PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN


Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :

I. Penyelesaian Perkara di Kepolisian



Dimulainya Penyidikan

Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP). Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri :


Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :


Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara

Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :


Penyerahan Berkas Perkara:


II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan


Pasal 109 ayat (1) KUHAP : penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP. SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus.

Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :


Kejaksaan :

4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan :

III. Penyelesaian Perkara di Pengadilan


Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan :

Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan :

Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk Penetapan yang memuat


Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983, tanggal 16 Desember 1983):


Proses Persidangan


Pemeriksaan :

Nilai keterangan saksi :


Requisitoir : 

merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan (Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging).


Fungsi Requisitoir :


Sistimatika :


Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E 009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985)


PLEIDOOI (Nota Pembelaan)

Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum.

Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP.

Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai berikut :

Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan, kejelian dan ketelitian


BERITA ACARA SIDANG

Berita Acara :

Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer)

Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan persidangan maupun jalannya pemeriksaan


BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM

merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak pada cara, bentuk dan pembuatannya :


BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI

merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang.


TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG

Panitera harus mencatat :


PUTUSAN

Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

terdakwa.


Penilaian tentang :

Formil :

Materiil :

Sumber: 

Laman ini tidak bisa dijadikan rujukan, harap berkonsultasi langsung dengan kami ataupun pihak-pihak yang berkompeten.

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447