PENETAPAN AHLI WARIS


Beberapa dokumen permohonan penetapan ahli waris

A. PERSYARATAN PEMOHON :

Perwalian oleh Pengadilan Agama.


B. BUKTI SURAT DISAMPAIKAN DALAM SIDANG :


C. BUKTI SAKSI :

Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris 

dihadapkan dalam sidang.

Dasar Hukum

Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah). 

Selain itu, dalam hal pewarisan notaris juga membuat surat keterangan waris  yang merupakan akta di bawah tangan dan bukan merupakan akta notaris. Adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa. Surat keterangan waris tersebut dibuat di bawah tangan, tidak dengan akta notaris. Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, menurut notaris Edison, mengacu pada surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu:

Demikian dijelaskan Edison dalam artikelnya berujudul “Peran Notaris dalam Pembagian Warisan Sebagai Penengah dan Stabilisator” dalam blognya suratketeranganwaris.blogspot.com. Baca juga tulisan J. Satrio berjudul “Surat Keterangan Waris dan Beberapa Permasalahannya.”


 

Dasar hukum:


Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d9ed1f603631/dasar-hukum-penetapan-waris-dan-akta-waris

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447