BENTUK PERUSAHAAN

HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS



By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.


"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)

Usaha Perseorangan

Organisasi bisnis atau badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia, khususnya pengusaha kecil dan beberapa pengusaha menengah. Ini adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana.

Organisasi perusahaan perseorangan adalah badan usaha perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja. Satu orang pengusaha yang menjadi pemilik badan usaha itu yang menjalankan perusahaan. Di dalam badan usaha perseorangan ini yang menjadi pengusaha hanya satu orang. Dengan demikian modal usaha tersebut hanya dimiliki satu orang pula. Jika di dalam perusahaan tersebut banyak orang bekerja, mereka hanyalah pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dijumpai adanya pengaturan khusus mengenai perusahaan perseorangan sebagaimana halnya bentuk badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau juga Koperasi. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Di dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk badan usaha perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Misalnya “PD Lautan Mas” dan “PD Jin Lung”.37 Tidak berarti kalau ada nama “PD” atau “UD” selalu bermakna bisnis tersebut dilaksanakan oleh badan usaha perseorangan. Ada juga bisnis yang dijalankan dengan bentuk persekutuan perdata memakai nama “UD” atau “PD”.

Di Belanda, organisasi bisnis semacam PD atau UD ini disebut eenmanszaak. Sebagai perbandingan, badan usaha ini di Inggris dikenal dengan sebagai Sole Traders dan di Amerika Serikat dikenal sebagai Sole Proprietorships. Sole Proprietorship adalah organisasi bisnis yang tidak berbadan hukum yang dimiliki oleh satu orang yang disebut dengan sole proprietor.38 Seorang proprietor39 memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggungjawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan.40 Pemilik itulah menjalankan bisnis

Sole Proprietorship adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana. Tidak ada persyaratan formal dalam mendirikan badan usaha ini. Kebanyakan pengusaha kecil dan beberapa pengusaha menengah menjalankan perusahaan dalam bentuk badan usaha ini. Lebih dari 2/3 (dua pertiga) bisnis di Amerika Serikat dijalankan dengan sole proprietorship. Mereka umumnya pengusaha kecil, sekitar 99 % dari sole proprietorship di Amerika Serikat memiliki pemasukan kurang dari US $ 1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per tahun. Organisasi bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang ini bersifat informal dan home office yang menjalankan bisnis seperti restoran atau perusahaan konstruksi kecil. Sekarang bisnis online yang menjual barang atau jasa domestik umumnya dilakukan sole proprietorship.

Organisasi bisnis semacam memiliki sejumlah keuntungan dan kelemahan. Ada beberapa keuntungan dalam menjalankan perusahaan dengan badan usaha perseorangan ini, diantaranya adalah:


Badan usaha ini juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya:

Misalnya Anto membuka bisnis dengan mendirikan sebuah toko pakaian. Bisnis dijalankan dengan badan usaha perorangan. Untuk kepentingan bisnis itu, ia memasukkan modal sebesar Rp 80.000.000.000,00 (delapanpuluh juta rupiah). Pada saat bisnis mulai berkembang, dia memerlukan tambahan modal dari bank. Badan usaha ini mendapat kredit dari suatu bank sebesar Rp. 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah). Setelah waktu berjalan bisnis mengalami kerugian dengan meninggalkan sejumlah utang kepada bank dan kreditor lainnya seperti pemasok pakaian. Anto menutup usaha tersebut. Kekayaan badan usaha perorangan tidak cukup untuk melunasi utang-utang dimaksud. Dalam keadaan demikian, dia bertanggungjawab untuk melunasi kekurangan tersebut yang diambil dari kekayaan pribadinya.

Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap (private partnership). Di dalam sistem common law dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah.49 Persekutuan adalah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis.

Persekutuan perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Dari ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam persekutuan perdata, yaitu:


Dari pengertian persekutuan perdata baik yang dianut di Inggris, Amerika Serikat, dan Malaysia dapat ditarik beberapa unsur yang melekat dalam persekutuan perdata yakni;

engan demikian, dapat ditarik simpulan bahwa persekutuan perdata baik dalam sistem hukum Indonesia maupun dalam sistem common law memiliki kesamaan. Kesamaan itu terletak pada hubungan para sekutu didasarkan pada perjanjian. Dengan perkataan lain, persekutuan perdata tunduk pada hukum perjanjian.

