PENCARI ILMU
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Cara belajar dan mengajar pada mata kuliah ini yaitu dosen menyajikan materi perkuliahan, sebelum perkuliahan, mahasiswa mempelajari materi dan suplemen atas bahasan setiap pertemuan. Pada saat sesi perkuliahan di kelas, Dosen mempersilahkan mahasiswa untuk mendalami materi/ bahan perkuliahan yang telah disajikan Dosen, dengan cara bertanya, mendiskusikan, serta mengkritisi fenomena yang ada.
Cybergogy adalah metode pembelajaran yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan aspek kognitif, emosional, dan sosial siswa. Ciri-ciri cybergogy antara lain:
Menggunakan media teknologi digital
Bertujuan untuk meningkatkan aspek kognitif, emosional, dan sosial mahasiswa
Dapat diterapkan dalam penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Menciptakan proses belajar dan mengajar dalam keadaan konsep yang baru
Mendorong para pembelajar untuk terlibat dalam lingkungan belajar dalam jaringan
Kata "cyber" berarti sesuatu yang berhubungan dengan internet, komputasi modern, dan teknologi. Sedangkan "gogy" muncul karena penggunaan internet dan teknologi komputasi secara luas oleh pelajar untuk memperoleh informasi dan pengetahuan.
Perkuliahan :
Harta halal
Harta haram
Harta Syu'bat
3 macam rezeki dalam Islam
Bubarnya VOC
Pembangunan jalan daendels
Pertemuan ke-4 : Menjadi Profesional Berintegritas
Pemilik gelar Al-Amin itu bernama Muhammad
Integritas, Fondasi Moral Antikorupsi
Menginstall integritas pada diri pribadi
Integritas di dunia dan akhirat
Dampak profesional berintegritas bagi perusahaan
Apa Itu Korupsi?
Perilaku Koruptif
Integritas sebagai Nilai dan Prinsip Dasar Antikorupsi
Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Faktor Internal
Faktor Eksternal
Dampak Ekonomi
Dampak Politik dan Demokrasi
Dampak Pertahanan dan Keamanan
Dampak Ketahanan Budaya dan Religiositas
Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat
Dampak Birokrasi Pemerintahan dan Penegakan Hukum
Dampak terhadap Kerusakan Lingkungan
Upaya Pemberantasan Korupsi Melalui Dua Pendekatan
Tugas dan Wewenang KPK
Struktur Organisasi KPK
Tantangan KPK
Rekam Jejak KPK
Skema Kerja Sama Antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Korupsi
Pertemuan ke-10 : Gerakan, kerjasama, dan instrument internasional pencegahan korupsi
Korupsi Bisa Memengaruhi Kualitas Hidup Masyarakat di Suatu Negara
Organisasi Antikorupsi Internasional
Badan Antikorupsi
Gerakan dan Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Pemerintah
Gerakan dan Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Dunia Usaha
Gerakan dan Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Politik
Gerakan dan Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Masyarakat Sipil
Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi
Merugikan Uang Negara
Penyuapan
Pemerasan
Penggelapan dalam Jabatan
Perbuatan Curang
Gratifikasi
Benturan (Konflik Kepentingan)
Setiap Orang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
United Nation Convention against Corruption (UNCAC)
Saber Pungli
Pengertian Pelayanan Publik
Penyelenggara Pelayanan Publik
Bagaimana Mencegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik?
Peran Strategis Mahasiswa
Mengenal Perilaku Koruptif
Menjaga Integritas
Aksi untuk Integritas
Tugas kuliah, yaitu:
membuat slide presentasi 7-13 halaman
mempresentasikan slide presentasi selama 15-20 menit
bertanya, menanggapi, dan menjawab secara berkelas
-------------------
Tugas kuliah 1, semester 7 Prodi Sistem Informasi dan Teknik Informatika
Tugas kuliah 3, semester 3 Prodi Sistem Informasi dan Sains Data
Kehadiran dan nilai, penilaian yaitu:
Kehadiran di kelas, bagi kehadiran kurang dari 12 kali pertemuan, tidak bisa mengikuti ujian akhir semester - 20 %
Tugas kuliah, (1) kumpulkan tugas (2) presentasi (3) bertanya, dan menanggapi - 30%
Ujian tengah semester - 20 %
Ujian akhir semester - 30 %
---------------------
Peraturan Perundang-undangan:
A. Terkait Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
B. Terkait KPK
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
Kumpulan buku elektronik:
Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Video
WARGA MUHAMMADIYAH WAJIB DUKUNG GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Dr. Risman Muchtar, M.Si
Pendahuluan
Korupsi Sebagai Kejahatan Moral dan Kemanusiaan
Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah, penghancuran moral publik, dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pandangan Islam, korupsi adalah bentuk ghulul; yakni penggelapan dan pengkhianatan terhadap amanat umat.
