SESI-9
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Jawablah pertanyaan berikut!
Menurutmu, apa cara paling efektif untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia? ...........................
Upaya Pemberantasan Korupsi
Tindakan korupsi tidak terlepas dari pengaruh faktor internal dan eksternal. Setiap kasus memiliki pemicunya masing-masing. Berangkat dari hal tersebut, menurut Fijnaut dan Roberts (2002), tidak ada solusi yang universal dalam pemberantasan korupsi. Diperlukan identifikasi yang mendalam mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi agar bentuk upaya pemberantasan korupsi yang efektif dapat terwujud.
Carolien Kelin Haarhuis merumuskan empat tipe kebijakan yang dapat diterapkan untuk memberantas korupsi, yakni:
Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kekuasaan negara, terutama dari pejabat publik. Misalnya, dengan melakukan deregulasi ekonomi, reformasi pajak, dan monopoli negara;
Melakukan reformasi hukum dan peradilan;
Menciptakan sistem pelayanan publik yang baik; dan
Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Upaya pemberantasan korupsi dapat diterapkan melalui dua pendekatan:
Pendekatan Penal yang bersifat REPRESIF
Pendekatan penal merupakan strategi penanganan melalui jalur hukum, seperti pembentukan lembaga antikorupsi dan instrumen hukum.
Pendekatan Nonpenal yang bersifat PREVENTIF
Pendekatan nonpenal merupakan strategi penanganan berupa pencegahan melalui jalur nonhukum, seperti upaya perbaikan sistem di sektor publik dan seminar atau lokakarya antikorupsi bagi masyarakat luas.
Contoh Penerapan Kebijakan Pendekatan Penal dan Nonpenal
Penal
Operasi tangkap tangan (OTT)
Denda
Penjara
Penghapusan hak politik
Non Penal
Transportasi birokrasi melalui e-goverment, e-budgeting, dan e-procurement
Meningkatkan public awareness tentang korupsi lewat kampanye, diseminasi, dan diskusi terbuka.
Menyediakan akses yang mudah sebagai sarana pelaporan.
Memperkuat infrastruktur electronic surveilance
Beberapa bentuk lainnya dalam penerapan kebijakan nonpenal:
Penataan SDM yang mengedepankan profesionalisme dan taat norma;
Penataan kembali tata kerja kelembagaan instansi dan organisasi;
Penyederhanaan dalam penyusunan kebijakan;
Penataan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
Peningkatan profesional dan efektivitas satuan pengawas internal;
Peningkatan kesadaran dan pembukaan pengawasan partisipatif masyarakat;
Penataan undang-undang.
Dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi, saksi pelapor, korban, dan saksi pelaku dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 yang menyatakan:
“Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
-------------------------------------------------
Penal dan non penal adalah dua pendekatan untuk menanggulangi kejahatan. Pendekatan penal bersifat represif dan menggunakan hukum pidana untuk memberikan sanksi setelah kejahatan terjadi, sedangkan pendekatan non penal bersifat preventif dengan upaya pencegahan sebelum kejahatan terjadi, seperti melalui edukasi, perubahan sosial, dan penegakan peraturan non-hukum pidana.
Pendekatan Penal
Sifat: Represif (penindasan atau pemberantasan).
Tujuan: Memberikan sanksi pidana kepada pelaku setelah kejahatan terjadi.
Contoh: Menggunakan hukum pidana (KUHP) dan peradilan pidana untuk memproses pelaku tindak pidana.
Pendekatan Non Penal
Sifat: Preventif (pencegahan).
Tujuan: Mencegah terjadinya kejahatan dengan menekan akar masalah dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Contoh:
Melakukan program edukasi dan pembinaan moral.
Melakukan penataan dalam berbagai sektor sosial.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Tahukah kamu?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu lembaga independen yang mengupayakan pemberantasan korupsi. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, serta BPK secara berkala. Laporan kinerja tahunan KPK juga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Tugas dan Wewenang KPK:
Menurut Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK bertugas melakukan:
Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi pidana korupsi;
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindakan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekukatan hukum tetap.
Dalam melakukan koordinasi, KPK bertugas untuk:
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Asas-asas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK:
Kepastian hukum;
Keterbukaan;
Akuntabilitas;
Kepentingan umum;
Proporsionalitas;
Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tantangan KPK
Rendahnya integritas yang memicu timbulnya pemberian dan permintaan suap
Delegitimasi KPK untuk merusak reputasi KPK, salah satunya tecermin pada maraknya investigasi terhadap komisioner dan pejabat penting KPK tanpa bukti memadai
Korupsi di sektor politik dalam sistem demokrasi (Proses Pemilu)
Modus operandi yang dinamis dalam tindak pidana korupsi
Rendahnya kinerja lembaga pengawasan internal
Tingginya tingkat ekspektasi publik
Dalam proses pencegahan dan penindakannya, KPK bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.