Orang (person) yang melakukan kerjasama di dalam persekutuan tersebut dapat berupa perorangan (makhluk pribadi) badan hukum seperti perseroan terbatas dan koperasi.

Makna bisnis (business) di dalam definisi persekutuan di atas mencakup setiap aktivitas atau kegiatan dalam bidang perdagangan dan pekerjaan (occupation) atau profesi (profession).54 Dengan demikian, persekutuan perdata dapat merupakan suatu wadah untuk menjalankan kegiatan yang bersifat komersial dan profesi seperti pengacara (advokat) dan akuntan. 


Pemasukan

Kewajiban para sekutu di dalam persekutuan perdata menyetor modal. Pemasukan modal tersebut disebut inbreng. Inbreng ini adalah unsur utama persekutuan perdata. Tanpa adanya inbreng yang menjadi modal persekutuan, maka jelas persekutuan tidak dapat menjalankan kegiatannya untuk mencari keuntungan.

Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata menentukan bahwa para sekutu perdata wajib memasukkan ke dalam kas persekutuan yang didirikan tersebut. Pemasukan (inbreng, contribution) itu dapat berupa:

Menurut Hukum Perdata Belanda dewasa ini, yakni berdasar Buku 7A Titel 9 artikel 1662 ayat (1) NBW, pemasukan tersebut tidak hanya berupa uang, benda atau barang, dan tenaga kerja, tetapi juga dapat berupa hak menikmati suatu barang (de inbreng van vennoot kan bestaan uit in geld, goederen, genot van goederen, en arbeid). Dengan demikian, pemasukan itu dapat berupa:


Bentuk-bentuk Persekutuan Perdata

Ada beberapa bentuk hukum persekutuan perdata yang dikenal di dalam praktik, yaitu:


Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Sebaiknya cara pembagian keuntungan dan kerugian oleh sekutu diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan, dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja. Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata memperbolehkan para sekutu untuk memperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah seorang sekutu saja.

Apabila tidak ada perjanjian yang mengatur cara pembagian keuntungan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata yang menentukan bahwa pembagian tersebut harus dilakukan berdasarkan asas keseimbangan atau sesuai dengan pemasukannya masing-masing, dengan ketentuan bahwa pemasukan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil.


Pembubaran & Pemberesan

Berkaitan dengan berakhirnya persekutuan perdata, Pasal 1646 KUHPerdata menggunakan istilah maatschap eindight (persekutuan berakhir). Menurut H.M.N. Purwosutjipto, istilah tersebut kurang tepat, karena sesudah “berakhir” tersebut masih ada perbuatan lagi yaitu “pemberesan” (likuidasi). Kata “berakhir” tersebut bermakna bahwa setelah itu tidak ada lagi perbuatan hukum lain. Padahal, sebelum persekutuan benar-benar berakhir masih ada perbuatan hukum yang lain yakni pemberesan. Oleh karena itu, kata eindight disepadankan dengan “bubar”.77

Pasal 1646 KUHPerdata menentukan bahwa suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh:

Persekutuan Firma

Dengan demikian, persekutuan dengan firma adalah persekutuan perdata khusus. Kekhususannya terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan persekutuan perdata, yakni:

Nama bersama tersebut adalah nama seorang sekutu yang dipergunakan menjadi nama perusahaan (dalam hal ini firma, disingkat Fa). Menurut putusan Raad van Justitie (RvJ) Batavia 2 September 1921, nama bersama atau firma itu dapat diambil dari nama:

Berkaitan dengan nama bersama sebagai nama organisasi bisnis, di negara-negara Common Law memiliki kesamaan dengan nama bersama yang digunakan di Indonesia. Nama bersama itu dapat salah dari nama seorang sekutu atau semua sekutu atau berdasarkan nama fiktif atau samaran (fictitious atau blue sky name).

Terhadap butir keempat di atas dapat diberikan beberapa catatan. Penyebutan nama fiktif sebagai nama perusahaan tidak sesuai dengan jiwa persekutuan dengan firma. Firma artinya nama bersama yang berasal dari nama sekutu. Jika persekutuan firma didirikan oleh Arman dan Armin, maka persekutuan dapat menggunakan nama bersama Fa Arman dan Armin. Dapat pula digunakan nama bersama Fa Armin dan Rekan, Firma Arman & Partners, Firma Armin & Associates, atau Firma Armin Bersaudara, atau Firma AA.

