PROSPEKTUS
MATA KULIAH ADMINISTRASI BISNIS
HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.
Prospektus
Prospectus adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan atau entitas yang bermaksud untuk menjual sekuritas kepada publik, seperti saham atau obligasi. Dokumen ini berfungsi sebagai sarana informasi yang komprehensif dan transparan bagi calon investor, dan berisi berbagai informasi penting tentang perusahaan, sekuritas yang ditawarkan, risiko yang terkait, dan informasi keuangan terkini.
Dalam prospektus, terdapat beberapa komponen penting yang harus disertakan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada calon investor. Berikut adalah beberapa elemen utama yang biasanya terdapat dalam prospektus:
Ringkasan Prospektus: Bagian ini memberikan gambaran umum tentang perusahaan dan penawaran sekuritas yang dilakukan. Biasanya mencakup informasi tentang tujuan dan penggunaan dana yang diperoleh, struktur kepemilikan perusahaan, serta ringkasan risiko dan informasi keuangan kunci.
Informasi Perusahaan: Bagian ini memberikan informasi rinci tentang profil perusahaan yang meliputi sejarah, misi, visi, struktur organisasi, pemegang saham utama, dan informasi terkait manajemen perusahaan.
Informasi Keuangan: Bagian ini menyediakan informasi tentang kinerja keuangan perusahaan, termasuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, dan arus kas. Informasi keuangan ini memberikan gambaran tentang kinerja historis perusahaan, posisi keuangan saat ini, dan proyeksi keuangan yang relevan.
Penawaran Sekuritas: Bagian ini menjelaskan rincian tentang jenis sekuritas yang ditawarkan, seperti jumlah saham atau obligasi yang akan dikeluarkan, harga penawaran, serta ketentuan dan syarat yang terkait dengan sekuritas tersebut.
Risiko dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi: Bagian ini menjelaskan faktor-faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi investasi. Hal ini mencakup risiko yang berkaitan dengan industri, persaingan, perubahan regulasi, perubahan kondisi pasar, serta risiko spesifik yang terkait dengan perusahaan itu sendiri.
Informasi Legal dan Kontrak: Bagian ini memuat informasi hukum yang berkaitan dengan perusahaan dan penawaran sekuritas, seperti perizinan, izin usaha, kontrak penting, dan sengketa hukum yang mungkin sedang berlangsung.
Informasi Tambahan: Bagian ini mencakup informasi tambahan yang dianggap penting bagi calon investor, seperti informasi tentang manajer penjamin emisi, konsultan hukum atau keuangan yang terlibat dalam penawaran, serta informasi tentang penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran tersebut.
Prospektus adalah alat yang sangat penting bagi investor untuk melakukan analisis dan evaluasi yang komprehensif terhadap perusahaan dan penawaran sekuritas yang ditawarkan. Investor harus membaca dengan seksama prospektus sebelum membuat keputusan investasi, karena informasi yang disediakan di dalamnya dapat membantu mereka memahami risiko
Selanjutnya, prospektus juga mencakup informasi tentang proses penjualan sekuritas dan tata cara partisipasi dalam penawaran tersebut. Ini mencakup tanggal pembukaan dan penutupan penawaran, prosedur pendaftaran, alokasi saham, batasan jumlah minimum atau maksimum yang dapat dibeli, serta informasi tentang pialang atau lembaga keuangan yang berperan dalam penjualan sekuritas.
Prospektus juga harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh otoritas pengawas pasar modal di suatu negara. Dokumen ini harus mengikuti pedoman dan peraturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keabsahan informasi yang disampaikan kepada calon investor. Persyaratan ini dapat mencakup penyampaian informasi materi, penulisan yang jelas dan jujur, serta pemformatan dan penempatan informasi yang sesuai.
Selain itu, prospektus juga dapat mencakup informasi tambahan seperti analisis industri, daftar risiko spesifik yang terkait dengan perusahaan, tinjauan pasar, serta laporan audit dan pendapat independen dari auditor eksternal perusahaan.
Prospektus biasanya didistribusikan kepada calon investor baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Dalam beberapa kasus, prospektus juga dapat diakses melalui situs web perusahaan atau otoritas pengawas pasar modal.
