Legal Risk Management


Mengenai Risiko Hukum

Bisnis modern dalam dua dekade terakhir menemukan concern baru yang pada dasarnya merupakan upaya tiap perusahaan untuk melanggengkan kinerja perusahaannya, yaitu pengelolaan risiko (risk management). Pengelolaan risiko yang terencana dengan baik akan menghindarkan perusahaan dari terpaparnya biaya yang mungkin timbul apabila potensi kerugian dikelola dengan tepat.

Umumnya, orientasi perusahaan yang bersifat profit sekaligus menjaga kesinambungan eksistensi (going concern) menjadi alasan logis atas konsentrasi baru tersebut. Karakteristik globalisasi telah dimaklumi sebagai arena raksasa yang hanya menerima siapa saja yang mampu bersaing. Persaingan ketat menjadi media uji ketahanan (endurance test) agar lulus dan lolos melalui lorong persaingan.  Dalam ilmu bela diri apapun, salah satu media pertahanan diri dan memenangkan pertarungan antara lain berupa kemampuan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan diri, cepat mengenali langkah lawan dan mampu mengantisipasi potensi serangan dan risikonya.

Salah satu materi risiko yang sebenarnya penting namun masih belum menjadi concern yang kuat dalam serangkaian pengelolaan risiko perusahaan adalah risiko hukum. Tidak jarang dalam framework pengelolaan risiko perseroan, risiko hukum ini luput dari perhatian. Padahal, eksistensi dan kesinambungan perusahaan dimulai dan diakhiri oleh hukum. Oleh karenanya, dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu pula, dalam perkembangannya risk management tidak hanya memfokuskan pada aspek-aspek yang bersifat finansial, tetapi juga aspek-aspek non finansial, dan hukum menjadi salah satu aspek tersebut. ISO 31000 tentang Risk Management sudah memasukkan hukum sebagai aspek risiko yang harus diperhatikan dalam rangkaian pengelolaan risiko perusahaan.

Sebelum membahas risiko hukum dalam konteks risk management, perkenankan saya mengulas sepintas perihal istilah risiko yang selama ini dikenal dalam ilmu hukum yang memiliki sedikit perbedaan dengan risiko yang dimaknai dalam bidang risk management.

Risiko Hukum dalam Kerangka Ilmu Hukum

Di ranah Hukum Perdata ada ajaran tentang risiko (risico leer) yang mengajarkan bahwa risiko adalah suatu akibat yang tidak dapat diduga-duga terjadinya. Dengan kata lain, dalam konteks hukum maka risiko mengandung nuansa ketidakpastian hukum. Para ahli hukum sepakat bahwa istilah risiko hanya digunakan apabila membahas kerugian-kerugian yang terjadi karena adanya overmacht, dan bukan tentang kerugian yang merupakan akibat dari hal-hal lainnya. Jadi misalnya, apabila terjadi kerugian akibat salah perhitungan bisnis atau salah menafsirkan situasi ekonomi, bukan merupakan risiko, akan tetapi kerugian saja atau kerugian dagang (mr. Abdulwahab Bakrie: 1994).

Di samping itu, dalam ilmu hukum dikenal istilah akibat hukum (legal consequence) yang konotasinya pada hal-hal yang bersifat hukuman atau sanksi, serta eksistensi dan keberlanjutan entitas subyek hukum. Akibat hukum adalah akibat atas perbuatan yang diatur oleh hukum. Misalnya, sanksi berupa denda sebesar sekian rupiah, pencabutan izin, hukuman penjara sekian bulan. Selain itu akibat hukum dapat juga berupa gugatan perdata, tuntutan pidana, dan pengajuan kepailitan.

Risiko Hukum dalam Kerangka Risk Management

Perkembangan bisnis yang semakin antisipatif terhadap cepatnya perubahan, telah menjadikan risk management sebagai frasa penting dalam dunia bisnis modern saat ini.  Menurut ISO 31000, “risk is the effect of uncertainty on objectives.” Risiko tersebut dapat merupakan deviasi positif ataupun negatif dari hal-hal yang diharapkan sebelumnya.

Dalam kerangka risk management, aspek hukum merupakan salah satu unsur dari external context yang memasukkan setiap parameter dan faktor yang berada di luar lingkungan perusahaan yang mempengaruhi perusahaan dalam mengelola risiko dan mencapai tujuan-tujuannya. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang ditentukan oleh hukum merupakan risk source atau asal dari munculnya risiko.

Dengan pertimbangan pentingnya memperhatikan aspek hukum dalam menjalankan kegiatan perusahaan, maka aspek hukum pun menjadi materi dalam risk management. Contohnya, Basel Committee on Banking Supervision 2006 memasukkan aspek risiko hukum dalam framework-nya. Basel II tersebut menyebutkan bahwa: “Legal risk includes, but not limited to, exposure to fines, penalties, or punitive damage resulting from supervisory actions, as well as private settlements.”

