HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KULIAH HUKUM SIBER



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Perundang-undangan

Hak Cipta


Paten


Merek


Desain Industri


Fatwa


eBook, Modul dan materi hak kekayaan intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual


Makna HKI

Hak yg berkenaan dgn kekaya an yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual manusia yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra


Inti HKI :

Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain

 

Obyek HKI

Karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampu an daya pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum

 

Ruang lingkup HKI


Intellectual Property vs Real Property


Manfaat Perlindungan HKI


Kritik-kritik terhadap HKI


Hak Cipta

Definisi Umum Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.


Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.


Ciptaan yang dapat dilindungi


Masa Pelindungan Ciptaan

Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.


Artikel Tentang Hak Cipta Program Komputer :

Paten

Apakah Paten itu?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.


Pengertian Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Paten Sederhana

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.


Perbedaan Paten dan Paten Sederhana


Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut


Masa Pelindungan Paten


Artikel Tentang Paten :

Merek

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Apakah fungsi pemakaian Merek itu?

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:


Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:


Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?


Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak?

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:


Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.


Materi ajar tentang merek 

Desain Industri

Apa yang dimaksud desain industri?

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.


Desain Industri yang dapat didaftarkan


Masa Pelindungan Desain Industri

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.


Materi ajar tentang desain industri

Rahasia Dagang

Apakah Rahasia Dagang itu?

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.


Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:


Materi ajar

Indikasi Geografis

Apakah Indikasi Geografis itu?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.


Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:


Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?

Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.


Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?

Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.


Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?

Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:


Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:


Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.


Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?


Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?


Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?

Kekayaan Komunal

Ekspresi Budaya Tradisional

Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.


Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.


Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.


Sumber Daya Genetik

Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.


Materi ajar:

http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/

Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini: baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. 


Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah: Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 


Materi ajar:

Masih perlu didiskusikan?