Penting untuk dicatat bahwa prospektus adalah dokumen informatif dan bukan merupakan ajakan atau penawaran langsung untuk membeli sekuritas. Keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman mendalam tentang informasi yang terdapat dalam prospektus, serta analisis yang seksama terhadap risiko dan potensi keuntungan yang terkait.
Dalam beberapa negara, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum. Misalnya, perusahaan mungkin perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas regulasi, seperti Bursa Efek, dan menyusun laporan tambahan, seperti laporan tahunan dan kuartalan, yang juga harus tersedia untuk publik.
Prospektus merupakan instrumen yang penting dalam membangun kepercayaan dan transparansi dalam pasar modal. Dokumen ini membantu melindungi kepentingan investor dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan investasi yang cerdas dan terinformasi. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum, menyusun prospektus yang komprehensif, jelas, dan akurat merupakan kewajiban yang sangat penting.
Tautan
Prospektus untuk keperlian IPO
Penyelenggara urun dana berbasis teknologi informasi
Prospektus untuk keperluan urun dana berbasis teknologi informasi
Peternakan, PT. Nantara Farm Indonesia, 2023, dengan skema permodalan sukuk
Donat, PT. IndoKulina Berkah Sejahtera, 2023, dengan skema permodalan sukuk
Lainnya:
Prospektus Untuk Penawaran Investasi
Prospektus untuk penawaran investasi dalam usaha tertentu adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan yang ingin mengumpulkan dana dari investor untuk mendukung atau memperluas usaha mereka. Dokumen ini dirancang untuk memberikan informasi yang mendalam dan lengkap kepada calon investor tentang perusahaan dan kesempatan investasi yang ditawarkan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai komponen dan isinya:
Ringkasan Bisnis: Bagian ini memberikan gambaran singkat tentang profil perusahaan dan kesempatan investasi yang ditawarkan. Ini mencakup informasi tentang jenis usaha, produk atau layanan yang ditawarkan, strategi bisnis, dan faktor-faktor kunci yang membedakan perusahaan dari pesaing lainnya.
Struktur Perusahaan: Bagian ini menjelaskan struktur perusahaan, termasuk informasi tentang kepemilikan saham, pemegang saham utama, dan pemangku kepentingan lainnya. Informasi ini membantu calon investor memahami bagaimana perusahaan diorganisir dan siapa yang memiliki kepentingan dalam bisnis tersebut.
Latar Belakang Manajemen: Bagian ini memberikan informasi tentang tim manajemen perusahaan, termasuk pengalaman, pendidikan, dan kualifikasi mereka. Hal ini membantu calon investor menilai kemampuan dan keahlian manajemen dalam menjalankan bisnis dan mengelola investasi.
Rencana Penggunaan Dana: Bagian ini menjelaskan bagaimana perusahaan berencana menggunakan dana yang diperoleh dari penawaran investasi. Ini dapat mencakup penggunaan dana untuk pengembangan produk, ekspansi bisnis, investasi dalam infrastruktur, pemasaran, atau pengembangan karyawan. Informasi ini membantu calon investor memahami bagaimana dana yang mereka investasikan akan digunakan dan potensi dampaknya terhadap pertumbuhan perusahaan.
Analisis Pasar dan Persaingan: Bagian ini mencakup analisis pasar yang komprehensif, termasuk ukuran pasar, tren industri, peluang pertumbuhan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan atau persaingan. Selain itu, informasi tentang pesaing langsung dan tidak langsung juga diberikan untuk memberikan pemahaman tentang posisi perusahaan dalam pasar yang kompetitif.
Keuangan Perusahaan: Bagian ini menyediakan informasi keuangan yang relevan, seperti laporan keuangan terakhir, rasio keuangan, dan tren keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Ini membantu calon investor dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan, stabilitas keuangan, dan potensi keuntungan investasi.
Risiko Investasi: Bagian ini menjelaskan risiko-risiko yang terkait dengan investasi dalam usaha tertentu. Ini meliputi risiko bisnis, risiko keuangan, risiko pasar, risiko hukum, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan nilai investasi. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang jujur dan transparan kepada calon investor tentang potensi risiko yang mereka hadapi.