Allah SWT menegaskan:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dikerjakannya, sedang mereka tidak dizalimi.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 161)
Tindakan korupsi menyalahi ajaran Islam yang menempatkan kejujuran (ṣhidq), amanah, dan keadilan (‘adl) sebagai tiang tegaknya kehidupan bermasyarakat. Karena itu, dalam pandangan Muhammadiyah, korupsi bukan sekadar “dosa pribadi”, tetapi dosa sosial dan politik yang berdampak luas terhadap penderitaan rakyat dan kehancuran bangsa.
Pemberantasan Korupsi Adalah Bagian dari Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar
Sebagai Gerakan Islam, Dakwah, dan Tajdid, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral untuk memihak kepada kebenaran dan keadilan, serta melawan segala bentuk kemunkaran struktural. Korupsi adalah salah satu bentuk kemunkaran yang paling berbahaya, karena melibatkan kekuasaan, sistem, dan jaringan kepentingan yang merusak nilai-nilai keadilan.
Gerakan amar makruf nahi munkar menuntut warga Muhammadiyah untuk:
Tidak terlibat dalam praktik korupsi sekecil apa pun.
Berani bersuara dan bersikap tegas terhadap perilaku koruptif di lingkungan manapun.
Mendorong reformasi moral dan kelembagaan dalam birokrasi, politik, dan ekonomi bangsa.
Dengan demikian, dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi merupakan manifestasi dakwah yang autentik, yang menggabungkan dimensi spiritual, sosial, dan politik dalam satu kesatuan amal saleh untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umum.
Muhammadiyah dan Amanat Kebangsaan
Sebagai bagian integral dari sejarah bangsa, Muhammadiyah selalu berdiri di garda depan memperjuangkan keadilan dan integritas nasional. Korupsi telah terbukti menjadi akar kemiskinan struktural, penghambat pembangunan, dan perusak kedaulatan ekonomi rakyat.
Karena itu, warga Muhammadiyah sebagai warga negara yang beriman dan berkomitmen pada cita-cita luhur Pancasila wajib mendukung segala upaya pemerintah dalam memberantas korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Muhammadiyah menyambut baik langkah Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, menegakkan supremasi hukum, serta merampas aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara dan rakyat.
Namun, dukungan ini bukan berarti kehilangan fungsi kontrol moral. Muhammadiyah tetap harus menjadi kekuatan moral yang kritis (al-quwwah al-akhlaqiyyah al-naqidah), yang mengawal agar kebijakan dan tindakan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi simbol politik, tetapi benar-benar mewujudkan keadilan substantif.
Seruan Moral bagi Warga Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah harus menjadi teladan integritas dan anti-korupsi di seluruh lini kehidupan; mulai dari rumah tangga, lembaga pendidikan, amal usaha, hingga pemerintahan.
Gerakan antikorupsi harus dimulai dari internal:
Mengelola amanah dengan transparansi dan akuntabilitas.
Menolak segala bentuk gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan nepotisme.
Menegakkan nilai-nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai karakter kader dan pimpinan Muhammadiyah.
Inilah makna sejati dari pemahaman dan pengamalan Islam yang berkemajuan: Islam yang tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga menegakkan keadilan sosial dan peradaban utama (tamaddun hadhāri).
Penutup
Dukungan total warga Muhammadiyah terhadap gerakan pemberantasan korupsi adalah perwujudan iman dan komitmen kebangsaan.
Pemberantasan korupsi bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi jihad moral dan sosial untuk membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu ketidakadilan dan kemiskinan struktural.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ.
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad, Baihaqi dan Al Hakim)
Maka, setiap warga Muhammadiyah harus berdiri di barisan terdepan dalam menegakkan integritas, keadilan, dan amanah; demi terwujudnya Indonesia yang bersih, berdaulat, dan berkemajuan.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb
Imam Asy-Sya’bi pernah berkata, “Apabila engkau mendengar sesuatu, maka tulislah sekali pun di tembok.”
