Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol adalah salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekadar sebagai pelengkap gaya hidup modern.
Kemudian, pinjol juga dikenal sebagai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit, karena aplikasi pinjol dapat dengan mudah diunduh masyarakat melalui Google Play atau AppStore dari masing-masing gawai.[1]
Menurut Bekti Harry Suwinto (penulis sebelumnya), tidak seperti kartu kredit yang ada di dunia perbankan, pinjol umumnya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan mendadak. Dengan risiko sedemikian rupa, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang ternyata ilegal, tidak berizin, dan justru mengakibatkan masalah hukum lain.
Secara yuridis, pinjol sering disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”), yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[2]
Dalam hal penyelenggara melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI, penyelenggara diharuskan untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“).[3] Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.
Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam hal ini, perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit memuat:[4]
nomor perjanjian;
tanggal perjanjian;
identitas para pihak berupa nama pemberi dana dan nomor induk kependudukan pemberi dana;
hak dan kewajiban para pihak;
jumlah pendanaan;
manfaat ekonomi pendanaan;
besarnya komisi;
jangka waktu;
rincian biaya;
ketentuan mengenai denda, jika ada;
penggunaan data pribadi;
mekanisme penagihan pendanaan;
mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet;
mekanisme penyelesaian sengketa; dan
mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal? Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:
Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) milik OJK.
Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Dikutip dari Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per harinya.
Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Bedanya Pinjaman Online Ilegal dengan Pinjaman Online Legal
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar, perlu diketahui bahwa pada prinsipnya, pinjoldinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022.Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”).
LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[1] LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
Pinjol harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.[2] Perlu diperhatikan bahwa saham dari perseroan terbatas tersebut dilarang dimiliki oleh pihak selain:
Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan/atau badan hukum Indonesia, kecuali koperasi;[3] atau
WNI dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana disebut di atas bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau Warga Negara Asing (“WNA”).
Penting untuk diketahui bahwa WNA dapat menjadi pemilik hanya melalui transaksi di bursa efek.[4] Kepemilikan asing ini baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang untuk melebihi 85% dari modal disetor penyelenggara.[5] Namun, batasan kepemilikan asing sebagaimana disebutkan sebelumnya tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.[6]
Lalu, Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.[7]
Dalam hal penyelenggara pinjol tidak memperoleh tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK, maka OJK membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi penyelenggara pinjol yang bersangkutan.[8]
Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 juga mengatur bahwa bagi penyelenggara pinjol yang tidak menaati ketentuan di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin.
Sanksi administratif tersebut dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.[9]
Lantas, apakah apk pinjol ilegal tidak usah dibayar?
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, benarkah pinjol ilegal gak usah dibayar?
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.[10]
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.[11] Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan penerima dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan atau badan usaha yang menerima pendanaan.[12] Sedangkan, pemberi dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan.[13]
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.[14] Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.[15] Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.
Lebih lanjut, dalam artikel Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannyaditerangkan bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan tidak berizinnya penyelenggara tersebut.
Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Apakah pinjol ilegal harus dibayar? Menjawab pertanyaan Anda, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat Anda akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Sebagai informasi, terhadap pemberi dana yang merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) jika terlibat dalam transaksi pinjol ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan POJK 22/2023. Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PUJK adalah:[16]
lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana dan di sektor jasa keuangan; dan
pelaku usaha jasa keuangan lainnya,
baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 5 ayat (1) POJK 22/2023 melarang PUJK untuk menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang. Contohnya PUJK yang menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan usaha pinjol ilegal.[17]
Selain itu, terdapat juga larangan dalam Pasal 5 ayat (2) POJK 22/2023, yang menyatakan bahwa PUJK dalam melaksanakan kegiatan usaha dilarang bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin. Contohnya seperti PUJK memiliki kerja sama dengan perusahaan pinjol ilegal.[18]
Pelanggaran atas larangan di atas oleh PUJK dapat dikenai sanksi administratif berupa:[19]
Peringatan tertulis;
Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
Pemberhentian pengurus;
Denda administratif;
Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
Pencabutan izin usaha.
Dasar Hukum Debt Collector
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalam Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?
Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Sepanjang penelusuran kami terdapat 2 ketentuan yang saat ini berlaku mengenai penagihan utang menggunakan debt collector, yaitu PBI 23/2021 dan POJK 22/2023.
Berdasarkan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda apakah debt collector itu legal? Pada prinsipnya debt collector adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit. Sementara, dalam POJK 22/2023 mengatur lebih umum mengenai penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”). Berikut kami akan menguraikan satu per satu:
Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Dalam melakukan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.[1]
Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan OJK
Menurut Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan ini wajib memuat informasi paling sedikit:[2]
tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
jumlah dari keterlambatan pembayaran kewajiban;
outstanding pokok terutang;
manfaat ekonomi pendanaan; dan
denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.
