RAHASIA DAGANG

KULIAH HUKUM SIBER



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Perundang-undangan

Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal20 Desember 2000.

Pengertian


Pengalihan

Lingkup

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.


Subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang

Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

Perlindungan

Rahasia Oagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya


infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh phak tertentu atau tidak diketa hui secara umum oleh masyarakat.


Hak Pemilik (pemegang) Rahasia Dagang

Pemilik Rahasia Oagang memiliki hak untuk:

Jangka Waktu Perlindungan

Pelanggaran & Sanksi

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.


Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 {dual tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).

Masih perlu didiskusikan?