SOLUSI BISNIS ANDA

Kami ada guna menyediakan solusi mudah untuk kebutuhan hukum dalam bisnis Anda


MITIGASI RESIKO HUKUM = SOLUSI BISNIS

Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Para pengusaha atau pemimpin perusahaan biasanya hanya memikirkan resiko bisnis saja dan abai akan resiko hukum. sehingga perusahan hanya ada staf legal yang kurang mumpuni dalam hal legal skill. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari ketenagakerjaan, perjanjian yang lemah dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, masalah yurisdiksi antar negara, dan lainnya.

Untuk itu, perusahaan perlu memitigasi resiko hukum tersebut, dengan cara menghire advokat/konsultan hukum dalam perusahaannya secara berlangganan, sehingga resiko hukum dapat diminimalisir dengan baik. Kami ada akan itu. Tugas dari Advokat/pengacara berlangganan (retainer lawyers) itu diantaranya yaitu Legal Consultation, Legal Review, Legal Drafting, Legal Audit, Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Recruitment.

Sudah siap memitigasi resiko hukum dalam bisnis Anda ?

Hdplawyer siap membantu memitigasi resiko bisnis Anda

Area Praktek

Kami  menangani berbagai kasus/sengketa hukum perusahaan, bagi perusahan berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dalam penanganan sengketa/kasus hukum, kami akan mengedepankan penyelesaian secara negosiasi dan mediasi untuk mendapatkan hasil yang cepat dan memuaskan (win win solution) para pihak dan jika dimungkinkan mengembalikan hubungan baik antara klien dengan pihak lawan. Diantara permasalahan/kasus hukum yang kami tangani yaitu :

Pelayanan Kami

Sistem layanan jasa hukum yang diberikan HDPLawyer bagi badan hukum yaitu melalui perjanjian kerjasama dan/atau pemberian kuasa, dapat kami uraikan sebagai berikut:

Kerjasama Berlangganan/Retainer

Layanan jasa hukum secara berlangganan secara tetap, yang didasarkan pada Perjanjian Kerjasama untuk jangka waktu minimal 1 (satu) tahun dengan sistem pembayaran deposit untuk beberapa bulan atau setahun sekaligus atau sesuai dengan kesepakatan, di mana jam kerja akan disesuaikan secara fleksibel sebagaimana kesepakatan, dengan ketentuan tidak melebihi 20 (dua puluh) jam/bulan.

Kerjasama Per Kasus

Layanan jasa hukum ini diberikan dengan sistem paket untuk penanganan suatu perkara/pekerjaan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, jarak/lokasi perkara dan estimasi waktu penyelesaian, di mana pembayarannya dilakukan secara sekaligus sewaktu penandantanganan kuasa dan atau dapat dilakukan dengan beberapa termin pembayaran berdasarkan kesepakatan, dan dapat juga pembayaran dilakukan secara reimbursement atas biaya operasional penanganan perkara.

Kerjasama Berbasis Waktu

Layanan jasa hukum ini diberikan dengan sistem lamanya waktu yang digunakan dalam penanganan perkara/pekerjaan dengan pembayaran yang diperhitungkan dari setiap jumlah jam yang digunakan. Biasanya ini dikerjasamakan dalam kegiatan bisnis, misalnya audit hukum, konsultasi hukum, analisa hukum, penulisan hukum, pendapat hukum dan lainnya. Namun pola kerjasama ini dapat digunakan juga untuk penanganan kasus, seperti pertemuan, negosiasi, riset, persiapan perkara, menghadiri persidangan dan lainnya yang diperhitungkan jam kerjanya. Besarnya biaya pembayaran dengan sistem ini dituangkan

Jangan ragu untuk menghubungi kami