Salah satu kekhususan persekutuan firma adalah menjalankan perusahaan, maka jika ada advokat atau pengacara yang menjalankan profesinya dengan firma, firma tersebut harus dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Jika kantor hukum tersebut didirikan dengan tujuan utama untuk memberi advokasi kepada masyarakat miskin, tentu tidak tepat dijalankan dalam persekutuan dengan firma.

Dalam praktik di Indonesia dewasa ini, persekutuan dengan firma lebih banyak digunakan untuk kegiatan menjalankan profesi, seperti advokat, akuntan, dan arsitek daripada untuk kegiatan komersial dalam bidang industri dan perdagangan. Pengusaha umumnya lebih menyukai bentuk persekutuan komanditer dan perseroan terbatas.


Pendirian Firma

Pendirian firma dibentuk berdasarkan perjanjian diantara para sekutu. Pendirian firma sebenarnya tidak terikat pada bentuk tertentu.. Artinya, ia dapat didirikan secara lisan atau tertulis baik dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Di dalam praktik, masyarakat lebih suka menuangkan pendirian firma itu dengan akta otentik, yakni akta notaris, karena erat kaitannya dengan masalah pembuktian.83

Menurut Pasal 22 KUHD, persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta otentik, tetapi ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih yang dapat merugikan pihak ketiga. Keharusan tersebut rupanya tidak mutlak. Bahkan, menurut Rudhi Prasetya, pada dasarnya perjanjian untuk mendirikan firma bebas bentuk. Artinya, tidak mutlak dengan suatu akta dengan ancaman ketidakabsahan manakala bentuk itu tidak diikuti.84 Akta tersebut lebih merupakan bukti adanya persekutuan firma.


Tanggungjawab Sekutu

Tanggung jawab seorang sekutu dalam persekutuan firma dapat dibedakan antara tanggung jawab intern dan tanggung jawab ekstern.

Tanggung jawab intern sekutu seimbang dengan pemasukannya (inbreng). Tanggung jawab ekstern para sekutu dalam firma menurut Pasal 18 KUHD adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Artinya, setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

Persekutuan Komanditer

Pengertian Persekutuan Komanditer

Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap, disingkat CV) adalah persekutuan firma, tetapi di dalam persekutuan komanditer terdapat satu atau lebih sekutu komanditer atau sekutu pasif (stille vennoten). Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.

Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.

Banyak ahli hukum yang menilai bahwa definisi persekutuan komanditer di atas merupakan definisi yang tidak sempurna.92 H.M.N. Purwosutjipto tidak menyetujui penggunaan istilah “orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang. Dalam pelepas uang, uang atau benda yang diserahkan kepada orang lain (debitor) masih dapat dituntut kembali apabila debitur jatuh pailit. Uang atau benda yang telah diserahkan sekutu komanditer kepada persekutuan menjadi kekayaan persekutuan. Apabila persekutuan jatuh pailit, pemasukan tersebut tidak dapat dituntut kembali.

Di negara-negara common law, persekutuan komanditer dikenal dengan istilah limited partnership. Limited Partnership adalah suatu persekutuan yang terdiri atas satu orang atau lebih sekutu menjalankan bisnis dan bertanggungjawab secara pribadi atas utang persekutuan (disebut general partners) dan satu orang atau lebih sekutu yang memasukkan modal, tidak mengelola bisnis, dan hanya bertanggungjawab sejumlah pemasukannya (disebut limited partners ).94

Pada dasarnya, persekutuan komanditer ini adalah persekutuan juga, hanya saja di dalam persekutuan komanditer terdapat satu orang atau lebih sekutu komanditer yang hanya memasukkan modal dan hanya bertanggung sebesar modal yang dimasukkan saja.

 

Macam-Macam Sekutu

Berdasarkan beberapa definisi persekutuan komanditer yang telah disebutkan di atas, maka di dalam persekutuan komanditer harus terdapat dua macam sekutu, yaitu:

Sekutu komanditer atau sekutu diam (stille vennoten) atau sekutu pasif (sleeping partners) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan (inbreng) dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut.

