Penangguhan Penahanan


Definisi

Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana [1].

Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini [2].

Jadi penahanan oleh kepolisian terjadi apabila seseorang sudah jadi Tersangka.

Pengajuan Penangguhan

Ketika seseorang dinyatakan untuk ditahan oleh kepolisian berdasarkan surat perintah penahanan, Tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan agar ia tidak ditempatkan dalam rumah tahanan selama proses penyidikan pada Kepolisian, Penuntutan pada Kejaksaan dan Persidangan pada Pengadilan.

Untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

Syarat Penangguhan

Syarat yang harus dipenuhi oleh Tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan yakni sebagai berikut:

Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:

Terkait besaran jumlah uang untuk dapat diajdikan sebagai Jaminan dalam permohonan Penangguhan penahanan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang atau aturan tertentu, dan sampai saat ini besaran tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.


Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

Namun apakah dengan terpenuhinya syarat-syarat penangguhan permohonan tersebut, maka pihak kepolisian, jaksa atau hakim wajib mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka/Terdakwa? Terkait hal tersebut, persetujuan penangguhan Penahanan merupakan kewenangan penuh pejabat pada setiap tingkatan dan tidak selalu dikabulkan meskipun sudah terpenuhinya syarat tersebut.

Catatan:

[1] Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 

[2] Pasal 1 angka 21 KUHP


Sumber: Syarat Penangguhan Penahanan pada Tersangka, https://eap-lawyer.com/syarat-penangguhan-penahanan-pada-tersangka/

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi kami dibawah ini.

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447