MEMBUAT PERJANJIAN YANG AMAN & MENGUNTUNGKAN
Tips & Trik
Dengan asas kebebasan berkontrak (consensual), setiap orang dengan bebas dapat membuat perjanjian (kontrak). Asas ini menetapkan bahwa para pihak (masyarakat) bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudan maupun yang belum ada pengaturannya sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi : “setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa/masalah maka isi perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tersebut menjadi rujukan utama dalam memutuskan penyelesaian sengketa tersebut.
Sebuah perjanjian yang baik semestinya memberikan rasa aman dan menguntungkan masing-masing pihak. Agar sebuah perjanjian aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum menandatangani sebuah perjanjian yaitu :
memahami syarat-syarat pokok sahnya sebuah perjanjian;
substansi pasal-pasal yang diatur didalamnya jelas dan konkrit;
mengikuti prosedur/tahapan-tahapan dalam menyusun kontrak.
Selain itu, hal yang penting juga adalah buatlah perjanjian dengan pihak yang punya itikad baik serta disertakan materai (tidak wajib – namun kalo ada lebih baik) yang cukup. Untuk lebih memperkuat pembuktian perjanjian perlu disahkan oleh pejabat berwenang (notaris) (jika diperlukan).
A. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
Dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak
Sebuah perjanjian tidak sah apabila dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan. Perjanjian harus dibuat dengan persetujuan ikhlas para pihak. Itulah sebabnya dalam pasal penutup setiap perjanjian ada pencantuman kalimat “... demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan jasmani dan rohani serta dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun juga ...”. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, misalnya salah satu pihak dalam perjanjian dalam keadaan sakit atau dipaksa maka perjanjian itu batal demi hukum.
Kecakapan para pihak
Maksudnya adalah bahwa yang membuat dan menandatangani perjanjian adalah oarang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Walaupun pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak namun ada pengecualian, yaitu :
anak yang belum dewasa (belum 18 tahun dan belum menikah);
orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan;
orang sakit jiwa.
Hal tertentu
Maksudnya adalah objek yang diatur harus jelas. Misalnya perjanjian jual beli tanah harus jelas menyebutkan letak, luas, status tanah dan sebagainya. Semakin jelas menyebutkan identitas objek jual beli tanah tersebut,maka semakin baik perjanjian yang dibuat.
Sebab yang dibolehkan
Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan juga batal demi hukum.
B. ISI PERJANJIAN
Dalam sebuah perjanjian yang standar terdiri dari beberapa bagian :
Judul perjanjian.
Identitas para pihak.
Pasal-pasal yang menjadi kesepakatan, meliputi :
objek yang diperjual belikan;
harga dan cara pembayaran;
penyerahan;
kewajiban-kewajiban pihak pertama;
kewajiban-kewajiban pihak lainnya;
cara penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.
tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
tanda tangan masing-masing pihak dan saksi-saksi.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN
Bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian maka pahami hak dan kewajiban anda yang dituangkan dalam Pasal-pasal yang diperjanjikan. Hal ini sangatlah penting, karena akan aman atau menguntungkankah perjajian yang anda buat. Mengenai Hak dan Kewajiban ini bisa anda diskusikan dengan orang yang mengetahui hal ini.
D. TAHAPAN PENYUSUNAN PERJANJIAN
Tahapan-tahapan penyusunan perjanjian (kontrak) :
Negosiasi
Pada tahap ini terjadi tawar-menawar kehendak para pihak untuk kemudian dituankan dalam perjanjian.
Memorandum of Understanding – MoU (jika ada)
Dalam tahap ini yang merupakan kelanjutan negosiasi dituangkan butir-butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.
Penyusunan perjanjian
Tahapan dalam penyusunan draft perjanjian :
membuat draft perjanjian
koreksi draft perjanjian oleh masing-masing pihak
penandatanganan perjanjian
Yang dibutuhkan dalam proses penulisan naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkan berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian dengan rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Pelaksanaan perjanjian
Perjanjian yang baik mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Masing-masing pihak memperoleh haknya dan menjalankan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian.
E. SENGKETA/MASALAH YANG TIMBUL
Dalam pelaksanaan perjanjian dapat saja timbul perselisihan. Timbulnya perselisihan tersebut dapat terjadi karena :
penafsiran yang berbeda terhadap perjanjian;
pokok perselisihan belum diatur dalam perjanjian;
salah satu pihak atau kedua belah pihak melakukan wanprestasi.
Oleh karena itu penting juga dalam sebuah perjanjian mencantumkan pasal yang mengatur tentang pilihan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Dengan memperhatikan syarat-syarat, prosedur, rumusan pasal-pasalnya yang jelas dan konkrit, penyusunannya melalui tahapan yang benar disertai dengan itikad baik. Maka sebuah perjanjian akan membawa rasa aman dan menguntungkan para pihak.
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447