prosedur menyelesaikan masalah kecelakaan seperti masalah mobil vs motor siapa yang salah, biasanya akan ada banyak pertanyaan yang berkaitan dengan hal tersebut. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, acap kali terjadi perdamaian antara penabrak dengan korban atau keluarga yang ditabrak. Dalam hal ini, biasanya penabrak akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atau uang duka dan penandatanganan perdamaian atas kasus kecelakaan motor tabrak mobil dari belakang siapa yang salah.

Meskipun terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan korban telah memaafkan, akan tetapi untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pemberian uang duka dan perdamaian tidak bisa menghapus unsur pidana kecelakaan lalu lintas. Salah satu contohnya seperti dalam kasus hukum menabrak orang sampai meninggal tidak sengaja dalam Putusan PN Wonogiri No.56/Pid.B/2011.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban atas kasus penabrakan yang dilakukan membuat hukuman terdakwa menjadi lebih ringan karena terdakwa telah berdamai bersama keluarga korban. Akan tetapi pembayaran uang duka ini tidak bisa menghapus unsur pidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ tahun 2009 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Hukum motor ditabrak motor dari belakang diatur dalam pasal 229 ayat (2) UU LLAJ tahun 2009 yang menjelaskan tentang kecelakaan ringan yang menyebabkan kerusakan. Hukum motor ditabrak dari belakang jika terbukti bersalah bisa dipidana minimal 6 bulan kurungan. Akan tetapi dalam kasus ini, kamu juga bisa memilih prosedur damai laka lantas untuk menyelesaikan kasus hukum agar terhindar dari ancaman kurungan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 234 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009, tindakan motor tabrak mobil termasuk kecelakaan lalu lintas ringan. Dalam hal ini pengemudi atau pemilik kendaraan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi motor. Jadi dalam kasus ini, pengemudi motor harus memberikan ganti rugi terhadap pemilik mobil jika mengalami kerusakan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ 22/2009, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini juga berlaku untuk pidana kecelakaan lalu lintas meninggal yang tidak disengaja. Selain membayar denda, pelaku penabrakan juga diharuskan untuk memberikan bantuan atau uang duka terhadap keluarga korban.

Sumber: 

Laman ini tidak bisa dijadikan rujukan, harap berkonsultasi langsung dengan kami ataupun pihak-pihak yang berkompeten.

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447