Imam Syafi’i rahimahullah juga pernah bertutur,
الْعِلْمُ صَيْدٌ وَالْكِتَابَةُ قَيْدُهُ * قَيِّدْ صُيُوْدَكَ بِالْحِبَالِ الْوَاثِقَهْ
فَمِنَ الْحَمَاقَةِ أَنْ تَصِيْدَ غَزَالَةً وَتَتْرُكَهَا بَيْنَ الْخَلاَئِقِ طَالِقَهْ
Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya
Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat
Termasuk kebodohan kalau engkau memburu kijang
Setelah itu kamu tinggalkan terlepas begitu saja. (Diwan Asy-Syafi’i)
Al-Imam Qatadah mengatakan:
القلم نعمة من الله عظيمة، لولا ذلك لم يقُـم دِيـن، ولـم يصلح عيش!
“Pena adalah nikmat yang sangat agung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau tidak ada pena, maka agama ini tidak berdiri dengan kokoh dan kehidupan ini tidak berjalan dengan baik.”
Maksudnya adalah bahwa ilmu agama bisa sampai ke zaman kita ini karena dicatat di buku-buku para ulama. Penjelasan para ulama tercatat dengan rapi, maka sampai pada hari ini. Maka kalau tidak ada pena yang digunakan untuk menulis, agama ini tidak berdiri dengan kokoh, sunnah-sunnah Nabi akan tercecer, bahkan ayat-ayat Al-Qur’an akan berkurang dan seterusnya.
Ikatlah Ilmu dengan Tulisan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قيِّدُوا العِلمَ بالكِتابِ
“Jagalah ilmu dengan menulis.” (Shahih Al-Jami’, no.4434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Yang dimaksud qayyidul ‘ilma adalah kuatkan dan hafalkan serta jaga jangan sampai lepas. Ilmu jika terus didengar, hati akan sulit mengingatnya. Ilmu itu diikat lalu dijaga. Jika hati sering lupa, ilmu itu perlahan-lahan akan hilang. Itulah sebabnya kenapa penting untuk mencatat. Allah pun telah mengajarkan kepada hamba-Nya untuk mencatat karena itu bermaslahat untuk mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Imam Dzahabi Rahimahulloohu menceritakan dalam biografi Imam Sulaim bin Ayyub ar-Razi, bahwa ketika masih kecil sekitar umur sepuluh tahun, dia belajar mengaji kepada sebagian ustadz di kampungnya. Sang ustadz mengatakan, "Maju dan cobalah membaca al-Qur'an."
Dia (Sulaim bin Ayyub) pun berusaha semaksimal mungkin untuk membaca al-Fatihah, tetapi tidak bisa karena ada sesuatu pada lidahnya. Sang ustadz lalu bertanya, "Apakah engkau punya seorang ibu?"
"Ya," jawab Sulaim.
"Kalau begitu, mintalah kepada ibumu agar dia berdoa supaya Allah memudahkan engkau untuk bisa membaca al-Qur'an dan meraih ilmu agama," tutur sang ustadz selanjutnya. Sulaim menjawab, "Ya, akan saya sampaikan pada ibuku."
Maka setelah pulang ke rumah, dia menyampaikannya kepada ibunya, dan sang ibu lalu bermunajat dan berdoa kepada Allah. Setelah itu, Sulaim menginjak masa dewasa dan berkelana ke Baghdad untuk menuntut ilmu bahasa Arab, fiqih, dan lain-lain.
Ketika dia pulang kembali ke kampungnya di Ray sedang menyalin kitab Mukhtashar al-Muzani di sebuah masjid, ternyata ustadznya yang dahulu datang seraya mengucapkan salam kepadanya. Namun, sang ustadz sudah tidak mengenal Sulaim lagi. Tatkala ustadznya mendengar salinan kitab tersebut dan dia tidak paham apa yang sedang dibaca, dia berkomentar, "Kapankah ilmu seperti ini bisa dipelajari?" Kata Sulaim, "Ingin sekali rasanya saya mengatakan padanya: Jika Anda punya seorang ibu maka mintalah kepada ibu Anda agar mendoakan untuk Anda', tetapi saya malu mengatakan hal itu."
Doa orang tua terutama seorang ibu adalah mustajab (pasti terkabul). Sebab itu, wahai saudaraku penuntut ilmu, janganlah pernah engkau hanya bergantung pada dirimu. Tetaplah engkau memohon pertolongan kepada Allah dan mintalah kepada orang tuamu agar mendoakan untukmu dalam setiap kebaikan dunia akhirat. Semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat bagimu. Aamiin Yaa Robbal'Aalamiin.
[Siyar Alämin Nubala' 34/156-157 oleh Imam Adz-Dzahabi]