Menurut Pasal 20 ayat (3) KUHD, tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ia setor. Kemudian oleh Pasal 20 ayat (2) KUHD ditentukan pula bahwa sekutu komanditer tidak boleh ikut serta dalam pengurusan persekutuan atau mencampuri sekutu kerja. Apabila larangan tersebut dilanggar oleh sekutu komanditer, maka Pasal 21 KUHD memberikan sanksi kepada sekutu komanditer. Sanksi yang diberikan dalam bentuk sekutu komanditer tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap semua utang atau perikatan yang dibuat persekutuan.

Sekutu biasa (sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer) adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. Sekutu inilah yang aktif menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga tanggung jawab adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Oleh karena sekutu ini yang menjalankan perusahaan, sekutu disebut managing partners.

Apabila sekutu kerja lebih dari satu orang, maka di dalam Anggaran Dasar harus ditegaskan apakah diantara mereka ada yang tidak diperkenankan bertindak ke luar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.95 Walaupun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya (tidak diberi kewenangan) untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak menghilangkan sifat tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.96

 

Macam-Macam Persekutuan Komanditer

H.M.N. Purwosutjipto menyebutkan ada tiga macam bentuk persekutuan komanditer, yaitu:

Persekutuan komanditer diam-diam adalah persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Ke luar, persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan komanditer. Jadi, secara intern kedudukan para sekutu telah dibedakan antara sekutu kerja dan sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer terang-terangan adalah persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.

Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.

Persekutuan bentuk semacam ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD. Pada hakikatnya persekutuan semacam ini adalah sama saja dengan persekutuan komanditer biasa (terang-terangan). Perbedaannya terletak pada pembentukan modalnya, yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham. Pembentukan dan cara pengeluaran saham semacam ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan 1337 KUHPerdata jo Pasal 1 KUHD.

 

Pendirian Persekutuan Komanditer

Tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umumnya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaris. Di dalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat hal-hal sebagai berikut:

Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri di mana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

 

Status Hukum Persekutuan Komanditer

Pada umumnya dalam praktik yang berlaku di Indonesia, orang berpendapat bahwa persekutuan komanditer bukan perusahaan yang berbadan hukum. Meskipun unsur-unsur atau persyaratan material untuk menjadi badan hukum telah dipenuhi persekutuan komanditer, tetapi oleh karena belum adanya unsur pengakuan atau pengesahan dari pemerintah, maka persekutuan komanditer belum dapat diakui sebagai perusahaan yang berbadan hukum.

Di Belanda sampai hari ini berdasar ketentuan Titel 13 Buku 7 NBW, persekutuan komanditer dinyatakan bukan badan hukum. Di dalam sistem common law, limited partnership juga bukan badan usaha yang berbadan hukum. Limited Partnership masuk dalam kategori partnership. Partner- ship ini sebangun dengan persekutuan perdata.

 

Hubungan Intern diantara Para Sekutu

Hubungan intern adalah hubungan diantara sekutu biasa dan sekutu komanditer. Sekutu biasa memiliki kewajiban untuk memasukkan uang atau barang ke dalam persekutuan atau memasukkan tenaganya untuk menjalankan persekutuan. Mereka memikul tanggung jawab yang tidak terbatas atas kerugian yang diderita persekutuan dalam menjalankan usahanya. Sekutu komanditer hanya memasukkan uang atau barang saja ke dalam kas persekutuan dan juga hanya bertanggungjawab sebesar pemasukan (inbreng) atau modal yang ia masukan tersebut.

Pembagian keuntungan dan kerugian di antaranya pada sekutu sebaiknya diatur dalam akta pendirian atau anggaran dasar persekutuan. Apabila pengaturan tersebut tidak ada, maka harus diberlakukan ketentuan Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata dan 1634 KUHPerdata.

 

Hubungan Ekstern Sekutu dengan Pihak Ketiga

Mengingat di dalam persekutuan komanditer hanya sekutu biasa atau sekutu kerja saja yang berhak menjalankan perusahaan, maka yang berhak mengadakan hubungan dengan pihak ketiga hanyalah sekutu biasa.

Di dalam hubungan dengan pihak ketiga ini terdapat masalah yang erat hubungannya dengan para sekutu persekutuan komanditer, yaitu mengenai kewenangan mewakili persekutuan, tanggung jawab pribadi para sekutu (personal liability atau personlijke aansprakelijkheid), dan menyangkut persoalan pemisahan kekayaan persekutuan komanditer yang bersangkutan.

