SESI-15
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak buruk sangat luar biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Yang tidak kalah penting korupsi juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan internasional.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan sudah terjadi pada hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan masyarakat. Dengan kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang sudah dianggap biasa. Oleh karena itu sebagian masyarakat menganggap korupsi bukan lagi merupakan kejahatan besar. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu sudah semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus diperangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh.
Karena sifatnya yang sangat luar biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, oleh sebab itu upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan dapat berperan aktif.
Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, walaupun ada peningkatan akhir-akhir ini.
Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat.
Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan antikorupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Antikorupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Antikorupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya antikorupsi di masyarakat diharapkan munculnya tindak pidana korupsi dapat dicegah.
Gerakan Antikorupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara itu, kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi bila tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat, kesempatan,dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Dengan demikian upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut.
Gerakan antikorupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan kata lain gerakan antikorupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sistem untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem (sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia (moral dan kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini.
Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai- nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan (jupe-mandi-tanker-kebedil). Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa. Pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler lainnya. Pendidikan antikorupsi juga dapat diberikan dalam bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan.
Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang antikorupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.
Pengertian mahasiswa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seseorang yang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi. Dalam hal ini artinya bahwa dalam dunia pendidikan, status mahasiswa adalah status tertinggi seorang murid atau siswa. Oleh sebab itu sebagai siswa yang menempati tempat tertinggi (maha) maka mahasiswa menempati kedudukan yang khusus di masyarakat. Bahkan mahasiswa masuk dalam strata sosial menengah, walaupun mereka belum memiliki pendapatan yang disyaratkan untuk masuk menjadi kelompok menengah.
Dilain sisi, mahasiswa memiliki keluasan untuk menyuarakan sesuatu yang kepada pemerintah atau penguasa, biasanya apabila terjadi ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga banyak atribut yang melekat pada mahasiswa, seperti; pengawal keadilan, intelektual muda, kelompok penekan (pressure group), agen perubahan (agent of change), kelompok anti status quo dan sebagainya.
Dalam dunia profesional, posisi mahasiswa sudah sangat dekat bahkan terkadang sudah dianggap semi-profesional, karena mahasiswa pengetahuan dan ketrampilan terhadap bidang yang dipelajarinya sudah cukup baik dan sudah bisa diaplikasikan. Oleh sebab itu, setelah menyelesaikan kuliah, mahasiswa ini hampir bisa dipastikan akan mempunyai posisi atau jabatan yang baik di perusahaan atau organisasi.
Dalam konteks pergerakan politik di Indonesia, sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia sudah eksis sejak sebelum kemerdekaan. Bahkan, dapat dikatakan mahasiswa adalah pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari kepeloporan mahasiswa Stovia yang dimotori Wahidin Sudirohusodo dalam mempelopori gerakan kemerdekaan dengan organisasi modern. Hal yang kurang lebih sama dilakukan oleh pergerakan mahasiswa di negeri Belanda, Kelompok Kramat Raya, Pegangsaan, KAMI, Malari, dan yang terakhir jatuhnya rezim Soeharto oleh gerakan Reformasi Mahasiswa. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa adalah kelompok yang selalu berdiri di garda terdepan dalam hampir setiap perubahan yang terjadi.
Dalam perspektif sosial, mahasiswa pun menunjukkan dinamika tersendiri sebagai kelompok yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak kaum tertindas serta memberi kontribusi yang tidak kecil dalam rekayasa perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih baik. Posisi mahasiswa yang netral (neutral position) dan tidak mempunyai kepentingan tertentu atau di bawah kepentingan politik tertentu telah menempatkannya pada posisi yang sangat disegani dan dihormati dalam setiap proses perubahan sosial masyarakat.
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1966, dan Gerakan Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai garda depan sekaligus motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).
Pada saat sekarang ini tantangan mahasiswa adalah korupsi yang merajalela di Indonesia. Oleh sebab itu dalam konteks gerakan antikorupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, yang mampu menyuarakan kepentingan rakyat, yang mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi pengawas (watch-dog) lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
Perjuangan melawan korupsi ini bukan perkara yang mudah untuk dilakukan. Integritas pribadi, kelompok ataupun organisasi harus kuat agar tidak tergerus oleh iming-iming kekayaan, urang ataupun harta benda hasil korupsi. Korupsi merupakan tantangan nyata mahasiswa pada saat ini, oleh sebab itu ini juga menjadi pertanyaan bagi mahasiswa, mampukah mahasiswa menjawab tantangan ini? Bahkan Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno jauh-jauh sudah pernah mengatakan, "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." Disini terbersit satu tantangan yang sangat besar bagi generasi muda saat ini, yaitu korupsi, yang pastinya membutuhkan suatu upaya yang sangat besar pula untuk memenangkannya. Perjuangan melawan diri sendiri.
