SESI-3 SERTIFIKASI PROFESI
MATA KULIAH KODE ETIK PROFESI
PRODI SAINS KOMUNIKASI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Sertifikasi Profesi
Merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk mendapat pengakuan atas : Kepemilikan –
Pencapaian – Kemampuannya, dari otoritas yang dinilai berwenang memberi pengakuan.
Sertifikasi Profesi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.
Tujuan sertifikasi profesi?
Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten.
Membantu organisasi/ DUDI meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya dibuat oleh tenaga yang kompeten dan terpelihara kompetensinya.
Membantu organisasi/ DUDI dalam rekrutmen berbasis kompetensi.
Alat Penjaminan Mutu Pendidikan bahwa Tujuan Pembelajaran tercapai.
Membantu pengembangan desain instruksional/pembelajaran.
Membantu pengembangan evaluasi pembelajaran.
Membantu merencanakan jenjang karir.
Memberikan personal branding untuk tujuan wirausaha.
Manfaat sertifikasi?
Manfaat bagi Industri
Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi HRD khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Manfaat bagi tenaga kerja
Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/ industri/ kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
Manfaat bagi Lembaga Pendidikan dan juga pelatihan.
Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserya didik selama proses diklat.
Istilah dan definisi
Lisensi adalah proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP melalui proses akreditasi.
Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu LSP telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja mengacu kepada SKKNI/Standar internasional dan/atau Standar Khusus.
Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional
Subsistem Pengembangan Skema Sertifikasi. merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Setiap skema sertifikasi berisi standar kompetensi (satndar nasional. Internasional maupun khsusus) yang telah diverifikasi dalam rangka pegembangan sertifikasi. Dalam bahasa sehari-sehari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi. Terdapat 5 jenis skema sertifikasi, yakni:
Skema Sertifikasi Kualifikasi Kerja Nasional di Indonesia adalah KKNI
Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional
Skema Sertifikasi berdasar Paket Kompetensi (cluster)
Skema Sertifikasi Unit Kompetensi
Skema Sertifikasi Profisiensi
Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
2. Subsistem Penerapan Sertifikasi
Subsistem ini mencakupi beberapa aspek, yakni:
Pemberlakuan skema sertifikasi, yakni penerapan wajib (compulsory), pemberlakuan disarankan (advisory), dan pemberlakuan sukarela (voluntary). Otoritas kompeten dapat dapat mewajibkan penerapan skema sertifikasi apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan/atau mempunyai perselisihan besar dimasyarakat.
Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP Pihak 1 yang dibentuk industry untuk mensertifikasi karyawannya sendiri, LSP Pihak 1 Pendidikan vokasi, yaitu LSP yang dibentuk oleh pendidikan vokasi untuk mensertifikasi siswanya sendiri selama belajar disekolah; LSP Pihak 2, yaitu LSP yang dibentuk oleh industri untuk pemasoknya; LSP Pihak 3, yaitu LSP yang dibangun asosiasi industry dan asosiasi profesi yang sebaiknay mendapat dukungan dari otoritas kompetennya.
Pelaksanaan sertifikasi yang mencakupi perencanaan dan pengorganisasian asesmen, pengembangan perangkat asesmen dan pelaksanaan asesmen.
3. Subsistem Harmonisasi.
Harmonisasi merupakan kesepakatan diantara dua pihak atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan. Tujuan harmonisasi adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulir aktifitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan kompetensi SDM dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi, dan apabila sesuai, satu penandaan.
Dalam harmonisasi dapat dilakukan dengan cara, yakni Pertama kerjasama dengan negara mitra bisnis baik bilateral maupun regional sepert ASEAN, ASEAN Uni Eropa APEC dan lain-lain. Kedua dengan notifikasi secara multilateral dengan GATS bila suatu negara menerapkan skema sertifikasi wajib yang berlaku tidak hanya dalam negeri, tetapi juga personel yang masuk kesuatu negara.
4. Subsistem Pengendalian dan peningkatan berlanjut.
Subsistem ini memastikan bahwa system sertifikasi profesi nasional dilaksanakan secara konsisten melalui audit, kaji ulang, monitoring dan peningkatan berlanjut secara berkala dan terus menerus.
Contoh sertifikasi profesi di pasar modal
Analis Efek
Sertifikasi pasar modal yang banyak diminati salah satunya adalah analis efek. Tugas dari analis efek ini adalah kemampuan kamu untuk menganalisis pergerakan harga yang terjadi di pasar modal, Nantinya yang mana ada dua cara analisis yang perlu dipahami.
Dua cara analisis tersebut adalah analis fundamental dan analis teknikal. Perlu diketahui, seorang analis efek sangat disarankan memahami keduanya. Itu karena, kedua hal tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lain.
Perlu diketahui, analis efek sendiri tidak hanya memerhatikan saham. Itu karena, hal lain yang diperjualbelikan seperti obligasi juga perlu dipahami.
Baca juga: ”Sertifikasi Kompetensi Analisis Efek”
Analisis Teknikal
Sertifikasi pasar modal selanjutnya yang cukup populer adalah analisis teknikal. Analisa teknikal tidak berbeda jauh dengan analisis efek. Hanya saja, sertifikasi ini lebih fokus pada analisa teknikal.
Perlu diakui, ada beberapa orang yang lebih suka melakukan analisis teknikal. Walaupun kesannya menjadi lebih sempit, penguasaan terhadap teknik analisisnya akan menjadi semakin baik.
Jika melihat dari kemampuan, ada tiga skill utama untuk menjadi ahli analis teknikal. Skill pertama adalah memahami apa itu analisis teknikal atau basic seperti Theory Dow. Selanjutnya, adalah mengkonstruksi grafis. Terakhir, adalah mempunyai kemampuan analisis yang tajam.
Baca Juga : ”Sertifikasi Kompetensi Analisis Teknikal”
Manajemen Risiko
Sertifikasi pasar modal selanjutnya adalah manajemen risiko. Hampir semua industri saat ini menjadikan penerimaan tolak ukur karyawannya adalah memahami manajemen risiko. Apalagi di Industri Pasar Modal yang sarat dengan risiko. Berinvestasi saham, obligasi, maupun reksadana tidak hanya berbicara untung, namun juga memiliki potensi resiko yang bisa muncul.
Risiko itu ada dalam setiap individu. Dari proses identifikasi, mitigasi, Analisis, pengangan hingga evaluasi dan monitoring. Semua proses manajemen risiko dibutuhkan oleh semua Departemen maupun individu. Dalam perusahaan sering timbul masalah atau risiko yang bisa terjadi. Risiko ada dimana saja dan kapan saja dan ini perlu dilakukan mitigasi agar perusahaan dapat menjaga risiko dan reputasinya. Banyak aktivitas Pasar Modal yang banyak irisan dengan risiko, maka risiko menjadi bagian penting bagi industry jasa keuangan.
Baca Juga : ”Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko”
Investment Banking
Macam macam sertifikasi pasar modal terakhir yang juga cukup populer adalah investment banking. Inti dari investment banking adalah kemampuan mencari sumber pendanaan, baik melalui proses go public maupun penerbitan surat utang seperti obligasi. Biasanya orang yang bergerak di bidang ini perlu memiliki keterampilan Analisa dan komunikasi yang baik.
Praktisi Investment Banking merupakan profesi yang menggiurkan, selain pekerjaannya melakukan proses persiapan IPO saham, namun juga dapat menangani merger dan akuisisi, serta pendanaan pada pihak lain.
Baca Juga : ”Sertifikasi Kompetensi Investment Banking”