Informasi Legal dan Kontrak: Bagian ini mencakup informasi hukum yang terkait dengan perusahaan dan penawaran investasi. Ini termasuk perizinan, izin usaha, persyaratan regulasi, kontrak penting, dan persyaratan hukum lainnya yang relevan. Calon investor perlu memahami aspek hukum yang terkait dengan perusahaan dan investasi untuk memastikan kepatuhan dan keamanan investasi mereka.
Informasi Tambahan: Bagian ini mencakup informasi tambahan yang dianggap penting bagi calon investor. Ini bisa termasuk informasi tentang perencanaan keberlanjutan perusahaan, proyeksi keuangan di masa depan, penghargaan atau pengakuan industri, kebijakan perusahaan terkait tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi lain yang relevan.
Selain komponen di atas, prospektus juga mencakup informasi tentang tata cara partisipasi dalam penawaran investasi, seperti tanggal pembukaan dan penutupan penawaran, prosedur pendaftaran, dan batasan jumlah minimum atau maksimum yang dapat diinvestasikan.
Prospektus untuk penawaran investasi dalam usaha tertentu harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku di pasar modal. Hal ini mencakup aturan tentang penyampaian informasi materi, kejujuran dan keakuratan informasi, serta pemformatan dan penempatan yang tepat. Prospektus harus dipersiapkan dengan cermat dan seksama untuk memastikan informasi yang disajikan akurat, relevan, dan mudah dipahami oleh calon investor.
Perusahaan yang ingin melakukan penawaran investasi dalam usaha tertentu juga harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pengawas pasar modal. Ini mungkin melibatkan pendaftaran penawaran, persetujuan dari bursa efek, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan setempat.
Penting bagi calon investor untuk membaca prospektus secara menyeluruh dan memahami semua informasi yang disampaikan sebelum membuat keputusan investasi. Selain itu, konsultasikan dengan penasihat keuangan atau profesional hukum yang berpengalaman untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan potensi investasi dalam usaha tertentu.
Prospektus merupakan alat penting untuk menyediakan informasi yang transparan dan komprehensif kepada calon investor. Dengan mempelajari prospektus dengan seksama, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan dapat diandalkan.
Glosarium Dalam Urun Dana
Layanan Urun Dana adalah suatu program layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dengan melakukan penawaran Saham milik Penerbit kepada Pemodal atau masyarakat umum melalui jaringan sistem elektronik layanan urun dana melalui penawaran Saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) milik Penyelenggara yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam POJK Layanan Urun Dana.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Penyelenggara adalah PT Santara Daya Inspiratama, merupakan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
37/POJK.04/2018 tanggal 31 Desember 2018, beserta perubahanperubahannya.
Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana berlangsung.
Buyback adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali Saham yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal.
Akad Syariah, Adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.
Bank Kustodian, Adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Dividen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dividen adalah bagian laba maupun pendapatan suatu perusahaan yang besarnya telah ditetapkan direksi dan disahkan dalam rapat pemegang saham untuk dibagi-bagikan terhadap seluruh pemegang saham.
Pembagian dividen dapat mengurangi laba yang ditahan serta kas yang tersedia bagi suatu perusahaan, namun distribusi pembagian dividen terhadap setiap pemilik merupakan tujuan utama dalam bisnis.
Dividen payout ratio. Merupakan rasio perbandingan antara jumlah dividen yang dibagikan oleh perusahaan kepada setiap investor dengan total keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan tersebut.
Dividen Yield. adalah tingkat pengembalian dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham.
Biasanya dividen yield dinyatakan dalam persentase. Dividen yield menunjukkan berapa banyak perusahaan telah membayar dividen selama setahun terhadap harga sahamnya. Ini membuat pemegang saham lebih mudah melihat berapa banyak pengembalian per rupiah yang diinvestasikan dan diterima melalui dividen.
KSEI PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Pemodal Adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
Penerbit Adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
Return Of Investment (ROI) adalah rasio keuangan dan kerugian dari suatu investasi yang dibandingkan dengan jumlah uang yang diinvestasikan.
RUPS. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
Saham. Tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Musyarakah Adalah akad kerjasama berdasarkan prinsip profit loss sharing berupa penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha atau proyek tertentu lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Bouwheer Adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki atau memberikan pekerjaan.
Masih perlu didiskusikan?