Dalam memerangi korupsi yang sedang marak terjadi ini, mahasiswa dengan segala kekuatan, kelebihan dan posisi yang strategisnya serta hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat, maka mahasiswa bisa mempunyai peran penting dalam situasi ini. Peran atau keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi pada dasarnya bisa dilakukan dari lingkup yang paling kecil, yaitu diri sendiri sampai terlibat dalam upaya yang besar seperti keluarga dan lingkungan masyarakat bahkan bisa melakukan upaya yang lebih kolosal dalam lingkup global.
1. Lingkup Diri Sendiri
Keterlibatan mahasiswa secara individu dalam gerakan antikorupsi secara luas merupakan titik terkecil namun juga menjadi yang paling penting dan utama. Diri sendiri merupakan kunci untuk melakukan atau tidak melakukan korupsi, karena godaan korupsi pada masa mendatang sangat kuat sehingga dibutuhkan pribadi yang kuat.
Mahasiswa masuk dalam fase kehidupan dewasa muda, artinya masuk atau transisi dari masa remaja ke dewasa. Masuk fase dewasa muda artinya mahasiswa sudah harus siap untuk bertanggung jawab atas apa yang diperbuat. Fase ini merupakan fase untuk beradaptasi dan berlatih untuk sungguh-sungguh bertanggung jawab dan mematuhi segala aturan yang ada karena sudah benar-benar masuk dalam subjek hukum.
Kehidupan sehari-hari bisa dijadikan latihan untuk menguatkan integritas diri, seperti; pengelolaan uang kuliah atau uang saku yang diberikan oleh orang tua untuk dipergunakan sesuai dengan alokasi dan dapat dipertanggungjawabkan, tugas dan kewajiban yang diberikan oleh orang tua kepada mahasiswa untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seperti harus lulus tepat waktu, menguatkan disiplin diri untuk kebaikan diri seperti hidup sehat, tidur cukup dan bangun secara disiplin, menjalankan ibadah dengan disiplin, olahraga secara rutin, bersosialisasi secara sehat, menggunakan intenet dan media sosial secara sehat, mengerjakan tugas-tugas kuliah sebaik mungkin dan diselesaikan tepat waktu. Disisi yang lain dalam bentuk disiplin terhadap aturan adalah dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, seperti; mematuhi aturan yang ditetapkan oleh kampus untuk datang kuliah dengan tertib, tidak melakukan plagiasi, mengurus adminitrasi perkuliahan dengan baik dan sebagainya. Sedangkan diluar kampus bisa dengan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku; seperti; mematuhi aturan berlalu lintas serta bentuk keamanan dan ketertiban lalu Intas yang lain, mematuhi aturan yang berlaku di Ingkungan tinggal seperti lingkungan kos, aturan yang diberikan oleh RT RW setempat, termasuk juga aturan yang behubungan dengan adat setempat.
Membiasakan diri tertib dan tidak melakukan perilaku koruptif yang merugikan diri sendiri dan orang lain dari hal-hal yang kecil, seperti; titip absen atau menandatangani absen teman yang tidak hadir, menyontek, menyuap, memberikan upeti, gratifikasi, mark- up, menyalahgunakan wewenang bagi pengurus organisasi kampus, merupakan latihan mengendalikan diri sendiri sebelum masuk ke dunia nyata yang lebih luas. Sepertinya ini adalah hal yang mudah, namun untuk melakukannya tidaklah mudah serta membutuhkan komitmen yang kuat untuk terus berintegritas. Hal yang perlu diingat adalah ketika perilaku koruptif selalu dilakukan terus menerus, dipupuk dan dipelihara maka itu sama dengan memelihara singa liar di dalam diri, yang kelak akan memangsa kita sendiri.
Tentunya tidak ada seorangpun yang bercita-cita masuk penjara, namun terkadang kita lupa bahwa kebiasaan yang kita lakukan akan mengarahkan kita kesana. Oleh sebab itu kebiasaan yang baik harus dipupuk dan dilatih sejak dini, sesuatu yang baik harus dilakukan secara rutin hingga menjadi kebiasaan, kebiasaan yang sudah ada harus terus dilakukan dengan konsisten agar menjadi karakter, sikap antikorupsi harus menjadi karakter generasi muda sekarang, agar masa depan lebih baik, bukan hanya buat diri sendiri namun kehidupan secara luas.
