PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN
Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
Tahap penuntutan
Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
I. Penyelesaian Perkara di Kepolisian
Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Dimulainya Penyidikan
Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP). Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri :
Laporan polisi
Resume BAP saksi
Resume BAP Tersangka
Berita acara penangkapan
Berita acara penahanan
Berita acara penggeledahan
Berita acara penyitaan.
Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :
Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.
Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas
Penindakan : setiap yindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa :
Pemanggilan
Penangkapan
Penahanan
Penggeledahan
Penyitaan,
Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.
Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara
Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :
Pembuatan Resume
Penyusunan isi Berkas perkara
Pemberkasan.
Penyerahan Berkas Perkara:
Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.
Tahap Kedua : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.
II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan
Pasal 109 ayat (1) KUHAP : penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP. SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus.
Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :
Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP
Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik
Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti
Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih
Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian
Apakah tersangka dapat ditahan
Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah
Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup
Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik
Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon tersangkanya.
Kejaksaan :
Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk diajukan ke pengadilan :
tidak terdapat cukup bukti
perbuatan yang dilakukan Tsk/Tdw bukan perbuatan pidana
perkara ditutup demi hukum
Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan dalam 1 (satu) surat dakwaan, apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada hubungannya satu dengan yang lain.
Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa orang terdakwa.
4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan :
Biasa
Singkat
Cepat
III. Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan :
Tidak Berwenang Mengadili :
Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan :
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili
Alasan yang menjadi dasar
Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili
Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk Penetapan yang memuat
Membenarkan Pelawan : PN diperintahkan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan
Membenarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili : Ketua pengadilan Negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan.
Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983, tanggal 16 Desember 1983):
Sebelum sidang dimulai, duduk di tempatnya masing-masing : Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang
Ketika hakim akan memasuki atau meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang agar berdiri untuk menghormati hakim
Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus :
duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing
memberi hormat kepada hakim, apabila keluar dan mamsuk ruang sidang
memelihara ketertiban dalam sidang
Pengambilan foto, rekaman suara atau TV meminta ijin kepada hakim ketua sidang/Ketua Majelis Hakim
Pengunjung sidang dilarang : makan, minum, merokok, membaca koran, melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Proses Persidangan
Hakim Ketua membuka sidang : Sidang Perkara Pidana, Nomor : 100/Pid.B/2010/PN.Jr., atas nama Terdakwa Badung, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Masyarakat/umum boleh menghadiri sidang, tetapi jangan sampai mengganggu jalannya persidangan
Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke dalam ruang sidang
Apabila Terdakwa tidak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa telah dipanggil secara sah atau tidak
Memeriksa identitas Terdakwa : nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, pernah dihukum atau tidak.
Memperingatkan Terdakwa, agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat dalam persidangan.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat dakwaan
Setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan, maka Hakim Ketua sidang :
menanyakan kepada Terdakwa, mengerti atau tidak terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tsb
akan menanggapi surat dakwaan atau tidak :
Tidak menanggapi , maka dilanjutkan dengan pembuktian
Menanggapi : Terdakwa atau penasehat hukumnya ajukan eksepsi
Proses selanjutnya tergantung putusan (sela) terhadap eksepsi
Pemeriksaan :
Saksi
diperiksa identitas lengkap saksi
ditanyakan ada hubungan darah/semenda/hubungan kerja dengan Terdakwa
sebelum memberikan keterangan/kesaksian, saksi bersumpah atau berjanji, menurut agama dan kepercayaannya
Nilai keterangan saksi :
persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain
persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi
cara hidup dan kesusilaan saksi yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Ahli, disumpah sebelum memberikan pendapatnya
Surat, langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi atau Terdakwa
Terdakwa, sudah mulai diperiksa pada pemeriksaan saksi
Barang bukti, diperlihatkan dan ditanyakan kepada Terdakwa
Requisitoir :
merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan (Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging).
