KODE ETIK PROFESI POLISI



HDPLAWYER ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM


Peristilahan

Tujuan

Prinsip KEP

Ruang Lingkup Pengaturan KEPP 

Kewajiban

Etika Kenegaraan

Setiap Anggota Polri wajib:



Etika Kelembagaan

Setiap Anggota Polri wajib:


Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib: 


Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:


Sesama Anggota Polri wajib:


Pejabat Polri yang berwenang sebagaimana dimaksud pada etika kemasyarakatan, wajib memberikan perlindungan. 


Setiap Anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.


Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik.



Etika Kemasyarakatan

Anggota Polri wajib: 



Etika Kepribadian

Setiap Anggota Polri wajib:

Larangan

Etika Kenegaraan

Setiap Anggota  Polri dilarang:



Etika Kelembagaan

Setiap Anggota Polri dilarang:


Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:


Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:


Sesama Anggota Polri dilarang:


Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:



Etika Kemasyarakatan

Setiap Anggota Polri dilarang: 



Etika Kepribadian

Setiap Anggota  Polri dilarang:


Sanksi Pelanggar KEPP










Sumber: Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, download