PERJANJIAN



HIMAWAN DWIATMODJO DAN REKAN


Asas Kebebasan Berkontrak

Download Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Syarat Sah Perjanjian

Isi Perjanjian

Tahapan Penyusunan Perjanjian

Pada tahap ini terjadi tawar-menawar kehendak para pihak untuk kemudian dituankan dalam perjanjian.

Tahapan dalam penyusunan draft perjanjian :

Yang dibutuhkan dalam proses penulisan naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkan berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian dengan rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis.

Sengketa/masalah Yang Timbul

Dalam pelaksanaan perjanjian dapat saja timbul perselisihan. Timbulnya perselisihan tersebut dapat terjadi karena :

Oleh karena itu penting juga dalam sebuah perjanjian mencantumkan pasal yang mengatur tentang pilihan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.

Dengan memperhatikan syarat-syarat, prosedur, rumusan pasal-pasalnya yang jelas dan konkrit, penyusunannya melalui tahapan yang benar disertai dengan itikad baik. Maka sebuah perjanjian akan membawa rasa aman dan menguntungkan para pihak.

Materai Dalam Perjanjian

Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.


Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yang diantaranya yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.


Adapun bea materai diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun objek bea materai Rp. 10.000,- Pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas 2 hal yakni :


Adapun dokumen bersifat perdata yang dimaksud yakni meliputi beberapa hal berikut.


Sementara itu, adapun dokumen yang bukan merupakan objek pajak, yakni :


Tarif tunggal bea materai Rp. 10.000 sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara ini, materai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2021.


Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai

Masih belum memahami ?