Fungsi Requisitoir :
Untuk menentukan, apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, dan apakah Terdakwa bersalah atau tidak
Menjadi filter pidana yang akan dijatuhkan hakim
Sistimatika :
Identitas Terdakwa, minimal memenuhi maksud Pasal 143 ayat (2) a KUHAP
Penahanan, apabila ditahan, harus dijelaskan sejak kapan ditahan oleh penyidik (termasuk perpanjangan penahanan), oleh penuntut umum (termasuk perpanjangan penahanan)
Surat dakwaan
Fakta yang terungkap di persidangan :
keterangan saksi
keterangan ahli
surat
petunjuk
keterangan terdakwa
barang bukti
Uraian secara yuridis : fakta kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa harus memenuhi semua unsur perbuatan pidana yang didakwakan
Kesimpulan
Tuntutan, apabila dituntut pidana harus dikemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E 009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985)
dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana badan maksimal yang diatur dalam Pasal UU yang bersangkutan
dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan dan Pasal UU yang didakwakan tidak mengatur anvaman pidana mati, dibedakan antara delik umum dan delik khusus :
untuk delik umum, tuntutan pidananya 2/3 dari ancaman pidana penjara maksumum dalam Pasal UU yang bersangkutan
untuk delik khusus, tuntutan pidananya ¾ dari ancaman pidana penjara maksimum dalam Pasal UU yang bersangkutan.
dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam UU yang bersangkutan lebih dari satu, seperti Pasal 340 KUHP, tuntutan pidananya :
dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang pertama
dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang kedua atau ketiga, tergantung dominannya faktor yang meringankan.
apabila dalam UU yang bersangkutan diatur hukuman tambahan supaya dituntutkan juga
PLEIDOOI (Nota Pembelaan)
Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum.
Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP.
Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai berikut :
pendahuluan
surat dakwaan
tuntutan penuntut umum
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
uraian dan analis secara yuridis unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan
kesimpulan
permohonan
Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan, kejelian dan ketelitian
BERITA ACARA SIDANG
Berita Acara :
Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer)
Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan persidangan maupun jalannya pemeriksaan
BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM
merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak pada cara, bentuk dan pembuatannya :
dibuat oleh pegawai resmi yang berwenang untjuk itu
ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan hakim ketua sidang
Panitera yang membuat berdasarkan sumpah jabatan
BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI
merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang.
TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG
Dibuat dalam sidang oleh Panitera
Panitera harus mencatat :
segala kejadian dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk mengenai :
tanggal, hari dan jam persidangan
susunan pejabat yang bertindak memeriksa perkara
catatatan tentang :
sah tidaknya surat panggilan
perintah menghadapkan terdakwa secara paksa
tingkah laku terdakwa dan saksi
tidak maunya terdakwa menjawab pertanyaan
keterangan terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang yang penting-penting dan relevan dengan perkara yang diperiksa
panitera membuat catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa
Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua Sidang dan panitera
Minutering berita acara tepat waktu
PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
terdakwa.
Penilaian tentang :
Formil :
apakah Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara
apakah surat dakwaan memenuhi syarat
apakah dakwaan dapat diterima
Materiil :
perbuatan apa yang telah terbukti
unsur-unsur mana yang telah terbukti
alat bukti apa yang mendukung
apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
pidana apa yang patut dan adil
Sumber:
Proses Dan Mekanisme Perkara Pidana Dari Penyidikan Hingga Putusan Pengadilan, https://humamlawoffice.blogspot.com/2014/05/proses-dan-mekanisme-perkara-pidana.html
https%3A%2F%2Fpn-bangko.go.id%2Fgambar%2Fimages%2FProses_Sidang_Pid.jpg&f=1&nofb=1
Laman ini tidak bisa dijadikan rujukan, harap berkonsultasi langsung dengan kami ataupun pihak-pihak yang berkompeten.
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447