INDIKASI GEOGRAFIS

KULIAH HUKUM SIBER



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Perundang-undangan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pengertian


Lingkup


Indikasi Geografis Yang Tidak Dapat Didaftar

Indikasi geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya:

Pemakaian & Pengawasan

Pemakai Indikasi Geografis


Pengawasan terhadap Pemakai Indikasi-Geografis


INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI

Jangka Waktu Perlindungan

Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.


Berakhirnya Perlindungan Indikasi geografis


Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyatakan pembatalan Indikasi-geografis dan berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para Pemakai Indikasi-geografis.

Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.

Pelanggaran & Sanksi

Sanksi bagi pelaku tindak pidana menyangkut indikasi-geografis dan indikasi-asal

Masih perlu didiskusikan?