RAHASIA DAGANG
KULIAH HUKUM SIBER
HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.
Perundang-undangan
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal20 Desember 2000.
Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalamjangka waktu tertentu dan syarattertentu .
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
Jual beli
pewarisan;
hibah;
wasiat;
perjanjian tertulis; atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan .
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Lingkup
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
Perlindungan
Rahasia Oagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh phak tertentu atau tidak diketa hui secara umum oleh masyarakat.
Hak Pemilik (pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Oagang memiliki hak untuk:
menggunakan sendiri Rahasia Oagang yang dimilikinya;
memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jangka Waktu Perlindungan
Pelanggaran & Sanksi
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 {dual tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).
Masih perlu didiskusikan?