2. Lingkup Keluarga
Internalisasi karakter antikorupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga sebagai lingkungan terkecil diluar individu. Untuk melihat bagaimana bentuk internalisasi karakter antikorupsi bisa dilakukan dengan melakukan berbagi pengamatan sederhana seperti perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya:
a. Aturan rumah, apakah aturan yang ditetapkan dikeluarga sudah dilaksanakan dengan baik? Misalnya aturan untuk menjaga kebersihan diri dan rumah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum? Aturan menjaga sopan santun dalam berkomunikasi dalam keluarga atau dengan tamu dan tetangga? Aturan dalam menerima tamu? Aturan dalam penggunaan energi dirumah? Dan sebagainya.
b. Apakah aturan dalam lingkungan terbatas dengan tetangga sudah dilakukan dengan baik? Misalnya aturan tentang adab bertetangga? Penggunaan fasilitas umum di lingkungan perumahan? Dan sebagainya.
c. Apakah ada indikasi orang tua atau kerabat yang ada di rumah menyalahgunakan fasilitas kantor atau negara yang bukan menjadi haknya?
d. Apakah ada indikasi penghasilan orang tua tidak berasal dari sumber-sumber yang tidak sah bahkan berasal dari korupsi?
e. Apakah ada diantara anggota keluarga yang menggunakan produk-produk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.)?
f. Setelah itu untuk lingkungan yang lebih luas di luar keluarga dan tetangga, apakah aturan yang lebih luas juga dilaksanakan dengan baik atau belum? Seperti mematuhi peraturan lalu lintas? Apakah dalam berkendara sudah mematuhi aturan? Seperti kelengkapan surat kendara dan surat ijin mengemudi? Sudah mematuhi semua tanda berkendara di jalan? Berhenti dan memarkirkan kendaraan pada tempatnya? Apakah tindak mengganggu pejalan kaki? Termasuk juga ketika ada razia yang dilakukan oleh kepolisian, apakah kita masih berusaha untuk menghindar? Berusaha untuk menyuap ala salam tempel atau salam damai? Dan sebagainya.
Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan atau tata tertib yang berlaku. Substansi dari dilanggarnya aturan atau tata tertib adalah dirugikannya orang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
Tahapan proses internalisasi karakter antikorupsi di dalam diri mahasiswa yang diawali dari lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota keluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya prilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga seringkali menjadi bias. Apakah seorang anak berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak berani untuk bertanya tentang asal usul penghasilan orang tuanya? Apakah anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan?
Berikut ini adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2013 tentang hubungan orang tua-anak dalam upaya pencegahan korupsi berbasis keluarga;
a. Hanya 52.2% orang tua yang mengetahui fungsi sosialisasi (sejauh mana orangtua memainkan perannya dalam hal berkomunikasi dengan anak dalam pembelajaran akan nilai-nilai karakter)
b. Hanya 55.7% orangtua mengetahui akan fungsi afeksi (sejauh mana keluarga merasa dekat dengan anak dan anak merasa dekat dengan orangtua)
c. Hanya 37.6% orangtua yang mengetahui fungsi identitas sosial (sejauh mana orangtua memberikan arti kesuksesan atau labeling pada anak sehingga berdampak pada kehidupan kedepannya)
d. Hanya 2% keluarga secara bersepakat menerapkan nilai kejujuran dalam kehidupannya. Seperti yang disepakati secara umum bahwa nilai-nilai yang ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya bermula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tersebut akan terbawa selama hidupnya, sehingga orang tua diharapkan sebagai tauladan bagi anak dan dapat menjadi pencegah utama dalam hal tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu peran mahasiswa sebagai anak (dalam keluarga) adalah dengan keaktifan anak dalam mengkonstruksi nilai-nilai antikorupsi dalam perilaku sehari-hari didalam keluarga seperti membantu mengingatkan anggota keluarga jika terjadi adanya potensi perilaku koruptif atau potensi adanya tindak pidana korupsi.
3. Lingkup Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri sebagai pribadi yang antikorupsi, dan untuk komunitas mahasiswa sebagai komunitas atau perkumpulan mahasiswa yang antikorupsi.
Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi, seperti; datang kuliah tepat waktu, tidak meminta teman untuk mengabsen atau mengabsenkan teman yang tidak hadir, mengerjakan tugas sesuai dengan peraturan yang disepakati dengan dosen, tidak berusaha melakukan hal-hal tercela yang berlawanan dengan hukum dan moralitas, tidak berusaha untuk menyuap dosen atau staf untuk mendapatkan sesuatu dan sebagainya. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar rekan- rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi, seperti; selalu mengingatkan teman agar berperilaku baik tidak koruptif dan korupsi, tidak mencoba untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan jalan yang tidak wajar seperti dengan melakukan mark-up atas biaya untuk kegiatan, menyusun program kegiatan dengan baik dan wajar, menjalankan program dengan amanah tinggi, menyusun laporan dengan baik dan transparan dan sebagainya. Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan antikorupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku antikoruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-
nilai antikorupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip antikorupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan antikorupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.
Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan untuk menumbuhkan budaya antikorupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar, pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya antikorupsi. Di era digital ini kita bisa menggunakan banyak media pada saat ini untuk tujuan itu, dengan memanfaatkan beragam media sosial yang sekarang tengah populer, seperti; Facebook, Instagram, Whatsapp, Youtube, dan sebagainya, mudah, murah dan berefek besar bahkan bisa viral.
Kegiatan mengajak untuk melakukan ujian bersih atau anti mencontek misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Pendirian kantin kejujuran adalah contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Anda punya ide lain?
---------------------------------------------------
DISKUSI
Apa pendapat Saudara tentang hal berikut yang sering terjadi dalam kampus:
Beberapa saat menjelang ujian seorang mahasiswa mendatangi dosennya secara khusus dan memberikan bingkisan kepada dosen tersebut.
Saudara termasuk salah satu anggota kelompok yang mendapatkan tugas dari dosen untuk membuat makalah. Dua hari menjelang masa tenggat belum ada upaya dari kelompok untuk mulai membuat makalah tersebut. Didorong oleh rasa khawatir dan tanggung jawab, Saudara mengambil alih tanggung jawab kelompok dan mengerjakan makalah tersebut sendiri.
---------------------------------------------------
4. Lingkup Masyarakat Sekitar
Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan dengan baik dan lancar jika tidak adanya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena, pertama dilihat dari akar masalah korupsi, sebagian masyarakat menganggap bahwa korupsi yang terjadi merupakan hal yang wajar. Kedua dampak yang dirasakan masyarakat dari adanya korupsi adalah dari korupsi baik dalam skala kecil maupun besar yakni adanya hambatan terhadap pemenuhan hak-hak atas pelayanan yang semestinya diterima oleh masyarakat. Serta ketiga penegakan hukum belum berjalan secara maksimal dalam pemberantasan korupsi
Mahasiswa mempunyai peranan strategis dalam hal pemberantasan korupsi dikarenakan mahasiswa mempunyai daya intelektual tinggi, muda, idealis, memiliki sense of issue, serta jiwa nasionalis yang dapat dimanfaatkan secara bersama-sama untuk;
a. Mendorong adanya partisipasi publik dengan cara kolaborasi antara mahasiswa dengan pengambil kebijakan (pemerintah) serta masyarakat, dengan pengorganisasian dan melakukan penguatan forum-forum dialog bersama.
b. Dengan kemampuan berpikir serta intelektualitasnya untuk memberikan pandangan dan masukan terkait dengan permasalahan-permasalahan khususnya yang berhubungan dengan korupsi yang dihadapi oleh masyarakat.
c. Melakukan kolaborasi aksi dalam upaya monitoring dan perencanaan pembangunan tidak hanya sebagai pelaku pengawasan dan melaporkan situasi kepada pihak kebijakan atau kepada lembaga penegak hukum akan tetapi juga ikut turut serta terlibat dalam melakukan monitoring, kajian dan perencanaan pembangunan disuatu daerah, misalnya:
Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, Laporan Kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang diperlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat umum tahu?
Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu- rambu penyeberangan jalan, dsb.
Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, Bantuan Langsung Tunai, dsb.
Apakah akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?
