Mualaf Itu Mudah




Gampangnya Log In Mualaf

Bagi kamu yang ingin menjadi mualaf, berikut syarat yang harus dipenuhi menurut ajaran islam, antara lain:


  1. Sudah melakukan khitan

Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki. Kewajiban khitan ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW,


الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب


“ Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).


  1. Membaca dua kalimat syahadat

Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu:


أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ


Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.

“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”


  1. Mandi besar

Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang sudah memeluk islam. Jika sudah mengucapkan kalimat syadahat, segeralah mandi besar. Sebagaimana hadits,


أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)


  1. Melaksanakan rukun Islam

Bagi kamu yang sudah menjadi seorang mualaf, tentunya memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari:

  • Membaca dua kalimat syahadat

  • Melaksanakan shalat

  • Melaksanakan puasa

  • Membayar zakat

  • Berangkat haji


Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di Masjid

Bagi yang ingin menjadi mualaf, kamu bisa melaksanakannya di masjid-masjid besar di lingkurangan rumah Anda. Proses mualaf di masjid, kamu akan mendapatkan seorang pembimbing dan sertifikat mualaf yang nantinya berguna untuk mengubah data administrasi negara.


Ada syarat yang harus kamu penuhi untuk menjadi mualaf di masjid, pada umumnya syarat tersebut berupa:

  1. Sudah khitan

  2. Pas foto 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar)

  3. Fotokopi KTP atau Paspor (asli dibawa)

  4. Materai terbaru (2 lembar)

  5. Surat pernyataan menjadi mualaf tidak adanya paksaan

  6. Membawa 2 orang saksi


Cara Menjadi Mualaf dengan Proses di KUA, Gratis

Selain di masjid, kamu juga bisa menjadi mualaf di KUA. Prosesnya tak jauh berbeda dan kamu akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya. Berikut syarat administrasi untuk menjadi seorang mualaf di KUA, antara lain:

  1. Pengantar dari kelurahan

  2. Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar

  3. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  4. Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain


Cara Ganti Status Agama untuk Mualaf secara Administrasi Negara

Sudah sah menjadi mualaf di mata agama, saatnya segera ubah status agama di KTP, KK guna diakui oleh administrasi negara. Pengubahan data ini bisa kamu lakukan di Kantor Kelurahan/ Kecamatan setempat. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:

  1. Surat Keterangan dari RT dan RW

  2. KTP dan KK asli

  3. Surat Keterangan Menjadi Mualaf

  4. Sertifikat Mualaf


sumber: https://www.cermati.com/artikel/prosesnya-mudah-begini-syarat-dan-tata-cara-menjadi-mualaf

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447