Penangguhan Penahanan
Definisi
Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana [1].
Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini [2].
Jadi penahanan oleh kepolisian terjadi apabila seseorang sudah jadi Tersangka.
Pengajuan Penangguhan
Ketika seseorang dinyatakan untuk ditahan oleh kepolisian berdasarkan surat perintah penahanan, Tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan agar ia tidak ditempatkan dalam rumah tahanan selama proses penyidikan pada Kepolisian, Penuntutan pada Kejaksaan dan Persidangan pada Pengadilan.
Untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Syarat Penangguhan
Syarat yang harus dipenuhi oleh Tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan yakni sebagai berikut:
Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
Jaminan Uang (Pasal 35).
Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri
Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Terkait besaran jumlah uang untuk dapat diajdikan sebagai Jaminan dalam permohonan Penangguhan penahanan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang atau aturan tertentu, dan sampai saat ini besaran tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.
Jaminan Orang (Pasal 36).
Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:
Apabila Tersangka/Terdakwa melarikan diri;
Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
Namun apakah dengan terpenuhinya syarat-syarat penangguhan permohonan tersebut, maka pihak kepolisian, jaksa atau hakim wajib mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka/Terdakwa? Terkait hal tersebut, persetujuan penangguhan Penahanan merupakan kewenangan penuh pejabat pada setiap tingkatan dan tidak selalu dikabulkan meskipun sudah terpenuhinya syarat tersebut.
Catatan:
[1] Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
[2] Pasal 1 angka 21 KUHP
Sumber: Syarat Penangguhan Penahanan pada Tersangka, https://eap-lawyer.com/syarat-penangguhan-penahanan-pada-tersangka/
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi kami dibawah ini.
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447