INDIKASI GEOGRAFIS
KULIAH HUKUM SIBER
HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.
Perundang-undangan
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pengertian
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didafta rkan atau semata-mata menu njukan asal suatu barang atau jasa.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis adalah:
Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
Produsen barang hasil pertanian;
Pembuatan barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
Perdagangan yang menjual barang tersebut.
Lembaga yang diberi wewenang untuk itu; atau
Kelompok konsumen barang tersebut.
Indikasi-asal merupakan indikasi-geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki kategori sama.
Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan terkait dan didaftar di Direktorat JenderaI.
Lingkup
Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan nama tempat atau daerah ma upun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis. Yang dimaksud dengan "tanda tertentu lainnya" adalah tanda yang berupa kata, gambar, ata u kombin asi dari unsur-unsurtersebut. Contoh :
Kata "Minang" mengindikasikan daera h Su matera Barat;
Gambar rumah adatToraja, mengindikasikan daerah Toraja di Sulawesi Selatan.
Barang sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil keraji nan tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa ll angka 1.
Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi sebagai Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam Daftar Umum Indikasi-geografis di Direktorat Jenderal.
Indikasi-geografis terdaftartidak dapat berubah menjadi milik umum.
Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan pad a barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diaturdalam Buku Persyaratan.
Indikasi Geografis Yang Tidak Dapat Didaftar
Indikasi geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang dimohonkan pendaftarannya:
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya;
Merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
Telah menjadi generik.
Pemakaian & Pengawasan
Pemakai Indikasi Geografis
Pihak Produsen yang berkepentingan untuk memakai Indikasi-geografis harus mendaftarkan sebagai Pemakai Indika si-geografis ke Direktorat Jenderal dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi formulir pernyataan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Dal am jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mendaftarkan Produsen Pemakai Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi-geografis.
Pengawasan terhadap Pemakai Indikasi-Geografis
Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Ahli Indikasi-geografis dapat dibantu oleh Tim Teknis Pengawasan yang terdiri dari tenaga teknis di bidang barang tertentu untuk memberikan pertimbangan atau melakukan tugas pengawasan.
Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari :
lembaga yang kompeten melaksanakan pengawasan baik di tingkat daerah/pusat; dan/atau
lembaga swasta atau lembaga pemerintah non-departemen yang diakui sebagai institusi yang kompeten dalam
Melaksanakan inspeksi/pengawasan yang berkaitan dengan barang-barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis.
Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu diperbaharui dan dimonitor oleh Tim Ahli Indikasi geografis.
Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses masyarakat umum dan digunakan sebagai acuan bagi Pemakai Indikasi-geografis.
Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim Ahli Indikasi-geografis.
INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi-geografis di Indonesia.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi-geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga terhadap Permohonan dari luar negeri.
Dalam hal Permohonan Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3" Direktorat Jenderal menetapkan keputusan bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar dan melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Direktorat Jenderal menolak Permohonan dari luar negeri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi.
Penolakan sebagaimana dimaksud pad a ayat (5) diberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasanya atau perwakilan diplomatilknya di Indonesia da'iam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan tersebut.
Ketentuan mengenai tata cara pengumuman, keberatan dan sanggahan serta permohonan banding dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan dari luar negeri.
Permohonan dari luar negeri yang didaftar diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini.
Jangka Waktu Perlindungan
Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.
Berakhirnya Perlindungan Indikasi geografis
Setiap pihak, termasuk Tim Ahli Indikasi-geografis dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal hasil pengamatan bahwa karateristik khas dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi-geografis telah tidak ada.
Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi-geografis, DirektoratJenderal meneruskan hasil pengamatan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung seja k diterimanya hasil pengamatan tersebut.
Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah-Iangkah yang harus dilakukan kepada Direktorat Jenderal.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal mempertimbangkan hasil keputusan Tim Ahli Indikasi-geografis tersebut dan tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk membatalkan Indikasi-geografis.
Dalam hal Direktorat Jenderal memberikan keputusan pembatalan terhadap Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), atau melalui Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebutdalam Berita Resmi Indikasi-geografis.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyatakan pembatalan Indikasi-geografis dan berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para Pemakai Indikasi-geografis.
Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan tersebut.
Pelanggaran & Sanksi
Sanksi bagi pelaku tindak pidana menyangkut indikasi-geografis dan indikasi-asal
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis barang yang terdaftar (Pasal92 ayat (1) UUM);
Pidana penjara paling lama 4 (em pat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barangyangterdaftar(Pasal 92 ayat (2) UUM);
Pidana penjara paling lama 4 (em pat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut (Pasal 93 UUM).
Masih perlu didiskusikan?