SESI-3 SERTIFIKASI PROFESI

MATA KULIAH KODE ETIK PROFESI

PRODI SAINS KOMUNIKASI



By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.


"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)

Sertifikasi Profesi

Merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk mendapat pengakuan atas : Kepemilikan –

Pencapaian – Kemampuannya, dari otoritas yang dinilai berwenang memberi pengakuan.


Sertifikasi Profesi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.



Tujuan sertifikasi profesi?

Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten.



Manfaat sertifikasi?


Istilah dan definisi


Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional

Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)


2. Subsistem Penerapan Sertifikasi

Subsistem ini mencakupi beberapa aspek, yakni:

Pemberlakuan skema sertifikasi, yakni penerapan wajib (compulsory), pemberlakuan disarankan (advisory), dan pemberlakuan sukarela (voluntary). Otoritas kompeten dapat dapat mewajibkan penerapan skema sertifikasi apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan/atau mempunyai perselisihan besar dimasyarakat.

Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP Pihak 1 yang dibentuk industry untuk mensertifikasi karyawannya sendiri, LSP Pihak 1 Pendidikan vokasi, yaitu LSP yang dibentuk oleh pendidikan vokasi untuk mensertifikasi siswanya sendiri selama belajar disekolah; LSP Pihak 2, yaitu LSP yang dibentuk oleh industri untuk pemasoknya; LSP Pihak 3, yaitu LSP yang dibangun asosiasi industry dan asosiasi profesi yang sebaiknay mendapat dukungan dari otoritas kompetennya.

Pelaksanaan sertifikasi yang mencakupi perencanaan dan pengorganisasian asesmen, pengembangan perangkat asesmen dan pelaksanaan asesmen.


3. Subsistem Harmonisasi.

Harmonisasi merupakan kesepakatan diantara dua pihak atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan. Tujuan harmonisasi adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulir aktifitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan kompetensi SDM dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi, dan apabila sesuai, satu penandaan.

Dalam harmonisasi dapat dilakukan dengan cara, yakni Pertama kerjasama dengan negara mitra bisnis baik bilateral maupun regional sepert ASEAN, ASEAN Uni Eropa APEC dan lain-lain. Kedua dengan notifikasi secara multilateral dengan GATS bila suatu negara menerapkan skema sertifikasi wajib yang berlaku tidak hanya dalam negeri, tetapi juga personel yang masuk kesuatu negara.


4. Subsistem Pengendalian dan peningkatan berlanjut.

Subsistem ini memastikan bahwa system sertifikasi profesi nasional dilaksanakan secara konsisten melalui audit, kaji ulang, monitoring dan peningkatan berlanjut secara berkala dan terus menerus.

Contoh sertifikasi profesi di pasar modal

Sertifikasi pasar modal yang banyak diminati salah satunya adalah analis efek. Tugas dari analis efek ini adalah kemampuan kamu untuk  menganalisis pergerakan harga yang terjadi di pasar modal, Nantinya yang mana ada dua cara analisis yang perlu dipahami.

Dua cara analisis tersebut adalah analis fundamental dan analis teknikal. Perlu diketahui, seorang analis efek sangat disarankan memahami keduanya. Itu karena, kedua hal tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lain.

Perlu diketahui, analis efek sendiri tidak hanya memerhatikan saham. Itu karena, hal lain yang diperjualbelikan seperti obligasi juga perlu dipahami.

Baca juga: ”Sertifikasi Kompetensi Analisis Efek”

Sertifikasi pasar modal selanjutnya yang cukup populer adalah analisis teknikal. Analisa teknikal tidak berbeda jauh dengan analisis efek. Hanya saja, sertifikasi ini lebih fokus pada analisa teknikal.

Perlu diakui, ada beberapa orang yang lebih suka melakukan analisis teknikal. Walaupun kesannya menjadi lebih sempit, penguasaan terhadap teknik analisisnya akan menjadi semakin baik. 

Jika melihat dari kemampuan, ada tiga skill utama untuk menjadi ahli analis teknikal. Skill pertama adalah memahami apa itu analisis teknikal atau basic seperti Theory Dow. Selanjutnya, adalah mengkonstruksi grafis. Terakhir, adalah mempunyai kemampuan analisis yang tajam.

Baca Juga : ”Sertifikasi Kompetensi Analisis Teknikal”

Sertifikasi pasar modal selanjutnya adalah manajemen risiko. Hampir semua industri saat ini menjadikan penerimaan tolak ukur karyawannya adalah memahami manajemen risiko. Apalagi di Industri Pasar Modal yang sarat dengan risiko. Berinvestasi saham, obligasi, maupun reksadana tidak hanya berbicara untung, namun juga memiliki potensi resiko yang bisa muncul. 

Risiko itu ada dalam setiap individu. Dari proses identifikasi, mitigasi, Analisis, pengangan hingga evaluasi dan monitoring. Semua proses manajemen risiko dibutuhkan oleh semua Departemen maupun individu. Dalam perusahaan sering timbul masalah atau risiko yang bisa terjadi. Risiko ada dimana saja dan kapan saja dan ini perlu dilakukan mitigasi agar perusahaan dapat menjaga risiko dan reputasinya. Banyak aktivitas Pasar Modal yang banyak irisan dengan risiko, maka risiko menjadi bagian penting bagi industry jasa keuangan.

Baca Juga : ”Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko”

Macam macam sertifikasi pasar modal terakhir yang juga cukup populer adalah investment banking. Inti dari investment banking adalah kemampuan mencari sumber pendanaan, baik melalui proses go public maupun penerbitan surat utang seperti obligasi. Biasanya orang yang bergerak di bidang ini perlu memiliki keterampilan Analisa dan komunikasi yang baik. 

Praktisi Investment Banking merupakan profesi yang menggiurkan, selain pekerjaannya melakukan proses persiapan IPO saham, namun juga dapat menangani merger dan akuisisi, serta pendanaan pada pihak lain.

Baca Juga : ”Sertifikasi Kompetensi Investment Banking”