Dari definisi tersebut tidak ada pembedaan pemaknaan risiko hukum antara risiko hukum dengan akibat hukum sebagaimana diulas sebelumnya. Hal ini dapat dipahami, mengingat kerangka risk management merupakan “ … a process, affected by an entity’s board of directors, management and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, and manage risk to be within its risk apetite, to provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives” (COSO ERM framework, 2004).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa risiko hukum dalam pemahaman bisnis modern sudah mengalami perkembangan sekaligus perluasan makna dibandingkan pemaknaannya dalam pandangan tradisional. Kini, risiko hukum tidak hanya dipandang sebagai hal-hal yang menjadi akibat dari faktor overmacht saja, tetapi juga meliputi hal-hal yang menjadi akibat dari proses yang dilakukan perusahaan dalam mencapai tujuan-tujuannya.

Sumber : Oleh Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H.

Paradigma Baru Legal Risk Management

Dahulu, rata-rata usia kehidupan manusia relatif pendek sekitar 30 sampai 40 tahun. Hal ini terjadi karena zaman dulu saat mencari makanan dan tempat berlindung cukup besar, mereka harus menghadapi risiko dan bahaya dari serangan hewan buas, risiko pergantian cuaca, susahnya mencari makanan, risiko perang, risiko banyak penyakit yang muncul. Risiko yang muncul saat itu mampu membinasakan atau membunuh manusia dengan cepat. Namun, orang zaman dahulu memilih untuk mengambil risiko tersebut dengan berlindung didalam gua, memiliki senjata seadanya dan makan minum atas hasil alam. Oleh karena itu, risiko sebenarnya telah hadir sejak zaman dulu namun konteksnya masih secara fisik, mereka menghindari risiko untuk bertahan hidup dari kelaparan bahkan meninggal dunia.

Kesadaran akan risiko harus dipahami secara mendasar melalui kehidupan sehari-hari karena dalam kehidupan hingga saat ini pasti tidak terlepas dari risiko yang terjadi.


Defisini dan Prinsip Risiko

Pengertian Risiko menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016) adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Definisi ini juga dijelaskan oleh Hubbard (2009) dimana risiko sebagai “probability and magnitude of loss, disaster or other undesirable event” yang berarti risiko adalah suatu probabilitas, kerugian, bencana, atau peristiwa yang tidak diharapkan. Dan definisi risiko menurut Vaughan (1978) dalam Darmawi (2016) yaitu:

Maka dari uraian pengertian tentang risiko diatas dapat disimpulkan bahwa risiko merupakan potensi kerugian yang terjadi akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu (chance of bad outcome). Dimana suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik.

Menurut Suprapto dan Hakim (2013) terdapat 10 prinsip yang harus dipegang teguh dalam mengelola manajemen risiko, yaitu :

Klasifikasi risiko menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum pasal 4 terdapat delapan risiko yang terdiri atas :


Paradigma Manajemen Risiko

Saat ini yang harus dipahami adalah adanya pergerseran definisi terkait dengan risiko. Dalam paradigm lama menyatakan bahwa terhadap hubungan positif antara risiko dan tingkat keuntungan (risk and return). Semakin tinggi risiko, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang akan diperoleh. Jadi apabila suatu kelompok, individu atau perusahaan yang berorientasi pada profit ingin meningkatkan keuntungan maka dia harus berani mengambil keputusan untuk meningkatkan risikonya. Namun pandangan tersebut mulai bergeser, menurut Hanafi (2009) pandangan baru menyatakan bahwa hubungan antara risiko dan tingkat keuntungan tidak bersifat liniear, tetapi kuadratis dimana perusahaan harus mampu mengelola risiko dengan baik agar keuntungan yang diperoleh akan lebih optimal dan lebih besar. Hal tersebut digambarkan dalam kurva sebagai berikut yaitu hubungan risiko dan tingkat keuntungan:


Memahami Pentingnya Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk Management) Bagi Perusahaan

Sudah banyak kasus terkait hukum bebrapa tahun terakhir bagi perusahaan. Misalnya dalam kasus persengketaan, perikatan atau ketidakjelasan perundang-undangan mengakibatkan banyak perusahaan yang berhadapan dengan meja pengadilan untuk menyelesaikannya. Di Indonesia, sepanjang tahun 2019, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat sebanyak 90 perusahaan telah disegel karena masalah kebakaran hutan dan lahan (kahulta), kasus sengketa pajak akibat pengindaran pajak, kasus perselisihan dengan pihak ketiga dalam perusahaan dan sebagainya menjadi perhatian bagi perusahaan bahwa masih terdapat kelemhan dalam masalah hukum. Dari kejadian-kejadian ini menjadikan setiap perusahaan mulai saat ini perlu memahami dan mengelola risiko hukum dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Risiko Hukum menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016) adalah risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis yang dialami suatu perusahaan. Risiko ini timbul biasanya karena kelemahan aspek yuridis. Terdapat 3 faktor yang mempengaruhi risiko hukum yaitu :


Sumber Risiko Hukum

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 (download) menjelaskan tentang sumber risiko hukum, antara lain:

Catatan: litigasi dapat terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga kepada Bank maupun gugatan atau tuntutan yang diajukan kepada pihak ketiga baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Gugatan atau tuntutan tersebut pada dasarnya menimbulkan biaya yang dapat merugikan kondisi Bank.