-----------------------------------------------------------
DISKUSI
Satu bentuk gerakan yang sederhana, misalnya "gerakan tidak menyuap" untuk setiap pengurusan KTP, KK, SIM, atau pelanggaran lalu lintas, apabila dilakukan serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menghasilkan dampak yang luar biasa. Bayangkan berapa jumlah rupiah yang bias diselamatkan, apabila ada 25 juta orang yang mengurus KTP dalam 1 tahun, dan setiap orang mengeluarkan "uang sogokan" sebesar Rp. 5.000,-, Maka dalam tahun tersebut akan terkumpul uang sebesar Rp. 125.000.000.000,-, seratus dua puluh lima milyar rupiah, wow! Dengan uang sebesar itu berapa anak sekolah yang bisa dibiayai, berapa orang sakit yang bisa berobat, berapa kilometer ruas jalan yang bisa dibangun, berapa jembatan yang bisa dibangun, berapa gedung sekolah yang bisa didirikan? Jumlah tersebut tentunya akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Coba bayangkan apabila lebih banyak lagi "gerakan antikorupsi yang bisa kita lakukan, berapa banyak kekayaan Negara yang bisa diselamatkan dan bisa dipergunakan untuk sesuatu yang lebih penting? Tidak ada lagi mark-up anggaran, tidak ada lagi insentif- insentif untuk meluluskan perundang-undangan, tidak ada lagi bentuk kebocoran- kebocoran dana proyek, tidak ada lagi perusakan hutan, tidak ada lagi biaya siluman untuk pengurusan berbagai izin, tidak ada anggaran untuk jalan-jalan anggota dewan dan pejabat dengan alasan studi banding dan sebagainya. Maka kita pasti yakin bahwa Negara ini memang Negara yang kaya. Apakah anda siap memberikan kontribusi anda untuk tidak melakukan korupsi?
-----------------------------------------------------------
5. Lingkup Yang Lebih Luas
Dalam konteks lingkup yang lebih luas, keterlibatan mahasiswa yang strategis sangat dibutuhkan dalam gerakan antikorupsi yang bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa antikorupsi baik yang bersifat lokal, nasional atau bahkan global.
Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku antikorupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas ke lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan antikorupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara.
Dari Ujung Aceh sampai ke Papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di Negara Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang baik. Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur. Sedangkan di dalam tanah tak urung begitu melimpahnya minyak bumi, batu bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, emas, aluminium, nikel sampai uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang luar biasa besar. Selain itu anugerah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 (dua) musim yang sangat menghidupi.
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.
Bukan sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata 'ONE', ind-one-sia, yang berarti satu, bisa juga diartikan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan melihat begitu kayanya negeri ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia sangat potensial untuk menjadi Negara nomor satu di dunia, hanya saja dengan catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak ada yang menjarah kekayaan Negara.
Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang lain, Negara Indonesia tidak lagi 'ONE' namun akan berubah menjadi In-DONE-sia, "DONE", selesai! Tamat!, Bangsa dan Negara ini selesai! Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak lagi eksis. Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu, bagaimana kelak nasib anak cucu kita? Anda bisa membayangkan? Apakah anda siap untuk berkiprah di dunia antikorupsi bagi kebaikan bangsa ini dimasa mendatang? Apa ide anda untuk itu?
Untuk bisa berkiprah di wilayah yang lebih luas atau global, pada saat ini sangat mungkin untuk dilakukan oleh mahasiswa. Teknologi komunikasi dan digital pada saat ini sudah sangat maju yang memungkinkan seseorang untuk terhubung dengan dunia global secara langsung. Wilayah regional seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Timor Leste, Filipina, Laos masalah korupsi juga masih marak terjadi. Mahasiswa dengan segala gagasannya dengan menggunakan media komunikasi yang ada, misalnya dengan menggunakan media sosial (FB, IG, Youtube, dsb), bisa melakukan hal-hal yang besar, seperti melawan korupsi secara bersama-sama di wilayah regional, menggalang kekuatan bersama mahasiswa ASEAN untuk melawan korupsi. Melakukan kampanye antikorupsi bersama mahasiswa ASEAN dalam berbagai balutan, seperti; seni budaya, konser musik, penulisan jurnal, pembuatan film dokumentasi, seminar, workshop dan sebagainya. Semakin sehat suatu negara di wilayah regional maka akan semakin sehat pula wilayah regional tersebut. Apakah anda sudah memiliki ide untuk itu? Bayangkan semangat Sumpah Pemuda 1928 dimana mereka pemuda yang terlibat masihlah sangat belia, namun mereka mempunyai visi yang jelas dan kuat. Bangunlah visi itu dan lakukan sesuatu yang besar diusia yang belia sekarang ini, diusia mahasiswa!
Dengan optimisme masa depan yang lebih baik, mahasiswa harus satukan langkah, perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas.
Selamat datang generasi anti korupsi! Indonesia akan lebih baik tanpa korupsi!