 

Pembubaran dan Pemberesan

Mengingat persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan firma (Pasal 20 KUHD) dan persekutuan firma adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUHD) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, maka aturan mengenai berakhirnya persekutuan komanditer juga dikuasai oleh Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata99 ditambah lagi dengan Pasal 31 – 35 KUHD.

Yayasan

Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan adalah entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek masyarakat. Dengan tujuan yang bervariasi, yayasan berperan dalam membentuk dan membimbing aktivitas yang bersifat sosial, pendidikan, kemanusiaan, budaya, dan lingkungan. Dalam esensinya, yayasan merupakan wadah organisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga masyarakat secara luas.

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat dibuat berdasarkan surat wasiat. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dasar Hukum Yayasan


Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.


Pembina Yayasan

Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar. Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas.


Pengurus Yayasan

Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, setelah masa jabatan pertama berakhir. Pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :


Pengawas Yayasan

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina.


Maksud dan Tujuan Yayasan

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Untuk melakukan kegiatan usaha supaya mencapai maksud dan tujuannya yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Fungsi utama yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif dalam masyarakat. Yayasan mampu menjadi agen perubahan dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia.

Misalnya, yayasan kemanusiaan dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti anak-anak yatim, kaum difabel, atau korban bencana alam. Dengan demikian, yayasan berfungsi sebagai pilar solidaritas sosial yang membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung.
Selain itu, yayasan juga memiliki peran vital dalam memajukan bidang pendidikan. Banyak yayasan didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kualitas pengajaran. Yayasan pendidikan dapat memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi namun kurang mampu, mendirikan sekolah atau pusat pelatihan, serta mengembangkan kurikulum inovatif. Dengan melibatkan diri dalam sektor pendidikan, yayasan memberikan kontribusi signifikan dalam mempersiapkan generasi mendatang yang lebih berkualitas dan berpengetahuan luas.


Kekayaan Yayasan

Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari :


Asset atau kekayaan awal ini dapat berupa uang atau barang. Kurang lebih seperti property atau peralatan yang digunakan untuk kegiatan operasional yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. 

Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau sumbangan masyarakat atau pihak lain maka kekayaan yayasan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik, dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan yayasan dapat dilakukan yaitu dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan :

Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.


Prosedur Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan boleh didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Yayasan dapat melakukan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Prosedur pendirian yayasan dimulai dengan pembuatan akta  pendirian yayasan. Berikut adalah tahapan pendirian yayasan :

Anggaran dasar berisi tentang :

Selanjutnya adalah proses pengesahan pendirian yayasan. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Pengesahan pendirian yayasan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Notaris yang membuat akta pendirian yayasan. Permohonan pengesahan yayasan diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta  pendirian yayasan ditanda tangani. 

Setelah yayasan mendapat pengesahan dari Menteri yaitu berupa Surat Keputusan tentang Pengesahan Pendirian yayasan, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). 

Yayasan merupakan badan hukum yang tidak bersifat komersial. Tetapi yayasan tetap harus memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau indentitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

NIB yayasan adalah identitas badan hukum yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). Setelah memiliki NIB, maka yayasan sudah memiliki identitas berusaha.

Tanda Daftar Yayasan mempunyai fungsi yang menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.

Yayasan bisa membuka rekening bank setelah dokumen-dokumen legalitas sudah lengkap. Pembukaan rekening yayasan ini untuk memudahkan operasional yayasan itu sendiri.


Penutup

Secara umum, yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang bertujuan untuk melakukan kegiatan dalam bidang yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendirian yayasan harus dilakukan dengan teliti. Terlebih dalam pemilihan nama yayasan. Pemerintah melalui Kemenkumham sangat ketat dalam melakukan proses persetujuan penggunaan nama yayasan, hal ini dilakukan agar yayasan tidak digunakan untuk kegiatan diluar dari yang tertera di anggaran dasar yayasan.


Tentang Perubahan Angaran Dasar Yayasan

Cara Pengurusan Tanda Daftar Yayasan

Perseroan Terbatas

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 33-36), menjelaskan pada dasarnya suatu PT harus memenuhi syarat:


Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Terkait modal dasar, besarannya ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Koperasi


Rapat pembentukan koperasi

 

Modal koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri,meliputi :

Modal Pinjaman :

  

SHU (Sisa Hasil Usaha)