Catatan: kelemahan perikatan yang dilakukan oleh Bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa di kemudian hari yang dapat menimbulkan potensi Risiko Hukum bagi Bank. 

Catatan: Ketiadaan peraturan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki Bank atau transaksi yang dilakukan Bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketa dikemudian harinya sehingga berpotensi menimbulkan Risiko Hukum. 

Dalam mengatasi risiko hukum tersebut yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab adalah owner atau CEO dalam perusahaan. Owner dalam hal ini harus dapat menentukan struktur organisasi berdasarkan keahliannya, hal ini menyangkut hubungan antara keberlanjutan bisnis dengan risiko operasional dan risiko bisnis. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi juga diperlukan untuk mengawasi bagaimana hukum atau peraturan yang diterapkan bagi perusahaan.

Nantinya, Dewan Komisaris dan direksi sebuah perusahaan wajib menerapkan legal governance agar tata kelola yang diperlukan untuk membentuk, mengesekusi dan mengintepretasi ketentuanperaturan dan ketentuan internal, termasuk standar perjanjian yang dipakai. Direksi perusahaan juga wajib memastikan adanya legal completeness dalam mengelola risiko hukum sebagai upaya korporasi agar seluruh hal yang diatur oleh Undang-Undang dan regulasi dapat diimplementasikan dan dipatuhi oleh perusahaan. Serta Direksi juga harus memastikan legal consistency pada setiap kegiatan usahanya yaitu antara keselarasan aturan dan aktivitas usaha yang dilakukan.


Peran Hukum Menekan Risiko Hukum

Peran hukum nantinya adalah untuk mengatur, menetapkan kebijakan, memberi nasihat, memantau efektivitas, mengevaluasi dan memitigasi. Risiko hukum harus dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian dimasa yang akan dating bagi perusahaan. Manajemen risiko hukum perlu hadir dalam manajemen bisnis perusahaan, sehingga seluruh orang yang ada dalam struktur perusahaan mampu mengelola akibat dari risiko hukum yang diperoleh dan segera menyelesaikannya dengan pengelolaan yang baik. Kewenangan yang bisa dilakukan oleh para penanggungjawab dalam manajemen risiko berdasarkan survey oleh Deloitte (2018) adalah sebagai berikut :

Hasil survey menunjukkan bahwa hukum yang terjadi biasanya tidak bertanggung jawab atas semua bidang akibat keterbatasan, hal ini yang dapat menimbulkan risiko hukum terjadi. Misalnya perilaku tidak etis yang ditunjukkan, adanya suap, tidak mematuhi aturan jika hal ini tetap terjadi maka akuntabilitas dan reputasi suatu perusahaan lambat laun akan mengalami citra negative dan dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari. Langkah awal yang bisa dilakukan oleh owner atau CEO sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini bisa menggunakan kerangka kerja umum faktor-faktor risiko seperti regulasi, pelanggan, implikasi keuangan dan reputasi, data kerugian historis (jika tersedia) dan mempertimbangkan berbagai skenario peristiwa risiko yang menyediakan struktur untuk proses ini. Dengan adanya dukungan melalui identifikasi risiko operasional, manajemen risiko hukum dapat dilakukan dengan melihat pengalaman organisasi selama berjalan dan dapat memperbaiki dengan pengelolaan yang tepat.

Dalam melakukan pemantauan dan pelaporan atas manajemen risiko hukum ini dapat diterapkan dengan baik adalah dengan cara mengukur efektivitas kerangka kerja manajemen risiko hukum dan menandai eksposur yang muncul dan remediasi kegagalan. Pemantauan yang paling efektif menggunakan teknologi untuk mengawasi risiko dan kontrol, namun, saat ini lebih luas untuk manajemen risiko operasional daripada risiko hukum. Dalam arena kontrak, solusi manajemen teknologi juga dapat menyediakan pemantauan secara bervariasi dimana sifatnya merupakan berkelanjutan dari klausul kontrak utama di seluruh organisasi untuk menentukan tingkat risiko hukum yang dilakukan di seluruh populasi antara perusahaan dan pihak ketiga. Kemudian pemantauan dan pelaporan diaktifkan oleh teknologi atau tidak, apakah perlu memahami apa yang ingin divaluasi untuk perbaikan hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan risiko hukum dengan baik akan menghindarkan dari pelanggaran hukum dan mengurangi biaya hukum seperti biaya perkara, biaya jasa lawyer dan biaya lainnya berkaitan dengan hukum.


Sumber: https://kawanhukum.id/legal-risk-management-paradigma-baru-pengelolaan-risiko-hukum/

Video youtube manajemen risiko hukum : https://youtu.be/raRyI7vQBqk

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447