MEMBUAT PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)


Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan, pihak lawan, atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.


Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.


Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:

“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).

Terjemahan:

(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian  pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).


Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.


Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).

Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.

Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.

Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.

Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.

Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.


Format Penyusunan Legal Opinion

Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:

Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa penulis membuat legal opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis atau secara lisan agar penulis memberikan pendapat hukumnya atau permasalahan-permasalahan yang dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.

Bagian permasalahan dalam legal opinion berisi penjelasan atas masalah pokok yang dihadapi. Apabila permaslaahan hukum yang diuraikan kurang jelas maka penulis akan merumuskan permasalahan tersebut.

Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen referensi , informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari korban atau tersangka, maupun pihak ketiga yang bersangkutan. Berisi tentang informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan.

Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait dengan permasalahan yang ada dan dapat dijadikan dasar dalam penulisan pendapat hukum.

Bagian ini berisi uraian fakta berdasarkan barang bukti utama terkait dengan permasalahan, serta dibaut dalam tata urutan kejadian berdasarkan waktu terjadinya permasalahan tersebut.

Bagian ini berisi uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Analisis terhadap permasalahan harus mengacu pada fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi. Bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.

Bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion. Setelah mendapatkan kesimpulan, penulis memberikan saran/solusi permasalahan terhadap permasalahan yang dibahas.


Demikianlah tata cara pembuatan Pendapat Hukum(Legal Opinion).


Sumber: Tata Cara Membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion), https://www.lawyersclubs.com/tata-cara-membuat-legal-opinion-pendapat-hukum-trik-membuat-pendapat-hukum-bagaimana-dan-apa-itu-legal-opini/

Apa Itu Legal Opinion dan Kapan Legal Opinion Digunakan?


Legal opinion memang lazim hanya ditemukan oleh orang yang berhadapan dengan peristiwa hukum dan menemui advokat/konsultan hukum. Hal ini karena legal opinion biasanya dibuat oleh pengacara untuk menjadi “guide” untuk sebuah peristiwa hukum. Tapi jangan khawatir, bagi Sobat KH yang belum mengetahui apa itu legal opinion, apa fungsinya, kapan legal opinion dibutuhkan dan digunakan, Kontrak Hukum akan membahasnya dalam artikel ini. Yuk langsung simak penjelasannya berikut ini sampai selesai.


Ketika seseorang berhadapan dengan hukum (melakukan suatu tindakan hukum, melakukan kerjasama, berkonflik atau bersengketa, menjadi pelaku, saksi, atau korban dalam sebuah peristiwa hukum), umumnya orang tersebut akan menemui advokat/konsultan hukum untuk meminta nasihat hukum. Advokat/konsultan hukum kemudian akan melakukan pemeriksaan atau penyelidikan untuk memperoleh fakta, bukti, dan informasi lain yang dibutuhkan terkait peristiwa hukum yang dialami oleh orang tersebut agar dapat memberikan solusi yang tepat. Setelah memperoleh informasi yang cukup, advokat/konsultan hukum akan memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan. Pendapat hukum inilah yang disebut dengan legal opinion.


Legal opinion atau pendapat hukum dapat diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat maupun konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal opinion dibuat dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien dari advokat/konsultan hukum. Dengan legal opinion, seseorang dapat mengetahui langkah atau tindakan yang perlu diambil terutama saat sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini karena legal opinion dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta yang ada sehingga di dalamnya akan berisi akibat dari tindakan yang akan dilakukan. Umumnya legal opinion dibuat untuk:


Lalu, apa saja isi dari legal opinion? Secara hukum, belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai legal opinion sehingga dalam praktiknya setiap kantor hukum memiliki format sendiri untuk menyusun legal opinion. Namun biasanya, legal opinion memuat :



Sumber: Apa Itu Legal Opinion dan Kapan Legal Opinion Digunakan?, https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-legal-opinion

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447