IZIN POLIGAMI


Persyaratan Dokumen Izin Poligami Di Pengadilan


Sumber: https://www.pa-gresik.go.id/index.php/layanan-hukum/pengajuan-perkara/syarat-perkara/syarat-perkara-poligami

Izin Poligami Di Pengadilan

Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).


Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan beberapa ketentuan sesuai dengan Sesuai Pasal 5 UU Perkawinan.



Secara teknis, tata cara permohonan izin poligami melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 40-44 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Apabila Pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang atau ditolak jika tidak cukup alasan. Di luar itu, tidak ada aturan hukum atau sanksi yang tegas jika seorang suami berpoligami tanpa persetujuan istri/istri-istrinya.


Pengadilan hanya memberikan izin poligami dengan beberapa alasan yakni:

Adapun izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.


Poligami merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara garis besar, memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, dalam KHI terdapat pengaturan lain seperti suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.


Catatan selama persidangan permohonan:


Sebagai informasi tambahan, mengenai syarat mampu berlaku adil, pada dasarnya Al Qur’an dalam QS. An Nisa’ ayat 129 yang merupakan salah satu sumber hukum Islam telah menegaskan bahwa suami tidak akan dapat berlaku adil, sebagai berikut:


“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”


Terhadap ketentuan ini, Quraish Shihab dalam bukunya Kaidah Tafsir (hal. 88) menjelaskan bahwa penggunaan huruf nafy dalam ayat tersebut mengandung makna tidak akan sama sekali sampai kapan pun.


Senada, Rahmi dalam Poligami: Penafsiran Surat An Nisa’ Ayat 3 menjelaskan bahwa Al-Qur’an memang membolehkan poligami jika suami mampu mewujudkan keadilan di antara para istri, yaitu keadilan material. Namun, keadilan material di antara istri merupakan syarat yang sangat sulit dilakukan karena lahirnya tindakan manusia tidak terlepas dari kondisi hati/perasaannya. Padahal, pada saat yang bersamaan, hati/perasaannya memiliki kecenderungan untuk tidak adil (hal. 124).

Probematika Poligami Tanpa Izin Istri Melalui Pengadilan

Namun perlu diingat bahwa sejumlah masalah bisa timbul akibat poligami tanpa izin seperti keabsahan perkawinan, gugatan pembatalan perkawinan, perceraian, pembagian harta gono gini, hak waris jika suaminya meninggal, bahkan bisa berujung pidana.


Hal tersebut bisa dilhat kembali peristiwa awal 2007 lalu di Jambi. Saat itu, seorang wanita bernama Prapmi yang sedang hamil empat bulan menuntut suaminya bernama Riduwan di Pengadilan Negeri Jambi. Kasus ini sendiri menjadi sorotan dan perhatian khusus Komnas Perempuan kala itu yang sekaligus mendampingi Prapmi selaku korban.


Lalu, pada awal Maret 2007, Riduwan alias Iwan (31) yang melakukan poligami tanpa izin istri pertamanya akhirnya hanya divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Buana, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Meilinda dalam sidang sebelumnya.


Riduwan terbukti bersalah melakukan penipuan atau memalsuan buku akta nikah untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya yang melanggar Pasal 278 KUHP. Sementara itu, Ny. Prapmi (istri pertama terdakwa) didampingi Komnas Perempuan perwakilan Jambi, Endang Kuswardani, setelah vonis tersebut, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Veni Siregar berpendapat poligami, apalagi dilakukan tanpa izin merupakan salah satu penyebab perceraian. Ia bahkan menyebut poligami tanpa izin merupakan perbuatan zina.  "Itu zina dengan dalih nikah siri, selain itu ada KDRT, jadinya mereka memilih untuk bercerai," ujar Veni kepada Hukumonline.


Menurut Veni, hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak perempuan masih cukup lemah, sehingga pihak perempuan kerap menjadi korban. Termasuk salah satunya, kata Veni, berkaitan dengan praktik poligami, apalagi tanpa izin dari istri/istri-istri. Salah satu efek negatif dari perceraian akibat poligami yaitu mengenai terganggunya kehidupan anak. Meski pengadilan sering memenangkan pihak istri dalam hal hak asuh anak dan membebankan kepada suami atau mantan suami nafkah bagi anak-anaknya.


"Dalam praktiknya putusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, misalnya suami abai memberi nafkah, paling masuknya faktor ekonomi," terangnya.


Sumber: https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt60d1e6bc38a3f/simak-begini-prosedur-poligami-yang-sah/?page=all

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447