Dalam melakukan penagihan, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector).[3] Kerja sama yang dilakukan ini paling kurang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup.[4]
Kerja sama PUJK dengan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan:[5]
pihak lain berbentuk badan hukum;
pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan
pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Jika kerja sama ini dilakukan antara penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, seperti pinjol, dengan pihak lain. Maka, wajib memenuhi ketentuan pihak lain tersebut bukan merupakan afiliasi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pemberi dana.[6]
PUJK wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.[7] Selain itu, PUJK juga wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak.[8]
Jika terdapat pelanggaran pada ketentuan-ketentuan di atas, maka PUJK yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa:[9]
peringatan tertulis;
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pemberhentian pengurus;
denda administratif;
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat penagihan debt collector harus berdasarkan pada kerja sama dalam bentuk perjanjian tertulis antara PUJK dengan pihak debt collector. Selain itu, terdapat juga syarat bagi debt collector untuk berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi.
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada:
menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:
pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet; dan
kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.
Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh self regulatory organization (SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.[10]
Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, menerangkan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam memastikan tindakan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:[11]
tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
tidak kepada pihak selain konsumen;
tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:[12]
peringatan tertulis;
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pemberhentian pengurus;
denda administratif;
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Jadi, terhadap debt collector yang melakukan penagihan sambil berkata kasar, PUJK yang bekerja sama dengannya dapat dikenai sanksi administratif di atas.
Selain sanksi administratif, terhadap debt collector yang berkata kasar saat melakukan penagihan berpotensi melanggar pasal tindak pidana penghinaan ringan yang terdapat pada Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[13] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 436 UU 1/2023
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[15]
Pada dasarnya, pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata, terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Karena pinjam meminjam termasuk suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 17), menerangkan bahwa 2 syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, 2 syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.[1]
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam POJK 10/2022. Adapun Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 menerangkan bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Adapun penyelenggara dari LPBBTI adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.[2]
Selanjutnya, pemberi dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan.[3] Sementara, penerima dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.[4]
Secara khusus, perjanjian pelaksanaan LPBBTI menurut Pasal 30 POJK 10/2022 paling sedikit terdiri atas:
perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi dana; dan
perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana.
Lebih lanjut, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[5] Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut, Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan usaha; dan
pencabutan izin.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah “ilegal” yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK 10/2022.
Patut diperhatikan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Sebagaimana diterangkan dalam POJK 10/2022, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan tiga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbatas pada penyedia platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Sementara itu, menurut hemat kami, merujuk pada Pasal 30 POJK 10/2022, perjanjian pinjam meminjam yang Anda buat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima dana pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Dalam praktiknya, sepanjang penelusuran kami, penyelenggara kemudian bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya kepada penerima pinjaman/peminjam.
Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan bahwa:
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kuasa memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk membuat perjanjian dengan penerima pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Maka dari itu, penerima kuasa tersebut haruslah juga memenuhi unsur subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kecakapan untuk membuat perikatan.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, I Ketut Oka Setiawan dalam buku Hukum Perikatan (hal. 66), membedakan ketidakcakapan menjadi:
Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.
Adapun akibat dari ketidakberwenangan tersebut adalah tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian. Maka dari itu, menurut hemat kami, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut.
Apabila perjanjian tersebut dibatalkan, para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1451 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.
Menurut hemat kami, karena keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjam meminjam dibuat, Anda pada dasarnya berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Adapun tercatat tidaknya pinjaman Anda dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) OJK, menurut hemat kami, tidak menentukan keabsahan perjanjian pinjam meminjam yang telah Anda sepakati. Lembaga pinjam meminjam berbasis elektronik sejak semula tidak diwajibkan menjadi pelapor SLIK. Pasal 3 ayat (1) POJK 11/2024 hanya mengatur bahwa:
LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/ pengelolaan risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.
Apabila Anda terlanjur terjerat pinjaman online (“pinjol”) illegal, terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut seperti:
Pengaduan kepada OJK
Berkaitan dengan gangguan yang Anda hadapi, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK yang berbunyi:
OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:
menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.
Seperti yang diterangkan dalam artikel Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas, kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
Pengaduan kepada Kominfo
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
Pengaduan ke Kepolisian
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
Sebagai langkah pencegahan, sebelum Anda memutuskan untuk berutang di pinjol, ada baiknya Anda memeriksa legalitas penyedia pinjaman online ojk. Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal yaitu:
Menggunakan Website OJK
Dikutip dari website OJK, Anda dapat menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157, Anda dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda akan gunakan.
Telepon 157 atau melalui email
Anda juga bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa kembali pinjol yang akan Anda gunakan nantinya.
Sumber :
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447